Hukum Muntahan Apakah Najis?
Apakah muntahan termasuk najis dalam Islam?
Ya, muntahan dihukumi najis menurut mayoritas ulama. Bahkan sebagian ulama menyatakan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Muntah termasuk dalam kategori benda yang keluar dari tubuh manusia yang najis.
Apa dasar ulama menyatakan bahwa muntahan itu najis?
Salah satu dalil kuat adalah penjelasan Imam Az-Zarkasyi dari mazhab Hambali. Beliau mengatakan bahwa benda yang keluar dari tubuh manusia terbagi menjadi tiga kategori:
- Suci tanpa khilaf: seperti air mata, keringat, air liur, ingus, dan dahak.
- Najis tanpa khilaf: seperti air kencing, kotoran, darah, wadi (cairan setelah kencing), dan muntahan.
- Diperdebatkan (khilafiyah): seperti mani, madzi, dan lendir lambung.
Apa dalil dari Al-Qur’an atau Hadis tentang najisnya muntah?
Ada beberapa hadis yang menjadi dasar, di antaranya:
- Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكلب يقيء ثم يعود فِي قَيْئِه
“Orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti anjing yang menelan kembali muntahannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis ini, muntah digunakan sebagai permisalan terhadap sesuatu yang buruk dan menjijikkan, yang menunjukkan bahwa muntahan memiliki sifat najis. Di dalam situs islamqa asuhan Syaikh Shalih Al-Munajjid diterangkan,
والتعبير عن النجس بالحرام موجود لدى بعض المتقدمين ، وقد استعمله الإمام الشافعي في الأم
“Mengungkapkan hal-hal yang najis menggunakan istilah haram telah dipakai oleh beberapa ulama terdahulu. Imam Syafi’i telah menggunakannya dalam kitabnya Al-Umm.”
- Hadis dari Abu Darda’ radhiyallahu’anhu:
أن النبيَّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ قاءَ فأفطرَ فتوضأ
“Nabi ﷺ pernah muntah, lalu beliau berbuka (batal puasanya), kemudian berwudhu.”
Dari sini, para ulama memahami bahwa Nabiﷺ berwudhu setelah muntah, yang menunjukkan bahwa muntah itu najis, karena wudhu biasanya dilakukan untuk menghilangkan hadats atau najis. Sebagaimana penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah-:
وَسَوَاءٌ أُرِيدَ غَسْلُ يَدِهِ أَوِ الْوُضُوءُ الشَّرْعِيُّ ؛ لِأَنَّهُ لَا يَكُونُ إِلَّا عَنْ نَجَاسَةٍ
“Baik itu tujuan beliau berwudhu adalah sekedar mencuci tangan atau wudhu yang syar’i, maka hadis ini menunjukkan najisnya muntahan. Karena adanya upaya membasuh badan karena terkena muntahan tidak menunjukkan kecuali najisnya muntahan.” (Majmu’ Fatawa 21/597)
Apakah semua ulama sepakat bahwa muntah itu najis?
Mayoritas ulama menyatakan najis, termasuk mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali. Bahkan disebutkan oleh sebagian ulama bahwa tidak ada perbedaan pendapat (ijma’) dalam masalah ini.
Namun, dalam mazhab Hanafi, sebagian ulama tidak menyatakan najis, terutama jika muntah itu tidak berubah sifat (misalnya hanya makanan yang baru dimakan dan belum tercerna).
Apa alasan logis atau analogi (qiyas) muntahan dikategorikan sebagai najis?
Secara logika fikih, muntahan dianalogikan (diqiyaskan) dengan air kencing dan kotoran, karena:
- Sama-sama keluar dari tubuh,
- Berasal dari dalam lambung atau sistem pencernaan,
- Sudah mengalami perubahan dan menjadi bau busuk,
- Termasuk sisa metabolisme tubuh yang dibuang.
Oleh karena itu, muntahan masuk dalam kategori najis karena illat-nya (alasan hukumnya) sama.
Jika muntah mengenai pakaian atau badan, apakah harus dicuci sebelum shalat?
Wajib dicuci. Karena najis tidak boleh dibawa ketika shalat. Maka jika seseorang muntah, lalu terkena pakaian atau badannya, ia harus membersihkannya terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat.
Apa perbedaan muntah dan dahak? Keduanya sama-sama keluar dari mulut, apakah statusnya sama?
Tidak sama. Dahak berasal dari saluran pernafasan atas (kepala/tenggorokan) dan tidak berubah sifat, sehingga dihukumi suci.
Sedangkan muntah berasal dari lambung atau usus, dan telah berubah sifat menjadi kotor dan berbau, sehingga dihukumi najis.
Apakah Imam Syafi’i juga menganggap muntahan najis?
Ya. Bahkan dalam kitabnya Al-Umm, Imam Syafi’i menggunakan istilah haram untuk menunjuk pada najis, termasuk dalam konteks membicarakan muntah.
Kesimpulan:
Muntahan termasuk benda najis, berdasarkan ijtihad fikih sebagian besar ulama, hadis-hadis shahih, dan qiyas dengan najis lainnya. Maka, jika terkena tubuh atau pakaian, harus dibersihkan sebelum shalat.
Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.


