<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tabarruk dalam Islam - Tanya Islam</title>
	<atom:link href="https://tanyaislam.com/tag/tabarruk-dalam-islam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tanyaislam.com</link>
	<description>Tanya Jawab Agama Islam dan Konsultasi Syariah</description>
	<lastBuildDate>Tue, 10 Feb 2026 09:43:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://tanyaislam.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-icon-32x32.png</url>
	<title>Tabarruk dalam Islam - Tanya Islam</title>
	<link>https://tanyaislam.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polemik Tabarruk: Telaah Hadis Malik ad Dar yang Datang ke Kubur Nabi ﷺ (Bag: 2)</title>
		<link>https://tanyaislam.com/2829/polemik-tabarruk-telaah-hadis-malik-ad-dar-yang-datang-ke-kubur-nabi-bag-2/</link>
					<comments>https://tanyaislam.com/2829/polemik-tabarruk-telaah-hadis-malik-ad-dar-yang-datang-ke-kubur-nabi-bag-2/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Feb 2026 09:43:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[akidah ahlus sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[bidah tabarruk]]></category>
		<category><![CDATA[Dalil Tabarruk]]></category>
		<category><![CDATA[hadis hujan di masa umar]]></category>
		<category><![CDATA[hadis malik ad dar]]></category>
		<category><![CDATA[kajian hadis]]></category>
		<category><![CDATA[kritik sanad hadis]]></category>
		<category><![CDATA[kubur nabi]]></category>
		<category><![CDATA[malik ad dar]]></category>
		<category><![CDATA[polemik tabarruk]]></category>
		<category><![CDATA[Tabarruk dalam Islam]]></category>
		<category><![CDATA[tawassul dan tabarruk]]></category>
		<category><![CDATA[ziarah kubur dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[ziarah kubur nabi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tanyaislam.com/?p=2829</guid>

					<description><![CDATA[<p>Telaah Hadis Malik ad Dar (Kritik Ilmiah terhadap kisah “Orang yang Datang ke Kubur Nabi ﷺ”) (bag:2) Kedua: Telaah Kritis Terhadap Cacat Pada Matannya Selain tedapat cacat pada sanadnya sebagaimana yang telah kita jelaskan terdapat pula kejanggalan (nakārah) dari sisi matan hadis ini, di antaranya: Kejanggalan Riwayat Istighatsah kepada Nabi ﷺ Setelah Wafat Riwayat ini [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://tanyaislam.com/2829/polemik-tabarruk-telaah-hadis-malik-ad-dar-yang-datang-ke-kubur-nabi-bag-2/">Polemik Tabarruk: Telaah Hadis Malik ad Dar yang Datang ke Kubur Nabi ﷺ (Bag: 2)</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Telaah Hadis Malik ad Dar (Kritik Ilmiah terhadap kisah “Orang yang Datang ke Kubur Nabi </strong><strong>ﷺ</strong><strong>”) (bag:2)</strong></h2>
<p><strong><u>Kedua: Telaah Kritis Terhadap Cacat Pada Matannya</u></strong></p>
<p>Selain tedapat cacat pada sanadnya sebagaimana yang telah kita jelaskan terdapat pula kejanggalan (nakārah) dari sisi matan hadis ini, di antaranya:</p>
<ul>
<li><strong>Kejanggalan Riwayat Istighatsah kepada Nabi </strong><strong>ﷺ</strong><strong> Setelah Wafat</strong></li>
</ul>
<p>Riwayat ini menyelisihi sunnah Nabi ﷺ dan praktik sahabat. Prinsip saat terjadi kekeringan adalah shalat istisqa’, sebagaimana yang dilakukan Umar bin al-Khaththab <em>radi allah anhu</em> :</p>
<p>“Ya Allah, dahulu kami bertawassul kepada-Mu dengan Nabi kami, lalu Engkau menurunkan hujan. Sekarang kami bertawassul kepada-Mu dengan paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan.” (HR. al-Bukhari 3/1360)</p>
<p>Nabi ﷺ sendiri keluar bersama sahabat ke lapangan untuk shalat istisqa:</p>
<p class="arab">كما روي عن عباد بن تميم عن عمه: (خرج النبي صلى الله عليه وسلم إلى المصلى يستسقي، واستقبل القبلة فصلى ركعتين وقلب رداءه).</p>
<p>“Nabi ﷺ keluar menuju lapangan untuk shalat istisqa’ (meminta hujan), menghadap kiblat, lalu beliau shalat dua rakaat dan membalik selendangnya.” (HR. al-Bukhari no. 1012, 1026, 1027; Muslim 2/894)</p>
<p>Al-Qur’an menegaskan agar manusia langsung berdoa kepada Allah dengan istighfar, ibadah, dan tobat, bukan kepada orang yang telah wafat:</p>
<p>Sebagaimana firman Allah Ta‘ala:</p>
<p class="arab">{وَلَوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا}</p>
<p>“Dan sekiranya mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu, niscaya Kami akan memberi mereka air yang banyak.” (QS. al-A‘rāf: 96)</p>
<p>Juga firmaNya:</p>
<p class="arab">{وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا} [هود: 52]</p>
<p>“Wahai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhan kalian, kemudian bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat kepada kalian.” (QS. Hūd: 52)</p>
<p>Dalam kitab <em>al-Ma‘rifah wa at-Tārīkh</em> karya Ya‘qub bin Sufyān (2/280), dengan sanad yang dinilai sahih oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam <em>al-Ishābah</em> (10/382), dari Sulaim bin ‘Āmir al-Khabā’irī, disebutkan bahwa Mu‘āwiyah bin Abi Sufyan dan penduduk Syam keluar untuk shalat istisqa’ saat terjadi kekeringan, lalu hujan turun setelah mereka mengangkat tangan. Ini menunjukkan bahwa istisqa’ dilakukan dengan cara yang disyariatkan, bukan dengan mendatangi kubur para nabi.</p>
<p>Maka inilah praktek yang diajarkan Nabi dan para sabat dan juga tabiin di dalam meminta hujan kepada Allah, Adapun klaim mendatangi kubur Nabi ﷺ atau meminta hujan kepada beliau, maka hal itu bertentangan dengan fakta yang tetap dari generasi terbaik umat ini. Tidak seorang pun dari sahabat atau tabi‘in yang melakukannya. Seandainya hal itu dibolehkan, tentu salah seorang dari mereka telah melakukannya untuk menjelaskan kebolehannya. Padahal, orang yang sangat terdesak biasanya akan menempuh jalan apa pun yang paling dekat untuk menghilangkan kesulitan. Mengapa para sahabat tidak melakukannya, padahal sebabnya ada? Ini menunjukkan batilnya matan hadis tersebut dan gugurnya nilai hujjahnya.</p>
<ul>
<li><strong>Sahabat yang disebutkan dalam hadis tidak diketahu identitasnya</strong></li>
</ul>
<p>Identias sahabat yang tidak diketahu dalam hadis hanya bisa dipastikan melalui riwayat yang shahih. Riwayat yang shahih sehingga tidak membenarkan bahwa lelaki itu adalah Bilāl bin al-Harith, mereka hanya menyebutnya “seorang lelaki”, sehingga identitasnya tetap tidak diketahui.</p>
<p>Dan jika pun diasumsikan bahwa lelaki itu adalah Bilāl bin al-Harith, maka tidak perpengaruh apa apa, Kita tidak menilai seseorang berdasarkan infalibilitasnya, sekalipun dia seorang sahabat; karena kema’suman hanya untuk Nabi saja, sedangkan sahabat tetap bisa melakukan kesalahan.</p>
<p>Terlebih lebih apabila menyelisi nash dan dalil yang shohih maka perbutan sahabat tersebut tidak bisa menjadi hujjah, karena ijtihad tidak berlaku manakala ada nash. Sehingga jika seorang sahabat melakukan sesuatu sendirian dalam hal yang didalmnya ia menyelisi dalil maka perbuatan tersebut salah dan tidak bisa dijadikan pegangan dalm beragama. Terlebih lebih jika ternyata dia bukan seorang sahabat, maka lebih jelas tidak bisa dijadikan hujjah,</p>
<p>Sehingga sekalipun kita asumsikan bahwa dia seorang sahabat akn tetapi perbuatnya telah menyelisih perbuatan Nabi ﷺ, dan juga Para sahabatnya ketika terjadi kekeringan, yang mana mereka beristiqo’ kepada Allah dan tidak ada nukilan yang shahih dari para sahabt mereka mendatangi makam Nabi ﷺ, untuk memhon kepadanya hujan sebagaimana yang sudah kita jelaskan pada poin pertama.</p>
<p>Para ulama menjelaskan   apabila ada pendapat sahabat yang berbeda dengan sahabat lainnya maka dalam hal ini, pendapat seorang sahabat tidak bisa menjadi hujjah jika bertentangan dengan sahabat lain. Terlebih lebih apabila pendapat tersebut menyelisihi nash dan juga pendapat mayoritas sahabat</p>
<p>Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:</p>
<p class="arab">) وإن تنازعوا رد ما تنازعوا فيه إلى الله والرسول ، ولم يكن قول بعضهم حجة مع مخالفة بعضهم له باتفاق العلماء(</p>
<p><em>&#8220;Dan jika mereka berselisih, maka perkara yang mereka perselisihkan dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada pendapat seorang pun yang menjadi hujjah jika ada sahabat lain yang berbeda dengannya, ini telah disepakati oleh para ulama.&#8221;</em> (Majmu‘ al-Fatawa, 20/14)</p>
<ul>
<li><strong>Tidak Ada Penolakan Dari Umar</strong></li>
</ul>
<p>“Apabila dikatakan: bahwa orang yang berargumentasi dengan kisah ini berdalil dari tidak adanya penolakan Umar <em>radi allah anhu</em> terhadap kedatangan orang tersebut ke kubur Nabi ﷺ, maka dapat dijawab: dari mana diketahui bahwa orang itu memberitahu Umar tentang kedatanganya ke kuburab Nabi untuk istisqa’ (meminta hujan)? Riwayat yang ada hanya menyebutkan laporan tentang mimpinya saja kepada Umar. Barang siapa mengklaim sebaliknya, hendaknya ia membuktikannya.</p>
<p>Dan jika pun kita menerima bahwa ia menceritakan seluruh peristiwa itu, tetap saja kita tidak bisa memastikan bahwa Umar <em>radi allah anhu</em> menyetujuinya atau tidak; bisa saja ia menolak tetapi tidak tercatat. Oleh karena itu, tidak boleh dikatakan bahwa tidak dinukilnya sikap Umar berarti persetujuan terhdapnya.</p>
<p>Dan jika pun kita anggap bahwa ia melakukannya dan memberitahu Umar bin al-Khaththab <em>radi allah anhu</em> tentang kedatangannya ke kubur dan menyetujianya, maka tidak ada dalam riwayat itu indikasi bahwa ia bertawassul dengan perantaraan Nabi ﷺ atau berdoa kepadanya. Yang ada hanyalah bahwa ia meminta Umar <em>radi allah anhu</em> agar memohon kepada Allah untuk memberikan hujan bagi umatnya. Jelas ada perbedaan besar antara keduanya bagi orang yang mau jujur.<em> “(Hadm al-Manārah liman Shaqqah Ahādīth at-Tawassul wa az-Ziyārah”, hlm. 228), (ash-Shawā‘iq al-Mursalah asy-Syihābiyyah ‘ala asy-Syubah ad-Dāhidah asy-Syāmiyyah</em>, hlm. 177).</p>
<ul>
<li><strong>Tidak Menunjukkan Bahwa yang di Lihat Dalam Mimpi Nabi </strong><strong>ﷺ</strong>.</li>
</ul>
<p>lafaz yang diriwayat Ibnu Abi Syaibah, yang berbunyi:</p>
<p class="arab">(فأُتِي الرجل في المنام، فقيل له: أنت عمر &#8230;.)</p>
<p>“Maka orang itu <strong>didatangi </strong>dalam mimpi, lalu dikatakan kepadanya: ‘Datangilah Umar…’</p>
<p>”Kata kerja di sini dibangun dalam bentuk pasif, sehingga tidak menunjukkan bahwa yang mendatanginya dalam mimpi adalah Nabi ﷺ. Hal ini diperkuat oleh ucapan Umar <em>radi allah anhu</em>: “Wahai Rabbku, aku tidak menyia-nyiakan sesuatu kecuali pada perkara yang aku tidak mampu.”</p>
<p>Ucapan Umar diatas menunjukkan bahwa jika yang datang itu benar-benar Nabi ﷺ, hal tersebut pasti akan terlihat dari jawaban Umar. Dalam hal itu, Umar tentu akan menyampaikan permohonan maafnya kepada Nabi ﷺ, tetapi hal itu tidak terjadi dan dia justru memhon ampun kepada Allah, sehingga jelas bahwa yang datang dalam mimpi bukan Nabi ﷺ.” (<em>Hadm al-Manārah</em>, hlm. 227).</p>
<p>Kalaupun diasumsikan bahwa yang dia lihat adalah Nabi ﷺ, sejatinya inti dari kisah ini hanyalah bahwa seseorang melihat Rasulullah ﷺ dalam mimpi, lalu beliau memerintahkannya untuk mendatangi Umar agar Umar keluar memimpin istisqa’ bersama kaum muslimin. Ini tidak termasuk dalam pembahasan yang sedang kita bahas yaitu meminta dan beristighotsah kepada mayit.</p>
<p>Oleh karena itu, al-Baihaqi membuat judul dalam <em>Dalā’il an-Nubuwwah</em> (7/47): “Bab tentang hadis yang datang mengenai melihat Nabi ﷺ dalam mimpi.”</p>
<ul>
<li><strong>Kejanggalan Orang Tidak Dikenal Mengunjungi Kubur Nabi </strong><strong>ﷺ</strong>”</li>
</ul>
<p>Termasuk kejanggalan (nakārah) pada matan hadis ini pula adalah perbuatan seorang lelaki yang tidak dikenal identitasnya yang pergi ke kubur Nabi ﷺ. Padahal, kubur beliau ﷺ berada di dalam kamar ‘Aisyah <em>radi allah anha</em> dan beliau tinggal didlamnya sebelum dimasukkan ke dalam masjid pada masa al-Walīd bin ‘Abdul Malik. Dan ‘Aisyah <em>radi allah anha</em> dikenal memiliki rasa malu yang sangat tinggi kepada lawan jenis yang bukan mahromnya.</p>
<p>Dalam <em>al-Musnad</em> diriwayatkan dari ‘Aisyah <em>radi allah anha</em>, beliau berkata: “Aku biasa masuk ke rumahku yang di dalamnya terdapat Rasulullah ﷺ dan aku meletakkan pakaianku (dengan longgar), seraya berkata: ‘Sesungguhnya itu hanyalah suamiku dan ayahku.’ Namun, ketika Umar <em>radi allah anhu</em> dimakamkan bersama mereka, demi Allah, aku tidak lagi memasukinya kecuali dengan pakaian yang terikat rapat, karena rasa malu kepada Umar.” (HR. Ahmad no. 25660 dan al-Hakim no. 4402)</p>
<p>Maka bagaimana mungkin lelaki tersebut dapat sampai langsung ke kubur Nabi ﷺ sedangkan diasana terdapat ‘Aisyah <em>radi allah anha</em>?!</p>
<ul>
<li><strong>Mimpi Bukanlah Dalil Dalam Syariat</strong></li>
</ul>
<p>Dalam syariat sumber dalil yang disepakai oleh para ulama adalah: AlQuran, Hadis, Ijma’ dan qiyas, sedangkan mimpi tidak dapat dijadikan dalil dalam penetapan hukum syariat, kecuali mimpi para nabi. Sangat mengherankan perkataan sebagian orang yang berdalil dengan persetujuan Nabi ﷺ dalam mimpi, dengan alasan bahwa beliau tidak mengingkari perbuatan tersebut.</p>
<p>Syaikh ‘Abdul Lathif bin ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syeikh berkata dalam komentarnya terhadap atsar ini:</p>
<p>“Kisah ini — andaipun kita terima keabsahan riwayatnya bahwa peristiwa itu terjadi, tidak ada dalil syar‘i yang mewajibkan kita mengikuti kisah itu. Para ulama telah menetapkan dalil-dalil syar‘i dan membatasi hukum hanya pada dalil itu. Tidak seorang pun berijtihad berdasarkan mimpi atau cerita perorangan, terutama jika tidak didukung oleh Al-Qur’an, Sunnah, ijma‘, atau qiyas.</p>
<p>Orang yang melihat peristiwa itu hanya menyebut Syaikh Syaif bin ‘Umar, yang dirinya dikenal lemah periwayatannya, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Dan mimpi Nabi ﷺ tidak berarti persetujuan beliau terhadap tindakan seseorang. Nabi ﷺ tidak pernah berkata: “Aku telah syafa‘at mereka dalam hujan” atau meminta kepada Allah untuk mereka. Beliau hanya memberitahu bahwa mereka akan mendapat hujan, bukan menyetujui atau membenarkan tindakan mereka.</p>
<p>Banyak fenomena semacam ini bisa terjadi juga bagi orang shalih atau wali, bahkan yang bukan nabi, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyah. Namun semua itu tidak membenarkan tindakan tertentu atau menjadi alasan hukum. Bisa saja terjadi tanpa disadari oleh orang yang bersangkutan, dan hal itu tidak bisa dijadikan hujjah syar‘i.</p>
<p>Selain itu, mimpi Nabi ﷺ dan ucapannya dalam konteks seperti ini tidak membuktikan bahwa tindakan sang pemimpi benar. Bahkan bisa jadi mimpi semacam itu muncul kepada orang fasik atau kafir, sebagai peringatan atau kabar gembira sesuai hikmah Allah. Dalil yang jelas adalah apa yang dilakukan ‘Umar bin Khattab dan disetujui oleh sahabat Nabi ﷺ, misalnya: ketika terjadi kekeringan, ‘Umar meminta doa kepada Abbas bin Abdul Muttalib, bukan meminta Nabi ﷺ secara langsung. Ini adalah praktik yang diakui dan disetujui oleh sahabat, bukan berdasarkan mimpi atau kisah perorangan yang tidak dapat dijadikan hujjah.” (<em>Mishbāh azh-Zhalām fī 302-304</em>)</p>
<p><strong>Faedah:</strong><br />
Ad-Damīrī berkata dalam <em>an-Najm al-Wahhāj fī Syarh al-Minhāj</em> (3/274):</p>
<p>“Cabang masalah: Jika seseorang berkata, ‘Aku melihat Nabi ﷺ dalam mimpi dan beliau mengabarkan kepadaku bahwa malam ini adalah awal Ramadan,’ maka tidak sah berpuasa berdasarkan mimpi tersebut, baik bagi orang yang bermimpi maupun bagi selainnya, berdasarkan ijma‘, sebagaimana dinyatakan oleh al-Qadhi ‘Iyadh. Hal itu karena kemungkinan kekeliruan persepsi orang yang bermimpi, bukan karena meragukan kebenaran mimpi itu sendiri.”</p>
<p>Riwayat ini memiliki kelemahan baik secara sanad maupun matan sebagaimana telah kami jelaskan, dan yang benar adalah bahwa hadis ini hadis yang lemah dan munkar, Lalu bagaimana kita mengambil agama kita dari kisah-kisah seperti ini?&#8221;. Jika seseorang menilai riwayat ini dengan hati yang lurus yang ingin mencari kebenaran bukan pembenaran dan mengikuti prinsip-prinsip para ulama, maka akan terlihat kelemahannya dan tidak berhujjah denganya. Wallahualam.</p><p>The post <a href="https://tanyaislam.com/2829/polemik-tabarruk-telaah-hadis-malik-ad-dar-yang-datang-ke-kubur-nabi-bag-2/">Polemik Tabarruk: Telaah Hadis Malik ad Dar yang Datang ke Kubur Nabi ﷺ (Bag: 2)</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tanyaislam.com/2829/polemik-tabarruk-telaah-hadis-malik-ad-dar-yang-datang-ke-kubur-nabi-bag-2/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polemik Tabarruk: Telaah Hadis Malik ad Dar yang Datang ke Kubur Nabi ﷺ (Bag: 1)</title>
		<link>https://tanyaislam.com/2822/polemik-tabarruk-telaah-hadis-malik-ad-dar-yang-datang-ke-kubur-nabi-%ef%b7%ba-bag-1/</link>
					<comments>https://tanyaislam.com/2822/polemik-tabarruk-telaah-hadis-malik-ad-dar-yang-datang-ke-kubur-nabi-%ef%b7%ba-bag-1/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Feb 2026 04:49:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[akidah ahlus sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[bidah atau sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[hadis malik ad dar]]></category>
		<category><![CDATA[hadis tabarruk]]></category>
		<category><![CDATA[kajian akidah]]></category>
		<category><![CDATA[kajian hadis]]></category>
		<category><![CDATA[khilafiyah tabarruk]]></category>
		<category><![CDATA[kubur nabi]]></category>
		<category><![CDATA[manhaj salaf]]></category>
		<category><![CDATA[pemahaman ulama]]></category>
		<category><![CDATA[polemik tabarruk]]></category>
		<category><![CDATA[sanad hadis]]></category>
		<category><![CDATA[Tabarruk dalam Islam]]></category>
		<category><![CDATA[tabarruk kubur nabi]]></category>
		<category><![CDATA[ziarah kubur]]></category>
		<category><![CDATA[ziarah kubur nabi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tanyaislam.com/?p=2822</guid>

					<description><![CDATA[<p>Telaah Hadis Malik ad Dar (Kritik Ilmiah terhadap kisah “Orang yang Datang ke Kubur Nabi ﷺ”) (Bag: 1) Kisah ini merupakan dalil terkuat yang biasa digunakan oleh kelompok yang membolehkan istighatsah (meminta pertolongan) kepada selain Allah Taala.  Padahal, riwayat ini tidak sahih dan tidak mengandung dalil yang mereka klaim. Kini riwayat tersebut kembali dijadikan sandaran, [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://tanyaislam.com/2822/polemik-tabarruk-telaah-hadis-malik-ad-dar-yang-datang-ke-kubur-nabi-%ef%b7%ba-bag-1/">Polemik Tabarruk: Telaah Hadis Malik ad Dar yang Datang ke Kubur Nabi ﷺ (Bag: 1)</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Telaah Hadis Malik ad Dar (Kritik Ilmiah terhadap kisah “Orang yang Datang ke Kubur Nabi </strong><strong>ﷺ</strong><strong>”) (Bag: 1)</strong></h2>
<p>Kisah ini merupakan dalil terkuat yang biasa digunakan oleh kelompok yang membolehkan istighatsah (meminta pertolongan) kepada selain Allah Taala.  Padahal, riwayat ini tidak sahih dan tidak mengandung dalil yang mereka klaim. Kini riwayat tersebut kembali dijadikan sandaran, maka di sini akan dijelaskan—wahai saudaraku yang mentauhidkan Allah—rapuhnya dalil terkuat yang mereka miliki.</p>
<p>Riwayat ini dijadikan hujjah oleh sebagian ulama yang membolehkan tawassul dengan zat Nabi ﷺ setelah wafat beliau.</p>
<p><strong>Teks Riwayat yang Dijadikan Dalil.</strong></p>
<p>Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Musannaf, Kitab al-Fadail (18/31–32 no 34170).</p>
<p>Telah menceritakan kepada kami Abu Muawiyah, dari al-A’mash, dari Abu Salih, dari Malik ad-Dar—dan ia adalah penjaga gudang makanan Umar—ia berkata,</p>
<p class="arab">أصاب الناس قحط في زمن عمر، فجاء رجل إلى قبر النبي صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله استسق لأمتك فإنهم قد هلكوا، فأتي الرجل في المنام فقيل له: ائت عمر فأقرئه السلام، وأخبره أنكم مستقيون، وقل له: عليك الكيس! عليك الكيس! فأتى عمر فأخبره فبكى عمر ثم قال: يا رب لا آلو إلا ما عجزت عنه.</p>
<p>“Manusia tertimpa kemarau di masa Umar. Lalu datang seorang laki-laki ke kubur Nabi ﷺ dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, mintakanlah hujan untuk umatmu, karena mereka telah binasa’. Maka laki-laki itu didatangi (Nabi ﷺ) dalam mimpi, lalu dikatakan kepadanya, ‘Datangilah Umar, sampaikan salam kepadanya, dan beritahukan bahwa kalian akan diberi hujan. Katakan kepadanya, hendaklah engkau bersikap cerdas, hendaklah engkau bersikap cerdas’. Lalu ia datang kepada Umar dan menyampaikan hal itu. Maka Umar pun menangis seraya berkata, ‘Wahai Rabbku, aku tidak lalai kecuali pada perkara yang aku tidak mampu’.”</p>
<p>Riwayat al-Baihaqi dan Komentar Ibnu Katsir.</p>
<p>Riwayat ini juga dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam Dalail an-Nubuwwah (7/47), sebagaimana dikutip Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah (7/101), dengan sanad yang sama.</p>
<p class="arab">أصاب الناس قحط في زمن عمر بن الخطاب فجاء رجل إلى قبر النبي صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله استسق الله لأمتك فإنهم قد هلكوا، فأتاه رسول الله صلى الله عليه وسلم في المنام فقال: &#8220;إئت عمر فأقره مني السلام، وأخبرهم أنه مسقون..&#8221;</p>
<p>Terjadi kekeringan di zaman Umar bin al-Khattab <em>radi allah anhu</em>. Lalu datang seorang lelaki ke kubur Nabi ﷺ seraya berkata: “Wahai Rasulullah, mintakanlah hujan untuk umatmu, karena mereka telah binasa.”</p>
<p>Kemudian Nabi ﷺ menemuinya dalam mimpi seraya bersabda: “Datangilah Umar, sampaikan kepadanya salamku, dan beritahukan kepada mereka bahwa mereka akan diberi hujan.”</p>
<p>Setelah menyebutkan sanadnya, Ibnu Katsir berkata, “Ini adalah sanad yang sahih.”</p>
<p>Hadis ini juga dikeluarkan juga oleh: al-Bukhari dalam at-Tarikh al-Kabir (7/304), Ibnu Abi Khaitsamah dalam Tarikh-nya (2/80 no 1818), al-Khalili dalam al-Irsyad (1/313), dan seluruhnya melalui jalur Abu Muawiyah, dari al-A’mash dari Abī Sālih al-Sammān dari Mālik al-Dār.</p>
<p><strong><u>Pertama: Telaah Kritis Terhadap Cacat Pada Riwayatnya</u></strong><strong>.</strong></p>
<p>Walaupun sering diklaim sahih, riwayat ini memiliki sejumlah cacat serius, baik dari sisi sanad maupun istidlal.</p>
<ul>
<li><strong>Laki-laki dalam Kisah Ini Majhul (Tidak Dikenal).</strong></li>
</ul>
<p>Orang yang datang ke kubur Nabi ﷺ tidak disebutkan namanya, sehingga statusnya majhul. Bagaimana mungkin, dalam masalah akidah yang sangat besar seperti istighatsah, hujjah dibangun di atas riwayat seorang yang tidak diketahui identitas dan keadilannya.</p>
<p>Klaim Bahwa Ia Adalah Bilal bin al-Harith. Sebagaimana yang disebutkan Ibnu Hajar berkata dalam Fath al-Bari (2/496), “Syaif meriwayatkan dalam al-Futuh bahwa orang yang melihat mimpi tersebut adalah Bilal bin al-Harith al-Muzani, salah seorang sahabat.”</p>
<p>Namun, Syaif bin Umar adalah perawi yang sangat lemah, bahkan tertuduh memalsukan hadis. Berikut adalah penilaian para ulama terkai Syaif bin Umar:</p>
<p>Ibnu Hajar sendiri mengatakan di tempat lain:</p>
<p class="arab">) ضعيف الحديث عمدة بالتاريخ(</p>
<p>“<strong>Dia adalah perawi yang lemah, </strong>dan menjadi sandaran yang berkaitan dengan sejarah” (at-Taqrib hlm 202).</p>
<p>Dan Ibnu Ma’inberkata: “Hadis ini <strong>lemah</strong>.” Abu Hatim berkata:</p>
<p class="arab">)متروك يشبه حديثه حديث الواقدي(</p>
<p>“<strong>Ditinggalkan riwayatnya</strong>, status hadisnya sama dengan hadis al-Waqidi.” [Al-Jarh wa at-Tadil, 2/268]</p>
<p>An-Nasai berkata: “<strong>Lemah</strong>.” [Al-Dhu‘afā’ wa al-Matrūkīn, hlm. 50]</p>
<p>Ibnu ‘Adi berkata:</p>
<p class="arab">(ولسيف بن عمر أحاديث غير ما ذكرت وبعض أحاديثه مشهورة وعامتها منكرة لم يتابع عليها وهو إلى الضعف أقرب منه إلى الصدق)</p>
<p>“Dan bagi Saif bin ‘Umar ada hadis-hadis selain yang saya sebutkan, dan sebagian hadisnya terkenal, dan hadisnya kebanyakannya <strong>munkar </strong>tidak adanya mutaba’ah terhadapnya, dan derajatnya lebih dekat kepada perawi yang dahif daripada shoduq.” [Al-Kamil, 3/435], artinya dia perawi yang lemah sehingga hadisnya tidak bisa dijadikan hujjah.</p>
<p>Adz-Dzahabi berkata:</p>
<p class="arab">(له تواليف، متروك باتفاق(</p>
<p>“Dia memiliki karya-karya yang banyak, namun hadisnya ditinggalkan menurut kesepakatan ulama.” [Al-Mughni fi al-Dhu‘afā’, 1/292]</p>
<p>Kesimpulan: Riwayat ini <strong>batil</strong> dan tidak boleh dijadikan hujjah. Hal ini karena Saif bin ‘Umar, yang menyendiri dalam tambahan ini yang disepakati kelemahanya. Bahkan, ada yang berpendapat dia memalsukan hadis dan tertuduh <strong>zindiq</strong>. [Al-Mīzān li al-Hāfizh Adz-Dzahabi, 2/256]</p>
<ul>
<li><strong>Status Malik ad-Dar Majhul al-Hal.</strong></li>
</ul>
<p>Malik ad-Dar adalah Malik bin ‘Iyadh al-Madani, al-Jubalani al-Himyari, mawla Umar bin al-Khattab dan penjaga gudangnya.</p>
<p>Malik ad-Dar tidak dikenal dari segi (keadilan) dan dhabit (ketelitian dalam periwayatan), dan kedua hal ini adalah syarat utama dalam setiap sanad yang sahih, sebagaimana ditetapkan dalam ilmu al-Musthalah.</p>
<p>Ibn Abi Hatim menyebutnya dalam <em>al-Jarh wa al-Ta‘dil</em> (8/213) dan beliau tidak berkomentar terhadapa Malik ad Dar”. Padahal beliau memiliki hafalan luas dan pengetahuan mendalam tentang rawi, akan tetapi tidak memberikan penilaian pasti tentang kredibilitasnya. Dan setiap orang yang tidak dikomentari oleh Ibn Abi Hatim dalam <em>al-Jarh wa al-Ta‘dil</em> termasuk kategori majhul (tidak dikenal), sebagaimana dijelaskan pada jilid pertama dari <em>al-Jarh wa al-Ta‘dil</em> (J1: hlm. 38).</p>
<p>Al-Haitsami berkata dalam <em>al-Majma‘</em> (3/125): “… dan Malik ad-Dar, saya tidak mengenalnya …” dan al-Mundziri dalam <em>at-Targhib wa at-Tarhib</em> (2/42( “… dan Malik ad-Dar, saya tidak mengenalnya …”.</p>
<p>Al-Albani dalam <em>at-Tawassul</em> (hlm. 118) mengatakan: “di dalamnya terdapat Malik ad-Dar, ’Adalahanya dan kekuatan hafalanya (dzabith) tidak diketahui.”  Maka daai sini statusnya dia adalah perawi yang majhul atau tidak dikenal.</p>
<p>Meskipun al Hafiz Ibn Hajar dalam <em>at-Tahdhib</em> (6/187) menyebutkan bahwa <strong>Abdurrahman bin Sa‘id</strong> meriwayatkan dari Malik ad-Dar. Dengan demikian, dari sisi ini (al-‘ayn), kebodohannya terhadap sosoknya sebagian hilang menurut sebagian ulama hadis. Namun, ia tetap tidak dapat diyakini kredibilitasnya dari sisi periwayatan dan ketelitian hafalan. Oleh karena itu, yang bisa dikatakan tentangn keadaanya adalah <strong>majhul al-hal (</strong>keadaan perawinya tidak diketahui ketsiqohanya sehingga belum diketahui secara pasti dari segi ‘Adalahnya dan Kedhobitan hafalanya).</p>
<p>Meskipun ada pertimbangan khusus: bahwa Malik ad-Dar dipercayai oleh Umar <em>radi allah anhu</em> untuk menjaga gudang, dan Umar tidak menempatkan seseorang di posisi ini kecuali dikenal adil dan amanah. Dari sinilah tampak bahwa dari sisi keadilan dan amanah, ia dipercaya, meski demikian masih belum menghilangkan status majhul hanya, karena dari segi kuatnya hafalan diketahui, padahal dalam meriwayatkan hadis ketepatan, ketelitian dan kekuatan hafalan sangat mentukan dalam periwatan hadis.</p>
<p>Adapun penilaian Ibn Hibban dalam kitab <em>al-Thiqaat</em> (1/384), perlu diketahui bahwa para ahli jarh wa ta‘dil. Mereka tidak menjadikan Ibnu Hibban rujukan dalam menilai perawi majhul. Karena beliau dikenala bermudah mudahan dalam menilai tsiqoh rawi yang majhul, Jadi, penyebutan Malik ad-Dar oleh Ibn Hibban dalam <em>al-Thiqaat</em> adalah hal biasa, dan tidak mengubah statusnya dari <strong>majhul al-hal</strong> menjadi <strong>thiqah</strong>.</p>
<ul>
<li><strong>Kemungkinan Inqita (Terputus) antara Abu Salih dan Malik ad-Dar.</strong></li>
</ul>
<p>Al-Khalili berkata:</p>
<p class="arab">«يقال: إن أبا ‌صالح ‌سمع ‌مالك ‌الدار ‌هذا ‌الحديث ، ‌والباقون ‌أرسلوه»</p>
<p>“Dikatakan bahwa Abu Salih mendengar hadis ini dari Malik ad-Dar, namun selainnya meriwayatkannya secara mursal” (<em><u>al-Irsyad 1/316).</u></em></p>
<p>Perlu diketahu bahwa Abu Salih as-Samman wafat tahun 101 H, dan dia sering meriwayatkan hadis secara mursal dari para sahabat. Sebagaimana yang dikatakan Abu Zur‘ah : “Abu Salih Dzakwan meriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq secara mursal, dan Dzakwan juga meriwayatkan dari Umar, juga secara mursal. Dan Abu Salih al-Samman tidak pernah bertemu dengan Abu Dzar.” (<em>al-Marasil</em>, hlm. 57)</p>
<p>Dan Malik ad-Dar hidup pada masa ‘Utsman <em>radi allah anhu</em><strong>.</strong> Dan dikatakan ia sempat melihat Abu Bakar <em>radi allah anhu</em>, Namun, yang menjadi permasalahan adalah kita tidak mengetahui secara pasti kapan ia wafat, begitu pula tidak diketahui secara pasti kapan Abu Salih al-Samman lahir dalam kitab kitab tarajim (biografi).</p>
<p>Berdasarkan hal ini, kemungkinan terjadi <strong>inqita‘ (terputusnya sanad)</strong> antara Abu Salih al-Samman dan Malik ad-Dar sangat besar. Tidak ditemukan satu jalur pun yang secara tegas menyebutkan Malik ad-Dar mendengar langsung dari Abu Salih, dan riwayatnya dengan cara <em>an‘anah</em> (secara tidak tegas) menunjukkan kemungkinan terputusnya sanad sangat besar terjadi.</p>
<p>Selain itu, ungkapan Al Khalili <strong>“yuqal (dikatakan)”</strong> menjadi petunjuk bahwa kebenaran klaim Malik ad-Dar mendengar langsung dari Abu Salih diragukan; jika memang pasti, tentu akan disebutkan dengan tegaskan bukan dengan shighoh majhul (pasif).</p>
<p>Dan Syaikh Sa’ad bin Nasir asy-Syatsri mengatakan: “Hadis ini <strong>ma‘lul (cacat)</strong>, dan status hadis ini yang benar adalah <strong>mursal</strong>.” (<em>Musannaf Ibn Abi Syaibah</em> 18/31, tahqiq asy-Syatsri)</p>
<ul>
<li><strong>Tadlis al-A’mash.</strong></li>
</ul>
<p><strong>Tadlis adalah </strong>Tindakan perawi yang menyembunyikan cacat dalam sanad hadis dengan tujuan memperindah lahiriahnya, sehingga terkesan sanadnya bersambung (muttashil), padahal sebenarnya ia tidak mendengar hadis tersebut langsung dari gurunya. Biasanya ia meriwayatkannya dengan lafaz yang bersifat ambigu seperti <strong>“‘an”</strong> atau <strong>“qala”</strong>, tanpa menegaskan adanya periwayatan langsung.</p>
<p>Al-A’mash yaitu Sulaimān bin Mihrān adalah perawi yang mudallis. Ia meriwayatkan dengan lafaz ‘an’.</p>
<p>Memang adz-Dzahabi mengatakan dalam <em>Mīzān al-I‘tidāl</em> (2/224) bahwa <strong>al-A’mash </strong>terkadang diterima riwayatnya dari Abu Salih  karena ia lebih sering mendengar darinya dan lama berguru dengannya. Namun, hukum al-Dhahabi ini berlaku untuk kebanyakan kasus secara umum, dan bukan untuk setiap hadis atau riwayat tertentu secara mutlak.</p>
<p>Misalnya seperti hadis:</p>
<p class="arab">(الإمام ضامن والمؤذن مؤتمن)</p>
<p>&#8220;Imam adalah penanggung jawab, dan muadzin adalah orang yang dipercaya.&#8221; (HR. Abu Dawud no. 517; al-Tirmidzi no. 207).</p>
<p>Hadis tersebut diriwayatkan Al-A’mash dari Abu Salih dari Abu Hurairah</p>
<p>Yahya bin Ma’in berkata: <strong>“Al-A’mash tidak mendengar hadis ini langsung dari Abu Salih”</strong> (<em>Jāmi‘ al-Taḥṣīl li al-‘Alā’ī, hlm. 189).</em></p>
<p>Seorang rawi yang <em>mudallis</em> riwayatnya hanya diterima jika menggunakan lafaz seperti<strong> ‘hadathana’ atau ‘akhbarana’</strong>, bukan ‘qala’ atau ‘‘an’, karena ada kemungkinan ia mengambil hadis itu dari perawi lemah tetapi disebutkan sanadnya agar hadis tampak kuat, sebagaimana dijelaskan dalam <em>Ilmu Mustalah al-Hadith</em>.</p>
<ul>
<li><strong>Kesendirian Abu Mu‘awiyah meriwayatkan dari al-A‘mash.</strong></li>
</ul>
<p>Abu Mua’awiyah adalah Muḥammad ibn Khāzim al Dharir orang yang paling kuat hafalannya dalam meriwayatkan dari al-A‘mash, sebagaimana  yang disebutkan Ibnu Hajar dalam (<em>Taqrīb al-Tahdhīb</em> 2, hlm. 157) . Namun, hal itu tidak menafikan kemungkinan ia melakukan kesalahan. Terlebih lagi, ia menyendiri dalam meriwayatkan hadis ini, tidak diikuti oleh para murid al-A‘mash yang lain yang dikenal sangat teliti, terutama Sufyān ats-Tsaurī.</p>
<p>Imam Ahmad berkata: “Abu Mu‘awiyah adalah orang yang paling kuat hafalannya di antara para murid al-A‘mash.”<br />
Lalu beliau ditanya: “Apakah seperti Sufyān?” Beliau menjawab: “Tidak. Sufyān berada pada tingkatan yang lain diatasnya .” dan Abu Mu‘awiyah tetap melakukan kesalahan dalam sebagian hadis yang ia riwayatkan dari al-A‘mash. (<em>Al-‘Ilal wa Ma‘rifat ar-Rijāl, riwayat ‘Abdullāh no. 1281</em>).</p>
<p>Beliau juga berkata tentang Abu Mu‘awiyah: “Ia melakukan kesalahan dalam meriwayatkan dari al-A‘mash.” <em>(Al-‘Ilal wa Ma‘rifat ar-Rijāl, riwayat ‘Abdullāh no. 2680</em>)</p>
<p>Dan beliau juga berkata: “Abu Mu‘awiyah memiliki hadis-hadis yang ia bolak-balikkan (lafaznya) dari al-A‘mash.” <em>(Syarh ‘Ilal at-Tirmidzī 2/718</em>)</p>
<p>Diantara bukti bahwa Abu Mu‘awiyah meriwayatkan dari al-A‘mash dan ia keliru dalam riwayat tersebut darinya. Lafaz hadis yang ia riwayatkan melalui jalur Hārūn al-Jammāl dari Abu Mu‘awiyah yaitu hadis tayamum:</p>
<p class="arab">&#8221; إِنَّمَا يَكْفِيكَ أَنْ تَضْرِبَ بِيَدَيْكَ عَلَى الْأَرْضِ، ثُمَّ تَنْفُضَهُمَا، ثُمَّ تَمْسَحَ بِيَمِينِكَ عَلَى شِمَالِكَ، ‌وَشِمَالِكَ ‌عَلَى ‌يَمِينِكَ، ‌ثُمَّ ‌تَمْسَحَ ‌عَلَى ‌وَجْهِكَ &#8220;</p>
<p>“Sesungguhnya cukup bagimu untuk memukulkan kedua tanganmu ke tanah, kemudian engkau kibaskan keduanya, lalu engkau usapkan tangan kananmu ke tangan kirimu, dan tangan kirimu ke tangan kananmu, kemudian engkau usapkan ke wajahmu.”</p>
<p>Hadis ini diriwayatkan oleh al-Ismā‘īlī dalam <em>al-Mustakhraj ‘ala al-Bukhārī</em> (3/135) dan oleh az-Zaila‘ī dalam <em>Nashb ar-Rāyah</em> (1/35).</p>
<p>Imam Ahmad <em>rahimahullah </em>secara tegas menilai hadis ini, beliau berkata: “Riwayat Abu Mu‘awiyah dari al-A‘mash yang mendahulukan pengusapan kedua telapak tangan sebelum wajah adalah keliru.” (<em>Fath al-Bārī karya Ibnu Rajab 2/292). </em>Wallahua’lam…</p>
<p><em>Bersambung..!</em></p><p>The post <a href="https://tanyaislam.com/2822/polemik-tabarruk-telaah-hadis-malik-ad-dar-yang-datang-ke-kubur-nabi-%ef%b7%ba-bag-1/">Polemik Tabarruk: Telaah Hadis Malik ad Dar yang Datang ke Kubur Nabi ﷺ (Bag: 1)</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tanyaislam.com/2822/polemik-tabarruk-telaah-hadis-malik-ad-dar-yang-datang-ke-kubur-nabi-%ef%b7%ba-bag-1/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hukum Tabarruk</title>
		<link>https://tanyaislam.com/2795/hukum-tabarruk/</link>
					<comments>https://tanyaislam.com/2795/hukum-tabarruk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 02:20:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[akidah islam]]></category>
		<category><![CDATA[Dalil Tabarruk]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Tabarruk]]></category>
		<category><![CDATA[Pengertian Tabarruk]]></category>
		<category><![CDATA[Tabarruk dalam Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Tabarruk dan Syirik]]></category>
		<category><![CDATA[Tabarruk Menurut Sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[Tabarruk yang Dibolehkan]]></category>
		<category><![CDATA[Tabarruk yang Dilarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tanyaislam.com/?p=2795</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tabarruk Sesuai Tuntunan Syariah Masalah tabarruk (mencari keberkahan) termasuk persoalan yang sering disalahpahami akibat sikap berlebihan dan tidak terkontrol. Akibatnya, terjadi pencampuradukan antara tabarruk yang disyariatkan dan yang tidak disyariatkan, antara perkara yang disepakati dan yang diperselisihkan, bahkan sebagian praktik berubah menjadi bid‘ah yang terlarang. Kesalahan ini berawal dari perluasan makna tabarruk, mulai dari peninggalan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://tanyaislam.com/2795/hukum-tabarruk/">Hukum Tabarruk</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Tabarruk Sesuai Tuntunan Syariah</strong></h2>
<p>Masalah tabarruk (mencari keberkahan) termasuk persoalan yang sering disalahpahami akibat sikap berlebihan dan tidak terkontrol. Akibatnya, terjadi pencampuradukan antara tabarruk yang disyariatkan dan yang tidak disyariatkan, antara perkara yang disepakati dan yang diperselisihkan, bahkan sebagian praktik berubah menjadi bid‘ah yang terlarang.</p>
<p>Kesalahan ini berawal dari perluasan makna tabarruk, mulai dari peninggalan Nabi ﷺ yang disepakati keberkahannya, lalu meluas kepada peninggalan orang-orang saleh, hingga akhirnya menganggap berkah tempat-tempat yang berkaitan dengan mereka. Kondisi ini menunjukkan <strong>bahaya bid‘ah</strong>, karena dapat menyeret pelakunya kepada penyimpangan yang lebih besar. Oleh sebab itu, pembahasan tabarruk perlu dikaji secara ringkas dan terarah sesuai dengan tuntunan syariat.</p>
<h3><strong>Pengertian tabaruk</strong></h3>
<p><strong>Secara bahasa, </strong>barakah berarti dua hal: keberlanjutan kebaikan dan bertambahnya kebaikan. Kata tabarruk berasal dari barakah, yang berasal dari kata al-birka—tempat berkumpulnya air. Sehingga barakah memiliki dua sifat: banyak dan tetap. (<em>lihat: <strong>Tahdhib al-Lughah</strong>: (10/368), <strong>Mu‘jam al-‘Ayn</strong>: (5/368)).</em></p>
<p>Jadi, barakah mengandung makna bertambahnya kebaikan sekaligus menetap dan langgeng, dan istilah ini juga digunakan dalam Al-Qur’an untuk menggambarkan kebaikan yang melimpah dan berkesinambungan, diantaranya firmah Allah ta’ala:</p>
<p class="arab">﴿وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ﴾</p>
<p><em>“Jikalau sekiranya penduduk negeri‑negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat‑ayat Kami) itu; maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”</em>  <strong>[al-A‘râf: 96].</strong></p>
<p>Maknanya Yaitu datang kepada mereka hujan dari langit dan tumbuhan dari bumi, lalu Allah menjadikannya subur dan melimpah.” (<strong><em>Ma‘ani al-Quran </em></strong><em>(2/360<strong>)</strong>).</em></p>
<p>Ibn Qayyim berkata:</p>
<p class="arab">(وأما البركة فإنا لما كان مسماها كثرة الخير واستمراره شيئا بعد شيء كلما انقضى منه فرد خلفه فرد آخر فهو خير مستمر يتعاقب الإفراد على الدوام شيئا بعد شيء)</p>
<p>“Adapun barakah, dinamai demikian karena mengandung makna bertambahnya kebaikan dan keberlanjutannya. Artinya, setiap kebaikan yang terjadi tidak berhenti begitu saja, tetapi digantikan oleh kebaikan lain, sehingga kebaikan itu terus-menerus dan silih berganti, berlangsung tanpa henti.” (<strong><em>Bada’i‘ al-Fawa’id</em></strong> (2/182)).</p>
<p><strong>Secara syariat, tabarruk adalah “</strong>mencari barakah melalui perbuatan atau keyakinan, yaitu berusaha memperoleh kebaikan dengan mendekati, menyentuh, atau berinteraksi dengan sesuatu yang diyakini mengandung barakah.” (<strong><em>Mu‘jam al-Tawhid</em></strong> (1/343)).</p>
<p>Tabarruk adalah usaha untuk mendapatkan keberkahan. Pada dasarnya, meminta atau “memohon” hanya boleh dilakukan kepada Allah, sehingga tabarruk termasuk ibadah yang bersifat tauqifi (artinya segala sesuatunya ditetapkan Allah melalui Al-Qur’an dan Sunnah, dan manusia tidak boleh menambah atau menguranginya). Sehingga jika seseorang meminta keberkahan dari selain Allah, itu termasuk syirik karena bertentangan dengan Al Quran dan Sunnah. Namun, jika seseorang memahami bahwa segala manfaat dan mudharat berada di tangan Allah, tetapi meyakini bahwa Allah menaruh keberkahan atau manfaat tertentu pada suatu benda atau sebab, maka hal ini butuh perincian dan dibenarkan selama sesuai dengan aturan syariat.</p>
<p>Karena hakekatnya seorang Muslim yang melakukan tabarruk secara benar ia meyakini bahwa benda atau makhluk hanyalah salah satu sebab untuk memperoleh kebaikan. Barakah yang sesungguhnya berasal dari Allah, dan manusia hanya memanfaatkannya sebagai perantara atau sarana untuk mendapatkan kebaikan tersebut. Sehingga keyakinan bahwa suatu benda mengandung barakah hanya diperbolehkan jika ada dalil yang nyata atau tersirat yang menunjukkan hal itu.</p>
<p>Hal ini karena sebab yang membawa barakah dan kebaikan terbagi menjadi <strong>dua jenis:</strong> yaitu sebab yang nyata dan sebab yang tersirat.</p>
<p>1. Sebab yang nyata adalah yang hubungan antara sebab dan objek yang disebabkan (akibat) terlihat secara jelas. Misalnya, makanan adalah sebab untuk memperoleh kekuatan, obat adalah sebab untuk mendapatkan kesembuhan, dan seterusnya. Dari sini, termasuk juga hadits Nabi ﷺ:</p>
<p class="arab">&#8220;‌تسحروا ‌فإنَّ في السحورِ بركة&#8221;</p>
<p>“Makanlah sahur, karena sesungguhnya dalam sahur itu terdapat barakah.” (HR. al-Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095)</p>
<p>Dalam hal ini, barakah yang dimaksud adalah barakah yang nyata, dan sebabnya juga jelas terlihat.</p>
<p>Berkata an Nawai: “Barakah dalam sahur adalah barakah yang nyata, karena sahur memberi kekuatan untuk berpuasa dan meningkatkan semangat orang yang berpuasa. Berkat sahur, seseorang menjadi lebih ringan menjalani puasa, sehingga ingin menambah puasa dan melaksanakan dengan lebih mudah. Inilah pemahaman yang benar mengenai makna barakah dalam sahur.” (<em>Syarh al-Nawawi ‘ala Muslim</em> (7/206)).</p>
<p>Makna ini juga dikuatkan oleh Ibnu ‘Abbas, beliau meriwayatkan secara marfû‘:</p>
<p class="arab">&#8220;‌استعينوا ‌بأكل ‌السحر ‌عَلَى ‌صيام ‌النهار وبالقائلة عَلَى قيام الليل&#8221;</p>
<p>“Mintalah pertolongan dengan makan sahur untuk menjalani puasa di siang hari, dan dengan shalat malam untuk menunaikan qiyam.” (HR. al-Mustadrak 1/425; Ibn Majah no. 1693).</p>
<p>Hal ini juga tidak menafikan adanya barakah tersirat (batin) yang diperoleh melalui sahur, seperti mengikuti sunnah, bersemangat menjalankannya, berbeda dengan kebiasaan Ahli Kitab, serta berbagai manfaat sahur baik secara agama maupun duniawi.</p>
<p>2. Adapun sebab tersirat (batin) adalah sebab yang hubungannya dengan yang disebabkan (akibat) tidak tampak secara jelas. Sebab seperti ini hanya bisa dibuktikan dengan dalil syariat, karena tidak ada cara lain untuk mengetahuinya. Oleh karena itu, siapa yang mengaku suatu benda memiliki barakah tertentu tanpa sebab yang nyata dan tanpa dalil syariat, maka pernyataan itu merupakan dusta terhadap syariat dan ketentuan Allah, dan termasuk salah satu pintu menuju kesyirikan.</p>
<p><strong>Maka dalam hal ini para ulama membaginya menjadi dua:</strong></p>
<p><strong>1. Tabarruk yang sah sesuai syari’at:</strong> Yaitu ketika seorang Muslim melakukan ibadah yang diperintahkan Allah untuk meraih pahala, dan tabarruknya dilakukan sesuai dengan apa yang diajarkan syariat. Misalnya, tabarruk di masjid dilakukan dengan shalat di dalamnya, bukan sekadar menyentuh dinding atau lantainya. Begitu pula tabarruk dengan Al-Qur’an dilakukan dengan membaca, merenungkan, dan mengamalkan isinya, bukan dengan menjadikannya jimat, mencuci lembarannya, atau meminumnya. Air zam zam bertabaruk dengan cara meminumnya dan yang lainya sesuai dengan nash yang shahih.</p>
<p>Meminta barakah ada dua jenis:</p>
<p><strong>*. Dengan sesuatu yang bersifat syariat</strong>, seperti Al-Qur’an: Allah berfirman,</p>
<p class="arab">{‌كِتَابٌ ‌أَنْزَلْنَاهُ ‌إِلَيْكَ ‌مُبَارَكٌ}</p>
<p>“Kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh berkah” (QS. Shad:29).</p>
<p>Keberkahan Al-Qur’an antara lain: siapa yang mengamalkannya akan mendapat kemudahan dan pertolongan Allah, menyelamatkan umat dari kesesatan, dan setiap hurufnya bernilai sepuluh pahala, sehingga menghemat waktu dan usaha.</p>
<p><strong>*. Dengan sesuatu yang nyata dan bisa dirasakan</strong>, eperti mengajar, berdoa, dan perbuatan baik lainnya, bukan karena benda atau amal itu memberi manfaat dengan sendirinya. Seseorang bertabarruk melalui ilmunya atau doanya untuk kebaikan, sehingga dari perbuatannya itu kita mendapatkan banyak kebaikan. Sebagaimana ucapan Usaid bin Hudhair:</p>
<p class="arab">(ما هي بأول بركتكم يا آل أبي بكر)</p>
<p>“Keberkahan kalian bukan selalu datang dari awal, wahai keluarga Abu Bakar.”(HR. al-Bukhari 334 dan Muslim 367).</p>
<p>yang menunjukkan bahwa Allah menyalurkan sebagian kebaikan melalui sebagian hamba-Nya, dan tidak melalui yang lain. (<em>Al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab al-Tawhid</em>, hal. 245).</p>
<p>Sehingga <strong>Tabarruk yang sah</strong> adalah tabarruk yang memenuhi empat syarat:</p>
<ol>
<li><strong>Keyakinan bahwa barakah hanya berasal dari Allah semata, tanpa sekutu</strong>, sehingga meniadakan siapa pun yang meyakini bahwa selain Allah bisa memberi barakah secara mandiri.</li>
<li><strong>Terbukti adanya barakah pada sesuatu yang digunakan untuk tabarruk</strong>, sehingga tidak boleh ber-tabarruk dengan benda yang tidak memiliki barakah atau yang keberkahannya tidak terbukti.</li>
<li><strong>Keyakinan bahwa benda tersebut adalah sebab untuk mendapatkan barakah</strong>, artinya barakah diperoleh melalui benda itu, bukan karena benda itu memberi manfaat dengan sendirinya. Barakah akan terjadi bila syaratnya terpenuhi dan tidak ada penghalang.</li>
<li><strong>Cara tabarruk dilakukan sesuai dengan syariat</strong>, sehingga meniadakan semua cara tabarruk yang bid‘ah atau menyalahi aturan.</li>
</ol>
<p><strong>Dalil syar’i untuk syarat pertama</strong> adalah ayat-ayat yang menegaskan keesaan Allah dan kekuasaan-Nya dalam memberi karunia dan barakah, misalnya firman Allah:</p>
<p><em>“Katakanlah: Ya Allah, Pemilik kerajaan, Engkau memberikan kerajaan kepada siapa yang Engkau kehendaki dan mencabutnya dari siapa yang Engkau kehendaki. Engkau memuliakan siapa yang Engkau kehendaki dan menghinakan siapa yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu lah segala kebaikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.”</em> (Ali ‘Imran: 26)</p>
<p><strong>Syarat kedua dan ketiga</strong> dapat dipahami melalui kaidah umum tentang sebab yaitu<strong>:</strong> “Sesuatu tidak boleh dianggap sebagai penyebab barakah kecuali jika hubungannya dengan barakah itu memang terbukti.” Karena Menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab dapat menjadikan seseorang terjatuh kepada kesyirikan.</p>
<p><strong>Dalil syar’i untuk syarat keempat</strong> adalah hadits Nabi ﷺ:</p>
<p class="arab">((‌من ‌عمل ‌عملا ‌ليس ‌عليه ‌أمرنا ‌فهو ‌رد))</p>
<p><strong>“</strong>Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak diperintahkan kepada kita, maka amalan itu ditolak<strong>.”</strong> (HR. al-Bukhari 2/166, dan Muslim 5/132)</p>
<p>Hadis ini menegaskan bahwa tabarruk harus dilakukan dengan cara yang diperbolehkan syariat, bukan dengan cara-cara yang baru atau bid‘ah. Karena tabaruk adalah sebuah ibadah dan suatu ibadah tidak sah dan tidak diterima kecuali apabial selaras dengan perintah Nabi ﷺ dan petunjuknaya. ) <strong><em>Al-Tabarruk al-Mashrū‘ wa al-Tabarruk al-Mamnū</em></strong><em>‘</em>, hlm. 18; dan <strong><em>Syubuhāt al-Mubtadi‘ah</em></strong>, Juz 3, hlm. 1033)</p>
<p><strong>2. Tabaruk yang dilarang.</strong> Adapun tabarruk yang dilarang adalah tabarruk yang tidak memenuhi salah satu dari empat syarat-syarat yang disyariatkan dan dibolehkan. Sebagaimana yang sudah kita sebutkan diatas. Dan ini terbagi menjadi dua:</p>
<p><strong>=&gt; Tabarruk yang bersifat syirik:</strong> Yaitu ketika seseorang meyakini bahwa benda atau makhluk yang dijadikan sarana tabarruk memberi barakah dengan sendirinya, atau meminta kebaikan dan pertumbuhan dari sesuatu yang hanya Allah yang mampu memberikannya. Allah semata pencipta dan pemberi barakah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam Shahih al-Bukhari (no. 2135):</p>
<p class="arab">«‌‌الْبَرَكَةُ ‌مِنَ ‌اللَّهِ»</p>
<p>(Barakah itu berasal dari Allah).</p>
<p>Maka meminta barakah dari selain Allah atau meyakini bahwa selain-Nya memberi barakah dengan sendirinya termasuk syirik besar.</p>
<p><strong>=&gt; Tabarruk dengan Cara Bid‘ah:</strong>Ini adalah ketika seseorang berusaha mencari berkah dari sesuatu yang tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan boleh berbuat demikian, dengan keyakinan bahwa Allah menaruh berkah di dalamnya. Hal ini jelas <strong>haram</strong>, karena:</p>
<ol>
<li>Ada unsur menciptakan ibadah baru yang tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an atau Sunnah.</li>
<li>Dia menjadikan sesuatu yang tidak semestinya sebagai sebab barokah, sehingga termasuk syirik kecil, dan bisa berujung pada syirik besar</li>
</ol>
<p><strong>Jenis Tabarruk dengan cara bid‘ah ini dibagi menjadi tiga:</strong></p>
<p><strong><u>Jenis Pertama</u></strong><strong>: Tabarruk kepada Para Wali dan Orang Saleh</strong><br />
Banyak dalil yang menunjukkan keabsahan Tabarruk dan mengambil keberkahan dari Nabi ﷺ, seperti rambut, keringat, pakaian beliau, dan lain-lain sewaktu beliau hidup, Adapun setelah wafatnya Nabi ﷺ, Tabarruk hanya dibolehkan dalam dua bentuk:</p>
<ol>
<li>Beriman, menaati, dan mengikuti beliau ﷺ. Ini merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, dan disebut berkah spiritual Nabi ﷺ. Dengan hal ini, seseorang mendapatkan kebaikan dan rahmat.</li>
<li>Tabarruk dengan peninggalan fisik beliau ﷺ apabila masih ada.</li>
</ol>
<p>Selain dua bentuk ini, Tabarruk dengan Nabi ﷺ secara lain setelah wafatnya tidak sah, bahkan dilarang.</p>
<p>Adapun selain Nabi ﷺ, yaitu wali dan orang saleh lainnya, tidak ada dalil yang sahih dan tegas yang membolehkan Tabarruk dengan jasad atau peninggalan mereka. Tidak ada riwayat dari sahabat atau tabi’in yang melakukan hal ini. Jika memang baik, tentu mereka telah melakukannya, karena mereka sangat berhati-hati dalam berbuat kebaikan. Sehingga kesepakatan mereka tidak berbuat Tabarruk dengan jasad atau peninggalan orang saleh lain menunjukkan secara tegas ketidakbolehannya.</p>
<p>Beberapa contoh Tabarruk yang haram pada orang saleh:<br />
a) Mengusap tubuh mereka, memakai pakaian mereka, atau meminum dari bekas minuman mereka untuk mencari berkah.<br />
b) Mencium kubur mereka, mengusapnya, atau mengambil tanahnya untuk mencari berkah.</p>
<p><strong><u>Jenis Kedua</u></strong><strong>: Tabarruk dengan Waktu, Tempat, atau Benda yang Tidak Ada Dalilnya</strong><br />
Ibnu Sa’di berkata:<br />
<em>&#8220;Para ulama sepakat, tidak boleh Tabarruk dengan apapun berupa pohon, batu, tempat tertentu, dan sebagainya. Tabarruk seperti ini termasuk berlebihan, yang bisa berlanjut sampai mendoa dan menyembahnya, dan itu termasuk syirik besar.&#8221;</em></p>
<p><strong><u>Jenis Ketiga:</u></strong><strong> Tabarruk dengan Tempat, Waktu, dan Benda yang ada dalilnya</strong><br />
Ada banyak dalil syar’i yang menunjukkan keberkahan tempat dan waktu tertentu, misalnya: Tempat: Ka’bah, tiga masjid suci. Waktu: Malam Lailatul Qadar, hari Arafah. Benda dan perbuatan: Air zamzam, sahur bagi yang puasa dan lainya.</p>
<p>Tabarruk dengan hal-hal ini boleh, tapi hanya melalui ibadah dan perbuatan yang dituntunkan syariat. Tidak boleh menambah cara lain yang tidak ada dalilnya.</p>
<p>Jadi, jika seseorang Tabarruk dengan tempat, waktu, atau benda yang disebutkan syariat memiliki keutamaan, tetapi mengkhususkannya dengan ibadah atau doa yang tidak diajarkan syariat, maka ia menyalahi aturan, menciptakan bid‘ah, dan tidak memiliki dasar syariat. <em>(Lihat: <strong>Al-Qaul al-Sadid</strong>, hlm. 41, dan <strong>Mukhtashar Syarh Tashil al-‘Aqidah al-Islamiyah,</strong> hlm. 153-155.) Wallahua’lam.</em></p><p>The post <a href="https://tanyaislam.com/2795/hukum-tabarruk/">Hukum Tabarruk</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tanyaislam.com/2795/hukum-tabarruk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
