Tafsir An Naba’ Ayat 10: Mengapa Malam Disebut Pakaian?
Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.
Insyaallah penulis akan berusaha merangkum beberapa tafsir dari para ulama untuk surah An Naba’ ayat ke 10 dan akan dibagi menjadi 2 bagian, semoga Allah memberikan taufiq dan hidayah-Nya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاسًا
“Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian,” (QS. An Naba’: 10).
Imam Ath Thabari rahimahullah (w. 310 H) menuturkan dalam tafsirnya:
““Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian,” (QS. An Naba’: 10), (maksudnya ialah) Allah Ta‘ala berfirman: “Kami jadikan malam bagi kalian sebagai selimut yang menyelubungi kalian dengan kegelapannya, menutupi kalian dengan gelapnya malam, sebagaimana pakaian menutupi pemakainya; agar kalian bisa tenang di malam hari dari segala aktivitas yang biasa kalian lakukan di siang hari.” Sebagaimana dalam bait syair: “Tatkala mereka diselimuti malam, atau ketika ia (malam) menegakkan telinganya saat telah menyingsing…”. Maksud dari “mereka mengenakan malam” adalah mereka masuk ke dalam kegelapan malam dan tersembunyi di dalamnya. Demikian pula pendapat ahli tafsir.
Disebutkan oleh para perawi tafsir: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Mihran, dari Sufyan, dari Qatadah tentang firman Allah: “Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian,” (QS. An Naba’: 10), ia berkata: “Sebagai tempat ketenangan”. (Jami‘ Al Bayan ‘an Ta’wil Ay Al Quran, 24/9, cet. Dar Hijr, Kairo).
Kemudian Imam Al Qurthubi rahimahullah (w. 671 H) menyampai-kan:
﴿وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاسًا﴾ أَيْ تَلْبِسُكُمْ ظُلْمَتُهُ وَتَغْشَاكُمْ، قَالَهُ الطَّبَرِيُّ. وَقَالَ ابْنُ جُبَيْرٍ وَالسُّدِّيُّ: أَيْ سَكَنًا لَكُمْ.
““Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian,” (QS. An Naba’: 10), yakni: kegelapannya menyelimuti dan menutupi kalian—demikian yang dikatakan oleh Ath Thabari. Adapun Ibnu Jubair dan As Suddi mereka berkata: “Maksudnya adalah sebagai tempat ketenangan bagi kalian.”“(Al Jami‘ li Ahkami Al Quran, 19/172, cet. Dar ‘Alam Al Kutub, Riyadh).
Imam Ibnu Katsir rahimahullah (w. 774 H) mengatakan:
﴿وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاسًا﴾ أَيْ: يَغْشَى النَّاسَ ظَلَامُهُ وَسَوَادُهُ، كَمَا قَالَ: ﴿وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَاهَا﴾ [الشَّمْسِ: ٤]. وَقَالَ الشَّاعِرُ : فَلَمَّا لَبِسْنَ اللَّيْلَ، أَوْ حِينَ نَصَّبتْ…لَهُ مِن خَذا آذانِها وَهْوَ جَانِحُ. وَقَالَ قَتَادَةُ فِي قَوْلِهِ: ﴿وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاسًا﴾ أَيْ: سَكَنًا.
““Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian,” (QS. An Naba’: 10), maksudnya: kegelapan malam menyelimuti manusia seperti pakaian menyelimuti tubuh, sebagaimana firman Allah: “Dan malam apabila menutupinya,” (QS. Asy Syams: 4).
Seorang penyair berkata: “Tatkala malam mengenakan pakaiannya, atau ketika ia menegakkan telinganya sambil menyingsing…”. Lalu Qatadah berkata tentang (tafsir) firman-Nya: “Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian,” (QS. An Naba’: 10), maksudnya: sebagai ketenangan (tempat istirahat). (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 8/303, cet. Dar Thayyibah, Riyadh).
Lalu Syaikh As Sa’di rahimahullah (w.1376 H) menjelaskan dalam tafsirnya:
…فَجَعَلَ اللهُ اللَّيْلَ وَالنَّوْمَ يُغْشِي النَّاسَ لِتَسْكُنَ حَرَكَاتُهُمُ الضَّارَّةُ، وَتَحْصُلَ رَاحَتُهُمُ النَّافِعَةُ.
“…Maka Allah menjadikan malam dan tidur menyelimuti manusia, agar gerak-gerik mereka yang merugikan bisa berhenti, dan mereka mendapatkan istirahat yang bermanfaat.” (Taysir Al Karim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Mannan, hlm. 1072, cet. Dar Ibn Al Jauzi, Dammam)
Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad waalihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi rabbil ‘alamin.



