TUNTUNAN DALAM BERQURBAN (Bag: 2)
Ust. Muh. Faqihudin Ismail
Waktu Penyembelihan Qurban:
Sedangkan waktu dimulainya berqurban adalah setelah salat ied hingga matahari terbenam di hari ke-13 Dzulhijjah (akhir hari tasyriq).
Rasulullah bersabda:
عن البراء – رضي الله عنه – قال: (قال النبي – صلى الله عليه وسلم -: إن أول ما نبدأ به في يومنا هذا أن نصلي، ثم نرجع فننحر، من فعله فقد أصاب سنتنا، ومن ذبح قبل فإنما هو لحم قدمه لأهله ليس من النسك في شيء).
Dari al-Barā’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya yang pertama kali kita mulai pada hari ini (Hari Raya Idul Adha) adalah kita shalat terlebih dahulu, kemudian kita kembali dan menyembelih qurban. Barang siapa melakukan hal ini, maka ia telah mengikuti sunnah kami. Dan barang siapa menyembelih sebelum (shalat), maka sesungguhnya itu hanyalah daging biasa yang dia berikan kepada keluarganya, bukan termasuk ibadah qurban.” (H.R al-Bukhari dalam Shahihnya (no. 234), dan Muslim dalam Shahihnya (no. 813).
Sedang waktu berakhirnya penyembelihan hewan qurban adalah waktu berakhirnya hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah Rasulullah bersabda:
(كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ)
Setiap hari dari hari-hari Tasyriq adalah hari untuk berqurban.” (H.R. Ahmad (4/82), al-Bayhaqi (9/256), dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya (9/166). Al-Albani berkata: Hadits ini kuat menurut saya berdasarkan keseluruhan jalur periwayatannya, oleh karena itu saya memasukkannya dalam kitab “ash-Shahihah” no. 2476).
Tuntunan Dalam Menyembelih:
- Dan dianjurkan bagi orang yang berqurban untuk menyembelih sendiri secara langsung hewan qurbanya. Anas bin Malik berkata:
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: (ضحى النبي صلي الله عليه وسلم بكبشين أملحين ذبحهما بيده، وسمي وكبر ووضع رجله على صفاحهما)
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi ﷺ berqurban dua ekor domba jantan yang gemuk, beliau sendiri yang menyembelihnya, menyebut nama Allah dan mengucapkan takbir, serta meletakkan kakinya di bagian samping hewan qurban tersebut. (H.R. al-Bukhari, no. (5565), dan Muslim, no. (1966).
- Diantara syariat dalam meyembelih adalah menghadapkan sembelihan ke arah kiblat saat menyembelih; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
))ضحى رسول اللَّه – صلى الله عليه وسلم – يوم عيد بكبشين فقال حين وجههما: ((إني وجهت وجهي للذي فطر السموات والأرض))
Pada hari Idul Adha, Rasulullah ﷺ berqurban dua ekor domba jantan. Ketika beliau mengarahkan kedua domba itu, beliau bersabda: ‘Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Zat yang menciptakan langit dan bumi.’” (H.R. Ibnu Majah, no. 3121; Abu Dawud no. 2795; dan al-Bayhaqi, 9/285).
- Bersikap lemah lembut terhadap hewan sembelihan dan memberinya kenyamanan saat disembelih, yaitu dengan menggunakan alat yang tajam, serta menyayat pada bagian yang semestinya dengan kuat dan cepat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَصْلَتَيْنِ، قَالَ: “إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ؛ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ”
Dari Shaddād bin Aus, ia berkata: Aku mengingat dua perkara dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan kebaikan (ihsan) atas segala sesuatu. Maka apabila kalian membunuh (hewan qurban atau lain), berbuatlah dengan baik dalam membunuhnya, dan apabila kalian menyembelih, maka sempurnakanlah penyembelihan itu. Hendaklah salah seorang dari kalian mengasah pisau sembelihnya dan membuat hewan qurban itu merasa nyaman (tidak menderita).” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya (6/72)).
- Dan yang perlu diperhatikan dan memastikan ketika menyembelih adalah terputusnya tiga hal sebagai berikut: Memotong tenggorokan (al-ḥalqūm), kerongkongan (al-marī’), dan pembuluh darah utama (al-widjīn)., “Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Yang dipotong adalah kerongkongan/ jalur makanan (المريء), tenggorokan/ jalur nafas (الحُلقوم), dan dua urat besar di leher (الودجان). Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa memotong tiga dari empat bagian tersebut sudah mencukupi untuk menjadikan sembelihan halal, baik yang terpotong itu termasuk tenggorokan/ jalur nafas (الحلقوم) maupun tidak. Sebab, memotong kedua urat besar (الودجان) lebih utama daripada memotong tenggorokan, dan lebih efektif dalam mengalirkan darah.” (Majmū‘ al-Fatāwā: 26/ 241)
- Disunnahkan bagi orang yang menyembelih untuk membaca basmalah dan menyebutkan nama orang yang diniatkan sembelihannya saat menyembelih hewan qurban berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
((بسم الله والله أكبر، اللهم هذا عني وعمن لم يضح من أمتي))
“Bismillāh, Allahu Akbar. Ya Allah, ini (qurban) dariku dan dari siapa saja di antara umatku yang belum berqurban.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2810), at-Tirmidzi (no. 1505), dan Ahmad (3/8).
Memakan Sebagian Dari Daging Qurban:
Dari Buraidah:
(كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ، وَلَا يَأْكُلُ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ)
“Dahulu Rasulullah ﷺ tidak keluar pada hari Idul Fitri sebelum makan terlebih dahulu. Dan beliau tidak makan pada hari Idul Adha hingga beliau kembali (dari salat), lalu makan dari hewan qurbannya.”(H.R. Ahmad (no. 22983) dan. disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).
Memberikan Sebagian Daging Qurban:
Allah berfirman:
(فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡبَآئِسَ ٱلۡفَقِيرَ) [الحج: 28]
Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir,” (QS. Al-Hajj: 28).
(فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ) [الحج: 36]
maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. (QS. Al-Hajj: 36)
Larangan Memotong Rambut dan Kuku bagi yang Hendak Berqurban:
Nabi bersabda:
عن أم سلمة رضي الله عنها قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم -: (من كان له ذبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ولا من أظفاره شيئاً حتى يضحي) مسلم، برقم 1977.
“Barangsiapa yang memiliki hewan qurban yang akan disembelih, maka ketika telah tampak hilal (bulan sabit) bulan Dzulhijjah, janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambutnya dan kukunya hingga ia menyembelih qurbannya.” (H.R. Muslim, no. 1977).
Wallahua’lam.