Adab Buang Hajat dan Masuk Kamar Kecil dalam Islam (Bag:1)
Segala puji bagi Allah yang telah memuliakan manusia dengan akal dan petunjuk, dan menetapkan baginya adab-adab yang membersihkan lahir dan batinnya, menjadikan kebersihan sebagai tanda iman, dan kesucian sebagai kunci ibadah.
Salah satu bentuk kesucian yang penting adalah adab buang hajat, yaitu adab syar’i yang mulia tujuannya, bertujuan melindungi manusia dari bahaya, menjaga martabatnya, dan mengagungkan syiar Allah.
Penelitian ini menyoroti sejumlah adab yang telah ditetapkan dalam sunnah yang shahih, disusun secara fiqhiyah agar memudahkan pembaca untuk memahami dan mengamalkannya.
Doa Saat Masuk Kamar Kecil
Disunnahkan untuk berlindung (isti’adzah) saat memasuki kamar kecil, dan disertai dengan menyebut nama Allah (bismillah) menurut kesepakatan empat madzhab.
Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ apabila masuk kamar kecil, beliau berkata:
كان رسول الله ﷺ إذا دخل الخلاء قال: « بسم الله، اللهم إني أعوذ بك من الخبث والخبائث»
“Bismillah, Allahumma inni a’udzu bika min al-khubthi wal-khaba’ith”
(Bismillah, ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan jin laki-laki dan perempuan).
(H.R Muttafaqun’alaih)
Larangan Menghadap dan Membelakangi Kiblat
Tidak diperbolehkan menghadapkan diri ke kiblat atau membelakanginya saat buang hajat di padang pasir. Namun, di rumah atau di balik tembok tidak mengapa, sebagai bentuk penghormatan terhadap syiar Allah dan kiblat.
عن أبي أيوب الأنصاري – رضي الله عنه – قال: قال رسول الله ﷺ: «إذا أتيتم الغائط فلا تستقبلوا القبلة، ولا تستدبروها، ولكن شرقوا أو غربوا»
Diriwayatkan dari Abu Ayyub al-Ansari radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
“Jika kalian buang hajat, jangan menghadap kiblat dan jangan membelakangi kiblat, tetapi hadapkanlah ke timur atau barat.”
(HR. Muslim 389)
Dan pendapat yang membedakan antara buang hajat di tanah lapang dan didalam bangunan adalah pendapat mayoritas ulama: Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sependapat hal ini, sebagaimana tercatat dalam al-Mughni (1/107), Hashiyat Ibn Abidin (1/554), dan Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah (34/5).
Diantara dalil jumhur adalah hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah melihat Nabi ﷺ buang hajat menghadap Syam dari atas atap, sebagai bukti bahwa terkadang menghadapi kiblat diperbolehkan di rumah atau kondisi tertentu.
عن عبد الله بن عُمر – رضي الله عنهما – قال: لقد ارتقيتُ يومًا على ظَهرِ بيتٍ لنا، فرأيتُ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم على لَبِنَتينِ، مُستقبلًا بيتَ المقدِسِ لِحاجَتِه
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:
“Suatu hari aku naik ke atap rumah kami, lalu aku melihat Rasulullah ﷺ sedang duduk di atas dua bata (sebagai alas), menghadap ke arah Baitul Maqdis untuk buang hajat.”
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 145)
Memulai dengan Kaki Kiri Saat Masuk dan Kanan Saat Keluar
Disunnahkan untuk mengutamakan kaki kiri saat masuk kamar kecil, dan kaki kanan saat keluar, meniru Nabi ﷺ yang mengutamakan tangan kanan untuk hal-hal mulia dan tangan kiri untuk hal lainnya.
عن حفصة رضي الله عنها قالت: «كان رسول الله ﷺ إذا أخذ مضجعه وضع يده اليمنى تحت خده الأيمن، وكانت يمينه لطعامه وطهوره وثيابه، وكانت شماله لما سوى ذلك»
Diriwayatkan dari Hafshah, istri Nabi ﷺ, bahwa Nabi ﷺ menempatkan tangan kanan untuk makan, wudhu, shalat, dan pakaian, sedangkan tangan kiri untuk selain itu.
(HR. Ahmad 6/165, Ibn Abi Syaibah 25857)
Ibnu Taimiyah menjelaskan:
“Aksi yang bersifat kemuliaan diutamakan dengan tangan kanan, seperti wudhu, mandi, bersiwak, mencabut bulu ketiak, berpakaian, memakai sandal, memasuki masjid atau rumah. Sedangkan yang sebaliknya, seperti masuk kamar kecil, melepas sandal, keluar masjid, dan hal sejenis, diutamakan dengan tangan kiri.”
(Majmu’ al-Fatawa 21/108)
Memperhatikan Kebersihan dari Najis
Seorang Muslim wajib membersihkan najis dan berhati-hati agar urine tidak tercecer.
عن ابن عباس – رضي الله عنهما -: مَرَّ النبيُّ – صلى الله عليه وسلم – بقبرَيْنِ فقال: “إنَّهما يُعذَّبان، وما يُعذَّبانِ في كبيرٍ، أما أحدهما فكانَ لا يستبرِئُ مِنَ البَوْلِ .
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ pernah melewati dua kuburan dan bersabda:
“Keduanya sedang disiksa, bukan karena dosa besar, adapun salah satu diantaranya disebabkan tidak menjaga kebersihan dari kencingnya.”
(HR. Bukhari 218, Muslim 292)
Dan najis hendaknya dicuci atau diseka sebanyak tiga kali atau ganjil setelah tiga kali, sesuai kebutuhan penyucian.
عن عائشة رضي الله عنها قالت: «كان النبي ﷺ يغسل مقعده ثلاثًا» (ابن ماجة 350)
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi ﷺ membersihkan tempat duduknya tiga kali
(HR. Ibn Majah 350, Shahih al-Jami’ 4993)
Menghindari Tempat Ramai atau Tempat Berteduh Manusia
Islam melarang buang hajat di jalan atau tempat yang biasa dilalui orang atau di bawah tempat teduh mereka karena membahayakan dan menimbulkan najis bagi orang lain.
عن أبي هريرة – رضي الله عنه – قال: قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم -: “اتَّقُوا اللَّاعِنِينَ”، قالوا: وما اللَّاعِنَانِ يا رسول الله؟ قال: “الَّذي يتخلَّى في طريقِ النَّاسِ أو في ظِلِّهِمْ”
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
“Jagalah dari orang-orang yang terkutuk,” para sahabat bertanya: “Siapa itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Orang yang buang hajat di jalan atau di bayangan orang lain.”
(HR. Abu Dawud 23, Shahih al-Jami’ 110)
Larangan Buang Hajat di Air yang Diam (Tenang)
Tidak diperbolehkan buang hajat di air yang diam karena dapat menajiskan dan membahayakan pengguna air lainnya.
جَابِر رضي الله عنه عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ. “
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau melarang kencing di air yang tergenang. (HR. Muslim 423)
Tidak Menggunakan Tangan Kanan untuk Membersihkan Najis
Hendaknya menggunakan tangan kiri untuk membersihkan najis, karena tangan kanan dikhususkan untuk hal-hal mulia.
Nabi ﷺ bersabda:
” إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلا يَأْخُذَنَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَلا يَسْتَنْجِي بِيَمِينِهِ وَلا يَتَنَفَّسْ فِي الإِنَاءِ. “
“Jika buang hajat, jangan pegang alat kelamin dengan tangan kanan, jangan membersihkan najis dengan tangan kanan, dan jangan meniupkan napas ke dalam wadah.”
(HR. Bukhari 150).
Maksudnya: “Jangan meletakkan tangan kanan pada kemaluannya, dan jangan memegangnya dengan tangan kanan ketika beristinja (membersihkan diri) atau selainnya; karena tangan kanan adalah tangan yang mulia, yang seharusnya hanya digunakan untuk hal-hal yang mulia seperti (menyentuh) wajah, kepala, dan selainnya.” (Al-Mafateeh fi Syarh al-Masabih 1/373)
Termasuk dalam hal ini adalah menghilangkan najis, maka seseorang tidak boleh menghilangkan najis dengan tangan kanannya, tetapi hendaklah menggunakan tangan kirinya untuk menyentuh dan membersihkan najis tersebut.
Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
” إِذَا تَمَسَّحَ أَحَدُكُمْ فَلا يَتَمَسَّحْ بِيَمِينِهِ. “
“Apabila salah seorang di antara kalian beristinja, maka janganlah ia beristinja dengan tangan kanannya.”
(HR. al-Bukhari, no. 5199)
وقالت عائشة رضي الله عنها: كانَتْ يدُ رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – اليُمنى لطُهورِهِ وطَعامِهِ، وكانتْ يدُهُ اليُسْرى لخلائِهِ وما كانَ مِنْ أذَى.
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
“Tangan kanan Rasulullah ﷺ beliau gunakan untuk bersuci (berwudhu dan hal-hal yang baik) serta untuk makan, sedangkan tangan kirinya digunakan untuk urusan buang hajat dan hal-hal yang mengandung kotoran.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 33)
Menutup Aurat dari Pandangan Orang
Muslim hendaknya menutupi auratnya saat buang hajat, tidak membuka aurat kecuali saat duduk dan sudah dekat dengan tempat buang hajat.
عن أنس – رضي الله عنه -: كانَ النبيُّ – صلى الله عليه وسلم – إذا أرادَ الحاجةَ لمْ يَرْفعْ ثوبَهُ حتَّى يَدْنُوَ مِنَ الأرضِ.
Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ tidak mengangkat pakaian sampai hampir menyentuh tanah.
(HR. Tirmidzi 14)
Maka apabila seseorang ingin buang hajat, maka janganlah ia menyingkap auratnya hingga ia sudah mendekat ke tanah, baik di tempat terbuka maupun di bangunan tertutup.
Dan apabila berada di kamar kecil (toilet), maka janganlah ia menyingkap pakaiannya kecuali setelah menutup pintu dan memastikan dirinya tidak terlihat oleh orang lain.
Hal ini karena menyingkap pakaian berarti membuka aurat, sedangkan membuka aurat tidak diperbolehkan, baik di tempat sepi maupun di tempat terbuka, kecuali karena kebutuhan dan keadaan darurat.
Bersambung..



