<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Fiqih Islam - Tanya Islam</title>
	<atom:link href="https://tanyaislam.com/tag/fiqih-islam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tanyaislam.com</link>
	<description>Tanya Jawab Agama Islam dan Konsultasi Syariah</description>
	<lastBuildDate>Tue, 30 Jun 2026 03:34:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://tanyaislam.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-icon-32x32.png</url>
	<title>Fiqih Islam - Tanya Islam</title>
	<link>https://tanyaislam.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MENGAPA ISLAM MELARANG LGBT?</title>
		<link>https://tanyaislam.com/3071/mengapa-islam-melarang-lgbt/</link>
					<comments>https://tanyaislam.com/3071/mengapa-islam-melarang-lgbt/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ustadz Dhiaurrahman, Lc]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2026 03:32:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Halal-Haram]]></category>
		<category><![CDATA[akidah islam]]></category>
		<category><![CDATA[al quran tentang lgbt]]></category>
		<category><![CDATA[dakwah islam]]></category>
		<category><![CDATA[dalil lgbt dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[dosa lgbt]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih Islam]]></category>
		<category><![CDATA[homoseksual dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[hukum lgbt dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[islam dan lgbt]]></category>
		<category><![CDATA[kajian Islam]]></category>
		<category><![CDATA[kisah kaum nabi luth]]></category>
		<category><![CDATA[lesbian dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[lgbt menurut islam]]></category>
		<category><![CDATA[mengapa islam melarang lgbt]]></category>
		<category><![CDATA[muslim]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan islam]]></category>
		<category><![CDATA[sunnah tentang lgbt]]></category>
		<category><![CDATA[syariat islam]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tanyaislam.com/?p=3071</guid>

					<description><![CDATA[<p>Hukum LGBT Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba&#8217;du. Di tengah maraknya pembahasan tentang homoseksualitas di media sosial dan ruang publik, muncul pertanyaan yang sering diajukan: “Mengapa Islam melarang homoseksual? Apakah larangan tersebut semata-mata karena tradisi atau budaya tertentu, ataukah memiliki landasan yang jelas dalam syariat?” Sebagai agama yang diturunkan oleh Allah Yang Maha Mengetahui segala kemaslahatan dan kerusakan bagi manusia, [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3071/mengapa-islam-melarang-lgbt/">MENGAPA ISLAM MELARANG LGBT?</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Hukum LGBT</strong></h2>
<p><em>Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba&#8217;du.</em></p>
<p>Di tengah maraknya pembahasan tentang homoseksualitas di media sosial dan ruang publik, muncul pertanyaan yang sering diajukan: “Mengapa Islam melarang homoseksual? Apakah larangan tersebut semata-mata karena tradisi atau budaya tertentu, ataukah memiliki landasan yang jelas dalam syariat?”</p>
<p>Sebagai agama yang diturunkan oleh Allah Yang Maha Mengetahui segala kemaslahatan dan kerusakan bagi manusia, Islam tidak menetapkan suatu hukum kecuali mengandung hikmah dan kebaikan. Demikian pula larangan homoseksualitas. Larangan tersebut memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur&#8217;an, hadits, serta penjelasan para ulama.</p>
<h3><strong>Homoseksual Adalah Perbuatan Kaum Nabi Luth</strong></h3>
<p>Perbuatan homoseksual telah dikenal sejak zaman dahulu. Al-Qur&#8217;an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai kaum yang melakukan penyimpangan seksual tersebut secara terang-terangan. Allah Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p class="arab">﴿ وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ۝ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ﴾</p>
<p><em>“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, &#8216;Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kalian di dunia ini? Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan.”</em> (QS. Al-A&#8217;raf: 80–81).</p>
<p>Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan seksual sesama jenis merupakan fahisyah (perbuatan keji) yang Allah cela dan menjadi sebab kebinasaan kaum Nabi Luth ‘alaihis salam.</p>
<h3><strong>Islam Menjaga Fitrah Manusia</strong></h3>
<p>Salah satu tujuan syariat adalah menjaga fitrah yang Allah tanamkan dalam diri manusia. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan untuk saling melengkapi dan membangun keluarga. Allah Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p class="arab">﴿ وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا ﴾</p>
<p>“<em>Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian pasangan-pasangan dari jenis kalian sendiri agar kalian merasa tenteram kepadanya.” </em>(QS. Ar-Rum: 21)</p>
<p>Hubungan antara laki-laki dan perempuan bukan sekadar sarana pemenuhan syahwat, tetapi juga menjadi jalan lahirnya keturunan, terbentuknya keluarga, dan terjaganya kehidupan manusia. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (w. 728 H) berkata:</p>
<p class="arab">وَاتِّصَالُ الرَّجُلِ بِالْمَرْأَةِ هُوَ مِنْ أَعْظَمِ مَقَاصِدِ الْخَلْقِ الَّتِي بِهَا يَبْقَى النَّوْعُ الْإِنْسَانِيُّ</p>
<p>“Hubungan antara laki-laki dan perempuan merupakan salah satu tujuan terbesar penciptaan yang dengannya keberlangsungan manusia tetap terjaga.” (<em>Majmu&#8217; Al-Fatawa</em>, 32/267).</p>
<p>Karena itu, hubungan sesama jenis bertentangan dengan tujuan penciptaan tersebut.</p>
<h3><strong>Homoseksual Merusak Tujuan Pernikahan dan Keturunan</strong></h3>
<p>Islam sangat memperhatikan penjagaan keturunan, yang merupakan salah satu tujuan utama syariat. Imam Abu Ishaq Asy-Syathibi rahimahullah (w. 790 H) menjelaskan:</p>
<p class="arab">وَحِفْظُ النَّسْلِ مِنَ الْمَقَاصِدِ الضَّرُورِيَّةِ</p>
<p>“Menjaga keturunan termasuk tujuan syariat yang bersifat darurat (sangat mendasar).” (<em>Al-Muwafaqat</em>, 2/17).</p>
<p>Melalui pernikahan yang sah, nasab menjadi jelas, keluarga terbentuk, dan generasi manusia berlanjut. Adapun hubungan sesama jenis tidak dapat mewujudkan tujuan tersebut.</p>
<h3><strong>Termasuk Dosa Besar dalam Islam</strong></h3>
<p>Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa praktik liwath (homoseksual) termasuk dosa besar. Imam Adz-Dzahabi rahimahullah (w. 748 H) memasukkan liwath ke dalam daftar dosa besar dan berkata:</p>
<p class="arab">اللِّوَاطُ مِنَ الْكَبَائِرِ الْمُهْلِكَةِ</p>
<p>“Liwath termasuk dosa-dosa besar yang membinasakan.” (<em>Al-Kaba&#8217;ir</em>, hlm. 60).</p>
<p>Demikian pula Imam Ibnu Qudamah rahimahullah (w. 620 H) menegaskan:</p>
<p class="arab">وَأَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى تَحْرِيمِ اللِّوَاطِ</p>
<p>“Para ulama telah bersepakat atas haramnya liwath.” (<em>Al-Mughni</em>, 12/348).</p>
<h3><strong>Apakah Seseorang Berdosa Karena Memiliki Kecenderungan Sesama Jenis?</strong></h3>
<p>Dalam Islam, yang dihukumi adalah apa yang dipilih, diyakini, diucapkan, atau dilakukan oleh seseorang. Adapun lintasan hati dan godaan yang tidak diinginkan tidak otomatis menjadikan seseorang berdosa. Rasulullah ﷺ bersabda:</p>
<p class="arab">« إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ »</p>
<p>“Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang terlintas dalam hati umatku selama mereka tidak mengucapkannya atau melakukannya.” (HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127).</p>
<p>Karena itu, seseorang yang merasakan kecenderungan tertentu namun berusaha melawannya, menjaga diri, dan tidak mewujudkannya dalam perbuatan, tidak disamakan dengan orang yang melakukan perbuatan tersebut. Syaikh Utsaimin rahimahullah (w. 1421 H) berkata:</p>
<p class="arab">إِذَا ابْتُلِيَ الْإِنْسَانُ بِهَذِهِ الشَّهْوَةِ وَصَبَرَ وَاتَّقَى اللَّهَ فَلَهُ أَجْرٌ</p>
<p>“Apabila seseorang diuji dengan syahwat semacam ini lalu ia bersabar dan bertakwa kepada Allah, maka ia akan mendapatkan pahala.” (<em>Liqa&#8217; Al-Bab Al-Maftuh</em>, no. 65).</p>
<p>Islam melarang homoseksual bukan karena kebencian kepada pelakunya, melainkan karena syariat datang untuk menjaga fitrah manusia, kehormatan, keluarga, dan keturunan. Al-Qur&#8217;an dengan tegas mencela perbuatan tersebut melalui kisah kaum Nabi Luth ‘alaihissalam, dan para ulama telah bersepakat mengenai keharamannya.</p>
<p>Di sisi lain, Islam juga mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki ujian yang berbeda-beda. Barang siapa diuji dengan syahwat yang menyimpang lalu berusaha menjaga diri, bertakwa kepada Allah, dan tidak mengikuti dorongan tersebut, maka ia berada di jalan yang diridhai Allah. Sebagaimana dosa apa pun, pintu taubat selalu terbuka selama hayat masih dikandung badan.</p>
<p class="arab">﴿ قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ﴾</p>
<p><em>“Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah.” </em>(QS. Az-Zumar: 53).</p>
<p><em>Wallahu a&#8217;lamu bishshawab, washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi rabbil ‘alamin.</em></p><p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3071/mengapa-islam-melarang-lgbt/">MENGAPA ISLAM MELARANG LGBT?</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tanyaislam.com/3071/mengapa-islam-melarang-lgbt/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Syariat Diturunkan untuk Menjaga Kemaslahatan Manusia</title>
		<link>https://tanyaislam.com/3057/syariat-diturunkan-untuk-menjaga-kemaslahatan-manusia/</link>
					<comments>https://tanyaislam.com/3057/syariat-diturunkan-untuk-menjaga-kemaslahatan-manusia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ustadz Dhiaurrahman, Lc]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 14:46:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Halal-Haram]]></category>
		<category><![CDATA[dakwah islam]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih Islam]]></category>
		<category><![CDATA[hifzh al irdh]]></category>
		<category><![CDATA[hifzh an nafs]]></category>
		<category><![CDATA[hifzh an nasl]]></category>
		<category><![CDATA[hukum islam]]></category>
		<category><![CDATA[ilmu syariat]]></category>
		<category><![CDATA[islam dan kemaslahatan]]></category>
		<category><![CDATA[kajian Islam]]></category>
		<category><![CDATA[kajian sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[kemaslahatan manusia]]></category>
		<category><![CDATA[maqashid syariah]]></category>
		<category><![CDATA[menjaga jiwa]]></category>
		<category><![CDATA[menjaga kehormatan]]></category>
		<category><![CDATA[menjaga keturunan]]></category>
		<category><![CDATA[muslim]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan islam]]></category>
		<category><![CDATA[syariat islam]]></category>
		<category><![CDATA[tujuan syariat islam]]></category>
		<category><![CDATA[ulama islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tanyaislam.com/?p=3057</guid>

					<description><![CDATA[<p>Syariat Diturunkan untuk Menjaga Kemaslahatan Manusia Pendahuluan Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba&#8217;du. Perkembangan berbagai penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS, menunjukkan bahwa perilaku seksual berisiko masih menjadi masalah serius di berbagai negara. Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga menjelaskan hikmah di balik setiap hukum yang ditetapkan. Dalam kajian Maqashid Syariah (tujuan-tujuan syariat), larangan zina dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3057/syariat-diturunkan-untuk-menjaga-kemaslahatan-manusia/">Syariat Diturunkan untuk Menjaga Kemaslahatan Manusia</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Syariat Diturunkan untuk Menjaga Kemaslahatan Manusia</strong></h2>
<p><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p><em>Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba&#8217;du.</em></p>
<p>Perkembangan berbagai penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS, menunjukkan bahwa perilaku seksual berisiko masih menjadi masalah serius di berbagai negara. Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga menjelaskan hikmah di balik setiap hukum yang ditetapkan. Dalam kajian Maqashid Syariah (tujuan-tujuan syariat), larangan zina dan segala jalan yang mengantarkannya merupakan bagian dari upaya syariat untuk menjaga jiwa, kehormatan, dan keberlangsungan keturunan manusia.</p>
<p><strong>Syariat Diturunkan untuk Menjaga Kemaslahatan Manusia</strong></p>
<p>Para ulama menjelaskan bahwa syariat Islam bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan. Di antara tujuan pokok syariat yang disepakati para ulama adalah:</p>
<ol>
<li>Hifzh An-Nafs (menjaga jiwa)</li>
<li>Hifzh An-Nasl (menjaga keturunan)</li>
<li>Hifzh Al-&#8216;Irdh (menjaga kehormatan)</li>
</ol>
<p><strong>Syariat Melindungi Jiwa dari Kehancuran (Hifzh An-Nafs)</strong></p>
<p>Islam sangat memperhatikan keselamatan jiwa manusia. Karena itu, segala sesuatu yang mengancam keselamatan jiwa dilarang atau dibatasi.</p>
<p>Allah Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p class="arab">﴿ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ﴾</p>
<p><em>&#8220;Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.&#8221;</em> (QS. An-Nisa&#8217;: 29)</p>
<p>Allah juga berfirman:</p>
<p class="arab">﴿ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ﴾</p>
<p><em>&#8220;</em><em>D</em><em>an janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.&#8221;</em> (QS. Al-Baqarah: 195)</p>
<p>Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa seorang muslim dilarang melakukan tindakan yang secara sadar mengantarkan dirinya kepada kerusakan dan kebinasaan. Dalam konteks kesehatan modern, perilaku seksual bebas dan berganti-ganti pasangan terbukti menjadi salah satu faktor utama penyebaran berbagai penyakit menular seksual. Oleh karena itu, larangan syariat terhadap zina bukan sekadar aturan moral, tetapi juga perlindungan terhadap keselamatan manusia.</p>
<p><strong>Islam Tidak Hanya Melarang Zina, Tetapi Juga Semua Jalannya</strong></p>
<p>Allah Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p class="arab">﴿ وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا ﴾</p>
<p><em>&#8220;Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.&#8221;</em> (QS. Al-Isra&#8217;: 32)</p>
<p>Perhatikan bahwa Allah tidak hanya mengatakan &#8220;jangan berzina&#8221;, tetapi &#8220;jangan mendekati zina&#8221;. Imam Ath Thabari رحمه الله (w. 310 H) menjelaskan:</p>
<p class="arab">يَقُولُ تَعَالَى ذِكْرُهُ: وَقَضَى أَيْضًا أَنْ ﴿ لَا تَقْرَبُوا ﴾ أَيُّهَا النَّاسُ ﴿ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً ﴾ يَقُولُ: إِنَّ الزِّنَا كَانَ فَاحِشَةً، ﴿ وَسَاءَ سَبِيلًا ﴾ يَقُولُ: وَسَاءَ طَرِيقُ الزِّنَا طَرِيقًا؛ لِأَنَّهُ طَرِيقُ أَهْلِ مَعْصِيَةِ اللَّهِ، وَالْمُخَالِفِينَ أَمْرَهُ، فَأَسْوِئْ بِهِ طَرِيقًا يُورِدُ صَاحِبَهُ نَارَ جَهَنَّمَ</p>
<p>&#8220;Allah Yang Mahatinggi berfirman (maknanya): Dan Dia juga menetapkan agar kalian wahai manusia “<em>janganlah kamu mendekati zina;</em> <em>sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.”</em> Maksudnya, zina adalah suatu kekejian yang sangat besar. Dan firman-Nya: “<em>Dan suatu jalan yang buruk.”</em>, maksudnya jalan zina adalah seburuk-buruk jalan. Sebab, ia merupakan jalan yang ditempuh oleh orang-orang yang bermaksiat kepada Allah dan menyelisihi perintah-Nya. Maka betapa buruknya jalan tersebut, karena ia akan mengantarkan pelakunya ke dalam Neraka Jahanam.&#8221; (<em>Jami‘ Al Bayan Fi Ta’wil Ay Al Qur-an</em>, 14/581, cet. Dar Hajar, Kairo).</p>
<p>Diantara perilaku yang mengantarkan kepada zina ialah:</p>
<ul>
<li>Khalwat (berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram);</li>
<li>Pergaulan bebas;</li>
<li>Pornografi;</li>
<li>Membuka aurat;</li>
<li>Serta segala bentuk rangsangan yang membangkitkan syahwat menuju perzinaan.</li>
</ul>
<p><strong>Menjaga Kejelasan dan Kehormatan Keturunan (Hifzh An-Nasl)</strong></p>
<p>Salah satu tujuan terbesar syariat adalah menjaga keturunan manusia. Melalui pernikahan yang sah, nasab anak menjadi jelas, hak-haknya terlindungi, dan keluarga dapat dibangun di atas pondasi yang kokoh. Sebaliknya, zina menjadi sebab rusaknya banyak tujuan mulia tersebut.</p>
<p>Diantara hikmah diharamkannya zina adalah:</p>
<ul>
<li>Menjaga kemurnian nasab;</li>
<li>Melindungi hak anak;</li>
<li>Menjaga stabilitas keluarga;</li>
<li>Menghindarkan perselisihan dan permusuhan;</li>
<li>Menjaga kehormatan masyarakat.</li>
</ul>
<p>Karena itu Islam sangat menekankan pernikahan sebagai jalan yang benar dalam menyalurkan kebutuhan biologis manusia. Rasulullah ﷺ bersabda:</p>
<p class="arab">« يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ »</p>
<p><em>&#8220;Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah maka hendaklah ia menikah.&#8221;</em> (HR. Nasa’i no. 3210)</p>
<p>Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memberikan solusi yang bersih dan terhormat, bukan sekadar melarang.</p>
<p><strong>Menjaga Kehormatan Individu dan Masyarakat (Hifzh Al-&#8216;Irdh)</strong></p>
<p>Kehormatan merupakan salah satu nikmat terbesar yang diberikan Allah kepada manusia. Karena itu syariat mengharamkan segala sesuatu yang merusak kehormatan, baik berupa zina, tuduhan zina, maupun penyebaran perbuatan keji. Allah Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p class="arab">﴿ إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴾</p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih.&#8221;</em> (QS. An-Nur: 19)</p>
<p>Ayat ini menunjukkan bahwa Islam bukan hanya memerangi perbuatan zina, tetapi juga budaya yang mendorong dan menormalisasikannya. Ketika pergaulan bebas dianggap biasa, maka kerusakan moral akan semakin meluas dan kehormatan masyarakat perlahan terkikis.</p>
<p><strong>Menutup Pintu Kerusakan Sebelum Terjadi</strong></p>
<p>Islam tidak menunggu kerusakan terjadi terlebih dahulu. Karena itu syariat memerintahkan berbagai langkah pencegahan, antara lain menjaga pandangan, menutup aurat, menghindari khalwat, menjaga adab pergaulan, memperbanyak puasa bagi yang belum mampu menikah, memudahkan pernikahan, serta memperkuat pendidikan agama dan akhlak.</p>
<p>Larangan zina dalam Islam bukan sekadar aturan moral, tetapi merupakan bagian dari tujuan besar syariat untuk menjaga kemaslahatan manusia. Melalui larangan zina dan segala jalan yang mengarah kepadanya, Islam berupaya menjaga jiwa (<em>Hifzh An-Nafs</em>), melindungi keturunan dan nasab (<em>Hifzh An-Nasl</em>), serta memelihara kehormatan individu dan masyarakat (<em>Hifzh Al-&#8216;Irdh</em>). Semakin tampak dampak buruk pergaulan bebas dan penyimpangan seksual, semakin jelas pula hikmah syariat dalam melindungi manusia dari kerusakan di dunia dan azab di akhirat. <em>Wallahu a&#8217;lamu bishshawab.</em></p>
<p><em>Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi rabbil ‘alamin.</em></p><p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3057/syariat-diturunkan-untuk-menjaga-kemaslahatan-manusia/">Syariat Diturunkan untuk Menjaga Kemaslahatan Manusia</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tanyaislam.com/3057/syariat-diturunkan-untuk-menjaga-kemaslahatan-manusia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hukum Tabarruk</title>
		<link>https://tanyaislam.com/2795/hukum-tabarruk/</link>
					<comments>https://tanyaislam.com/2795/hukum-tabarruk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 02:20:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[akidah islam]]></category>
		<category><![CDATA[Dalil Tabarruk]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Tabarruk]]></category>
		<category><![CDATA[Pengertian Tabarruk]]></category>
		<category><![CDATA[Tabarruk dalam Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Tabarruk dan Syirik]]></category>
		<category><![CDATA[Tabarruk Menurut Sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[Tabarruk yang Dibolehkan]]></category>
		<category><![CDATA[Tabarruk yang Dilarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tanyaislam.com/?p=2795</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tabarruk Sesuai Tuntunan Syariah Masalah tabarruk (mencari keberkahan) termasuk persoalan yang sering disalahpahami akibat sikap berlebihan dan tidak terkontrol. Akibatnya, terjadi pencampuradukan antara tabarruk yang disyariatkan dan yang tidak disyariatkan, antara perkara yang disepakati dan yang diperselisihkan, bahkan sebagian praktik berubah menjadi bid‘ah yang terlarang. Kesalahan ini berawal dari perluasan makna tabarruk, mulai dari peninggalan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://tanyaislam.com/2795/hukum-tabarruk/">Hukum Tabarruk</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Tabarruk Sesuai Tuntunan Syariah</strong></h2>
<p>Masalah tabarruk (mencari keberkahan) termasuk persoalan yang sering disalahpahami akibat sikap berlebihan dan tidak terkontrol. Akibatnya, terjadi pencampuradukan antara tabarruk yang disyariatkan dan yang tidak disyariatkan, antara perkara yang disepakati dan yang diperselisihkan, bahkan sebagian praktik berubah menjadi bid‘ah yang terlarang.</p>
<p>Kesalahan ini berawal dari perluasan makna tabarruk, mulai dari peninggalan Nabi ﷺ yang disepakati keberkahannya, lalu meluas kepada peninggalan orang-orang saleh, hingga akhirnya menganggap berkah tempat-tempat yang berkaitan dengan mereka. Kondisi ini menunjukkan <strong>bahaya bid‘ah</strong>, karena dapat menyeret pelakunya kepada penyimpangan yang lebih besar. Oleh sebab itu, pembahasan tabarruk perlu dikaji secara ringkas dan terarah sesuai dengan tuntunan syariat.</p>
<h3><strong>Pengertian tabaruk</strong></h3>
<p><strong>Secara bahasa, </strong>barakah berarti dua hal: keberlanjutan kebaikan dan bertambahnya kebaikan. Kata tabarruk berasal dari barakah, yang berasal dari kata al-birka—tempat berkumpulnya air. Sehingga barakah memiliki dua sifat: banyak dan tetap. (<em>lihat: <strong>Tahdhib al-Lughah</strong>: (10/368), <strong>Mu‘jam al-‘Ayn</strong>: (5/368)).</em></p>
<p>Jadi, barakah mengandung makna bertambahnya kebaikan sekaligus menetap dan langgeng, dan istilah ini juga digunakan dalam Al-Qur’an untuk menggambarkan kebaikan yang melimpah dan berkesinambungan, diantaranya firmah Allah ta’ala:</p>
<p class="arab">﴿وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ﴾</p>
<p><em>“Jikalau sekiranya penduduk negeri‑negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat‑ayat Kami) itu; maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”</em>  <strong>[al-A‘râf: 96].</strong></p>
<p>Maknanya Yaitu datang kepada mereka hujan dari langit dan tumbuhan dari bumi, lalu Allah menjadikannya subur dan melimpah.” (<strong><em>Ma‘ani al-Quran </em></strong><em>(2/360<strong>)</strong>).</em></p>
<p>Ibn Qayyim berkata:</p>
<p class="arab">(وأما البركة فإنا لما كان مسماها كثرة الخير واستمراره شيئا بعد شيء كلما انقضى منه فرد خلفه فرد آخر فهو خير مستمر يتعاقب الإفراد على الدوام شيئا بعد شيء)</p>
<p>“Adapun barakah, dinamai demikian karena mengandung makna bertambahnya kebaikan dan keberlanjutannya. Artinya, setiap kebaikan yang terjadi tidak berhenti begitu saja, tetapi digantikan oleh kebaikan lain, sehingga kebaikan itu terus-menerus dan silih berganti, berlangsung tanpa henti.” (<strong><em>Bada’i‘ al-Fawa’id</em></strong> (2/182)).</p>
<p><strong>Secara syariat, tabarruk adalah “</strong>mencari barakah melalui perbuatan atau keyakinan, yaitu berusaha memperoleh kebaikan dengan mendekati, menyentuh, atau berinteraksi dengan sesuatu yang diyakini mengandung barakah.” (<strong><em>Mu‘jam al-Tawhid</em></strong> (1/343)).</p>
<p>Tabarruk adalah usaha untuk mendapatkan keberkahan. Pada dasarnya, meminta atau “memohon” hanya boleh dilakukan kepada Allah, sehingga tabarruk termasuk ibadah yang bersifat tauqifi (artinya segala sesuatunya ditetapkan Allah melalui Al-Qur’an dan Sunnah, dan manusia tidak boleh menambah atau menguranginya). Sehingga jika seseorang meminta keberkahan dari selain Allah, itu termasuk syirik karena bertentangan dengan Al Quran dan Sunnah. Namun, jika seseorang memahami bahwa segala manfaat dan mudharat berada di tangan Allah, tetapi meyakini bahwa Allah menaruh keberkahan atau manfaat tertentu pada suatu benda atau sebab, maka hal ini butuh perincian dan dibenarkan selama sesuai dengan aturan syariat.</p>
<p>Karena hakekatnya seorang Muslim yang melakukan tabarruk secara benar ia meyakini bahwa benda atau makhluk hanyalah salah satu sebab untuk memperoleh kebaikan. Barakah yang sesungguhnya berasal dari Allah, dan manusia hanya memanfaatkannya sebagai perantara atau sarana untuk mendapatkan kebaikan tersebut. Sehingga keyakinan bahwa suatu benda mengandung barakah hanya diperbolehkan jika ada dalil yang nyata atau tersirat yang menunjukkan hal itu.</p>
<p>Hal ini karena sebab yang membawa barakah dan kebaikan terbagi menjadi <strong>dua jenis:</strong> yaitu sebab yang nyata dan sebab yang tersirat.</p>
<p>1. Sebab yang nyata adalah yang hubungan antara sebab dan objek yang disebabkan (akibat) terlihat secara jelas. Misalnya, makanan adalah sebab untuk memperoleh kekuatan, obat adalah sebab untuk mendapatkan kesembuhan, dan seterusnya. Dari sini, termasuk juga hadits Nabi ﷺ:</p>
<p class="arab">&#8220;‌تسحروا ‌فإنَّ في السحورِ بركة&#8221;</p>
<p>“Makanlah sahur, karena sesungguhnya dalam sahur itu terdapat barakah.” (HR. al-Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095)</p>
<p>Dalam hal ini, barakah yang dimaksud adalah barakah yang nyata, dan sebabnya juga jelas terlihat.</p>
<p>Berkata an Nawai: “Barakah dalam sahur adalah barakah yang nyata, karena sahur memberi kekuatan untuk berpuasa dan meningkatkan semangat orang yang berpuasa. Berkat sahur, seseorang menjadi lebih ringan menjalani puasa, sehingga ingin menambah puasa dan melaksanakan dengan lebih mudah. Inilah pemahaman yang benar mengenai makna barakah dalam sahur.” (<em>Syarh al-Nawawi ‘ala Muslim</em> (7/206)).</p>
<p>Makna ini juga dikuatkan oleh Ibnu ‘Abbas, beliau meriwayatkan secara marfû‘:</p>
<p class="arab">&#8220;‌استعينوا ‌بأكل ‌السحر ‌عَلَى ‌صيام ‌النهار وبالقائلة عَلَى قيام الليل&#8221;</p>
<p>“Mintalah pertolongan dengan makan sahur untuk menjalani puasa di siang hari, dan dengan shalat malam untuk menunaikan qiyam.” (HR. al-Mustadrak 1/425; Ibn Majah no. 1693).</p>
<p>Hal ini juga tidak menafikan adanya barakah tersirat (batin) yang diperoleh melalui sahur, seperti mengikuti sunnah, bersemangat menjalankannya, berbeda dengan kebiasaan Ahli Kitab, serta berbagai manfaat sahur baik secara agama maupun duniawi.</p>
<p>2. Adapun sebab tersirat (batin) adalah sebab yang hubungannya dengan yang disebabkan (akibat) tidak tampak secara jelas. Sebab seperti ini hanya bisa dibuktikan dengan dalil syariat, karena tidak ada cara lain untuk mengetahuinya. Oleh karena itu, siapa yang mengaku suatu benda memiliki barakah tertentu tanpa sebab yang nyata dan tanpa dalil syariat, maka pernyataan itu merupakan dusta terhadap syariat dan ketentuan Allah, dan termasuk salah satu pintu menuju kesyirikan.</p>
<p><strong>Maka dalam hal ini para ulama membaginya menjadi dua:</strong></p>
<p><strong>1. Tabarruk yang sah sesuai syari’at:</strong> Yaitu ketika seorang Muslim melakukan ibadah yang diperintahkan Allah untuk meraih pahala, dan tabarruknya dilakukan sesuai dengan apa yang diajarkan syariat. Misalnya, tabarruk di masjid dilakukan dengan shalat di dalamnya, bukan sekadar menyentuh dinding atau lantainya. Begitu pula tabarruk dengan Al-Qur’an dilakukan dengan membaca, merenungkan, dan mengamalkan isinya, bukan dengan menjadikannya jimat, mencuci lembarannya, atau meminumnya. Air zam zam bertabaruk dengan cara meminumnya dan yang lainya sesuai dengan nash yang shahih.</p>
<p>Meminta barakah ada dua jenis:</p>
<p><strong>*. Dengan sesuatu yang bersifat syariat</strong>, seperti Al-Qur’an: Allah berfirman,</p>
<p class="arab">{‌كِتَابٌ ‌أَنْزَلْنَاهُ ‌إِلَيْكَ ‌مُبَارَكٌ}</p>
<p>“Kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh berkah” (QS. Shad:29).</p>
<p>Keberkahan Al-Qur’an antara lain: siapa yang mengamalkannya akan mendapat kemudahan dan pertolongan Allah, menyelamatkan umat dari kesesatan, dan setiap hurufnya bernilai sepuluh pahala, sehingga menghemat waktu dan usaha.</p>
<p><strong>*. Dengan sesuatu yang nyata dan bisa dirasakan</strong>, eperti mengajar, berdoa, dan perbuatan baik lainnya, bukan karena benda atau amal itu memberi manfaat dengan sendirinya. Seseorang bertabarruk melalui ilmunya atau doanya untuk kebaikan, sehingga dari perbuatannya itu kita mendapatkan banyak kebaikan. Sebagaimana ucapan Usaid bin Hudhair:</p>
<p class="arab">(ما هي بأول بركتكم يا آل أبي بكر)</p>
<p>“Keberkahan kalian bukan selalu datang dari awal, wahai keluarga Abu Bakar.”(HR. al-Bukhari 334 dan Muslim 367).</p>
<p>yang menunjukkan bahwa Allah menyalurkan sebagian kebaikan melalui sebagian hamba-Nya, dan tidak melalui yang lain. (<em>Al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab al-Tawhid</em>, hal. 245).</p>
<p>Sehingga <strong>Tabarruk yang sah</strong> adalah tabarruk yang memenuhi empat syarat:</p>
<ol>
<li><strong>Keyakinan bahwa barakah hanya berasal dari Allah semata, tanpa sekutu</strong>, sehingga meniadakan siapa pun yang meyakini bahwa selain Allah bisa memberi barakah secara mandiri.</li>
<li><strong>Terbukti adanya barakah pada sesuatu yang digunakan untuk tabarruk</strong>, sehingga tidak boleh ber-tabarruk dengan benda yang tidak memiliki barakah atau yang keberkahannya tidak terbukti.</li>
<li><strong>Keyakinan bahwa benda tersebut adalah sebab untuk mendapatkan barakah</strong>, artinya barakah diperoleh melalui benda itu, bukan karena benda itu memberi manfaat dengan sendirinya. Barakah akan terjadi bila syaratnya terpenuhi dan tidak ada penghalang.</li>
<li><strong>Cara tabarruk dilakukan sesuai dengan syariat</strong>, sehingga meniadakan semua cara tabarruk yang bid‘ah atau menyalahi aturan.</li>
</ol>
<p><strong>Dalil syar’i untuk syarat pertama</strong> adalah ayat-ayat yang menegaskan keesaan Allah dan kekuasaan-Nya dalam memberi karunia dan barakah, misalnya firman Allah:</p>
<p><em>“Katakanlah: Ya Allah, Pemilik kerajaan, Engkau memberikan kerajaan kepada siapa yang Engkau kehendaki dan mencabutnya dari siapa yang Engkau kehendaki. Engkau memuliakan siapa yang Engkau kehendaki dan menghinakan siapa yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu lah segala kebaikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.”</em> (Ali ‘Imran: 26)</p>
<p><strong>Syarat kedua dan ketiga</strong> dapat dipahami melalui kaidah umum tentang sebab yaitu<strong>:</strong> “Sesuatu tidak boleh dianggap sebagai penyebab barakah kecuali jika hubungannya dengan barakah itu memang terbukti.” Karena Menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab dapat menjadikan seseorang terjatuh kepada kesyirikan.</p>
<p><strong>Dalil syar’i untuk syarat keempat</strong> adalah hadits Nabi ﷺ:</p>
<p class="arab">((‌من ‌عمل ‌عملا ‌ليس ‌عليه ‌أمرنا ‌فهو ‌رد))</p>
<p><strong>“</strong>Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak diperintahkan kepada kita, maka amalan itu ditolak<strong>.”</strong> (HR. al-Bukhari 2/166, dan Muslim 5/132)</p>
<p>Hadis ini menegaskan bahwa tabarruk harus dilakukan dengan cara yang diperbolehkan syariat, bukan dengan cara-cara yang baru atau bid‘ah. Karena tabaruk adalah sebuah ibadah dan suatu ibadah tidak sah dan tidak diterima kecuali apabial selaras dengan perintah Nabi ﷺ dan petunjuknaya. ) <strong><em>Al-Tabarruk al-Mashrū‘ wa al-Tabarruk al-Mamnū</em></strong><em>‘</em>, hlm. 18; dan <strong><em>Syubuhāt al-Mubtadi‘ah</em></strong>, Juz 3, hlm. 1033)</p>
<p><strong>2. Tabaruk yang dilarang.</strong> Adapun tabarruk yang dilarang adalah tabarruk yang tidak memenuhi salah satu dari empat syarat-syarat yang disyariatkan dan dibolehkan. Sebagaimana yang sudah kita sebutkan diatas. Dan ini terbagi menjadi dua:</p>
<p><strong>=&gt; Tabarruk yang bersifat syirik:</strong> Yaitu ketika seseorang meyakini bahwa benda atau makhluk yang dijadikan sarana tabarruk memberi barakah dengan sendirinya, atau meminta kebaikan dan pertumbuhan dari sesuatu yang hanya Allah yang mampu memberikannya. Allah semata pencipta dan pemberi barakah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam Shahih al-Bukhari (no. 2135):</p>
<p class="arab">«‌‌الْبَرَكَةُ ‌مِنَ ‌اللَّهِ»</p>
<p>(Barakah itu berasal dari Allah).</p>
<p>Maka meminta barakah dari selain Allah atau meyakini bahwa selain-Nya memberi barakah dengan sendirinya termasuk syirik besar.</p>
<p><strong>=&gt; Tabarruk dengan Cara Bid‘ah:</strong>Ini adalah ketika seseorang berusaha mencari berkah dari sesuatu yang tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan boleh berbuat demikian, dengan keyakinan bahwa Allah menaruh berkah di dalamnya. Hal ini jelas <strong>haram</strong>, karena:</p>
<ol>
<li>Ada unsur menciptakan ibadah baru yang tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an atau Sunnah.</li>
<li>Dia menjadikan sesuatu yang tidak semestinya sebagai sebab barokah, sehingga termasuk syirik kecil, dan bisa berujung pada syirik besar</li>
</ol>
<p><strong>Jenis Tabarruk dengan cara bid‘ah ini dibagi menjadi tiga:</strong></p>
<p><strong><u>Jenis Pertama</u></strong><strong>: Tabarruk kepada Para Wali dan Orang Saleh</strong><br />
Banyak dalil yang menunjukkan keabsahan Tabarruk dan mengambil keberkahan dari Nabi ﷺ, seperti rambut, keringat, pakaian beliau, dan lain-lain sewaktu beliau hidup, Adapun setelah wafatnya Nabi ﷺ, Tabarruk hanya dibolehkan dalam dua bentuk:</p>
<ol>
<li>Beriman, menaati, dan mengikuti beliau ﷺ. Ini merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, dan disebut berkah spiritual Nabi ﷺ. Dengan hal ini, seseorang mendapatkan kebaikan dan rahmat.</li>
<li>Tabarruk dengan peninggalan fisik beliau ﷺ apabila masih ada.</li>
</ol>
<p>Selain dua bentuk ini, Tabarruk dengan Nabi ﷺ secara lain setelah wafatnya tidak sah, bahkan dilarang.</p>
<p>Adapun selain Nabi ﷺ, yaitu wali dan orang saleh lainnya, tidak ada dalil yang sahih dan tegas yang membolehkan Tabarruk dengan jasad atau peninggalan mereka. Tidak ada riwayat dari sahabat atau tabi’in yang melakukan hal ini. Jika memang baik, tentu mereka telah melakukannya, karena mereka sangat berhati-hati dalam berbuat kebaikan. Sehingga kesepakatan mereka tidak berbuat Tabarruk dengan jasad atau peninggalan orang saleh lain menunjukkan secara tegas ketidakbolehannya.</p>
<p>Beberapa contoh Tabarruk yang haram pada orang saleh:<br />
a) Mengusap tubuh mereka, memakai pakaian mereka, atau meminum dari bekas minuman mereka untuk mencari berkah.<br />
b) Mencium kubur mereka, mengusapnya, atau mengambil tanahnya untuk mencari berkah.</p>
<p><strong><u>Jenis Kedua</u></strong><strong>: Tabarruk dengan Waktu, Tempat, atau Benda yang Tidak Ada Dalilnya</strong><br />
Ibnu Sa’di berkata:<br />
<em>&#8220;Para ulama sepakat, tidak boleh Tabarruk dengan apapun berupa pohon, batu, tempat tertentu, dan sebagainya. Tabarruk seperti ini termasuk berlebihan, yang bisa berlanjut sampai mendoa dan menyembahnya, dan itu termasuk syirik besar.&#8221;</em></p>
<p><strong><u>Jenis Ketiga:</u></strong><strong> Tabarruk dengan Tempat, Waktu, dan Benda yang ada dalilnya</strong><br />
Ada banyak dalil syar’i yang menunjukkan keberkahan tempat dan waktu tertentu, misalnya: Tempat: Ka’bah, tiga masjid suci. Waktu: Malam Lailatul Qadar, hari Arafah. Benda dan perbuatan: Air zamzam, sahur bagi yang puasa dan lainya.</p>
<p>Tabarruk dengan hal-hal ini boleh, tapi hanya melalui ibadah dan perbuatan yang dituntunkan syariat. Tidak boleh menambah cara lain yang tidak ada dalilnya.</p>
<p>Jadi, jika seseorang Tabarruk dengan tempat, waktu, atau benda yang disebutkan syariat memiliki keutamaan, tetapi mengkhususkannya dengan ibadah atau doa yang tidak diajarkan syariat, maka ia menyalahi aturan, menciptakan bid‘ah, dan tidak memiliki dasar syariat. <em>(Lihat: <strong>Al-Qaul al-Sadid</strong>, hlm. 41, dan <strong>Mukhtashar Syarh Tashil al-‘Aqidah al-Islamiyah,</strong> hlm. 153-155.) Wallahua’lam.</em></p><p>The post <a href="https://tanyaislam.com/2795/hukum-tabarruk/">Hukum Tabarruk</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tanyaislam.com/2795/hukum-tabarruk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
