<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penjelasan ulama tentang qurban - Tanya Islam</title>
	<atom:link href="https://tanyaislam.com/tag/penjelasan-ulama-tentang-qurban/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tanyaislam.com</link>
	<description>Tanya Jawab Agama Islam dan Konsultasi Syariah</description>
	<lastBuildDate>Thu, 21 May 2026 14:17:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>
	<item>
		<title>Hukum Menjual Kulit Qurban</title>
		<link>https://tanyaislam.com/3012/hukum-menjual-kulit-qurban/</link>
					<comments>https://tanyaislam.com/3012/hukum-menjual-kulit-qurban/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 03:05:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[bolehkah menjual kulit qurban]]></category>
		<category><![CDATA[dalil kulit qurban]]></category>
		<category><![CDATA[fikih qurban]]></category>
		<category><![CDATA[hukum kulit qurban]]></category>
		<category><![CDATA[hukum menjual bagian hewan qurban]]></category>
		<category><![CDATA[hukum menjual kulit qurban]]></category>
		<category><![CDATA[hukum panitia qurban]]></category>
		<category><![CDATA[hukum qurban dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[jual kulit qurban]]></category>
		<category><![CDATA[kulit kambing qurban]]></category>
		<category><![CDATA[kulit sapi qurban]]></category>
		<category><![CDATA[larangan menjual qurban]]></category>
		<category><![CDATA[pembagian daging qurban]]></category>
		<category><![CDATA[penjelasan ulama tentang qurban]]></category>
		<category><![CDATA[syariat qurban]]></category>
		<category><![CDATA[upah panitia qurban]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tanyaislam.com/?p=3012</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban ? Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk pendekatan diri seorang muslim kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hewan yang disembelih pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyrik bukanlah sembelihan biasa, tetapi bagian dari ibadah yang memiliki aturan syariat tersendiri. Karena itu, setelah hewan kurban disembelih, seluruh bagiannya memiliki kedudukan sebagai bagian [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3012/hukum-menjual-kulit-qurban/">Hukum Menjual Kulit Qurban</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban ?</strong></h2>
<p>Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk pendekatan diri seorang muslim kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hewan yang disembelih pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyrik bukanlah sembelihan biasa, tetapi bagian dari ibadah yang memiliki aturan syariat tersendiri. Karena itu, setelah hewan kurban disembelih, seluruh bagiannya memiliki kedudukan sebagai bagian dari ibadah, baik daging, kulit, kepala, kaki, isi perut, maupun bagian lainnya.</p>
<p>Salah satu persoalan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah hukum menjual kulit hewan kurban. Dalam praktiknya, kulit hewan kurban terkadang dijual oleh panitia, diberikan kepada tukang jagal sebagai upah, atau dikumpulkan lalu dijual untuk kepentingan tertentu. Masalah ini perlu dijelaskan dengan hati-hati agar pelaksanaan ibadah kurban tetap sesuai dengan tuntunan syariat.</p>
<h3><strong>Larangan Menjual Bagian dari Hewan Kurban</strong></h3>
<p>Dasar utama larangan menjual bagian dari hewan kurban terdapat dalam hadis Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata:</p>
<p class="arab">أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا، وَجُلُودِهَا، وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا، وَقَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا</p>
<p>Artinya:</p>
<p>“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurus hewan-hewan kurban beliau, menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan kain penutupnya, serta agar aku tidak memberikan sesuatu pun darinya kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah tukang jagal itu dari harta kami sendiri.’” (HR. Al-Bukhari, no. 1717).</p>
<p>Dalam riwayat Muslim disebutkan pula:</p>
<p class="arab">أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا: لُحُومَهَا، وَجُلُودَهَا، وَجِلَالَهَا فِي الْمَسَاكِينِ، وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا</p>
<p>Artinya:</p>
<p>“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengurus hewan-hewan kurban beliau, dan memerintahkannya untuk membagikan seluruh bagian hewan kurban itu: dagingnya, kulitnya, dan kain penutupnya kepada orang-orang miskin, serta tidak memberikan sesuatu pun dari hewan kurban tersebut sebagai upah penyembelihan.” (HR. Muslim, no. 1317).</p>
<p>Hadis ini menunjukkan bahwa bagian hewan kurban, termasuk kulitnya, tidak boleh dijadikan upah bagi tukang jagal. Sebab, apabila kulit atau bagian lain dari hewan kurban diberikan sebagai bayaran atas jasa penyembelihan, maka hal itu menjadi bentuk pertukaran jasa. Dengan kata lain, bagian dari hewan kurban telah dijadikan alat pembayaran. Ini menyerupai jual beli terhadap bagian hewan kurban, padahal hal tersebut tidak diperbolehkan.</p>
<p>Dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p class="arab">مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ</p>
<p>Artinya:</p>
<p>“Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (Diriwayatkan oleh Al-Hakim, 2/389; dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1079).</p>
<p>Hadis ini menunjukkan kerasnya larangan menjual kulit hewan kurban. Maksud kalimat “tidak ada kurban baginya” bukan berarti hewan yang telah disembelih menjadi batal secara fisik, tetapi menunjukkan bahwa ia tidak mendapatkan pahala sempurna dari ibadah kurbannya.</p>
<p>Sebagaimana dijelaskan oleh Al-Munawi dalam <em>Faidh Al-Qadir</em> (6/93):</p>
<p class="arab">لَا يَحْصُلُ لَهُ الثَّوَابُ الْمَوْعُودُ لِلْمُضَحِّي عَلَى أُضْحِيَّتِهِ</p>
<p>Artinya:</p>
<p>“Maksudnya, ia tidak mendapatkan pahala yang dijanjikan bagi orang yang berkurban atas kurbannya.”</p>
<p>Al-Hafizh Al-Mundziri rahimahullah juga menegaskan bahwa larangan menjual kulit kurban terdapat lebih dari satu riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau berkata:</p>
<p class="arab">وَقَدْ جَاءَ فِي غَيْرِ مَا حَدِيثٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّهْيُ عَنْ بَيْعِ جِلْدِ الْأُضْحِيَّةِ.</p>
<p>Artinya:</p>
<p>“Telah datang dalam lebih dari satu hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam larangan menjual kulit hewan kurban.” (Lihat: Al-Mundziri, <em>At-Targhib wa At-Tarhib</em>, 2/156).</p>
<h3><strong>Pendapat Mayoritas Ulama</strong></h3>
<p>Larangan menjual bagian apa pun dari hewan kurban, termasuk kulitnya, merupakan pendapat jumhur ulama, yaitu mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Dan ini insyaAllah pendapa yang kuat (Lihat: Ibnu Qudamah, <em>Al-Mughni</em>, 9/450; Al-Qarafi, <em>Adz-Dzakhirah</em>, 4/156; An-Nawawi, <em>Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab</em>, 8/419–420).</p>
<p>Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan pendapat mazhab Syafi’i:</p>
<p class="arab">ومذهبنا أضنه لا يجوز بَيْع جِلْدِ الأُضْحِية ولا غيره من أَجزائِهَا، لا بما يُنْتَفَعُ به فى البيت ولا بغَيْره، وبه قال عطاءٌ ومالك، وأَحمد. ورخَّص فى بيْعِه أَبُو ثَوْر، وقال النخعى والأَوزاعى: لا بَأْس أَنْ يُشْتَرى به الغربال والمنخل والفأْس والميزان ونحوها. وكان الحسن وعبد الله بن عُمير لا يريان بأْساً أَن يُعْطَى الجزَّار جِلْدَها. وهذَا غَلَطٌ مُنَابذ للسُّنة</p>
<p>Artinya:</p>
<p>“Mazhab kami berpendapat bahwa tidak boleh menjual kulit hewan kurban dan tidak pula bagian lainnya, baik ditukar dengan sesuatu yang dapat dimanfaatkan di rumah maupun selainnya. Pendapat ini juga dikatakan oleh Atha’, Malik, dan Ahmad. Abu Tsaur memberikan keringanan untuk menjualnya. An-Nakha’i dan Al-Auza’i berkata, ‘Tidak mengapa kulit itu digunakan untuk membeli ayakan, saringan, kapak, timbangan, dan semisalnya.’ Al-Hasan dan Abdullah bin Umair berpendapat tidak mengapa memberikan kulitnya kepada tukang jagal. Namun pendapat ini keliru dan bertentangan dengan sunnah.” (<em>Al-Majmu’</em>, 8/420).</p>
<p>Dari penjelasan Imam An-Nawawi dapat dipahami bahwa dalam mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama lainnya, kulit kurban tidak boleh dijual, baik dengan uang maupun ditukar dengan barang. Bahkan menjadikannya sebagai alat tukar untuk membeli kebutuhan rumah tangga pun tidak dibenarkan.</p>
<h3><strong>Mengapa Kulit Kurban Tidak Boleh Dijual?</strong></h3>
<p>Alasan utama larangan ini adalah karena hewan kurban telah dijadikan sebagai ibadah kepada Allah. Setelah disembelih, seluruh bagian hewan tersebut menjadi bagian dari ibadah. Karena itu, orang yang berkurban tidak boleh mengambil keuntungan komersial dari bagian hewan tersebut.</p>
<p>Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah berkata:</p>
<p class="arab">سُبْحَانَ اللهِ، كَيْفَ يَبِيعُهَا، وَقَدْ جَعَلَهَا لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى!</p>
<p>Artinya:</p>
<p>“Subhanallah, bagaimana mungkin ia menjualnya, padahal ia telah menjadikannya untuk Allah Tabaraka wa Ta’ala!” (<em>Al-Mughni</em>, 13/382).</p>
<p>Perkataan Imam Ahmad ini menunjukkan bahwa menjual bagian dari hewan kurban bertentangan dengan hakikat ibadah kurban itu sendiri. Sebab, sesuatu yang telah dipersembahkan kepada Allah tidak sepantasnya dijadikan sarana mencari keuntungan duniawi.</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan dalam <em>Asy-Syarh Al-Mumti’</em>, 7/474:</p>
<p class="arab">&#8221; وقوله : &#8220;ولا يبيع جلدها&#8221; بعد الذبح؛ لأنها تعينت لله بجميع أجزائها ، وما تعين لله فإنه لا يجوز أخذ العوض عليه، &#8230; والعلة في ذلك أنه أخرجه لله ، وما أخرجه الإنسان لله فلا يجوز أن يرجع فيه &#8230;، ولأن الجلد جزء من البهيمة تدخله الحياة كاللحم .[يعني لا يجوز بيعه كما لا يجوز بيع اللحم]</p>
<p>Artinya:</p>
<p>“Perkataannya: ‘Dan tidak boleh menjual kulitnya,’ maksudnya setelah hewan itu disembelih. Sebab, hewan tersebut telah ditetapkan untuk Allah dengan seluruh bagian-bagiannya, dan sesuatu yang telah ditetapkan untuk Allah tidak boleh diambil imbalan darinya. &#8230; Alasan larangan itu adalah karena ia telah mengeluarkannya untuk Allah, dan sesuatu yang telah dikeluarkan seseorang karena Allah tidak boleh ditarik kembali. &#8230; Selain itu, kulit merupakan bagian dari hewan yang hidup sebagaimana daging. [Maksudnya, kulit tidak boleh dijual sebagaimana daging juga tidak boleh dijual].</p>
<p>Beliau juga berkata:</p>
<p class="arab">و وَقَوْلُهُ: &#8220;ولا شيئاً منها&#8221; ، أي لا يبيع شيئاً من أجزائها ، ككبد ، أو رجل ، أو رأس ، أو كرش ، أو ما أشبه ذلك .</p>
<p>Artinya:</p>
<p>“Perkataannya, “Dan tidak boleh menjual sesuatu pun darinya,” maksudnya tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban tersebut, seperti hati, kaki, kepala, perut, dan yang semisalnya.”.</p>
<p>Hal ini mempertegas bahwa larangan menjual kulit kurban bukan semata karena kulit itu memiliki nilai ekonomis, tetapi karena kulit tersebut adalah bagian dari hewan yang telah dijadikan ibadah kepada Allah.</p>
<p>Dengan demikian, maka berdasarkan hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penjelasan para ulama, hukum menjual kulit hewan kurban bagi orang yang berkurban adalah tidak boleh. Larangan ini tidak hanya berlaku pada kulit, tetapi juga mencakup seluruh bagian hewan kurban seperti daging, kepala, kaki, hati, isi perut, dan bagian lainnya.</p>
<p><em>Wallahu a’lam…</em></p><p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3012/hukum-menjual-kulit-qurban/">Hukum Menjual Kulit Qurban</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tanyaislam.com/3012/hukum-menjual-kulit-qurban/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hukum Berqurban Dengan Hewan Betina</title>
		<link>https://tanyaislam.com/2995/hukum-berqurban-dengan-hewan-betina/</link>
					<comments>https://tanyaislam.com/2995/hukum-berqurban-dengan-hewan-betina/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ustadz Dhiaurrahman, Lc]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 03:03:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[bolehkah qurban dengan hewan betina]]></category>
		<category><![CDATA[dalil qurban hewan betina]]></category>
		<category><![CDATA[fiqih qurban]]></category>
		<category><![CDATA[hewan qurban betina]]></category>
		<category><![CDATA[hukum berqurban dengan hewan betina]]></category>
		<category><![CDATA[hukum islam tentang qurban]]></category>
		<category><![CDATA[hukum qurban dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[hukum qurban kambing betina]]></category>
		<category><![CDATA[hukum qurban sapi betina]]></category>
		<category><![CDATA[ibadah qurban]]></category>
		<category><![CDATA[penjelasan ulama tentang qurban]]></category>
		<category><![CDATA[qurban hewan betina]]></category>
		<category><![CDATA[qurban kambing betina menurut ulama]]></category>
		<category><![CDATA[qurban sapi betina menurut islam]]></category>
		<category><![CDATA[syarat hewan qurban]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tanyaislam.com/?p=2995</guid>

					<description><![CDATA[<p>BOLEHKAH BERQURBAN DENGAN ‎HEWAN ‎BETINA?‎ Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba&#8217;du. Ibadah qurban bukan sekadar tradisi tahunan. Ia adalah syiar tauhid yang agung, yang ‎telah diwariskan sejak Nabi Ibrahim  عليه السلامhingga disempurnakan oleh Nabi ‎Muhammad ‎ﷺ‎.‎ Namun ironisnya, di tengah semangat berqurban, masih banyak kesalahan mendasar terutama ‎dalam memahami syarat sah hewan qurban dan anggapan keliru bahwa hewan betina tidak [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://tanyaislam.com/2995/hukum-berqurban-dengan-hewan-betina/">Hukum Berqurban Dengan Hewan Betina</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>BOLEHKAH BERQURBAN DENGAN ‎HEWAN ‎BETINA?‎</strong></h2>
<p><em>Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba&#8217;du.</em></p>
<p>Ibadah qurban bukan sekadar tradisi tahunan. Ia adalah syiar tauhid yang agung, yang ‎telah diwariskan sejak Nabi Ibrahim  عليه السلامhingga disempurnakan oleh Nabi ‎Muhammad ‎ﷺ‎.‎</p>
<p>Namun ironisnya, di tengah semangat berqurban, masih banyak kesalahan mendasar terutama ‎dalam memahami syarat sah hewan qurban dan anggapan keliru bahwa hewan betina tidak ‎boleh dijadikan qurban.‎ Mari kita luruskan dengan pendekatan ilmiah, berbasis dalil dan pemahaman para ulama ahlussunnah.‎</p>
<h4><strong>Syarat Sah Hewan Qurban</strong></h4>
<p>Para ulama telah merumuskan syarat sah hewan qurban berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan ‎pemahaman sahabat serta tabi’in.‎</p>
<p>‎1. Harus dari Hewan Ternak (Bahimatul An’am)</p>
<p>Allah سبحانه وتعالى berfirman:‎</p>
<p class="arab">‎﴿ وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ﴾</p>
<p>“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)‎.</p>
<p>Yang dimaksud dengan “Bahimatul An’am” ialah ‎Unta, sapi (termasuk kerbau), serta kambing dan sejenisnya. (baca: <em>Jami‘ Al Bayan Fi Ta’wil Ay Al Qur-an, </em>Al-Ma’idah: 1)</p>
<p>‎2. Mencapai Usia Minimal (Musinnah atau Jadza‘ah)‎</p>
<p>Rasulullah ‎ﷺ‎ (w. 11 H) bersabda:‎</p>
<p class="arab">‎« لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ »</p>
<p>“Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan yang musinnah (cukup umur), kecuali jika sulit, ‎maka sembelihlah jadza‘ah (domba yang berumur 6 bulan) dari domba.”‎ (HR. Muslim no. 1963‎).</p>
<p>Diterangkan oleh Imam Nawawi رحمه الله (w. 676 H) dalam <em>Syarḥ Shahih Muslim</em> bahwa umur layak dijadikan hewan qurban dari masing-masing hewan ternak ialah sebagai berikut:‎</p>
<ul>
<li><strong>Unta ≥ 5 tahun</strong></li>
<li><strong>Sapi ≥ 2 tahun</strong></li>
<li><strong>Kambing ≥ 1 tahun</strong></li>
<li><strong>Domba ≥ 6 bulan</strong></li>
</ul>
<p>‎3. Bebas dari Cacat yang Jelas‎</p>
<p>Rasulullah ‎ﷺ‎ (w. 11 H) bersabda:‎</p>
<p class="arab">أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي‎</p>
<p>“Empat hewan yang tidak sah untuk qurban: yang jelas buta, yang jelas sakit, yang jelas ‎pincang, dan yang sangat kurus tidak berlemak.”‎ (HR. Abu Dawud no. 2802‎, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)‎.</p>
<p>‎4. Disembelih pada Waktu yang Ditentukan‎</p>
<p>Rasulullah ‎ﷺ‎ bersabda:‎</p>
<p class="arab">مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ‎</p>
<p>“Barang siapa menyembelih sebelum shalat (‘Id), maka itu hanyalah daging biasa untuk ‎keluarganya.”‎ (HR. Al-Bukhari no. 965 dan Muslim no. 1961‎).</p>
<h3><strong>Hukum Berqurban dengan Hewan Betina</strong></h3>
<p>Setelah memahami syarat dasar, muncul pertanyaan penting yang sering disalahpahami di ‎masyarakat, <em>“Lalu, Bagaimana dengan hewan betina?</em><em>‎ Apakah qurban harus menggunakan hewan jantan?‎”</em></p>
<p>Lajnah Ad Da’imah Arab Saudi (414/11) menyatakan:</p>
<p>“Tidak diperbolehkan berkurban kambing jenis domba kecuali bila telah berumur enam bulan dan memasuki bulan ketujuh atau lebih, baik jantan atau betina keduanya sama, dan dinamakan Jadza’; Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan An Nasa’i dari hadits Mujasyi’ dia berkata : saya telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda :</p>
<p class="arab">« إِنَّ الجَذَعَ يُوفِي مَا يُوفِي مِنْهُ الثَّنِيُّ »</p>
<p>“Sesungguhnya Jadza’ telah mencukupi apa yang mencukupinya hewan yang telah tanggal giginya” (Ibnu Abi Shaybah, <em>Al-Mushannaf</em>, 5/511, Darul Fikr, Beirut dan Al-Baihaqi, <em>As-Sunanul Kubra</em>, 9/271, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut).</p>
<p>Dan tidak diperkenankan dari kambing jenis Jawa atau Kacang, sapi dan unta melainkan apabila telah masuk umur<em> Musinnah</em>, baik jantan atau betina adalah sama, yang di sebut <em>Musinnah</em> dari masing-masing kambing, sapi dan unta adalah : Kambing jenis Jawa atau kacang yang telah berumur setahun dan masuk ke tahun kedua, sapi yang umurnya genap dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga, dan unta yang telah berumur genap lima tahun dan telah memasuki tahun keenam ; sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:</p>
<p class="arab">« لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَتَعَسَّرَ عَلَيْكُمْ، فَاذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ »</p>
<p>“Janganlah kalian menyembelih melainkan telah masuk umur musinnah, namun jika kalian sulit mendapatkannya maka berkurbanlah dengan Jadza’ dari jenis domba.” (HR. Muslim no. 1963).”</p>
<p>‎Mana yang Lebih Utama: Jantan atau Betina?‎</p>
<p>Dari Anas bin Malik رضي الله عنه (w. 93 H), beliau mengatakan:</p>
<p class="arab"><strong>ضَحَّى النَّبِيُّ ﷺ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ</strong></p>
<p><em>“Nabi </em><em>ﷺ</em><em> berqurban dengan dua ekor kambing jantan yang putih bercampur hitam dan bertanduk.” </em><em>(</em>HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966<em>).</em><em> </em></p>
<p>Berdasarkan hadits ini, sebagian ulama mengambil kesimpulan bahwa hewan yang jantan itu lebih utama daripada betina, namun Ibnul Qayyim al-Jawziyya رحمه الله menjelaskan:</p>
<p class="arab">وَكَانَ يَخْتَارُ لِأُضْحِيَّتِهِ أَكْمَلَهَا وَأَحْسَنَهَا</p>
<p>“Beliau memilih hewan qurban yang paling sempurna dan terbaik.” (<em>Zadul Ma‘ād</em>, 2/295).</p>
<p>Sehingga dapat dipahami bahwa jantan bisa jadi lebih utama bila memenuhi persyaratan yang telah disampaikan di atas, akan tetapi bila hanya didapati atau mampu hewan yang betina maka tetap sah selagi memenuhi syarat sebagaimana yang disinggung oleh fatwa Lajnah Ad-Daimah di atas, dan itu lebih baik daripada kehilangan pahala berqurban.</p>
<p>Dari penjelasan ulama di atas, kita ketahui bahwa hewan qurban harus memenuhi beberapa syarat yaitu: dari jenis <em>bahimatul an‘am</em>, cukup umur, bebas cacat, dan disembelih pada waktunya.</p>
<p>Adapun <strong>hewan betina tetap sah untuk qurban</strong>, tanpa ada perbedaan hukum dengan jantan. Jika ada jantan yang memnuhi syarat, maka itu lebih utama, namun <strong>yang menjadi ukuran adalah kualitas, bukan jenis kelamin</strong>. Karena qurban yang diterima adalah yang <strong>sesuai sunnah dan terbaik yang mampu dipersembahkan kepada Allah</strong>. <em>Wallahu a&#8217;lamu bishshawab.</em></p>
<p><em>Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad, walhamdulillahi rabbil ‘alamin.</em></p><p>The post <a href="https://tanyaislam.com/2995/hukum-berqurban-dengan-hewan-betina/">Hukum Berqurban Dengan Hewan Betina</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tanyaislam.com/2995/hukum-berqurban-dengan-hewan-betina/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
