Penjelasan Syar’i Tentang Penggabungan Puasa Qadha’ dan Sunnah Syawwal
Pendahuluan: Ibadah yang Terlihat Sama, Tapi Hakikatnya Berbeda
Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.
Puasa 6 hari di bulan Syawwal adalah amalan yang sangat agung, karena ia memiliki keutamaan yang sangat luar biasa sebagai bentuk kasih sayang Allah c kepada hambanya. Rasulullah g bersabda:
« مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ »
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan (sebulan penuh), kemudian mengikutinya dengan 6 hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim no. 1164).
Bagaimana dengan seseorang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan? Apakah boleh jika niatnya digabung atau harus dipisah?
Niat Ibadah yang Bisa digabung Pelaksanaannya
Dalam website IslamQA dijelaskan bahwa ibadah yang digabung niatnya itu terbagi menjadi 2:
Pertama, ibadah yang tidak bisa digabung. Ini terjadi jika ibadah tersebut memang punya tujuan masing-masing (berdiri sendiri) atau menjadi bagian dari ibadah lain. Dalam kondisi seperti ini, ibadah tidak bisa digabung. Seperti jika seseorang ingin menggabungkan niat shalat Shubuh dengan shalat sunnah rawatibnya sekaligus, maka itu tidak sah. Karena shalat sunnah rawatib itu mengikuti shalat wajib, bukan menggantikannya.
Kedua, ibadah yang boleh digabung. Ini jika tujuan ibadahnya hanya sekadar melakukan suatu amalan, bukan ibadah khusus yang berdiri sendiri. Seperti, seseorang masuk masjid ketika shalat Shubuh berjama’ah sedang berlangsung. Padahal, jika masuk masjid disunnahkan shalat 2 raka’at (tahiyyatul masjid). Maka ketika ia langsung ikut shalat berjama’ah, itu sudah cukup menggantikan tahiyyatul masjid. Karena yang penting adalah dia sudah melakukan shalat saat masuk masjid.
Hal yang sama berlaku dalam puasa. Misalnya puasa hari ‘Arafah. Yang penting adalah hari itu dilalui dalam keadaan berpuasa. Maka boleh diniatkan sebagai puasa 3 hari tiap bulan atau puasa ‘Arafah. Namun, jika diniatkan sebagai puasa ‘Arafah saja, maka tidak cukup untuk (mendapatkan pahala) puasa 3 hari bulanan. Sedangkan, jika diniatkan puasa 3 hari bulanan, maka bisa sekaligus mendapatkan pahala puasa ‘Arafah dan apabila diniatkan keduanya sekaligus, itu yang paling baik. (https://islamqa.info/ar/answers/1693).
Kaidah Kunci: “ثُمَّ” Menunjukkan Urutan
Hadits yang dinukilkan di atas menggunakan kalimat berikut:
« ثُمَّ أَتْبَعَهُ »
“Kemudian mengikutinya.” (HR. Muslim no. 1164).
Sehingga menurut para ulama, ini menunjukkan bahwa hubungan antara puasa Ramadhan dengan puasa sunnah Syawwal adalah berurutan (tertib) tidak berdiri sendiri.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz r (w. 1420 H) menjelaskan:
الْوَاجِبُ الْقَضَاءُ قَبْلَ السِّتِّ، لَا تُصَامُ السِّتُّ إِلَّا بَعْدَ الْقَضَاءِ؛ لِقَوْلِ النَّبِيِّ ﷺ « مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ »، وَمَنْ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ مَا صَامَ رَمَضَانَ، عَلَيْهِ بَقِيَّةٌ، وَالسِّتُّ تَكُونُ تَابِعَةً لِرَمَضَانَ، فَالْوَاجِبُ الْقَضَاءُ ثُمَّ السِّتُّ، نَعَمْ
“Yang wajib adalah mengqadha terlebih dahulu sebelum (puasa) 6 hari. Tidak boleh berpuasa 6 hari (Syawwal) kecuali setelah qadha, berdasarkan sabda Nabi g: “Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan 6 hari dari bulan Syawwal…”. Adapun orang yang masih memiliki kewajiban qadha’, maka ia belum (sempurna) berpuasa Ramadhan, karena masih ada sisa kewajiban atasnya. Sedangkan puasa 6 hari itu merupakan penyempurna bagi Ramadhan. Maka yang wajib adalah mengqadha terlebih dahulu, kemudian (berpuasa) 6 hari, demikian.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/9766/حكم-صيام-الست-من-شوال-لمن-كان-عليه-قضاء).
Kemudian Syaikh Muhammad bin Shalih al ʿUtsaimin r (w. 1421 H) juga menjelaskan:
لَا بُدَّ أَنْ يَبْدَأَ بِالْقَضَاءِ ثُمَّ بِصِيَامِ السِّتِّ؛ لِقَوْلِ النَّبِيِّ ﷺ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَمَنْ صَامَ الدَّهْرَ. فَقَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ، فَلَا بُدَّ أَنْ يَقْضِيَ مَا عَلَيْهِ مِنْ رَمَضَانَ أَوَّلًا، ثُمَّ يَقْضِي، ثُمَّ يَصُومُ الْأَيَّامَ السِّتَّةَ، نَعَمْ
“Harus memulai dengan mengqadha’ terlebih dahulu, kemudian berpuasa 6 hari. Hal ini berdasarkan sabda Nabi g: ‘Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan 6 hari dari bulan Syawwal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.’ Maka beliau bersabda: ‘Barangsiapa berpuasa Ramadhan lalu mengikutinya…’ artinya, ia harus terlebih dahulu menunaikan qadha’ atas apa yang menjadi kewajibannya dari Ramadhan, kemudian (setelah itu) berpuasa 6 hari. Demikian.” (https://al-fatawa.com/fatwa/41581/هل-يجب-تقديم-القضاء-على-صيام-ستة-من-شوال-ابن-عثيمين)
Kesimpulan: Qadha Puasa Tidak Bisa Digabung dengan Puasa Syawal
Berdasarkan kaidah تَدَاخُلُ الْعِبَادَاتِ yang dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah 6 hari Syawwal adalah tidak sah dan tidak tepat. Hal ini karena puasa Syawwal termasuk ibadah yang berkaitan langsung dengan Ramadhan dan disyaratkan datang setelah penyempurnaan puasa Ramadhan secara utuh, sebagaimana ditunjukkan dalam lafaz hadits di atas yang menunjukkan urutan (tertib). Sementara orang yang masih memiliki utang qadha’ belum dianggap menyempurnakan Ramadhan. Berbeda dengan puasa sunnah lain yang bersifat umum seperti, ‘Arafah atau Senin-Kamis, puasa Syawwal tidak bisa digabung dengan qadha’ karena masing-masing memiliki tujuan khusus. Oleh karena itu, cara yang benar dan lebih hati-hati adalah menyelesaikan qadha’ terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan puasa 6 hari Syawwal, agar mendapatkan keutamaan yang dijanjikan secara sempurna. Wallahu a’lamu bishshawab.
Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad, walhamdulillahi rabbil ‘alamin.




