Hukum Menyembelih Satu Hewan dengan Niat Qurban dan Aqiqah
Pertanyaannya: apakah boleh menyembelih satu hewan dengan dua niat sekaligus, yaitu niat qurban dan aqiqah?
Misalnya, seseorang dikaruniai seorang anak, lalu ia ingin melaksanakan aqiqah untuk anak tersebut. Ternyata hari ketujuh kelahiran anaknya bertepatan dengan Hari Raya Iduladha atau hari-hari Tasyrik. Kemudian ia ingin menggabungkan niat qurban dan aqiqah dalam satu sembelihan. Apakah hal itu mencukupi?
Atau dalam keadaan lain, seseorang tidak memiliki cukup harta untuk membeli dua ekor kambing: satu untuk aqiqah dan satu lagi untuk qurban. Lalu ia ingin menggabungkan niat qurban dan aqiqah dalam satu ekor kambing. Apakah hal itu sah dan mencukupi?
Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat:
Pendapat Pertama: Qurban Tidak Mencukupi untuk Aqiqah
Pendapat pertama menyatakan bahwa qurban tidak dapat menggantikan aqiqah. Artinya, satu sembelihan tidak cukup untuk diniatkan sekaligus sebagai qurban dan aqiqah.
Ini adalah pendapat mazhab Malikiyyah, Syafi‘iyyah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, pendapat Qatadah, dan pendapat yang dipilih oleh Syekh Ibn ‘Utsaimin rahimahumullāh.
Alasan pendapat ini adalah karena aqiqah dan qurban masing-masing merupakan ibadah yang berdiri sendiri dan memiliki tujuan tersendiri. Karena keduanya sama-sama dimaksudkan secara khusus, maka salah satunya tidak dapat menggantikan yang lain.
Selain itu, masing-masing ibadah memiliki sebab yang berbeda. Aqiqah disyariatkan karena kelahiran anak, sedangkan qurban disyariatkan karena datangnya Hari Raya Iduladha dan hari-hari penyembelihan. Karena sebab keduanya berbeda, maka salah satunya tidak dapat mewakili yang lain, sebagaimana dam tamattu‘ tidak dapat menggantikan dam fidyah.
(Lihat: Syarḥ Bulūgh al-Marām karya al-Luḥaimīd, 4/286. Lihat juga: Tuḥfah al-Muḥtāj fī Syarḥ al-Minhāj, 9/369; al-Furū‘ karya Ibn Mufliḥ, 6/112; dan Mawāhib al-Jalīl karya al-Ḥaṭṭāb, 4/393).
Diriwayatkan oleh Ibn Abī Syaibah dari Qatadah, ia berkata:
(لا تُجزِئُ عنه حتَّى يَعُقَّ عنه)
“Tidak mencukupi darinya sampai dilakukan aqiqah untuknya.” (al-Musannaf karya Ibn Abī Syaibah, 5/116).
Syekh Ibn ‘Utsaimin rahimahullāh juga berkata:
(الصَّحيحُ عَدَمُ الجوازِ في الجمعِ بيْن نيَّةِ الأُضحيَّةِ والعَقيقةِ، وكذلك بيْن نيَّةِ الأُضحيَّةِ والوليمةِ. وهذا الكلامُ كلُّه فيما إذا كان الأُضحيَّةُ مِن عِندِه، أمَّا إذا كانت وصيَّةً فمعلومٌ أنَّه لا يجوزُ مِن بابِ أَوْلى)
“Pendapat yang benar adalah tidak bolehnya menggabungkan niat antara qurban dan aqiqah, demikian pula antara niat qurban dan walimah. Seluruh pembahasan ini berlaku apabila qurban tersebut berasal dari hartanya sendiri. Adapun jika qurban itu berasal dari wasiat, maka sudah jelas lebih tidak boleh.” (Lihat:Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il Ibn ‘Utsaimīn, 25/108).
Pendapat Kedua: Qurban Dapat Mencukupi untuk Aqiqah
Pendapat kedua menyatakan bahwa qurban dapat mencukupi untuk aqiqah. Dengan kata lain, satu sembelihan boleh diniatkan sekaligus sebagai qurban dan aqiqah.
Ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad, pendapat mazhab Hanafiyyah, serta pendapat al-Ḥasan al-Baṣrī dan Muḥammad bin Sīrīn.
Diriwayatkan dari al-Ḥasan al-Baṣrī rahimahullāh, ia berkata:
(إِذَا ضَحَّوْا عَنِ الْغُلَامِ، فَقَدْ أَجْزَأَتْ عَنْهُ مِنَ الْعَقِيقَةِ)
“Apabila mereka berqurban untuk seorang anak laki-laki, maka qurban itu telah mencukupi dari aqiqahnya.” (al-Muṣannaf karya Ibn Abī Syaibah, 5/116).
Ibn Sīrīn rahimahullāh juga berkata:
(يُجْزِئُ عَنْهُ الْأُضْحِيَّةُ مِنَ الْعَقِيقَةِ)
“Qurban dapat mencukupi dari aqiqah.” (al-Muṣannaf karya Ibn Abī Syaibah, 5/116).
Alasan pendapat ini adalah karena tujuan dari kedua ibadah tersebut sama-sama untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui penyembelihan. Karena itu, salah satunya dapat masuk ke dalam yang lain.
Hal ini diqiyaskan dengan salat Tahiyyatul Masjid. Seseorang yang masuk masjid lalu langsung melaksanakan salat fardhu, maka salat Tahiyyatul Masjidnya sudah tercakup di dalam salat fardhu tersebut.
(Lihat: Syarḥ Bulūgh al-Marām karya al-Luḥaimīd, 4/286; dan Ḥāsyiyah Ibn ‘Ābidīn, 6/326).
Kesimpulan
Berdasarkan perbedaan pendapat di atas, apabila seseorang tidak mampu secara finansial untuk menyembelih satu ekor kambing tersendiri untuk qurban dan satu ekor kambing lain untuk aqiqah, maka tidak mengapa ia mengambil pendapat mazhab Hanafiyyah dan salah satu riwayat dalam mazhab Hanbali yang membolehkan penggabungan niat qurban dan aqiqah dalam satu sembelihan.
Namun, apabila ia mampu, maka yang lebih utama dan lebih hati-hati adalah menyembelih dua ekor kambing: satu untuk aqiqah dan satu lagi untuk qurban. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian, mengikuti pendapat mayoritas ulama, dan terlepas dari perbedaan pendapat.
Dengan demikian, apabila seseorang memiliki kemampuan, maka pilihan terbaik adalah tidak menggabungkan keduanya, tetapi menjadikan satu sembelihan khusus untuk aqiqah dan satu sembelihan lainnya khusus untuk qurban. Wallahua’lam.


