Hukum Guru Perempuan Mengimami Anak-Anak TK untuk Latihan Shalat
Pertanyaan:
Ust, izin bertanya, sy adalah guru TK yang mengajarkan shalat kepada anak-anak. Terkadang sy jadi imam saat latihan shalat berjamaah anak2. Bagaimana hukumnya jika sy sebagai perempuan mengimami anak-anak TK dalam rangka utk melatih mrk shalat?
Jawaban:
Alhamdulillah, was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah.
Semoga Allah membalas kebaikan Anda atas usaha mulia mengajarkan shalat kepada anak-anak sejak dini. Hal ini termasuk amal shalih yang sangat dianjurkan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ لِسَبْعٍ، واضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي المَضَاجِعِ
“Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka (secara mendidik) jika meninggalkannya di usia sepuluh tahun, serta pisahkan tempat tidur mereka.”
(HR. Abu Dawud, no. 495, hasan shahih)
Mengajarkan shalat pada usia dini merupakan bagian dari tarbiyah Islāmiyyah yang menanamkan kedisiplinan, ketaatan kepada Allah, dan pembiasaan adab berjamaah. Namun, tetap perlu diperhatikan hukum fiqih terkait siapa yang berhak menjadi imam.
Pertama, Hukum guru perempuan mengimami anak-anak
- Jika seluruh jamaah adalah anak perempuan, maka guru perempuan boleh menjadi imam. Posisi imam perempuan adalah berdiri di tengah saf pertama, tidak di depan sebagaimana imam laki-laki.
- Jika terdapat anak laki-laki di antara jamaah, maka perempuan tidak sah menjadi imam bagi mereka, meskipun anak laki-laki tersebut masih kecil.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
وَاتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى أَنَّهُ لا تَجُوزُ صَلاةُ رَجُلٍ بَالِغٍ وَلا صَبِيٍّ خَلْفَ امْرَأَةٍ . . . وَسَوَاءٌ فِي مَنْعِ إمَامَةِ الْمَرْأَةِ لِلرِّجَالِ صَلاةُ الْفَرْضِ وَالتَّرَاوِيحِ , وَسَائِرُ النَّوَافِلِ , هَذَا مَذْهَبُنَا , وَمَذْهَبُ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ – رحمهم الله
“Para ulama kami sepakat bahwa tidak sah shalat laki-laki baligh maupun anak laki-laki di belakang imam perempuan, baik shalat wajib, tarawih, maupun shalat sunnah lainnya. Inilah madzhab kami dan madzhab mayoritas ulama dari generasi salaf maupun khalaf.”
(Al-Majmu’, 4/152)
Kedua, Cara melatih shalat berjamaah untuk anak-anak
Jika terdapat anak laki-laki yang sudah mumayyiz, maka dia yang menjadi imam, sedangkan guru mengawasi dari belakang dan mengoreksi jika ada kesalahan.
Dalilnya adalah hadits ‘Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ayahnya datang dari menemui Nabi ﷺ kemudan beliau bercerita, bahwa beliau mendengan Nabi ﷺ bersabda:
إذا حضرت الصلاة فليؤمكم أكثركم قرآنا) , قال فنظروا فلم يجدوا أحداً أكثر مني قرآنا فقدموني وأنا ابن ست أو سبع سنين
“Jika tiba waktu shalat, hendaklah yang paling banyak hafalan Al-Qur’annya menjadi imam.”
‘Amr bin Salamah berkata, “Mereka tidak menemukan yang lebih banyak hafalannya daripada aku, maka mereka menjadikanku imam, padahal aku baru berusia enam atau tujuh tahun.” (HR. Bukhari, no. 3963)
Ibn Hajar rahimahullah berkata:
وإلى صحة إمامة الصبي ذهب أيضا الحسن البصري والشافعي وإسحاق
“Pendapat sahnya imam anak kecil juga dipegang oleh Al-Hasan Al-Bashri, Asy-Syafi’i, dan Ishaq.” (Fathul Bari, 2/186)
Cara ini bukan hanya sah secara fiqih, tetapi juga mendidik anak laki-laki untuk memimpin shalat sejak kecil, membangun rasa percaya diri, dan melatih tanggung jawab.
Ketiga: Aspek tarbiyah dalam melatih shalat
Melatih shalat berjamaah bagi anak-anak TK memiliki manfaat pendidikan yang besar:
- Menanamkan kedisiplinan waktu dengan membiasakan shalat tepat waktu.
- Melatih kerjasama dan kepemimpinan melalui peran imam dan makmum.
- Mengajarkan adab berjamaah, seperti mengikuti gerakan imam dan menjaga kerapian saf.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ
“Imam itu diangkat untuk diikuti. Maka janganlah kalian menyelisihinya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Keempat, Ringkasan hukum
Boleh guru perempuan mengimami anak-anak jika seluruhnya perempuan.
Tidak sah perempuan mengimami anak laki-laki, meski masih kecil.
Solusi: jika ada anak laki-laki mumayyiz, dialah yang menjadi imam dan guru mengawasi.
Latihan shalat di TK hendaknya mengikuti tuntunan syariat agar sejak kecil anak-anak terbiasa dengan tata cara yang sesuai tuntunan syariat.
Kesimpulan
Mengajarkan shalat berjamaah di TK adalah amal yang sangat baik, namun tetap harus memperhatikan hukum syariat. Jika jamaahnya perempuan semua, guru boleh menjadi imam. Jika ada anak laki-laki, maka mereka yang mumayyiz didahulukan menjadi imam, sedangkan guru berperan sebagai pembimbing.
Wallahua’lam bis showab.
Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc., M.Pd

