Antara Hujan, Hutan, dan Hati Manusia
Bismillah, walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.
Rentetan bencana banjir dan longsor di Aceh, Medan, dan Padang kembali menyadarkan kita bahwa musibah tidak pernah berdiri sendiri. Ia lahir dari interaksi faktor alam, kebijakan manusia, dan kondisi moral-spiritual masyarakat.
Islam sebagai agama yang menyatukan wahyu dan akal, memberikan kerangka yang utuh dalam membaca bencana, bukan sekadar fenomena cuaca, akan tetapi juga indikator rusaknya amanah manusia terhadap bumi.
Kondisi Bencana Alam di Aceh, Medan dan Padang (Update Kontekstual)
Bencana di Aceh
Aceh mengalami banjir bandang dan longsor di wilayah pedalaman dan hulu sungai. Polanya menunjukkan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang serius.
Banjir di Medan dan Sumatera Utara
Medan dilanda banjir perkotaan masif, menunjukkan kegagalan sistem drainase (sistem pengelolaan debit ait yang berlebih), penataan sungai dan disiplin tata ruang.
Bencana di Padang dan Sumatera Barat
Padang mengalami kombinasi banjir, longsor, dan luapan sungai, diperparah oleh topografi (kontur tanah) curam dan alih fungsi lahan di daerah hulu.
Penyebab Bencana: Analisis Ilmiah dan Sosial
Curah Hujan Ekstrem (Faktor Alam)
Hujan lebat berkepanjangan adalah pemicu langsung terjadinya musibah ini, namun ia bukanlah akar masalah utama.
Kerusakan Lingkungan dan Hutan (Faktor Manusia)
Penebangan hutan dan eksploitasi lahan yang semberono menyebabkan hilangnya daya serap tanah, peningkatan limpasan air dan sedimentasi sungai (pendangkalan sungai akibat endapan pasir atau tanah).
Bila ditinjau dari sudut pandang syari’at islam, maka ini tergolong Ifsaadun Fil Ardh (kerusakan di muka bumi) karena telah merusak tatanan alam yang Allah ﷻ buat. Dimana ini telah Allah ﷻ larang dalam firman-Nya:
﴿ وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ﴾
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.” [[1]]
Imam Ibnu Katsir رحمه الله (w. 774 H) menjelaskan:
“Allah ﷻ melarang membuat kerusakan di muka bumi. Betapa besar mudharatnya kerusakan yang dilakukan setelah adanya perbaikan. Sebab, apabila keadaan telah berjalan dengan lurus dan baik, lalu kemudian terjadi kerusakan, maka kerusakan itu merupakan hal yang paling membahayakan bagi hamba-hamba Allah ﷻ. Oleh karena itu, Allah ﷻ melarang perbuatan tersebut, serta memerintahkan untuk beribadah kepada-Nya, berdoa kepada-Nya, memohon dengan penuh kerendahan hati kepada-Nya dan merendahkan diri di hadapan-Nya.” [[2]]
Tafsir Bencana dalam Perspektif Al-Qur’an dan Ulama
Kerusakan Alam Akibat Ulah Manusia
Allah ﷻ berfirman:
﴿ ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ ﴾
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.” [[3]]
Musibah Bukan Selalu Azab
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله (w. 728 H) menegaskan:
إِنَّ الْمَصَائِبَ تَكُونُ كَفَّارَةً لِلذُّنُوبِ لِلْمُؤْمِنِينَ، وَتَكُونُ عُقُوبَةً عَلَى الظَّالِمِينَ.
“Musibah bisa menjadi penghapus dosa bagi orang beriman, dan bisa pula menjadi hukuman bagi orang zalim.” [[4]]
Ini menunjukkan bahwa Islam menolak simplifikasi dalam hal semacam ini, sehingga tidak semua bencana otomatis disebut azab, akan tetapi sebelum mengambil kesimpulan, kita perlu meninjau tanda-tanda yang ada.
Amanah Kekhalifahan Manusia
Allah ﷻ berfirman:
﴿ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ﴾
“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” [[5]]
Maka tugas seorang Khalifah atau Pemimpin ialah mengatur, menjaga dan merawat muka bumi ini, sehingga bila ia melakukan perusakan lingkungan berarti ia telah mengkhianati mandat ilahi.
Larangan Merusak Lingkungan
Rasulullah ﷺ bersabda:
« مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ إِنْسَانٌ، أَوْ طَيْرٌ، أَوْ بَهِيمَةٌ، إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ »
“Tidaklah seorang muslim menanam tanaman, lalu dimakan manusia, burung, atau binatang, melainkan menjadi sedekah baginya.” [[6]]
Hadis ini dijadikan dalil oleh para ulama tentang anjuran menjaga ekosistem.
Pendapat Ulama Kontemporer
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله (w. 1420 H) menegaskan:
وَقَدْ تَكُونُ الْمَصَائِبُ وَالشَّدَائِدُ بِسَبَبِ الذُّنُوبِ وَالتَّقْصِيرِ فِي حُقُوقِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى.
“Bencana dan kesulitan terkadang disebabkan oleh dosa dan kelalaian manusia terhadap perintah Allah.” [[7]]
Syaikh Shalih al Fauzan حفظه الله berkata:
وَإِفْسَادُ الْبِيئَةِ وَظُلْمُ الْمَخْلُوقَاتِ مِنْ أَنْوَاعِ الظُّلْمِ الَّذِي تَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ عَوَاقِبُ سَيِّئَةٌ.
“Merusak lingkungan dan menzhalimi makhluk termasuk bentuk kezaliman yang mendatangkan akibat buruk.” [[8]]
Apa yang Bisa Dicegah dan Tidak Bisa Dicegah?
- Tidak Bisa Dicegah: Hujan, gempa dan kondisi geografis.
- Bisa Dicegah: Penebangan liar, pembangunan di zona rawan bencana, pengabaian tata ruang dan lemahnya mitigasi (tindakan pencegahan) bencana.
Penting untuk diketahui dan diingat bahwa Islam mewajibkan ikhtiar sebelum tawakal, bukan hanya pasrah tanpa tindakan.
Muhasabah Kolektif: Jalan Keluar Menurut Islam
- Taubat dan Islah (perbaikan):
- Taubat secara individu dan kolektif;
- Perbaikan kebijakan publik.
- Keadilan Lingkungan:
- Menegakkan hukum terhadap perusak alam;
- Menjaga hutan dan sungai sebagai hak generasi mendatang.
- Pendidikan dan Mitigasi (tindakan pencegahan):
- Edukasi kebencanaan;
- Kesadaran lingkungan berbasis iman.
Kesimpulan
Bencana alam di Aceh, Medan, dan Padang bukan sekadar akibat hujan ekstrem, tetapi buah dari kerusakan lingkungan, kelalaian manusia dan pengkhianatan amanah kekhalifahan.
Islam mengajarkan bahwa alam adalah amanah, manusia adalah penjaga bukan perusak dan musibah adalah peringatan untuk kembali pada keseimbangan.
Jika hutan dijaga, sungai dihargai dan amanah ditegakkan, maka kalaupun Allah taqdirkan terjadi bencana, insyaallah tidak akan terjadi sebesar ini. Wallahu a’lamu bishshawab, washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi rabbil ‘alamin.
[[1]] QS. al A’raf: 56.
[[2]] Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 3/429.
[[3]] QS. ar Rum: 41.
[[4]] Majmu‘ al Fatawa, 24/45.
[[5]] QS. al Baqarah: 30.
[[6]] HR. Bukhari no. 2320 dan Muslim no. 1553.
[[7]] Majmu‘ Fatawa Ibni Baz, 9/404.
[[8]] I‘aanatul Mustafid, Jilid 2, hlm. 112.


