• Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Macam-Macam Najis Dan Cara Mencucikannya

Ustadz Dhiaurrahman, Lc by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
December 8, 2025
in Thaharah
Reading Time: 4 mins read
macam-macam najis

Hukum Seputar Najis

Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.
Dalam agama Islam, memahami konsep najis sangat penting, karena suci dan bersih dari najis adalah syarat sahnya ibadah terutama shalat, wudhu, mandi junub, dan lain-lain. Dalam tulisan ini kita akan membahas: apa itu najis, macam-macamnya, derajatnya, serta bagaimana cara mensucikan dari najis.

Definisi Najis

Najis secara bahasa adalah kotoran. Adapun secara istilah adalah suatu benda yang dipandang jijik menurut syariat. Ada yang mengatakan Ia adalah setiap benda yang diharamkan untuk dikonsumsi; bukan karena kehormatannya, bukan karena kejijikannya dan bukan pula karena bahayanya bagi tubuh atau akal. Ada yang mengatakan: Ia adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan bagi sesuatu yang disifati dengannya larangan untuk membolehkan salat dengannya atau di dalamnya. [1]

Klasifikasi Najis

Menurut sumber-sumber fiqh dan fatwa, najis dibagi berdasarkan beberapa aspek:

  • Berdasarkan zat asal: [2]
  1. Najis ʿAiniyyah: Najis yang pada zatnya sendiri terdapat kotoran (najis), misalnya: air kencing, darah, air liur anjing dan sebagainya.
  2. Najis Ḥukmiyyah: Najis yang bukan berasal dari zatnya yang mengandung najis, tetapi karena terkena sesuatu yang najis menempel padanya, misalnya pakaian suci yang terkena darah atau kencing. Dalam hal ini, asal zatnya suci, tetapi tempat atau pakaian menjadi najis karena kontaminasi.

Pada kasus air: jika air terkena najis dan berubah sifatnya seperti warna, bau, atau rasa, maka air tersebut dianggap najis. Karena itu, tidak boleh menggunakan air yang sudah berubah sifat akibat najis untuk wudhu, mandi, atau mencuci najis lainnya. [3]

  • Berdasarkan derajat / tingkatan najis: [4]
  1. Najis Khafifah / Ringan, misalnya kencing bayi laki-laki yang masih menyusu dan belum makan makanan padat. Cara menyucikannya hanya dengan dicipratkan dengan air hingga bagian itu basah tidak perlu dicuci menyeluruh.
  2. Najis Mutawashshithah / Sedang, misalnya kencing orang dewasa, tinja, darah haid/nifas, najis manusia umum, dll. Cara menyucikannya wajib dicuci sampai hilang najisnya artinya air mengalir dan hilang sifat najis.
  3. Najis Ghalizhah / Berat, misalnya air liur / darah dari anjing dan menurut sebagian ulama pula babi. Cara menyucikannya wajib dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah (biasanya sabun tanah, atau air bercampur tanah) menurut praktek salaf.

Pembagian ini sangat membantu agar meminimalisir khilafiyyah di tengah komunitas, karena setiap derajat najis memiliki tata cara berbeda dalam mensucikannya.

Cara Mensucikan (Tathhir) Najis

Setelah mengetahui macam dan derajat najis, kita harus tahu bagaimana cara mensucikannya agar barang/badan/air kembali suci, berikut ringkasan berdasarkan fiqh salaf:

  1. Air sebagai sarana utama

Mayoritas ulama menegaskan bahwa air adalah sarana thaharah utama, sesuai petunjuk dalam al Qur-an dan Sunnah. [5]

Jika najis pada pakaian, badan, lantai, dsb, maka cukup dicuci dengan air sampai hilang najisnya (hilang warna, bau, atau rasa), kecuali kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan padat. [6]

Jika tempat najis adalah tanah atau lantai semen/pasir, maka najis harus diangkat terlebih dahulu (misalnya kotoran, tinja), kemudian dicuci atau disiram air hingga hilang najis. Jika air tak tersedia, boleh ditimbun dengan tanah suci. [7]

  1. Apabila air terkena najis

Apabila air berubah sifat karena najis (mis. warna, bau, rasa), maka air itu dianggap najis dan tidak boleh digunakan untuk wudhu/mandi. [8]

Namun jika air sedikit tercampur najis tetapi tidak berubah sifatnya dan jumlah air cukup, maka sebagian ulama membolehkan memakai air tersebut untuk thaharah (tergantung madzhab). [9]

  1. Tathhir untuk najis berat (anjing, babi, dsb)

Najis dari anjing (dan dalam beberapa pendapat termasuk juga babi) termasuk kategori ghalizhah (berat), maka menurut sebagian besar ulama, harus dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah.

Jika najis mengenai tubuh, pakaian, atau tempat — tetap dicuci tujuh kali sesuai ketentuan. [10]

  1. Niat dan syarat thaharah

Untuk menghilangkan najis menurut sebagian besar ulama tidak diperlukan niat khusus. Karena penghilangan najis bukan ibadah, melainkan sekedar mengangkat kotoran. [11]

Namun, bagi mereka yang berhati-hati atau mengikuti madzhab tertentu, ada pendapat yang mewajibkan niat meskipun ini bukan pendapat yang umum. [12]

Mengapa Penting Memahami Pembagian Ini?

Hal yang menyebabkan pentingnya memahami uraian di atas ialah:

  • Memudahkan umat dalam mengetahui bagaimana mensucikan diri/pakaian/tempat tanpa berlebihan (ghuluw) atau terlalu ringan (taqshir).
  • Menghindarkan dari keraguan berlebihan (waswas) yang sering terjadi dalam masalah najis terutama ketika air, percikan, noda kecil, dsb. Jika kita memahami klasifikasi dan kaidah fiqh, kita bisa lebih yakin.
  • Menjaga sahnya ibadah: karena thaharah adalah syarat sahnya banyak ibadah seperti shalat, wudhu, dan juga menjaga kehormatan badan/pakaian/lingkungan dari najis. 

Kesimpulan

Najis secara bahasa berarti “kotoran”, secara syar‘i berarti kotoran yang diharamkan jika tidak disucikan. Najis dibagi menjadi ʿAiniyyah (asal zatnya najis) dan Hukmiyyah (kontaminasi terhadap yang suci). Selain itu, paling penting najis dikategorikan berdasarkan derajat ringan, sedang, berat/ghalizhah dan setiap derajat punya tata cara penyucian yang berbeda, dari sekadar disiram air, sampai dicuci tujuh kali dengan campuran tanah.

Air adalah sarana utama thaharah tetapi jika air tercemar dan berubah sifat (warna, bau, rasa), maka air itu dianggap najis. Oleh sebab itu, penting mengetahui apakah air yang kita pakai benar-benar suci atau tidak.

Bagi umat Muslim memahami pembagian ini membantu kita menjaga kebersihan secara legalistik (fiqh), agar ibadah dan kehidupan sehari-hari senantiasa bersih, suci, dan sesuai sunnah.

Wallahu a’lamu bishshawab, washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi rabbil ‘alamin.

Referensi:

[1] https://dorar.net/feqhia/146/المبحث-الأوَّل-تعريف-النَّجاسة.

[2] https://islamqa.info/ar/answers/510163/النجاسة-أنواعها-وما-كيفية-التطهر-منها.

[3] https://dorar.net/feqhia/المبحث-الثَّالث-الماء-النَّجِس.

[4] Ibid. (Sumber yang sama dengan catatan no. 2).

[5] https://dorar.net/feqhia/المبحث-الأوَّل-إزالة-النَّجاسةِ-بالماء.

[6] Ibid. (Sumber yang sama dengan catatan no. 2).

[7] Ibid. (Sumber yang sama dengan catatan no. 2).

[8] Ibid. (Sumber yang sama dengan catatan no. 3).

[9] Ibid. (Sumber yang sama dengan catatan no. 5).

[10] Ibid. (Sumber yang sama dengan catatan no. 2).

[11] Ibid. (Sumber yang sama dengan catatan no. 5).

[12] https://dorar.net/feqhia/المبحث-الرَّابع-حُكم-النِّية-للاستنجاء.

Continue Reading
Tags: belajar fikih dasarbersuci dalam islamcara menyucikan najiscontoh najisfiqih najisfiqih thaharahhukum najisjenis najiskajian thaharahmacam najismateri thaharahnajis ainiyahnajis babi dan anjingnajis dalam kehidupan sehari-harinajis dan cara mensucikannyanajis hukmiyahnajis menurut islamnajis mughaladzahnajis mukhaffafahnajis mutawassithahnajis ringan sedang berat
SummarizeShare242
Previous Post

Adab-adab Masuk Kamar Mandi Sesuai Sunnah

Next Post

Benarkah Janda Bisa Menikah Tanpa Wali?

Ustadz Dhiaurrahman, Lc

Ustadz Dhiaurrahman, Lc

Ustadz Dhiaurrahman, Lc. S1 Hadits Al Azhar - Mesir. Pengajar diniyah di Gistrav Islamia School

Related Stories

Cara Wudhu Tayamum di Pesawat untuk Haji, Umroh & Musafir

Cara Wudhu Atau Tayamum di Pesawat?

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
April 29, 2026
0

Bagaimana Cara Bersuci di Pesawat bagi Musafir ? Di antara masalah yang mungkin dialami oleh musafir di pesawat, khususnya dalam penerbangan panjang, adalah ketika waktu shalat masuk sementara...

Istijmar Cukup Memakai Tisu Saja atau Harus Pakai Air?

Istijmar Cukup Memakai Tisu Saja atau Harus Pakai Air?

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
November 29, 2025
0

Apakah Boleh Memakai Tisu Saja atau Harus Pakai Air? Bismillah, walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba‘du. Diantara bentuk kemudahan dalam syariat Islam adalah adanya dua cara bersuci...

Tatacara Mandi Junub

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
August 17, 2025
0

TATACARA MANDI JUNUB Pertanyaan: "Ustadz, bagaimana tata cara mandi junub yang benar?" Jawaban: Saudaraku yang dirahmati Alla, kalau kita membaca kitab-kitab para ulama yang menjelaskan tata cara mandi...

Macam-macam Najis dan Cara Mensucikanya

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
July 13, 2025
0

Macam-macam Najis Para ulama fiqih memberikan beberapa definisi tentang najis yang berbeda beda. Hal tersebut Kembali kepada sudut pandang masing masing dalam menjelaskan makna Najis, kadang mereka mendefinisikan...

Next Post
janda nikah tanpa wali

Benarkah Janda Bisa Menikah Tanpa Wali?

Tanya Islam

Tanya Islam adalah platform dakwah yang menghadirkan jawaban-jawaban islami secara ringkas, jelas, dan terpercaya. Kami berkomitmen membantu masyarakat memahami ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan penjelasan para ulama.

Recent Posts

  • Hukum Menggabungkan Niat Qurban dan Aqiqah
  • Hukum Berqurban Dengan Hewan Betina
  • Hukum Qurban untuk Orang Meninggal

Categories

  • Adab & Akhlak
  • Al-Quran
  • An-Naba'
  • Aqidah
  • Dzikir & Doa
  • Fiqih
  • Hadis
  • Haji & Umrah
  • Halal-Haram
  • Hikmah
  • Jenazah
  • Keluarga
  • Konsultasi
  • Muamalah
  • Puasa
  • Qurban
  • Ramadhan
  • Shalat
  • Thaharah
  • Uncategorized
  • Usrah
  • Zakat
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official