Hukum Seputar Najis
Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.
Dalam agama Islam, memahami konsep najis sangat penting, karena suci dan bersih dari najis adalah syarat sahnya ibadah terutama shalat, wudhu, mandi junub, dan lain-lain. Dalam tulisan ini kita akan membahas: apa itu najis, macam-macamnya, derajatnya, serta bagaimana cara mensucikan dari najis.
Definisi Najis
Najis secara bahasa adalah kotoran. Adapun secara istilah adalah suatu benda yang dipandang jijik menurut syariat. Ada yang mengatakan Ia adalah setiap benda yang diharamkan untuk dikonsumsi; bukan karena kehormatannya, bukan karena kejijikannya dan bukan pula karena bahayanya bagi tubuh atau akal. Ada yang mengatakan: Ia adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan bagi sesuatu yang disifati dengannya larangan untuk membolehkan salat dengannya atau di dalamnya. [1]
Klasifikasi Najis
Menurut sumber-sumber fiqh dan fatwa, najis dibagi berdasarkan beberapa aspek:
- Berdasarkan zat asal: [2]
- Najis ʿAiniyyah: Najis yang pada zatnya sendiri terdapat kotoran (najis), misalnya: air kencing, darah, air liur anjing dan sebagainya.
- Najis Ḥukmiyyah: Najis yang bukan berasal dari zatnya yang mengandung najis, tetapi karena terkena sesuatu yang najis menempel padanya, misalnya pakaian suci yang terkena darah atau kencing. Dalam hal ini, asal zatnya suci, tetapi tempat atau pakaian menjadi najis karena kontaminasi.
Pada kasus air: jika air terkena najis dan berubah sifatnya seperti warna, bau, atau rasa, maka air tersebut dianggap najis. Karena itu, tidak boleh menggunakan air yang sudah berubah sifat akibat najis untuk wudhu, mandi, atau mencuci najis lainnya. [3]
- Berdasarkan derajat / tingkatan najis: [4]
- Najis Khafifah / Ringan, misalnya kencing bayi laki-laki yang masih menyusu dan belum makan makanan padat. Cara menyucikannya hanya dengan dicipratkan dengan air hingga bagian itu basah tidak perlu dicuci menyeluruh.
- Najis Mutawashshithah / Sedang, misalnya kencing orang dewasa, tinja, darah haid/nifas, najis manusia umum, dll. Cara menyucikannya wajib dicuci sampai hilang najisnya artinya air mengalir dan hilang sifat najis.
- Najis Ghalizhah / Berat, misalnya air liur / darah dari anjing dan menurut sebagian ulama pula babi. Cara menyucikannya wajib dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah (biasanya sabun tanah, atau air bercampur tanah) menurut praktek salaf.
Pembagian ini sangat membantu agar meminimalisir khilafiyyah di tengah komunitas, karena setiap derajat najis memiliki tata cara berbeda dalam mensucikannya.
Cara Mensucikan (Tathhir) Najis
Setelah mengetahui macam dan derajat najis, kita harus tahu bagaimana cara mensucikannya agar barang/badan/air kembali suci, berikut ringkasan berdasarkan fiqh salaf:
- Air sebagai sarana utama
Mayoritas ulama menegaskan bahwa air adalah sarana thaharah utama, sesuai petunjuk dalam al Qur-an dan Sunnah. [5]
Jika najis pada pakaian, badan, lantai, dsb, maka cukup dicuci dengan air sampai hilang najisnya (hilang warna, bau, atau rasa), kecuali kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan padat. [6]
Jika tempat najis adalah tanah atau lantai semen/pasir, maka najis harus diangkat terlebih dahulu (misalnya kotoran, tinja), kemudian dicuci atau disiram air hingga hilang najis. Jika air tak tersedia, boleh ditimbun dengan tanah suci. [7]
- Apabila air terkena najis
Apabila air berubah sifat karena najis (mis. warna, bau, rasa), maka air itu dianggap najis dan tidak boleh digunakan untuk wudhu/mandi. [8]
Namun jika air sedikit tercampur najis tetapi tidak berubah sifatnya dan jumlah air cukup, maka sebagian ulama membolehkan memakai air tersebut untuk thaharah (tergantung madzhab). [9]
- Tathhir untuk najis berat (anjing, babi, dsb)
Najis dari anjing (dan dalam beberapa pendapat termasuk juga babi) termasuk kategori ghalizhah (berat), maka menurut sebagian besar ulama, harus dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah.
Jika najis mengenai tubuh, pakaian, atau tempat — tetap dicuci tujuh kali sesuai ketentuan. [10]
- Niat dan syarat thaharah
Untuk menghilangkan najis menurut sebagian besar ulama tidak diperlukan niat khusus. Karena penghilangan najis bukan ibadah, melainkan sekedar mengangkat kotoran. [11]
Namun, bagi mereka yang berhati-hati atau mengikuti madzhab tertentu, ada pendapat yang mewajibkan niat meskipun ini bukan pendapat yang umum. [12]
Mengapa Penting Memahami Pembagian Ini?
Hal yang menyebabkan pentingnya memahami uraian di atas ialah:
- Memudahkan umat dalam mengetahui bagaimana mensucikan diri/pakaian/tempat tanpa berlebihan (ghuluw) atau terlalu ringan (taqshir).
- Menghindarkan dari keraguan berlebihan (waswas) yang sering terjadi dalam masalah najis terutama ketika air, percikan, noda kecil, dsb. Jika kita memahami klasifikasi dan kaidah fiqh, kita bisa lebih yakin.
- Menjaga sahnya ibadah: karena thaharah adalah syarat sahnya banyak ibadah seperti shalat, wudhu, dan juga menjaga kehormatan badan/pakaian/lingkungan dari najis.
Kesimpulan
Najis secara bahasa berarti “kotoran”, secara syar‘i berarti kotoran yang diharamkan jika tidak disucikan. Najis dibagi menjadi ʿAiniyyah (asal zatnya najis) dan Hukmiyyah (kontaminasi terhadap yang suci). Selain itu, paling penting najis dikategorikan berdasarkan derajat ringan, sedang, berat/ghalizhah dan setiap derajat punya tata cara penyucian yang berbeda, dari sekadar disiram air, sampai dicuci tujuh kali dengan campuran tanah.
Air adalah sarana utama thaharah tetapi jika air tercemar dan berubah sifat (warna, bau, rasa), maka air itu dianggap najis. Oleh sebab itu, penting mengetahui apakah air yang kita pakai benar-benar suci atau tidak.
Bagi umat Muslim memahami pembagian ini membantu kita menjaga kebersihan secara legalistik (fiqh), agar ibadah dan kehidupan sehari-hari senantiasa bersih, suci, dan sesuai sunnah.
Wallahu a’lamu bishshawab, washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi rabbil ‘alamin.
[1] https://dorar.net/feqhia/146/المبحث-الأوَّل-تعريف-النَّجاسة.
[2] https://islamqa.info/ar/answers/510163/النجاسة-أنواعها-وما-كيفية-التطهر-منها.
[3] https://dorar.net/feqhia/المبحث-الثَّالث-الماء-النَّجِس.
[4] Ibid. (Sumber yang sama dengan catatan no. 2).
[5] https://dorar.net/feqhia/المبحث-الأوَّل-إزالة-النَّجاسةِ-بالماء.
[6] Ibid. (Sumber yang sama dengan catatan no. 2).
[7] Ibid. (Sumber yang sama dengan catatan no. 2).
[8] Ibid. (Sumber yang sama dengan catatan no. 3).
[9] Ibid. (Sumber yang sama dengan catatan no. 5).
[10] Ibid. (Sumber yang sama dengan catatan no. 2).
[11] Ibid. (Sumber yang sama dengan catatan no. 5).
[12] https://dorar.net/feqhia/المبحث-الرَّابع-حُكم-النِّية-للاستنجاء.



