Hukum Seputar I‘tikaf (Bag. 1)
Di antara amalan paling agung yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta‘ala pada bulan Ramadan adalah i‘tikaf pada sepuluh hari terakhir. Amalan ini merupakan bentuk ittiba’ (meneladani) sunnah Nabi ﷺ sekaligus upaya sungguh-sungguh dalam mencari Lailatul Qadar yang nilainya lebih baik daripada seribu bulan.
Dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah beri‘tikaf pada sepuluh hari pertama Ramadan, kemudian pada sepuluh hari pertengahan untuk mencari Lailatul Qadar. Setelah diberitahukan bahwa malam tersebut berada pada sepuluh hari terakhir, beliau terus-menerus beri‘tikaf pada waktu tersebut hingga Allah mewafatkan beliau.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: (أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ)
“Sesungguhnya Nabi ﷺ beri‘tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga Allah mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau beri‘tikaf setelahnya.” (HR. al-Bukhari nomor 1921 dan Muslim nomor 1171)
Dengan demikian, i‘tikaf pada sepuluh hari terakhir merupakan sunnah yang terus beliau lakukan dan tidak pernah beliau tinggalkan. Praktik tersebut menjadi dalil yang sangat kuat atas keutamaan dan kedudukan tinggi ibadah ini.
Definisi I‘tikaf
Definisi Secara Bahasa
Secara bahasa, i‘tikaf berarti menetapi sesuatu, menghadapinya secara terus-menerus, dan menahan diri untuk tetap berada padanya.
Allah Ta‘ala berfirman:
﴿يَعْكُفُونَ عَلَى أَصْنَامٍ لَهُمْ﴾
“Mereka tetap menyembah berhala-berhala mereka.” (QS. Al-A‘raf [7]: 138)
﴿مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ﴾
“Patung-patung apakah ini yang kamu tekun menyembahnya?” (QS. al-Anbiya’ [21]: 52)
Dalam penggunaan bahasa Arab, dikatakan ‘akafa ‘ala asy-syai’ apabila seseorang memusatkan diri pada sesuatu secara terus-menerus tanpa berpaling darinya. Oleh karena itu, orang yang menetap di masjid disebut ‘akif atau mu‘takif. (Lihat: Ibnu Manzhur, Lisan al-‘Arab, 9/255; al-Fayyumi, al-Mishbah al-Munir, 2/424).
Definisi Secara Istilah
Secara syar‘i, i‘tikaf adalah menetapnya seorang Muslim yang telah mumayyiz di dalam masjid untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta‘ala. Ada pula yang mendefinisikannya sebagai berdiam di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah, baik pada malam maupun siang hari. (Lihat: Ibnu Hazm, al-Muhalla, 5/179).
Tujuan dan Hikmah I‘tikaf
Tujuan utama i‘tikaf adalah memusatkan hati sepenuhnya kepada Allah, menyibukkan diri dengan zikir, memperbanyak ibadah, serta memutuskan diri dari kesibukan dunia. I‘tikaf juga melatih jiwa untuk mengurangi interaksi yang berlebihan, pembicaraan yang tidak perlu, serta tidur yang melampaui kebutuhan.
Ibnu al-Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa tujuan terbesar i‘tikaf adalah agar zikir dan kecintaan kepada Allah menggantikan seluruh kegelisahan duniawi. Dengan demikian, seorang hamba terbiasa merasa tenteram bersama Allah, sehingga ia siap menghadapi kesendirian di alam kubur dengan hati yang telah terbiasa ber-‘uns (merasa dekat) kepada-Nya. (Lihat: Zad al-Ma‘ad, 2/87).
Karena itu, penggabungan antara puasa dan i‘tikaf lebih sempurna dalam mewujudkan tujuan tersebut. Puasa membersihkan hati dan mempersempit jalan hawa nafsu, sehingga hati lebih siap untuk khusyuk dan mendekat kepada Allah. Oleh sebab itu, para salaf menganjurkan penggabungan antara puasa dan i‘tikaf.
Hukum dan Dasar Pensyariatan I‘tikaf
I‘tikaf merupakan sunnah bagi laki-laki dan perempuan berdasarkan kesepakatan empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali. Bahkan dinukil adanya ijma‘ dalam hal ini. (Lihat: al-Kasani, Bada’i‘ al-Shana’i‘, 2/113; ad-Dasuqi, Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/205; an-Nawawi, al-Majmu‘, 6/475; Ibnu Qudamah, al-Mughni, 3/186).
Ibnu al-Mundzir menyatakan:
(وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الاعْتِكَافَ لَا يَجِبُ عَلَى النَّاسِ فَرْضًا، إِلَّا أَنْ يُوجِبَهُ الْمَرْءُ عَلَى نَفْسِهِ فَيَجِبُ عَلَيْهِ)
“Mereka bersepakat bahwa i‘tikaf tidak wajib atas manusia sebagai kewajiban syariat, kecuali jika seseorang mewajibkannya atas dirinya (melalui nazar), maka wajib baginya untuk menunaikannya.” (al-Ijma‘, hlm. 50)
Nabi ﷺ bersabda:
)فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ)
Artinya:
“Barang siapa di antara kalian yang ingin beri‘tikaf, maka hendaklah ia beri‘tikaf.” (HR.Muslim nomor 1167)
Redaksi ini menunjukkan bahwa i‘tikaf tidak bersifat wajib karena digantungkan pada kehendak masing masing.
I‘tikaf bagi Perempuan
Pensyariatan i‘tikaf bagi perempuan juga tetap berlaku. Sebagian istri Nabi ﷺ pernah beri‘tikaf
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ –
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)
Namun disyaratkan adanya keamanan dari fitnah serta terjaganya kehormatan dan keselamatan. Jika dikhawatirkan terjadi fitnah, maka dapat dicegah demi menjaga tujuan syariat. (Lihat: as-Sarakhsi, al-Mabsuth, 3/110).
Pembagian Hukum I‘tikaf
- I‘tikaf Wajib, yaitu karena nazar.
Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu:
(يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، فَقَالَ: أَوْفِ بِنَذْرِكَ)
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku pernah bernazar pada masa jahiliah untuk beri‘tikaf satu malam di Masjidil Haram.” Beliau bersabda: “Tunaikanlah nazarmu.” (HR.al-Bukhari jilid 4 halaman 809)
- I‘tikaf Sunnah Muakkadah, yaitu i‘tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan yang senantiasa dilakukan Nabi ﷺ.
Tata Cara I‘tikaf
Nabi ﷺ memasuki tempat i‘tikafnya sebelum terbenam matahari pada malam yang hendak memulai i‘tikaf. Barang siapa ingin beri‘tikaf sepuluh hari terakhir, maka ia masuk sebelum terbenam matahari pada malam ke-21 Ramadan.
Dalam riwayat disebutkan bahwa beliau beri‘tikaf di dalam kemah:
) اعتَكفَ في قُبَّةٍ تُركيَّةٍ علَى سُدَّتِها قِطعةُ حَصيرٍ(
“Beliau beri‘tikaf di dalam sebuah kemah kecil (qubbah) dari kain Turki, dan pada pintunya terdapat selembar tikar.” (HR.Muslim nomor 1167)
Disebutkan pula bahwa apabila beliau hendak beri‘tikaf, diletakkan untuknya tempat tidur atau alas di belakang tiang Taubat. (HR.Ibnu Majah jilid 1 halaman 564)
Syarat-Syarat I‘tikaf
Para ulama menyebutkan bahwa sahnya i‘tikaf bergantung pada beberapa syarat berikut:
- Islam
I‘tikaf tidak sah dilakukan oleh orang kafir maupun orang yang murtad, karena i‘tikaf adalah ibadah mahdhah (ibadah murni) yang tidak diterima kecuali dari seorang Muslim.
- Berakal dan Mumayyiz
I‘tikaf tidak sah dari orang yang gila, dan tidak sah pula dari anak kecil yang belum mumayyiz (belum mampu membedakan baik dan buruk). Adapun anak yang telah mumayyiz, maka i‘tikafnya sah apabila ia telah memahami makna ibadah dan ketentuannya.
- Suci dari Hadats Besar
Menurut jumhur (mayoritas) ulama, i‘tikaf tidak sah dilakukan oleh orang yang sedang junub, perempuan haid, maupun nifas, karena mereka tidak diperbolehkan berdiam di masjid dalam keadaan hadats besar.
Apabila hadats besar terjadi ketika seseorang sedang beri‘tikaf, maka ia wajib keluar dari masjid hingga suci, kemudian kembali untuk menyempurnakan i‘tikafnya, baik i‘tikaf tersebut wajib (karena nazar) maupun sunnah. (Lihat: an-Nawawi, al-Majmu‘, 6/519; asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, 1/454).
- Tempat Pelaksanaan
Disyaratkan bahwa i‘tikaf dilakukan di dalam masjid, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
﴿وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ﴾
“Dan janganlah kamu campuri mereka (istri-istri kamu) sedang kamu beri‘tikaf di dalam masjid.” (QS. al-Baqarah [2]: 187)
Ayat ini menunjukkan bahwa tempat i‘tikaf adalah masjid. Oleh karena itu, i‘tikaf sah dilakukan di masjid mana pun, kecuali masjid yang berada di dalam rumah (mushalla rumah), karena tidak termasuk dalam pengertian masjid secara syar‘i.
Disunnahkan agar i‘tikaf dilakukan di masjid yang ditegakkan salat berjamaah, sehingga orang yang beri‘tikaf tidak perlu sering keluar untuk menunaikan salat fardu. Lebih utama lagi apabila dilakukan di masjid jami‘ yang ditegakkan salat Jumat, agar tidak perlu keluar pada hari Jumat.
Adapun bagi perempuan, tidak disyaratkan masjid tersebut harus ditegakkan salat Jumat, karena salat Jumat tidak wajib atasnya.
Para imam empat mazhab sepakat bahwa i‘tikaf sah dilakukan di setiap masjid jami‘ dan tidak ada satu pun dari mereka yang mensyaratkan harus di tiga masjid utama saja. (Lihat: al-Jassas, Ahkam al-Qur’an, 1/243; Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4/461).
Sebagian ulama berpendapat bahwa i‘tikaf yang paling utama atau yang dimaksud dalam sebagian riwayat adalah i‘tikaf di tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjid al-Aqsha
Adapun hujjah mereka hadis:
(لَا اعْتِكَافَ إِلَّا فِي الْمَسَاجِدِ الثَّلَاثَةِ)
“Tidak ada i‘tikaf kecuali di tiga masjid.” (HR.ath-Thahawi dalam Musykil al-Atsar, 4/20).
Para ulama menakwilkannya sebagai penjelasan tentang i‘tikaf yang paling sempurna atau i‘tikaf nazar yang disertai perjalanan menuju masjid tersebut.
Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
“Masjid yang paling utama untuk i‘tikaf berdasarkan keutamaannya adalah Masjidil Haram, kemudian Masjid Nabawi, kemudian Masjid al-Aqsha, lalu seluruh masjid lainnya. Akan tetapi, menjaga kehadiran hati dan kekhusyukan dalam ibadah lebih utama daripada sekadar mempertimbangkan keutamaan tempat. Bisa jadi seseorang beri‘tikaf di masjid yang lebih jauh dari gangguan justru lebih sempurna dalam mewujudkan tujuan i‘tikaf dan lebih sesuai dengan ruh ibadah tersebut.” (Fatawa Ibni ‘Utsaimin, Bab I‘tikaf dan Puasa, hlm. 233).
- Niat
I‘tikaf tidak sah kecuali dengan niat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
(إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى)
Artinya:
“Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR.al-Bukhari nomor 1/15 dan pada tempat lain nomor 6689).
Bersambung…!





