• Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Syariat Diturunkan untuk Menjaga Kemaslahatan Manusia

Ustadz Dhiaurrahman, Lc by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
June 17, 2026
in Halal-Haram
Reading Time: 3 mins read

Syariat Diturunkan untuk Menjaga Kemaslahatan Manusia

Pendahuluan

Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.

Perkembangan berbagai penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS, menunjukkan bahwa perilaku seksual berisiko masih menjadi masalah serius di berbagai negara. Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga menjelaskan hikmah di balik setiap hukum yang ditetapkan. Dalam kajian Maqashid Syariah (tujuan-tujuan syariat), larangan zina dan segala jalan yang mengantarkannya merupakan bagian dari upaya syariat untuk menjaga jiwa, kehormatan, dan keberlangsungan keturunan manusia.

Syariat Diturunkan untuk Menjaga Kemaslahatan Manusia

Para ulama menjelaskan bahwa syariat Islam bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan. Di antara tujuan pokok syariat yang disepakati para ulama adalah:

  1. Hifzh An-Nafs (menjaga jiwa)
  2. Hifzh An-Nasl (menjaga keturunan)
  3. Hifzh Al-‘Irdh (menjaga kehormatan)

Syariat Melindungi Jiwa dari Kehancuran (Hifzh An-Nafs)

Islam sangat memperhatikan keselamatan jiwa manusia. Karena itu, segala sesuatu yang mengancam keselamatan jiwa dilarang atau dibatasi.

Allah Ta’ala berfirman:

﴿ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ﴾

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29)

Allah juga berfirman:

﴿ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ﴾

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa seorang muslim dilarang melakukan tindakan yang secara sadar mengantarkan dirinya kepada kerusakan dan kebinasaan. Dalam konteks kesehatan modern, perilaku seksual bebas dan berganti-ganti pasangan terbukti menjadi salah satu faktor utama penyebaran berbagai penyakit menular seksual. Oleh karena itu, larangan syariat terhadap zina bukan sekadar aturan moral, tetapi juga perlindungan terhadap keselamatan manusia.

Islam Tidak Hanya Melarang Zina, Tetapi Juga Semua Jalannya

Allah Ta’ala berfirman:

﴿ وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا ﴾

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)

Perhatikan bahwa Allah tidak hanya mengatakan “jangan berzina”, tetapi “jangan mendekati zina”. Imam Ath Thabari رحمه الله (w. 310 H) menjelaskan:

يَقُولُ تَعَالَى ذِكْرُهُ: وَقَضَى أَيْضًا أَنْ ﴿ لَا تَقْرَبُوا ﴾ أَيُّهَا النَّاسُ ﴿ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً ﴾ يَقُولُ: إِنَّ الزِّنَا كَانَ فَاحِشَةً، ﴿ وَسَاءَ سَبِيلًا ﴾ يَقُولُ: وَسَاءَ طَرِيقُ الزِّنَا طَرِيقًا؛ لِأَنَّهُ طَرِيقُ أَهْلِ مَعْصِيَةِ اللَّهِ، وَالْمُخَالِفِينَ أَمْرَهُ، فَأَسْوِئْ بِهِ طَرِيقًا يُورِدُ صَاحِبَهُ نَارَ جَهَنَّمَ

“Allah Yang Mahatinggi berfirman (maknanya): Dan Dia juga menetapkan agar kalian wahai manusia “janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.” Maksudnya, zina adalah suatu kekejian yang sangat besar. Dan firman-Nya: “Dan suatu jalan yang buruk.”, maksudnya jalan zina adalah seburuk-buruk jalan. Sebab, ia merupakan jalan yang ditempuh oleh orang-orang yang bermaksiat kepada Allah dan menyelisihi perintah-Nya. Maka betapa buruknya jalan tersebut, karena ia akan mengantarkan pelakunya ke dalam Neraka Jahanam.” (Jami‘ Al Bayan Fi Ta’wil Ay Al Qur-an, 14/581, cet. Dar Hajar, Kairo).

Diantara perilaku yang mengantarkan kepada zina ialah:

  • Khalwat (berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram);
  • Pergaulan bebas;
  • Pornografi;
  • Membuka aurat;
  • Serta segala bentuk rangsangan yang membangkitkan syahwat menuju perzinaan.

Menjaga Kejelasan dan Kehormatan Keturunan (Hifzh An-Nasl)

Salah satu tujuan terbesar syariat adalah menjaga keturunan manusia. Melalui pernikahan yang sah, nasab anak menjadi jelas, hak-haknya terlindungi, dan keluarga dapat dibangun di atas pondasi yang kokoh. Sebaliknya, zina menjadi sebab rusaknya banyak tujuan mulia tersebut.

Diantara hikmah diharamkannya zina adalah:

  • Menjaga kemurnian nasab;
  • Melindungi hak anak;
  • Menjaga stabilitas keluarga;
  • Menghindarkan perselisihan dan permusuhan;
  • Menjaga kehormatan masyarakat.

Karena itu Islam sangat menekankan pernikahan sebagai jalan yang benar dalam menyalurkan kebutuhan biologis manusia. Rasulullah ﷺ bersabda:

« يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ »

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah maka hendaklah ia menikah.” (HR. Nasa’i no. 3210)

Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memberikan solusi yang bersih dan terhormat, bukan sekadar melarang.

Menjaga Kehormatan Individu dan Masyarakat (Hifzh Al-‘Irdh)

Kehormatan merupakan salah satu nikmat terbesar yang diberikan Allah kepada manusia. Karena itu syariat mengharamkan segala sesuatu yang merusak kehormatan, baik berupa zina, tuduhan zina, maupun penyebaran perbuatan keji. Allah Ta’ala berfirman:

﴿ إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴾

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih.” (QS. An-Nur: 19)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam bukan hanya memerangi perbuatan zina, tetapi juga budaya yang mendorong dan menormalisasikannya. Ketika pergaulan bebas dianggap biasa, maka kerusakan moral akan semakin meluas dan kehormatan masyarakat perlahan terkikis.

Menutup Pintu Kerusakan Sebelum Terjadi

Islam tidak menunggu kerusakan terjadi terlebih dahulu. Karena itu syariat memerintahkan berbagai langkah pencegahan, antara lain menjaga pandangan, menutup aurat, menghindari khalwat, menjaga adab pergaulan, memperbanyak puasa bagi yang belum mampu menikah, memudahkan pernikahan, serta memperkuat pendidikan agama dan akhlak.

Larangan zina dalam Islam bukan sekadar aturan moral, tetapi merupakan bagian dari tujuan besar syariat untuk menjaga kemaslahatan manusia. Melalui larangan zina dan segala jalan yang mengarah kepadanya, Islam berupaya menjaga jiwa (Hifzh An-Nafs), melindungi keturunan dan nasab (Hifzh An-Nasl), serta memelihara kehormatan individu dan masyarakat (Hifzh Al-‘Irdh). Semakin tampak dampak buruk pergaulan bebas dan penyimpangan seksual, semakin jelas pula hikmah syariat dalam melindungi manusia dari kerusakan di dunia dan azab di akhirat. Wallahu a’lamu bishshawab.

Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi rabbil ‘alamin.

Tags: dakwah islamFiqih Islamhifzh al irdhhifzh an nafshifzh an naslhukum islamilmu syariatislam dan kemaslahatankajian Islamkajian sunnahkemaslahatan manusiamaqashid syariahmenjaga jiwamenjaga kehormatanmenjaga keturunanmuslimpendidikan islamsyariat islamtujuan syariat islamulama islam
SummarizeShare234
Previous Post

Tafsir Surat An-Naba’ 32

Ustadz Dhiaurrahman, Lc

Ustadz Dhiaurrahman, Lc

Ustadz Dhiaurrahman, Lc. S1 Hadits Al Azhar - Mesir. Pengajar diniyah di Gistrav Islamia School

Related Stories

Was-was Kentut Saat Shalat

Kafarah Sumpah: Antara Janji dan Sumpah!

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
November 28, 2025
0

Kaffarah Sumpah: Apakah Sama ‘Janji’ dengan ‘Sumpah’? Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sering kali mengucap sumpah, janji, atau nazar tanpa menyadari perbedaan hukumnya. Islam sebagai agama yang sempurna telah...

Tanya Islam

Tanya Islam adalah platform dakwah yang menghadirkan jawaban-jawaban islami secara ringkas, jelas, dan terpercaya. Kami berkomitmen membantu masyarakat memahami ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan penjelasan para ulama.

Recent Posts

  • Syariat Diturunkan untuk Menjaga Kemaslahatan Manusia
  • Tafsir Surat An-Naba’ 32
  • Husnul Khatimah: Puncak Harapan Orang Beriman di Akhir Kehidupan

Categories

  • Adab & Akhlak
  • Al-Quran
  • An-Naba'
  • Aqidah
  • Dzikir & Doa
  • Fiqih
  • Hadis
  • Haji & Umrah
  • Halal-Haram
  • Hikmah
  • Jenazah
  • Keluarga
  • Konsultasi
  • Muamalah
  • Puasa
  • Qurban
  • Ramadhan
  • Shalat
  • Thaharah
  • Uncategorized
  • Usrah
  • Zakat
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official