Tafsir An-Naba’ Ayat 17: Tentang Sebuah Momen yang Pasti akan Terjadi
Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.
Di tengah hiruk pikuk kehidupan, kita sering lupa akan janji Allah ta’ala tentang sebuah hari yang pasti akan datang. Tahukah anda hari apakah yang dimaksud? Pernahkah terlintas di benak anda, kapan tepatnya “Hari” itu akan datang?
Surah An Naba’ ayat 17 memberikan jawaban yang tegas dan lugas tentang “Hari” itu. Bahwasanya hari itu pasti akan datang dan bukanlah isapan jempol belaka, melainkan sebuah realitas dengan waktu yang telah Allah tetapkan.
Bersama-sama, mari kita renungi dan pahami tafsir dari ayat yang menjadi penegasan dari Sang Pencipta. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ يَوْمَ الْفَصْلِ كَانَ مِيقَاتًا
“Sesungguhnya Hari Keputusan adalah suatu waktu yang ditetapkan,” (Q.S An Naba’: 17)
Imam Ath Thabari rahimahullah (w. 310 H) menjelaskan:
يَقُولُ تَعَالَى ذِكْرُهُ: إِنَّ يَوْمَ يَفْصِلُ اللهُ فِيهِ بَيْنَ خَلْقِهِ، فَيَأْخُذُ فِيهِ مِنْ بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ، كَانَ مِيقَاتًا لِمَا أَنْفَذَ اللهُ لِهَؤُلَاءِ الْمُكَذِّبِينَ بِالْبَعْثِ، وَلِضُرَبَائِهِمْ مِنَ الْخَلْقِ.
“Allah Yang Mahatinggi berfirman (maknanya): Sesungguhnya pada hari ketika Allah memutuskan perkara di antara makhluk-Nya, lalu Dia mengambil dari sebagian mereka untuk (menunaikan hak) sebagian yang lain, hari itu merupakan waktu yang telah ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Allah bagi orang-orang
yang mendustakan kebangkitan ini dan bagi orang-orang semisal mereka dari kalangan makhluk.” (Jami‘ Al Bayan Fi Ta’wil Ay Al Quran, 24/18, cet. Dar Hajar, Kairo).
Kemudian beliau menguatkan tafsirnya dengan menukilkan penjelasan Imam Qatadah rahimahullah (w. 117H) (baca: refrensi di atas).
Lalu Imam Al Qurthubi rahimahullah (w. 671 H) menyampaikan:
أَيِ وَقْتًا وَمَجْمَعًا وَمِيعَادًا لِلْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ، لِمَا وَعَدَ اللَّهُ مِنَ الْجَزَاءِ وَالثَّوَابِ. وَسُمِّيَ يَوْمَ الْفَصْلِ لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَفْصِلُ فِيهِ بَيْنَ خَلْقِهِ.
“Yaitu waktu, tempat berkumpul, dan janji (pertemuan) bagi orang-orang yang terdahulu maupun yang kemudian, untuk (menyaksikan) apa yang Allah janjikan berupa balasan dan pahala. Ia dinamakan Yaumul Fashl (Hari Keputusan) karena Allah Ta‘ala memutuskan perkara di antara makhluk-Nya pada hari itu.” (Al Jami‘ Li Ahkam Al Quran, 19/175, cet. Dar Alam Al Kutub, Riyadh).
Kemudian Imam Ibnu Katsir rahimahullah (w. 774 H) menjelaskan pula dalam tafsirnya:
يَقُولُ تَعَالَى مُخْبِرًا عَنْ يَوْمِ الْفَصْلِ، وَهُوَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، أَنَّهُ مُؤَقَّتٌ بِأَجَلٍ مَعْدُودٍ، لَا يُزَادُ عَلَيْهِ وَلَا يُنْقَصُ مِنْهُ، وَلَا يَعْلَمُ وَقْتَهُ عَلَى التَّعْيِينِ إِلَّا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، كَمَا قَالَ: ﴿وَمَا نُؤَخِّرُهُ إِلا لأجَلٍ مَعْدُودٍ﴾ [هُودِ:١٠٤] .
“Allah Ta‘ala berfirman, mengabarkan tentang Yaumul Fashl (Hari Keputusan) yaitu Hari Kiamat, bahwa ia telah ditentukan dengan waktu yang telah ditetapkan, tidak ditambah dan tidak dikurangi darinya. Tidak ada yang mengetahui waktunya secara pasti kecuali Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana firman-Nya: “Dan Kami tiadalah mengundurkannya, melainkan sampai waktu yang tertentu.” (QS. Hud: 104).” (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 8/304, cet. Dar Thayyibah, Riyadh).
Berikutnya Syaikh As Sa‘di rahimahullah (w. 1376 H) menyampaikan dalam tafsirnya:
ذَكَرَ اللهُ تَعَالَى مَا يَكُونُ فِي يَوْمِ الْقِيَامَةِ الَّذِي يَتَسَاءَلُ عَنْهُ الْمُكَذِّبُونَ، وَيَجْحَدُهُ الْمُعَانِدُونَ، أَنَّهُ يَوْمٌ عَظِيمٌ، وَأَنَّ اللَّهَ جَعَلَهُ ﴿مِيقَاتًا﴾ لِلْخَلْقِ.
“Allah Ta‘ala menyebutkan apa yang akan terjadi pada Hari Kiamat, yang selalu dipertanyakan oleh orang-orang yang mendustakan dan diingkari oleh orang-orang yang keras kepala, bahwa hari itu adalah hari yang agung, dan Allah telah menjadikannya sebagai miqat (waktu yang telah ditentukan) bagi seluruh makhluk.” (Taysir Al Karim Ar Rahman Fi Tafsir Kalam Al Mannan, hlm. 1072, cet. Dar Ibn Al Jauzi, Dammam).
Dari tafsir para ulama diatas, dapat kita simpulkan beberapa hal:
- Bahwa “Hari Kiamat” memiliki nama lain diantaranya ialah “Hari Keputusan”. Dinamakan demikian karena pada hari itu Allah memutuskan seluruh perkara-perkara makhluk-Nya dari zaman sebelum Nabi Adam ‘alaihis salam diciptakan, hingga beberapa saat sebelum tiupan sangkakala pertama;
- Hari itu pasti akan terjadi, akan tetapi kapan terjadinya hari tersebut hanya Allah yang tau;
- Dalam masalah keimanan terhadap “Hari Keputusan” manusia terbagi menjadi 2 kelompok: (1) Yang beriman dan (2) Yang mendustakan dan mengingkarinya;
- Pada hari itu, yang akan bertindak sebagai hakim untuk memutuskan seluruh perkara makhluq ialah Allah langsung tanpa ada perantara dari siapapun.
Wallahu a’lamu bishshawab.



