<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>thaharah musafir - Tanya Islam</title>
	<atom:link href="https://tanyaislam.com/tag/thaharah-musafir/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tanyaislam.com</link>
	<description>Tanya Jawab Agama Islam dan Konsultasi Syariah</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Apr 2026 06:11:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>
	<item>
		<title>Cara Wudhu Atau Tayamum di Pesawat?</title>
		<link>https://tanyaislam.com/2960/cara-wudhu-atau-tayamum-di-pesawat/</link>
					<comments>https://tanyaislam.com/2960/cara-wudhu-atau-tayamum-di-pesawat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 06:11:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Thaharah]]></category>
		<category><![CDATA[bersuci di perjalanan]]></category>
		<category><![CDATA[cara bersuci di pesawat]]></category>
		<category><![CDATA[cara wudhu di pesawat]]></category>
		<category><![CDATA[fiqih safar]]></category>
		<category><![CDATA[hukum tayamum di pesawat]]></category>
		<category><![CDATA[panduan ibadah di pesawat]]></category>
		<category><![CDATA[tata cara tayamum]]></category>
		<category><![CDATA[tayamum di pesawat]]></category>
		<category><![CDATA[tayamum haji umroh]]></category>
		<category><![CDATA[tayamum musafir]]></category>
		<category><![CDATA[thaharah musafir]]></category>
		<category><![CDATA[wudhu haji]]></category>
		<category><![CDATA[wudhu musafir]]></category>
		<category><![CDATA[wudhu saat perjalanan jauh]]></category>
		<category><![CDATA[wudhu umroh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tanyaislam.com/?p=2960</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bagaimana Cara Bersuci di Pesawat bagi Musafir ? Di antara masalah yang mungkin dialami oleh musafir di pesawat, khususnya dalam penerbangan panjang, adalah ketika waktu shalat masuk sementara ia masih berada di udara. Kemudian ia terhalang untuk menggunakan air, atau tidak menemukan sesuatu yang bisa digunakan untuk tayamum. Maka muncul pertanyaan: bagaimana ia bisa menunaikan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://tanyaislam.com/2960/cara-wudhu-atau-tayamum-di-pesawat/">Cara Wudhu Atau Tayamum di Pesawat?</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Bagaimana Cara Bersuci di Pesawat bagi Musafir ?</strong></h2>
<p>Di antara masalah yang mungkin dialami oleh musafir di pesawat, khususnya dalam penerbangan panjang, adalah ketika waktu shalat masuk sementara ia masih berada di udara. Kemudian ia terhalang untuk menggunakan air, atau tidak menemukan sesuatu yang bisa digunakan untuk tayamum.</p>
<p>Maka muncul pertanyaan: bagaimana ia bisa menunaikan shalat dalam keadaan seperti ini? Apakah ia tetap shalat sesuai keadaannya, atau menunda shalat, atau bagaiman ?</p>
<p>Pada asalnya, wudhu adalah kewajiban bagi orang yang sudah wajib melaksanakan shalat pada waktunya. Shalat orang yang berhadats tidak sah kecuali dengan wudhu, jika ia mampu melakukannya. Kewajiban wudhu untuk shalat telah ditunjukkan oleh Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’.</p>
<p>Ibn al-Mundzir telah menukil ijma’ tentang disyaratkannya bersuci untuk shalat dalam kitabnya (<em>al-Ijma’</em>, hlm. 31). Hal ini juga dinukil dalam (<em>al-Ifshah ‘an Ma’ani ash-Shihah</em>, 1/67).</p>
<p>Berdasarkan hal itu, hukum asalnya adalah: siapa pun yang hendak shalat wajib bersuci dengan air selama ia mampu menggunakannya, baik ia berada di pesawat maupun di kendaraan lainnya, selama air tersedia dan melebihi kebutuhan daruratnya.</p>
<p>Seseorang tidak boleh berpindah kepada tayamum kecuali ketika air tidak ada, atau ia tidak mampu menggunakannya, atau air itu sangat dibutuhkan untuk minum dan kebutuhan mendesak lainnya, baik untuk dirinya maupun orang yang bersamanya. Jika keadaan seperti ini benar-benar terjadi, maka ia boleh bertayamum dengan sesuatu yang sah digunakan untuk tayamum, sesuai yang mudah didapatkan di pesawat atau di tempat lainnya.</p>
<p>Syaikh as-Sa’di rahimahullah berkata:</p>
<p>“Kesimpulannya: Allah Ta’ala membolehkan tayamum dalam dua keadaan:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, ketika tidak ada air. Ini berlaku secara umum, baik saat mukim maupun safar.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, ketika ada kesulitan dalam menggunakan air, seperti karena sakit dan semisalnya.”  (<em>Tafsir as-Sa’di</em>, hlm. 179).</p>
<p>Maka, siapa yang menemukan air dan tidak ada bahaya jika menggunakannya, ia tidak boleh bertayamum. Jika ia tetap bertayamum lalu shalat, padahal ia mampu menggunakan air, maka shalatnya batal.</p>
<h3><strong>Jika Tidak Mampu Berwudhu di Pesawat: Dengan Apa Penumpang Pesawat Bertayamum?</strong></h3>
<p>Jika penumpang pesawat tidak mampu berwudhu karena tidak ada air, atau airnya membeku, atau penggunaan air dikhawatirkan menyebabkan bahaya seperti merembes dan menimbulkan kerusakan pada pesawat, atau air yang ada tidak mencukupi untuk minum dan kebutuhan mendesak lainnya, maka dalam keadaan seperti ini hukumnya berpindah kepada tayamum, selama ia menemukan sesuatu yang sah digunakan untuk tayamum.</p>
<p>Namun, sebagaimana diketahui, biasanya di dalam pesawat tidak ada tanah atau batu. Maka muncul pertanyaan: dengan apa penumpang pesawat bertayamum jika ia membutuhkan tayamum?</p>
<p>Makna ini pernah disebutkan dalam pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau ditanya:</p>
<p>“Jika air tidak ada atau membeku, atau seseorang terhalang menggunakannya karena khawatir air merembes dan menimbulkan kerusakan di pesawat, atau airnya tidak mencukupi, maka bagaimana cara bersuci ketika tidak ada tanah?”</p>
<p>Beliau rahimahullah menjawab:</p>
<p>“Wudhu dalam keadaan yang Anda sebutkan menjadi tidak memungkinkan atau sangat sulit. Allah Ta’ala berfirman:</p>
<p class="arab">{‌وَمَا ‌جَعَلَ ‌عَلَيْكُمْ ‌فِي ‌الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ}</p>
<p><em>‘Dan Dia tidak menjadikan kesulitan untuk kalian dalam agama.’</em> (QS. al-Hajj: 78).</p>
<p>Maka penumpang boleh bertayamum pada alas atau permukaan jika di atasnya ada debu. Jika tidak ada debu, maka ia tetap shalat meskipun tanpa bersuci, karena ia tidak mampu melakukannya. Allah Ta’ala berfirman:</p>
<p class="arab">{فَاتَّقُوا ‌اللَّهَ ‌مَا ‌اسْتَطَعْتُمْ}</p>
<p><em>‘Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.’</em> (QS. at-Taghabun: 16).”  (<em>Majmu’ Fatawa wa Rasa’il al-‘Utsaimin</em>, 15/412, pertanyaan no. 1132).</p>
<p>Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam (<em>al-Majmu’</em>, 2/175):</p>
<p>“Para ulama mazhab kami berkata: boleh bertayamum dari debu tanah yang ada di atas bantal, pakaian, tikar, dinding, alat, dan semisalnya. Hal ini ditegaskan dalam (<em>al-Umm</em>) dan merupakan pendapat mayoritas ulama.”</p>
<p>Dasar pendapat mereka dalam membolehkan tayamum pada benda-benda tersebut adalah bahwa setiap benda suci yang memiliki debu dan debunya menempel di tangan, boleh digunakan untuk tayamum. Sebab debu menurut mereka termasuk tanah, hanya saja bentuknya halus.</p>
<p>Maka debu tetap dianggap sah selama memang ada. Karena itu, mereka membolehkan tayamum dengan bantal yang berdebu, pakaian yang berdebu, tikar, dinding, dan benda-benda suci semisalnya.</p>
<p>Caranya adalah dengan menepukkan kedua telapak tangan satu kali, lalu mengusapkan keduanya ke seluruh wajah, kemudian mengusapkan kedua telapak tangan satu sama lain.</p>
<p>Berdasarkan hal ini, penumpang pesawat boleh menepukkan kedua tangannya pada kursi, selimut, tirai, atau benda suci semisalnya, dengan syarat di atas benda itu ada debu yang menempel di tangannya. Setelah itu ia bertayamum dan shalat.</p>
<h3><strong>Jika Tidak Menemukan Air dan Tidak Ada Debu, Sedangkan Waktu Shalat Sudah Sempit</strong></h3>
<p>Jika seseorang tidak menemukan air, tidak menemukan debu untuk bertayamum, dan waktu shalat sudah sempit, sehingga jika ia menunggu sampai pesawat mendarat maka waktu shalat akan habis, maka ia termasuk dalam hukum <em>faqid ath-thahurain</em>, yaitu orang yang tidak memiliki air dan tanah/debu, atau tidak memungkinkan baginya menggunakan keduanya. Contohnya seperti orang yang memiliki luka atau borok yang membuatnya tidak mampu menyentuhkan air maupun tanah ke kulitnya, orang yang memiliki luka yang tidak boleh disentuh, orang yang tidak mampu mendapatkan air dan tanah, atau tidak ada orang lain yang dapat membantunya bersuci dengan salah satu dari keduanya.</p>
<p>Termasuk dalam kondisi ini adalah penumpang pesawat yang tidak memiliki air, sementara benda-benda yang ada di dalam pesawat tidak termasuk jenis sesuatu yang sah digunakan untuk tayamum seperti plastik kaca dan semisalnya, yang bukan berasal dari unsur permukaan bumi, lalu waktu shalat sudah sempit sehingga apabila ia menunggu sampai pesawat mendarat, waktu shalat akan habis. (<em>Lihat: Syarh Zad al-Mustaqni’ karya asy-Syinqithi, hlm. 368</em>).</p>
<p>Dalam keadaan seperti ini, ia tetap wajib melaksanakan shalat sesuai kemampuan dan keadaannya, meskipun tanpa wudhu dan tanpa tayamum. Kewajiban bersuci gugur karena ia benar-benar tidak mampu melakukannya, tetapi kewajiban shalat tidak gugur. Sebab, shalat tetap harus dikerjakan pada waktunya sesuai kadar kemampuan dan kesanggupan.</p>
<p>Dalilnya adalah keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kemudahan, pengangkatan kesulitan, dan penghilangan beban berat dalam syariat. Di antaranya firman Allah Ta’ala:</p>
<p class="arab">{فَاتَّقُوا ‌اللَّهَ ‌مَا ‌اسْتَطَعْتُمْ}</p>
<p>“Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (<em>QS. at-Taghabun: 16</em>).</p>
<p>Dan firman Allah Ta’ala:</p>
<p class="arab">{‌لَا ‌يُكَلِّفُ ‌اللَّهُ ‌نَفْسًا ‌إِلَّا ‌وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ}</p>
<p>“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya. Baginya apa yang ia usahakan, dan atasnya akibat dari apa yang ia kerjakan.” (<em>QS. al-Baqarah: 286</em>).</p>
<p>Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:</p>
<p class="arab">&#8220;إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم.”</p>
<p>“Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.”</p>
<p><a href="https://anbchannel.com/" target="_blank" rel="noopener">Hadits</a> ini diriwayatkan oleh (<em>al-Bukhari</em>, no. 7288) dan (<em>Muslim</em>, no. 412/1337).</p>
<p>Sisi pendalilannya adalah: shalat telah wajib atas orang tersebut pada waktu itu berdasarkan ijma’. Maka ia wajib menunaikannya sesuai kemampuan dan kesanggupannya. Ia tidak wajib mengulang shalat tersebut, karena ia telah melakukan kewajiban sesuai kemampuan yang ia miliki.</p>
<p>Pendapat ini juga dikuatkan oleh riwayat yang terdapat dalam ((<em>al-Bukhari</em>, no. 336) dan (<em>Muslim</em>, no. 367)), yaitu kisah hilangnya kalung ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus sebagian sahabat untuk mencari kalung tersebut. Lalu waktu shalat masuk, dan mereka pun shalat tanpa wudhu. Ketika mereka datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengadukan hal itu kepada beliau. Maka turunlah ayat tentang tayamum.</p>
<p>Dalam hadis di atas Para sahabat radhiyallahu ‘anhum ketika itu shalat setelah tidak mendapatkan alat bersuci. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan mereka untuk mengulang shalat, dan beliau juga tidak mengingkari shalat mereka tanpa bersuci ketika mereka benar-benar tidak mampu.</p>
<p>Para ulama juga berdalil bahwa siapa yang telah melaksanakan kewajiban sesuai kemampuannya, maka ia tidak wajib mengulanginya. Hal ini diqiyaskan dengan orang yang tidak mampu menutup aurat lalu shalat dalam keadaan telanjang, dan juga seperti shalat wanita yang mengalami istihadhah.</p>
<p>Disebutkan dalam <em>Kasyāf al-Qinā‘</em> (1/71):</p>
<p>“Barang siapa tidak mendapatkan air dan tanah, atau tidak memungkinkan baginya menggunakan keduanya, yaitu air dan tanah, karena adanya penghalang, seperti orang yang memiliki luka-luka sehingga tidak mampu menyentuhkan kulitnya dengan air untuk wudhu maupun dengan tanah untuk tayamum, maka ia tetap melaksanakan shalat fardhu saja sesuai keadaannya, dan hal itu wajib baginya&#8230; Dan ia tidak wajib mengulang shalatnya.”</p>
<h3><strong>Catatan Penting :</strong></h3>
<p>Penjelasan sebelumnya berlaku untuk perjalanan panjang yang berpotensi membuat waktu shalat habis, terutama pada shalat yang tidak bisa dijamak dengan shalat setelahnya. Misalnya, seseorang masih berada di pesawat hingga waktu Ashar hampir habis, sementara ia baru akan mendarat setelah masuk waktu Maghrib. Dalam kondisi seperti ini, shalat Ashar tidak boleh ditunda sampai keluar waktunya.</p>
<p>Adapun jika shalat tersebut masih bisa dijamak dengan shalat setelahnya setelah pesawat mendarat, maka yang lebih tepat adalah menundanya dengan niat jamak ta’khir. Sebab setelah turun dari pesawat, ia dapat melaksanakan shalat dengan lebih sempurna, baik dari sisi bersuci, menghadap kiblat, maupun rukun-rukun shalat lainnya. Contohnya, jika waktu Zhuhur masuk saat ia berada di pesawat dan ia akan tiba pada waktu Ashar, maka ia menunda Zhuhur dan melaksanakannya bersama Ashar setelah mendarat. Demikian pula Maghrib dapat ditunda dan dijamak dengan Isya apabila ia tiba pada waktu Isya.</p>
<p>Namun, jika <a href="https://tanyaislam.com/" target="_blank" rel="noopener">shalat</a> tersebut tidak bisa dijamak dengan shalat setelahnya, seperti Ashar dengan Maghrib atau Isya dengan Subuh, maka ia tidak boleh menundanya hingga keluar waktu. Dalam keadaan ini, jika ia mampu berwudhu maka ia wajib berwudhu dan shalat. Jika tidak mampu, ia bertayamum dengan sesuatu yang sah digunakan untuk tayamum. Jika tidak menemukan sesuatu untuk tayamum, maka ia tetap shalat sesuai keadaannya. Kewajiban shalat tidak gugur, dan menurut pendapat yang lebih kuat, ia tidak wajib mengulang shalat tersebut karena telah melaksanakannya sesuai kemampuan sebagiaman yang sudah dijelaskan. <em>Wallahua’lam…</em></p><p>The post <a href="https://tanyaislam.com/2960/cara-wudhu-atau-tayamum-di-pesawat/">Cara Wudhu Atau Tayamum di Pesawat?</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tanyaislam.com/2960/cara-wudhu-atau-tayamum-di-pesawat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
