• Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Mengenal Haji Tamattu’, Qiran, dan Ifrad

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A. by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
May 4, 2026
in Haji & Umrah
Reading Time: 7 mins read
Apa perbedaan haji Tamattu’, Qiran, dan Ifrad? Simak penjelasan lengkap tentang pengertian, tata cara, kelebihan masing-masing jenis haji, serta mana yang paling utama menurut para ulama.

Apa Perbedaan Tamattu’, Qiran, dan Ifrad dalam Haji, Dan Manakah Yang Utama ?

Dalam pelaksanaan ibadah haji, seorang jamaah tidak hanya dituntut memahami rangkaian manasik secara umum, tetapi juga perlu mengetahui jenis nusuk yang akan ia pilih sejak awal ihram. Pemilihan nusuk ini penting karena masing-masing memiliki tata cara, konsekuensi hukum, dan ketentuan tersendiri, terutama berkaitan dengan niat, tahallul, serta kewajiban menyembelih hadyu. Ada tiga jenis nusuk yang dikenal dalam syariat, yaitu tamattu’, qiran, dan ifrad.

Seorang jamaah ketika hendak berihram untuk haji, maka ia boleh memilih salah satu dari tiga jenis nusuk tersebut.

Dalil bolehnya memilih salah satu dari tiga jenis nusuk ini adalah hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Beliau berkata:

(خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ الله – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: «مَنْ أَرَادَ مِنْكُمْ أَنْ يُهِلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُهِلَّ بِحَجٍّ فَلْيُهِلَّ وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُهِلَّ بِعُمْرَةٍ فَلْيُهِلَّ» قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِي الله عَنْهَا: فَأَهَلَّ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – بِحَجٍّ، وَأَهَلَّ بِهِ نَاسٌ مَعَهُ وَأَهَلَّ نَاسٌ بِالْعُمْرَةِ وَالْحَجِّ، وَأَهَلَّ نَاسٌ بِعُمْرَةٍ، وَكُنْتُ فِيمَنْ أَهَلَّ بِالْعُمْرَةِ)

“Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda: ”Barang siapa di antara kalian ingin bertalbiyah untuk haji dan umrah, maka lakukanlah. Barang siapa ingin bertalbiyah untuk haji saja, maka bertalbiyahlah. Dan barang siapa ingin bertalbiyah untuk umrah saja, maka bertalbiyahlah.’

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertalbiyah untuk haji. Sebagian orang juga bertalbiyah untuk haji bersama beliau. Sebagian lainnya bertalbiyah untuk umrah dan haji. Sebagian lainnya bertalbiyah untuk umrah. Dan aku termasuk orang yang bertalbiyah untuk umrah.”  (HR. Muslim, no. 1211).

Para ulama juga sepakat bahwa seseorang boleh berihram dengan salah satu dari tiga jenis nusuk tersebut, baik ifrad, qiran, maupun tamattu’.

Ibn Qudamah rahimahullah berkata:

(أجمَعَ أَهْل العِلْم على جوازِ الإحرامِ بأيِّ الأنساكِ الثَّلاثة شاء)

“Para ulama telah sepakat tentang bolehnya berihram dengan salah satu dari tiga jenis nusuk yang ia kehendaki.” (al-Mughni, 3/260).

Macam – Macam Nusuk

Macam macam nusuk dalam syariat ada tiga:

Tamattu’

Tamattu’ adalah seseorang berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji, kemudian ia bertahallul dari umrah tersebut. Setelah itu, ia berihram kembali untuk haji pada tahun yang sama.

Orang yang melakukan tamattu’ wajib menyembelih hadyu, yang disebut hadyu tamattu’. Kewajiban ini berlaku karena ia menggabungkan umrah dan haji dalam satu perjalanan, tetapi di antara keduanya ia sempat bertahallul.

Sebab Dinamakan Tamattu’

Para ulama menyebutkan beberapa alasan mengapa nusuk ini disebut tamattu’. Dua alasan yang paling masyhur adalah sebagai berikut.

Pertama, orang yang melakukan tamattu’ mendapatkan kemudahan karena cukup melakukan satu perjalanan untuk dua ibadah, yaitu umrah dan haji.

Pada asalnya, masing-masing ibadah memiliki perjalanan tersendiri. Umrah dilakukan dengan berihram dari miqat dan melakukan perjalanan untuk umrah. Begitu pula haji dilakukan dengan berihram dari miqat dan melakukan perjalanan untuk haji.

Namun dalam tamattu’, keduanya dilakukan dalam satu perjalanan. Karena ada satu perjalanan yang seakan-akan “tergugurkan”, maka syariat menetapkan kewajiban menyembelih hadyu sebagai pengganti atau penyempurna.

Karena makna inilah, qarin juga diwajibkan menyembelih hadyu. Bahkan dalam istilah para sahabat, qiran juga memiliki makna tamattu’ dari sisi penggabungan dua nusuk dalam satu perjalanan.

Oleh sebab itu, penduduk Makkah tidak wajib menyembelih hadyu, baik ia melakukan tamattu’ maupun qiran. Sebab, penduduk Makkah tidak memiliki beban perjalanan dari luar dan tidak perlu datang dari miqat sebagaimana orang yang datang dari luar Makkah.

Kedua, orang yang melakukan tamattu’ dapat menikmati hal-hal yang sebelumnya dilarang ketika ihram, setelah ia selesai dari umrahnya dan sebelum berihram kembali untuk haji.

Di antara hal yang kembali boleh baginya adalah berhubungan suami-istri, memakai wewangian, dan melakukan hal-hal lain yang dilarang bagi orang yang sedang ihram.

Allah Ta’ala berfirman:

{‌فَمَنْ ‌تَمَتَّعَ ‌بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ}

“maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat.” (QS.  al-Baqarah: 196).

Ayat ini menunjukkan adanya masa menikmati kelonggaran antara umrah dan haji. Secara bahasa, kata tamattu’ juga bermakna menikmati, mengambil manfaat, atau memperoleh kesenangan dari sesuatu.

Bentuk-Bentuk Tamattu’

Bentuk Pertama: Tamattu’ yang Paling Umum

Seseorang berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji. Setelah selesai dari umrahnya, ia bertahallul. Kemudian setelah itu, ia berihram kembali untuk haji. Inilah bentuk tamattu’ yang asli dan paling umum.

Bentuk Kedua: Bentuk yang Muncul karena Perubahan Niat

Bentuk ini disebut juga fasakh al-hajj ila ‘umrah, yaitu mengubah niat ihram haji menjadi umrah.

Gambarnya adalah seseorang awalnya berihram untuk haji. Namun sebelum ia melakukan thawaf, ia mengubah hajinya menjadi umrah. Setelah selesai melakukan umrah dan bertahallul, ia kembali berihram untuk haji.

Hal ini termasuk perpindahan dari yang lebih rendah kepada yang lebih utama. Bentuk seperti ini dibolehkan.

Di antara dalil yang disebutkan adalah hadis Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan seseorang yang bernazar untuk shalat dua rakaat di Baitul Maqdis agar melaksanakannya di al-Haram. (HR. Abu Dawud, no. 3305; dinilai sahih oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak, no. 8050).

Bentuk tamattu’ seperti ini dinilai sah menurut mazhab Hanabilah dan Zhahiriyah. Pendapat ini juga dikatakan oleh sebagian ulama salaf, serta dipilih oleh Ibn Taymiyyah rahimahullah, Ibn al-Qayyim rahimahullah, al-Shinqithi rahimahullah, Ibn Baz rahimahullah, dan Ibn ‘Utsaimin rahimahullah.

Qiran

Qiran adalah seorang jamaah menggabungkan umrah dan haji dalam satu nusuk.

Dalam talbiyah, ia mengucapkan, “Labbaika Allahumma ‘umratan wa hajjan.” Artinya: “Aku memenuhi panggilan-Mu, ya Allah, untuk umrah dan haji.” Amalan umrah dalam haji qiran sudah masuk ke dalam amalan haji. Karena itu, qarin tidak perlu melakukan umrah tersendiri dengan rangkaian amalan yang terpisah setelah itu.

Secara umum, amalan qarin sama seperti amalan mufrid. Perbedaannya ada pada dua hal utama, yaitu niat dan kewajiban hadyu.

Bentuk-Bentuk Qiran

Bentuk Pertama: Qiran yang Paling Umum

Seseorang berihram untuk umrah dan haji sekaligus sejak awal ihramnya. Ia mengucapkan, “Labbaika ‘umratan wa hajjan.”  Atau ia mengucapkan, “Labbaika hajjan wa ‘umratan.”

Inilah bentuk qiran yang asli dan paling jelas.

Bentuk Kedua: Memasukkan Haji ke dalam Umrah

Seseorang awalnya berihram untuk umrah. Kemudian sebelum memulai thawaf umrah, ia memasukkan niat haji ke dalam umrahnya. Dengan begitu, ia menjadi qarin.

Bentuk ini dibolehkan, terutama ketika ada kebutuhan atau uzur. Misalnya, seorang wanita berihram untuk umrah, lalu ia mengalami haid atau nifas sebelum thawaf. Ia khawatir tidak sempat mengejar haji. Maka ia boleh memasukkan niat haji ke dalam umrahnya dan tetap berada dalam ihram sampai menyelesaikan amalan-amalan haji.

Bentuk Ketiga: Memasukkan Umrah ke dalam Haji

Seseorang berihram untuk haji secara ifrad, lalu setelah itu ia ingin memasukkan umrah ke dalam hajinya agar menjadi qarin.

Bentuk ini diperselisihkan oleh para ulama.

Mayoritas ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah menurut pendapat yang lebih sahih, dan Hanabilah berpendapat bahwa memasukkan umrah ke dalam haji tidak sah. Orang yang melakukannya tidak berubah menjadi qarin, tetapi tetap melanjutkan hajinya sebagai mufrid.

Sementara itu, mazhab Hanafiyah, salah satu pendapat lama dari Imam al-Syafi’i rahimahullah, sebagian ulama lain, dan pendapat yang dikuatkan oleh Ibn ‘Utsaimin rahimahullah, membolehkan memasukkan umrah ke dalam haji. Menurut pendapat ini, orang tersebut berubah menjadi qarin.

Ifrad

Ifrad adalah seseorang berihram untuk haji saja pada bulan-bulan haji. Ia mengucapkan, “Labbaika Allahumma hajjan.”

Dalam ifrad, ia tidak memasukkan umrah ke dalam niat hajinya. Ia melanjutkan amalan hajinya sampai selesai dan tetap berada dalam ihram sampai bertahallul pada hari Nahr.

Secara umum, amalan mufrid sama seperti amalan qarin dari sisi rangkaian amalan haji. Perbedaannya adalah mufrid tidak wajib menyembelih hadyu, karena ia tidak menggabungkan umrah dan haji. Berbeda dengan qarin yang menggabungkan keduanya.

Mufrid hanya memiliki satu thawaf wajib, yaitu thawaf ifadhah. Ia juga hanya memiliki satu sa’i, yaitu sa’i haji.

Adapun thawaf qudum, menurut mayoritas ulama, hukumnya tidak wajib. Thawaf qudum hanya dianjurkan bagi orang yang datang ke Makkah.

Adapun thawaf wada’, menurut mayoritas ulama, hukumnya wajib bagi orang yang hendak keluar dari Makkah setelah selesai melaksanakan nusuk. Namun kewajiban ini gugur bagi wanita yang sedang haid. (al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 5/286–288; Majallat al-Buhuts al-Islamiyyah, 59/208–222; al-Sharh al-Mumti’, Ibn ‘Utsaimin).

Manakah Nusuk yang Paling Utama?

Para ulama berbeda pendapat tentang jenis nusuk yang paling utama di antara tiga jenis tersebut: ifrad, qiran, dan tamattu’. Secara umum, terdapat tiga pendapat utama.

Pendapat Pertama: Ifrad Lebih Utama

Sebagian ulama berpendapat bahwa ifrad adalah jenis nusuk yang paling utama.

Ini adalah pendapat Imam Malik rahimahullah, salah satu pendapat Imam al-Syafi’i rahimahullah, dan dinukil dari sejumlah sahabat, di antaranya ‘Utsman, ‘Ali, Ibn Mas’ud, Ibn ‘Umar, Jabir, dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum.

Makna ifrad adalah seseorang berihram untuk haji saja, tanpa menggabungkan umrah dalam nusuk yang sama.

Al-‘Allamah al-Shinqithi rahimahullah telah menyebutkan dalil-dalil pendapat ini dan membahasnya secara panjang lebar dalam kitab Adhwa’ al-Bayan. Adhwa’ al-Bayan,  serta mendiskusikannya secara rinci dalam tiga puluh satu halaman. (lihat: Adhwa’ al-Bayan. Adhwa’ al-Bayan, al-Shinqithi, 5/127–158).

Pendapat Kedua: Qiran Lebih Utama

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa qiran adalah jenis nusuk yang paling utama.

Ini adalah mazhab Abu Hanifah rahimahullah dan para ulama yang sependapat dengannya. Pendapat ini juga dikatakan oleh Sufyan al-Tsauri rahimahullah, Ishaq bin Rahawaih rahimahullah, Ibn al-Mundzir rahimahullah, dan ulama lainnya.

Makna qiran adalah seseorang berihram untuk haji dan umrah sekaligus dalam satu nusuk, dan ia tidak bertahallul kecuali setelah menyelesaikan keduanya.

Dalil utama pendapat ini adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qiran dalam Haji Wada’.

Ibn al-Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa terdapat lebih dari dua puluh hadis sahih dan tegas yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram sebagai qarin.

Mereka juga berdalil dengan hadis ‘Umar radhiyallahu ‘anhu yang di dalamnya disebutkan, “Wa qul: ‘umratun fi hajjatin.” Artinya: “Katakanlah: umrah dalam haji.” (HR. al-Bukhari, no. 2337).

Peristiwa ini terjadi di daerah al-‘Aqiq sebelum beliau berihram. ( Lihat: Adhwa’ al-Bayan, al-Shinqithi, 5/158–163; Zad al-Ma’ad, Ibn al-Qayyim, 2/107 dan 2/118–119).

Pendapat Ketiga: Tamattu’ Lebih Utama

Pendapat ketiga menyatakan bahwa tamattu’ adalah jenis nusuk yang paling utama.

Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad rahimahullah. Pendapat ini juga dikatakan oleh Ishaq rahimahullah, dan juga salah satu pendapat Imam al-Syafi’i rahimahullah, dan Ahl al-Zhahir.

Makna tamattu’ adalah seseorang berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji, kemudian bertahallul darinya. Setelah itu, ia berihram kembali untuk haji pada tahun yang sama.

Dalil pendapat ini adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu agar mengubah haji mereka menjadi umrah, kemudian bertahallul, lalu berihram kembali untuk haji.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

(لو استقبلت من أمري ما استدبرت لما سقت الهدي، ولجعلتها عمرة)

“Seandainya aku mengetahui dahulu apa yang aku ketahui kemudian, niscaya aku tidak akan membawa hadyu, dan aku akan menjadikannya sebagai umrah.” (HR.al-Bukhari, no. 1557; Muslim, no. 1218).

Menurut para ulama yang menguatkan pendapat ini, hadis tersebut menunjukkan bahwa tamattu’ adalah yang paling utama bagi orang yang tidak membawa hadyu. (Lihat: Adhwa’ al-Bayan, al-Shinqithi, 5/163; al-Mughni, Ibn Qudamah, 5/82–83).

Pendapat yang Lebih Kuat

Pendapat yang lebih kuat menurut penulis — wallahu a’lam — adalah dengan perincian berikut.

  1. Jika jamaah membawa hadyu sejak awal, maka qiran lebih utama.
  2. Jika jamaah tidak membawa hadyu, maka tamattu’ lebih utama.
  3. Jika seseorang melakukan umrah dalam satu perjalanan tersendiri, lalu melakukan haji dalam perjalanan lain yang terpisah, maka ifrad lebih utama menurut kesepakatan imam mazhab yang empat.  Wallahua’lam… (Lihat: al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah, Ibn Taymiyyah, hlm. 173; Zad al-Ma’ad, Ibn al-Qayyim, 2/114).

 

 

Continue Reading
Tags: fiqih hajihaji ifradhaji mana yang paling utamahaji qiranhaji tamattuhukum haji ifradhukum haji qiranhukum haji tamattuibadah haji sesuai sunnahjenis jenis hajikeutamaan hajimanasik hajipanduan haji lengkapperbedaan haji tamattu qiran ifradtata cara haji
SummarizeShare234
Previous Post

Cara Wudhu Atau Tayamum di Pesawat?

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A. S1 hadis UIM, S2 Aqidah UIM. Saat ini menempuh program S3 Aqidah di UIM.

Related Stories

Kesalahan Fatal Jamaah Haji & Umrah Saat Masuk Masjidil Haram

Kesalahan Fatal Jamaah Haji & Umrah Saat Masuk Masjidil Haram

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
April 28, 2026
0

Kesalahan Fatal Jamaah Haji & Umrah Saat Masuk Masjidil Haram Bismillah, walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Semangat beribadah adalah hal yang mulia. Namun dalam Islam, niat...

Miqat Haji dan Umrah

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
October 29, 2025
0

Miqat Haji dan Umrah Mawāqīt (batas/waktu & tempat) adalah termasuk perkara penting dalam syariat Islam; haji dan umrah bergantung sepenuhnya pada mawāqīt baik yang bersifat zaman (waktu) maupun...

Tanya Islam

Tanya Islam adalah platform dakwah yang menghadirkan jawaban-jawaban islami secara ringkas, jelas, dan terpercaya. Kami berkomitmen membantu masyarakat memahami ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan penjelasan para ulama.

Recent Posts

  • Mengenal Haji Tamattu’, Qiran, dan Ifrad
  • Cara Wudhu Atau Tayamum di Pesawat?
  • Kesalahan Fatal Jamaah Haji & Umrah Saat Masuk Masjidil Haram

Categories

  • Adab & Akhlak
  • Al-Quran
  • An-Naba'
  • Aqidah
  • Dzikir & Doa
  • Fiqih
  • Hadis
  • Haji & Umrah
  • Halal-Haram
  • Hikmah
  • Jenazah
  • Keluarga
  • Konsultasi
  • Muamalah
  • Puasa
  • Qurban
  • Ramadhan
  • Shalat
  • Thaharah
  • Uncategorized
  • Usrah
  • Zakat
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official