Khusyu’ dan Thuma’ninah dalam Shalat: Apakah Sama?
Pertanyaan:
Apakah sama antara Khusyu’ dan Thuma’ninah dalam Shalat? Dan apakah hukumnya wajib? Bagaimana penjelasan ulama tentang hal ini?
Jawaban:
الحمد لله حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه، والصلاة والسلام على محمد بن عبد الله إلى يوم القيامة، أما بعد
Shalat adalah ibadah yang agung dalam Islam, dan di antara elemen penting dalam pelaksanaannya adalah khusyu’ dan thuma’ninah. Keduanya memiliki makna, aplikasi, dan hukum yang berbeda, namun saling melengkapi dalam membentuk shalat yang berkualitas. Berikut penjelasannya:
- Definisi Khusyu’
Asy Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthaniy rahimahullah menyimpulkan dari sejumlah penjelasan ulama yang beliau nukilkan dalam kitabnya bahwasanya yang dimaksud dengan khusyu’ ialah:
‘‘ …Lembutnya hati, tunduknya, halusnya, tenangnya, serta hadirnya hati saat sedang melakukan ketaatan kepada Allah. Maka seluruh anggota tubuh, baik lahir maupun batin, akan mengikutinya; karena hati adalah pemimpin anggota tubuh, sementara anggota tubuh adalah pasukannya. Wallahu a’lam.” (Al-Khusyu’ fī aṣ-Ṣalāh fī Ḍauʾi al-Kitāb wa as-Sunnah, hal 13)
- Definisi Thuma’ninah
Dalam salah satu kajiannya, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah membawakan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ وَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَرَجَعَ يُصَلِّي كَمَا صَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلَاثًا فَقَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِي فَقَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
‘‘Bahwa Rasulullah ﷺ masuk ke masjid, lalu ada juga seorang laki-laki masuk Masjid dan langsung shalat kemudian memberi salam kepada Nabi ﷺ. Beliau menjawab dan berkata kepadanya, “Kembalilah dan ulangi shalatmu karena kamu belum shalat!” Maka orang itu mengulangi shalatnya seperti yang dilakukannya pertama tadi kemudian datang menghadap kepada Nabi ﷺ dan memberi salam. Namun beliau kembali berkata, “Kembalilah dan ulangi shalatmu karena kamu belum shalat!” Beliau memerintahkan orang ini sampai tiga kali hingga akhirnya laki-laki tersebut berkata, “Demi Dzat yang mengutus anda dengan kebenaran, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari itu. Maka ajarkanlah aku!” Beliau lantas berkata, “Jika kamu berdiri untuk shalat maka mulailah dengan takbir, lalu bacalah apa yang mudah buatmu dari Al-Qur’an kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan thuma’ninah (tenang), lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, lalu sujudlah sampai hingga benar-benar thuma’ninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga benar-benar duduk dengan thuma’ninah. Maka lakukanlah dengan cara seperti itu dalam seluruh shalat (rakaat) mu.” [HR.Bukhari no.715].
Kemudian beliau menjelaskan:
“Thuma’ninah adalah ketenangan dalam shalat, yaitu diam dan tenang saat rukuk dan gerakan lainnya, hingga setiap anggota tubuh kembali ke tempatnya, dan seluruh anggota tubuh menetap pada posisinya. Juga melaksanakan amalan yang disyariatkan, seperti tasbih saat rukuk, tasbih saat sujud, dan amalan lainnya yang disyariatkan Allah berupa pengagungan terhadap-Nya dan doa dalam sujud.” [https://binbaz.org.sa/audios/190]
- Perbedaan antara Khusyu’ dengan Thuma’ninah dan Hukum terkait keduanya
– Khusyu’ berkaitan dengan hati dan pikiran, yakni kehadiran hati dan pikiran serta fokusnya dalam shalat.
Allah ta’ala berfirman:
{أَلَمۡ یَأۡنِ لِلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَن تَخۡشَعَ قُلُوبُهُمۡ لِذِكۡرِ ٱللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ ٱلۡحَقِّ}
‘‘Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka)?.’’ (Q.S Al Hadid: 16)
Adapun hukumnya menurut mayoritas ulama ialah mustahab (sunnah). Sehingga shalat tetap sah meskipun dilakukan tanpa khusyu’, hanya saja pahala akan menjadi kurang sempurna.
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Al-Muhadzdzab:
“Disunnahkan untuk khusyu’ dalam shalat… jika seseorang berpikir tentang selain shalat, dan pikiran itu terlalu banyak, maka shalatnya tidak batal…”
Dalilnya antara lain sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي عَمَّا وَسْوَسَتْ بِهِ صُدُورُهَا لَمْ تَعْمَلْ بِهِ أَوْ تَتَكَلَّمْ”
“Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku atas apa yang terlintas dalam hati mereka selama belum diamalkan atau diucapkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalil lain adalah hadits dari ‘Uqbah bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam langsung berdiri setelah salam karena teringat sepotong emas dan tidak ingin ia bermalam di rumahnya. [Dikutip dari https://www.islamweb.net/ar/fatwa/136409]
– Sedangkan Thuma’ninah berkaitan dengan anggota tubuh, dan ia termasuk rukun dalam shalat. Maka, jika thuma’ninah tidak dilakukan, shalat menjadi tidak sah menurut mayoritas ulama. [Dikutip dari https://www.islamweb.net/ar/fatwa/136409]
- Kesimpulan
Khusyu’ adalah ruh shalat yang menyempurnakannya, sedangkan thuma’ninah adalah rukunnya shalat yang menjadi salah satu barometer sah atau tidaknya shalat. Maka bagi seorang muslim hendaknya memperhatikan keduanya, dengan menghadirkan kekhusyu’an dalam hati dan menetapkan thuma’ninah dalam setiap gerakan shalatnya agar shalatnya diterima di sisi Allah Ta’ala. Wallahu a’lamu bishshawab.