BOLEHKAH BERQURBAN DENGAN HEWAN BETINA?
Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.
Ibadah qurban bukan sekadar tradisi tahunan. Ia adalah syiar tauhid yang agung, yang telah diwariskan sejak Nabi Ibrahim عليه السلامhingga disempurnakan oleh Nabi Muhammad ﷺ.
Namun ironisnya, di tengah semangat berqurban, masih banyak kesalahan mendasar terutama dalam memahami syarat sah hewan qurban dan anggapan keliru bahwa hewan betina tidak boleh dijadikan qurban. Mari kita luruskan dengan pendekatan ilmiah, berbasis dalil dan pemahaman para ulama ahlussunnah.
Syarat Sah Hewan Qurban
Para ulama telah merumuskan syarat sah hewan qurban berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan pemahaman sahabat serta tabi’in.
1. Harus dari Hewan Ternak (Bahimatul An’am)
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
﴿ وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ﴾
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34).
Yang dimaksud dengan “Bahimatul An’am” ialah Unta, sapi (termasuk kerbau), serta kambing dan sejenisnya. (baca: Jami‘ Al Bayan Fi Ta’wil Ay Al Qur-an, Al-Ma’idah: 1)
2. Mencapai Usia Minimal (Musinnah atau Jadza‘ah)
Rasulullah ﷺ (w. 11 H) bersabda:
« لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ »
“Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan yang musinnah (cukup umur), kecuali jika sulit, maka sembelihlah jadza‘ah (domba yang berumur 6 bulan) dari domba.” (HR. Muslim no. 1963).
Diterangkan oleh Imam Nawawi رحمه الله (w. 676 H) dalam Syarḥ Shahih Muslim bahwa umur layak dijadikan hewan qurban dari masing-masing hewan ternak ialah sebagai berikut:
- Unta ≥ 5 tahun
- Sapi ≥ 2 tahun
- Kambing ≥ 1 tahun
- Domba ≥ 6 bulan
3. Bebas dari Cacat yang Jelas
Rasulullah ﷺ (w. 11 H) bersabda:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي
“Empat hewan yang tidak sah untuk qurban: yang jelas buta, yang jelas sakit, yang jelas pincang, dan yang sangat kurus tidak berlemak.” (HR. Abu Dawud no. 2802, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud).
4. Disembelih pada Waktu yang Ditentukan
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ
“Barang siapa menyembelih sebelum shalat (‘Id), maka itu hanyalah daging biasa untuk keluarganya.” (HR. Al-Bukhari no. 965 dan Muslim no. 1961).
Hukum Berqurban dengan Hewan Betina
Setelah memahami syarat dasar, muncul pertanyaan penting yang sering disalahpahami di masyarakat, “Lalu, Bagaimana dengan hewan betina? Apakah qurban harus menggunakan hewan jantan?”
Lajnah Ad Da’imah Arab Saudi (414/11) menyatakan:
“Tidak diperbolehkan berkurban kambing jenis domba kecuali bila telah berumur enam bulan dan memasuki bulan ketujuh atau lebih, baik jantan atau betina keduanya sama, dan dinamakan Jadza’; Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan An Nasa’i dari hadits Mujasyi’ dia berkata : saya telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda :
« إِنَّ الجَذَعَ يُوفِي مَا يُوفِي مِنْهُ الثَّنِيُّ »
“Sesungguhnya Jadza’ telah mencukupi apa yang mencukupinya hewan yang telah tanggal giginya” (Ibnu Abi Shaybah, Al-Mushannaf, 5/511, Darul Fikr, Beirut dan Al-Baihaqi, As-Sunanul Kubra, 9/271, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut).
Dan tidak diperkenankan dari kambing jenis Jawa atau Kacang, sapi dan unta melainkan apabila telah masuk umur Musinnah, baik jantan atau betina adalah sama, yang di sebut Musinnah dari masing-masing kambing, sapi dan unta adalah : Kambing jenis Jawa atau kacang yang telah berumur setahun dan masuk ke tahun kedua, sapi yang umurnya genap dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga, dan unta yang telah berumur genap lima tahun dan telah memasuki tahun keenam ; sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
« لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَتَعَسَّرَ عَلَيْكُمْ، فَاذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ »
“Janganlah kalian menyembelih melainkan telah masuk umur musinnah, namun jika kalian sulit mendapatkannya maka berkurbanlah dengan Jadza’ dari jenis domba.” (HR. Muslim no. 1963).”
Mana yang Lebih Utama: Jantan atau Betina?
Dari Anas bin Malik رضي الله عنه (w. 93 H), beliau mengatakan:
ضَحَّى النَّبِيُّ ﷺ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ
“Nabi ﷺ berqurban dengan dua ekor kambing jantan yang putih bercampur hitam dan bertanduk.” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966).
Berdasarkan hadits ini, sebagian ulama mengambil kesimpulan bahwa hewan yang jantan itu lebih utama daripada betina, namun Ibnul Qayyim al-Jawziyya رحمه الله menjelaskan:
وَكَانَ يَخْتَارُ لِأُضْحِيَّتِهِ أَكْمَلَهَا وَأَحْسَنَهَا
“Beliau memilih hewan qurban yang paling sempurna dan terbaik.” (Zadul Ma‘ād, 2/295).
Sehingga dapat dipahami bahwa jantan bisa jadi lebih utama bila memenuhi persyaratan yang telah disampaikan di atas, akan tetapi bila hanya didapati atau mampu hewan yang betina maka tetap sah selagi memenuhi syarat sebagaimana yang disinggung oleh fatwa Lajnah Ad-Daimah di atas, dan itu lebih baik daripada kehilangan pahala berqurban.
Dari penjelasan ulama di atas, kita ketahui bahwa hewan qurban harus memenuhi beberapa syarat yaitu: dari jenis bahimatul an‘am, cukup umur, bebas cacat, dan disembelih pada waktunya.
Adapun hewan betina tetap sah untuk qurban, tanpa ada perbedaan hukum dengan jantan. Jika ada jantan yang memnuhi syarat, maka itu lebih utama, namun yang menjadi ukuran adalah kualitas, bukan jenis kelamin. Karena qurban yang diterima adalah yang sesuai sunnah dan terbaik yang mampu dipersembahkan kepada Allah. Wallahu a’lamu bishshawab.
Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad, walhamdulillahi rabbil ‘alamin.

