ADAB BERZIARAH KUBUR (bag.2)
Ustadz Muhammad Faqihudin Ismail, B.A, M.A
- Larangan Berjalan di Antara Kubur dengan Memakai Alas Kaki
Dari Basyīr bin al-Ḥanẓaliyyah, ia berkata:
(بينما أماشي رسول الله – صلى الله عليه وآله وسلم – … أتى على قبور المسلمين … فبينما هو يمشي إذ حانت منه نظرة، فإذا هو برجل يمشي بين القبور عليه نعلان، فقال: يا صاحب السبتيتين ألق سبتيتيك، فنظر، فلما عرف الرجل رسول الله – صلى الله عليه وآله وسلم – خلع نعليه، فرمى بهما)
“Aku berjalan bersama Rasulullah ﷺ, lalu beliau melewati kuburan kaum muslimin… Ketika beliau sedang berjalan, tiba-tiba beliau melihat seorang lelaki berjalan di antara kubur sambil memakai sandal. Maka beliau bersabda: ‘Wahai pemilik dua sandal kulit (sabtiyyain), lepaskanlah kedua sandalmu!’ Maka orang itu melihat, dan ketika mengenali bahwa itu adalah Rasulullah ﷺ, dia pun melepaskan sandalnya dan melemparkannya.” (H.R. Abu Dawud (2/72), an-Nasa’i (1/288), Ibnu Majah (1/474), Ibnu Abi Syaibah (4/170), al-Hakim (1/373) Al-Hakim berkata: “Sanadnya shahih.Dan disepakati juga oleh adz-Dzahabi
Al-Hafizh ibu Hajar dalam Fath al-Bārī (3/160) berkata: “Hadis ini menunjukkan makruhnya berjalan di antara kubur dengan memakai sandal. Ibn Hazm berkata bahwa larangan ini dalam rangka menghormati mayit, sebagaimana larangan duduk di atas kubur. Maka tidak ada perbedaan antara sandal sabtiyyah (dari kulit) dengan sandal lain, karena semuanya dalam posisi yang sama berkaitan dengan makna penghinaan terhadap kubur dan bertentangan dengan penghormatan terhadapnya.”
Dan dinukil oleh Abu Dawud dalam Masā’il-nya (hal. 158) berkata:
رأيت أحمد إذا تبع الجنازة فقرب من المقابر خلع نعليه
“Aku melihat Ahmad ketika mengikuti jenazah dan mendekati kubur, maka beliau melepaskan sandalnya.”
- Larangan Duduk di Atas Kubur
Yang dimaksud adalah mencakup duduk, berbaring, bersandar, tidur, dan semisalnya.
Dalam hadis sahih, Dari Abu Martsad al-Ghanawi radhiyallahu ‘anhu Nabi ﷺ bersabda:
“لا تجلسوا على القبور ولا تصلوا إليها”
“Janganlah kalian duduk di atas kubur dan janganlah kalian salat menghadapnya.” (H.R. Muslim dalam kitab al-Jana’iz, hadis no. 97–98; Abu Dawud dalam al-Jana’iz, bab 73; at-Tirmidzi dalam al-Jana’iz, bab 57; an-Nasa’i dalam al-Qiblah, bab 11; Imam Ahmad 4/135; as-Suyuthi dalam al-Jāmi‘ aṣ-Ṣaghīr, hadis no. 47–97 – dan hadis ini sahih).
Hikmah larangan duduk di atas kubur adalah karena mengandung unsur meremehkan hak muslim dan menyakitinya.
Dari ‘Amr bin Hazm al-Anshari, secara marfū‘ kepada Nabi ﷺ: “Jangan kalian duduk di atas kubur.”Dan dalam riwayat lain darinya: “Rasulullah ﷺ melihatku dalam keadaan bersandar di atas sebuah kubur, maka beliau bersabda:
“Janganlah engkau menyakiti penghuni kubur itu.’” (H.R. al-Ḥākim 3/590, dan disebutkan oleh al-Haitsamī dalam Majma‘ az-Zawā’id 3/61)
Ibnu Mas‘ūd pernah ditanya tentang menginjak kubur. Ia berkata:
“كما أكره أذى المؤمن في حياته فإني أكره أذاه بعد موته”.
“Sebagaimana aku tidak suka menyakiti orang beriman saat hidupnya, aku pun tidak suka menyakitinya setelah matinya.” (H.R. Sa‘īd bin Manṣūr).
“Al-Hafizh (Ibnu Hajar) berkata dalam Fath al-Bārī, menukil dari an-Nawawi: Sesungguhnya jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya makruh duduk di atas (kubur).” (fathulbaari 3/ 224)
- Menangis dan Menjnjukkan Rasa Takut Saat Melewati Kuburan Orang Zalim
Rasulullah ﷺ berabda:
(عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (لا تَدْخُلُوا عَلَى هَؤُلاءِ الْقَوْمِ الْمُعَذَّبِينَ إِلا أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا بَاكِينَ فَلا تَدْخُلُوا عَلَيْهِمْ، أَنْ يُصِيبَكُمْ مِثْلُ مَا أَصَابَهُمْ)
Dari Abdullah bin ‘Umar raḍiyallāhu ‘anhumā, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah kalian memasuki (daerah) kaum yang sedang diazab itu, kecuali dalam keadaan menangis. Jika kalian tidak bisa menangis, maka janganlah kalian memasukinya, karena dikhawatirkan kalian akan tertimpa (azab) seperti yang menimpa mereka. (H.R. al-Bukhari (no. 423, 3380) dan Muslim (no. 2980)).
Shiddīq Ḥasan Khān menulis judul untuk hadis ini dalam Nuzul al-Abrār (hal. 293) dengan:
«باب البكاء والخوف عند المرور بقبور الظالمين وبمصارعهم وإظهار الافتقار إلى الله تعالى والتحذير من الغفلة عن ذلك»
“Bab: Menangis dan takut saat melewati kubur orang-orang zalim dan tempat binasanya mereka, serta menampakkan kerendahan kepada Allah dan peringatan dari lalai terhadap hal itu.”
- Larangan Mencela Orang Mati
Dilarang bagi penziarah mencela mayit karena boleh jadi seseorang mencela mayit, padahal mayit tersebut telah berlabuh di surga, Allah telah meridhainya, mengampuni dosa-dosanya, dan memaafkan keburukannya.
Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya [no. 1393] dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
Rasulullah ﷺ bersabda:
(لا تَسُبُّوا الأمْوَاتَ، فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا)
“Janganlah kalian mencela orang-orang mati, karena mereka telah sampai pada apa yang mereka perbuat.” (H.R. l-Bukhari (no. 1393 dan 6516), dan an-Nasa’i (8/33))
Syaikh Ibn Bāz rahimahullah berkata: “Inilah hukum asalnya, kecuali jika dalam mencela mereka ada kemaslahatan bagi kaum muslimin. Sebagaimana ketika Nabi ﷺ melewati jenazah dan dipuji baik, maka beliau bersabda: ‘Telah wajib (baginya surga)’. Lalu melewati jenazah lainnya dan dipuji buruk, maka beliau bersabda: ‘Telah wajib (baginya neraka).’
Demikian pula dalam melaknat orang mati dari kalangan muslimin yang telah kembali kepada apa yang mereka amalkan.
Syaikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah juga berkata:
” الكلام في لعنة الأموات أعظمُ من لعنة الحيِّ”
“Ucapan tentang melaknat orang mati lebih berat dibandingkan melaknat orang hidup.” (Lihat: Minhaj as-Sunnah, 4/572)


