Asal-Usul Puasa Asyura
Pertanyaan: Mengapa Nabi Muhammad ﷺ berpuasa pada hari Asyura padahal hari itu dahulu dirayakan oleh orang Yahudi dan apa alasan Nabi ﷺ mengatakan bahwa beliau lebih berhak terhadap Nabi Musa daripada orang Yahudi?
Jawaban: Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah waman walah ila yaumil qiyamah, amma ba’du.
Ini berkaitan erat dengan salah satu ibadah dalam syari’at islam yang kita kenal dengan puasa Tasu’a dan puasa ‘Asyura.
- Pengertian Tasu’a dan ‘Asyura
Dalam bahasa arab, kata Tasu’a berasal dari kata Tis’ah yang berarti Sembilan dan kata ‘Asyura berasal dari kata ‘Asyrah atau ‘Asyarah yang berarti Sepuluh. Adapun dalam syari’at islam digunakan untuk penamaan hari pada tanggal 9 dan 10 Muharram.
- Dalil Disyari’atkannya Puasa ‘Asyura
Untuk lebih mengenal tentang syari’at puasa ‘Asyura ini, mari kita simak hadits berikut, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma beliau menyampaikan:
قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: “مَا هَذَا؟”، قَالُوا: “هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى”، قَالَ: “فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ”، فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ
“Ketika Nabi ﷺ telah sampai dan tinggal di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi melaksanakan puasa hari ‘Asyura’ lalu beliau bertanya, “Kenapa kalian mengerjakan ini?” Mereka menjawab, “Ini adalah hari kemenangan, hari ketika Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka (Fir’aun) lalu Nabi Musa ‘alaihissalam menjadikannya sebagai hari berpuasa.” Maka beliau bersabda, “Aku lebih berhak dari kalian terhadap Musa.” Lalu beliau memerintahkan untuk berpuasa.” [HR. Bukhari no.2004]
Dalam hadits lain dari ‘Urwah bin Zubair rahimahullah mengabarkan:
أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ قُرَيْشًا كَانَتْ تَصُومُ عَاشُورَاءَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصِيَامِهِ حَتَّى فُرِضَ رَمَضَانُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُفْطِرْهُ!”
“Sesungguhnya Aisyah telah mengabarkan kepadanya, bahwa dahulu orang-orang Quraisy di masa Jahiliah, mereka berpuasa pada hari Asyura. Rasulullah ﷺ juga memerintahkan untuk berpuasa hingga diwajibkannya puasa Ramadan. Sesudah itu, beliau bersabda: “Siapa yang berkeinginan untuk puasa pada hari Asyura, hendaklah ia berpuasa, dan siapa yang tidak berkeinginan, maka berbukalah.” [HR. Muslim no.1125]
- Puasa Tasu’a untuk Menyelisihi Kebiasaan Ahli Kitab
Dari kedua hadits diatas dapat kita simpulkan bahwasanya puasa ‘Asyura itu sebenarnya sudah dikenal dan dilaksanakan sejak sebelum diutusnya Nabi Muhammad ﷺ, kemudian Allah menjadikan puasa ini termasuk dalam syari’at islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad ﷺ, lalu dalam praktiknya Rasulullah ﷺ menanamkan kepada ummatnya untuk selalu berusaha menyelisihi orang-orang kafir yang dalam konteks ini ialah Yahudi dan Nasrani.
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi ﷺ berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk ikut berpuasa, kemudian mereka berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ.” قَالَ: “فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Wahai Rasulullah, itukan hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nasrani.’ Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Pada tahun depan insyaallah, kita tambahkan puasa pada hari ke sembilan (Muharram).’ Hanya saja tahun depan belum kunjung tiba, Rasulullah ﷺ telah wafat terlebih dahulu.” [HR. Muslim no. 1134]
Imam An-Nawawi menjelaskan:
“Imam Asy-Syafi’i dan para muridnya, serta Imam Ahmad, Ishaq, dan ulama lainnya berkata: Disunnahkan berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh (Muharram) sekaligus; karena Nabi ﷺ berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat untuk berpuasa pada hari kesembilan.” [Syarh Shahih Muslim, 8/14]
- Hukum dan Keutamaan Puasa Tasu’a dan ‘Asyura
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan tentang hadits yang diriwayatkan oleh ‘Urwah bin Zubair diatas, beliau mengatakan:
“Para ulama sepakat bahwa puasa hari Asyura adalah sunnah, bukan wajib. Mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya pada awal Islam ketika disyariatkan sebelum puasa Ramadhan. Abu Hanifah berpendapat bahwa puasa Asyura dahulu wajib. Para Murid Imam Syafi’i memiliki dua pendapat yang masyhur: yang lebih terkenal di antara mereka adalah bahwa puasa Asyura sejak awal disyariatkan sebagai sunnah dan tidak pernah diwajibkan dalam umat ini, namun sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Setelah diwajibkannya puasa Ramadhan, puasa Asyura tetap disunnahkan, namun tidak sekuat sebelumnya.” [Syarh Shahih Muslim, Kitab Puasa, Bab Puasa Hari Asyura, hadis no. 1125]
Adapun keutamaannya sebagaimana disebutkan dalam hadits yang cukup panjang yang diriwayatkan oleh Qatadah ada seorang laki-laki yang mendatangi Nabi ﷺ lalu bertanya tentang bagaimana beliau ﷺ berpuasa, kemudian di bagian akhir hadits beliau ﷺ bersabda:
“ثَلَاثٌ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ فَهَذَا صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ، صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ، وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ.”
“(Puasa) tiga hari dalam setiap bulan dan (puasa) Ramadhan ke Ramadhan berikutnya itulah puasa sepanjang masa. (Puasa) hari ‘Arafah, aku berharap kepada Allah agar (puasa itu) menghapus dosa setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya. Adapun (Puasa) hari ‘Asyura, aku berharap kepada Allah agar (puasa itu) menghapus dosa setahun sebelumnya.” [HR. Muslim no. 1162]
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam syarhnya:
قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ» يَفْهَمُ مِنْهُ أَنَّهُ يُكَفِّرُ جَمِيعَ الذُّنُوبِ الصَّغَائِرِ، وَيُرْجَى أَنْ يُخَفِّفَ الْكَبَائِرَ، وَيَرْفَعَ الدَّرَجَاتِ
“Sabda Nabi ﷺ: “menghapus dosa setahun yang lalu” dipahami bahwa puasa Asyura menghapus seluruh dosa kecil dan diharapkan dapat meringankan dosa besar serta mengangkat derajat seseorang.” [Syarh Shahih Muslim, 8/46]
Maka dengan puasa Tasu’a dan ‘Asyura hanya dosa-dosa kecil saja yang diampuni dan (harapannya) walaupun dosa-dosa besar itu tidak sampai diampuni, setidaknya semoga diringankan bobotnya oleh Allah ta’ala. Karena pada dasarnya dosa-dosa besar itu hanya diampuni Allah dengan taubat dan apabila ia berkaitan dengan hak sesama manusia maka harus diiringi dengan menunaikan hak mereka atau minimal meminta kehalalan dari hak mereka yang terzhalimi sebelumnya, wallahu a’lamu bishshawab.
Demikian, semoga tulisan singkat ini bermanfaat washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa’ala alihi washahbihi wasallam walhamdulillahi rabbil ‘alamin.