MELARANG MENGUNJUNGI ANAK SETELAH BERCERAI
Pertanyaan:
Apakah seorang ibu boleh melarang ayah ataupun sebaliknya untuk mengunjungi anaknya setelah perceraian ?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba’du:
dalam islam dilarang hal yang demikian sebaliknya dibolehkan bagi suami istri yang sudah bercerai untuk melihat (menemui) anak mereka, dengan syarat tidak terjadi khalwat (berdua-duaan) diantara keduanya, dan juga boleh membawanya ke mana pun ia kehendaki baik untuk rekreasi, mengunjungi keluarga, mengajarinya, atau hal lainnya yang bermanfaat.
Para ulama fikih telah menetapkan bahwa ayah berhak untuk melihat anaknya meskipun anak tersebut berada dalam pengasuhan (hadhanah) ibunya, dan tidak boleh dihalangi dari menemuinya. Mereka juga telah membahas perihal frekuensi kunjungan, dan menurut mazhab Hanbali, hal itu dikembalikan kepada urf (kebiasaan yang berlaku di masyarakat), misalnya seperti mengunjunginya seminggu sekali.
Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni:
«ولا يمنع أحدهما من زيارتها عند الآخر، أي: الأبوين (من زيارتها عند الآخر) من غير أن يخلو الزوج بأمها، ولا يطيل، ولا يتبسط؛ لأن الفرقة بينهما تمنع تبسط أحدهما في منزل الآخر». انتهى.
“Tidak boleh salah satu dari keduanya (ayah atau ibu) dihalangi untuk mengunjungi anaknya ketika bersama yang lain, tanpa terjadi khalwat antara suami dengan ibu anak tersebut, dan tidak boleh memperpanjang kunjungan atau bersikap terlalu akrab, karena perceraian antara keduanya telah menghalangi bentuk keakraban semacam itu di rumah salah satu dari mereka.” (al-Mughni Ibnu Qudamah, 11/418)
Imam Abu Ishaq asy-Syirazi dari mazhab Syafi’i juga mengatakan:
«ولا يمنع الآخر من زيارتها من غير إطالة وتبسط لأن الفرقة بين الزوجين تمنع من تبسط أحدهما: في دار الآخر»
“Tidak boleh salah satu dari keduanya dihalangi dari mengunjungi anaknya ketika bersama yang lain, dan hendaknya tidak memperlama kunjungan atau berlaku terlalu akrab, karena perceraian antara keduanya menghalangi keakraban semacam itu di rumah salah satunya.” (al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, 3/168)
Disebutkan juga dalam Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah (21/205):
“Jika terjadi perpisahan antara suami istri karena perceraian misalnya, sementara di antara mereka ada anak atau lebih, maka tidak dibenarkan dalam syariat Islam untuk melarang salah satu dari keduanya melihat atau mengunjungi anak tersebut. Jika anak itu berada dalam asuhan ibunya, maka tidak halal baginya melarang ayah si anak dari melihat dan mengunjunginya. Karena Allah mewajibkan untuk menyambung tali silaturahim, sebagaimana dalam firman-Nya:
{وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى}
(Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat…) – QS. an-Nisa: 36.**
Dan dalam hadis:
( مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الْوَالِدَةِ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ )
“Barang siapa yang memisahkan antara seorang ibu dan anaknya, maka Allah akan memisahkannya dari orang-orang yang dicintainya pada hari kiamat.” (HR. at-Tirmidzi no. 1204 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi).
Maka dari itu, masing masing baik ayah maupun ibu memiliki hak untuk mengunjungi anak-anak mereka, membawanya ke rumah orang tua mereka dan keluarganya, mendidik mereka serta mengajarkan adab kepada mereka. Melarang dari hal itu adalah perbuatan haram, karena larangan tersebut merupakan bentuk memutuskan tali silaturahim dan bisa menjadi sebab anak durhaka kepada orang tua. Jika seorang istri melarang suaminya melihat anaknya, atau punsebaliknya, maka perbuatan itu haram.
Disebutkan dalam Manar as-Sabil fi Syarh ad-Dalil (2/313):
«ولا يمنع من زيارة أمه، ولا هي من زيارته” لما فيه من الإغراء بالعقوق وقطيعة الرحم»
“Tidak boleh melarang anak dari mengunjungi ibunya, dan juga tidak boleh ibunya dilarang untuk mengunjunginya, karena hal itu mengandung unsur mengajak kepada durhaka dan memutuskan tali silaturahim.”
Dalam al-Mawsu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (17/317) juga dikatakan:
«ولا يمنع أحد الأبوين من زيارتها عند الآخر، لأن المنع من ذلك فيه حمل على قطيعة الرحم، ولا يطيل الزائر المقام، لأن الأم بالبينونة صارت أجنبية»
“Tidak boleh salah satu dari orang tua dihalangi untuk mengunjungi anaknya ketika berada bersama orang tua lainnya, karena larangan seperti itu mengandung unsur memutuskan tali silaturahim. Namun, pengunjung tidak boleh memperpanjang kunjungan, karena setelah perpisahan, ibu telah menjadi orang asing bagi ayah anak tersebut.”
Kami juga mengingatkan bahwa apabila salah satu orang tua mengunjungi anak yang sedang dalam pengasuhan, maka keduanya wajib menghindari khalwat dan segala sebab yang dapat mengarah kepada hal yang haram.
Apabila salah satu dari orang tua tetap menolak dan menghalang halangi untuk melihat anak mereka, maka bisa membawa perkara ini ke pengadilan syariah, agar engkau bisa melihat anak-anakmu, karena pengadilan memiliki wewenang dalam menyelesaikan masalah semacam ini dan memastikan hak masing-masing pihak.
Wallahu a‘lam.