Zakat Tanaman dan Buah-buahan
Zakat adalah kewajiban yang telah Allah ﷻ tetapkan atas orang-orang kaya untuk diberikan kepada orang-orang fakir. Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ telah menjelaskan secara rinci segala sesuatu yang berkaitan dengan kewajiban mulia ini, agar tidak ada pihak yang dirugikan—baik si kaya maupun si miskin.
Salah satu jenis zakat yang diwajibkan adalah zakat tanaman dan buah-buahan, yaitu hasil pertanian berupa biji-bijian dan buah yang dapat dimakan dan disimpan seperti gandum, jelai (syair), kurma, dan kismis.
Sebagaimana firman Allah ﷻ:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ)
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 267)
Ayat ini menjadi dasar besar bagi para ulama dalam menetapkan kewajiban zakat atas hasil bumi seperti tanaman, logam, dan harta karun, sebagaimana dijelaskan oleh al-Qurṭubī dalam Tafsīr al-Qurṭubī (jilid 3, hal. 321).
Rasulullah ﷺ bersabda:
(لَيْسَ فِيْمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيْمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيْمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ)
“Tidak ada zakat pada perak kurang dari lima uqiyah, tidak ada zakat pada unta kurang dari lima ekor, dan tidak ada zakat pada hasil pertanian kurang dari lima wasaq.”
(HR. al-Bukhārī no. 1405 dan Muslim no. 979)
Jenis Tanaman yang Wajib Dizakati
Menurut jumhur (mayoritas) ulama, kewajiban zakat pada hasil pertanian hanya berlaku pada empat jenis tanaman utama, yaitu:
- Gandum (الحنطة)
- Jelai / syair (الشعير)
- Kurma (التمر)
- Kismis / anggur kering (الزبيب)
Para ulama salaf dan khalaf telah sepakat bahwa zakat wajib atas empat jenis hasil bumi ini, sebagaimana dinukilkan oleh Ibnul Mundzir, Ibn ‘Abdil Barr, Ibn Rusyd, dan asy-Syinqīṭī — disebutkan dalam al-Mughnī karya Ibn Qudāmah (jilid 3, hal. 3), Bidāyat al-Mujtahid (jilid 1, hal. 250–251), dan Aḍwā’ al-Bayān (jilid 1, hal. 495).
Dalilnya di antaranya adalah hadis riwayat Ibn Mājah (no. 1815):
Dari ‘Amr bin Syu‘aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata:
عن عمرو بن شعيب، عن أبيه، عن جدّه، قال: إنما سنّ رسول اللَّه – صلى اللَّه عليه وسلم – الزكاة في هذه الخمسة: الحنطة، والشعير، والتمر، والزبيب، والذرة”
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ menetapkan zakat hanya pada lima jenis hasil bumi: gandum, jelai, kurma, kismis, dan jagung.”
Hadis ini diperkuat pula oleh riwayat al-Ḥākim, al-Bayhaqī, dan ath-Ṭabarānī dari Abu Mūsā dan Mu‘ādz ketika Rasulullah ﷺ mengutus keduanya ke Yaman untuk mengajarkan agama. Beliau bersabda:
(لَا تَأْخُذِ الصَّدَقَةَ إِلَّا مِنْ هَذِهِ الْأَرْبَعَةِ: الشَّعِيرِ، وَالْحِنْطَةِ، وَالزَّبِيبِ، وَالتَّمْرِ)
“Janganlah kamu mengambil zakat kecuali dari empat jenis ini: jelai, gandum, kismis, dan kurma.” Al-Bayhaqī berkata: “Para perawi hadis ini tsiqah dan sanadnya bersambung.” Sedangkan al-Haitsami mengatakan: “Perawinya adalah para perawi kitab ash-shahih.”
Berdasarkan hal ini, maka tidak wajib zakat atas tanaman selain empat jenis tersebut menurut pendapat jumhur ulama, termasuk sayur-sayuran, buah segar, dan jenis tanaman lain yang tidak masuk ke dalam kategori empat tersebut.
قال البهوتي رحمه الله: ” وَتَجِبُ الزَّكَاةُ فِي كُلِّ ثَمَرٍ يُكَالُ وَيُدَّخَرُ ، كَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ وَاللَّوْزِ وَالْفُسْتُقِ وَالْبُنْدُقِ ” انتهى .
Al-Buhūtī رحمه الله berkata dalam Kasyyāf al-Qinā‘ (2/205):
“Zakat wajib pada setiap buah yang dapat ditakar dan disimpan, seperti kurma, kismis, kacang almond, pistachio, dan hazelnut.”
وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله: ” الحبوب والثمار تجب فيها الزكاة ، بشرط أن تكون مكيلة مدخرة ، فإن لم تكن كذلك ، فلا زكاة فيها ” انتهى .
Syaikh Ibn ‘Utsaimīn رحمه الله berkata dalam asy-Syarḥ al-Mumti‘ (6/70):
“Zakat pada biji-bijian dan buah-buahan diwajibkan dengan syarat bahwa hasil itu dapat ditakar dan dapat disimpan. Jika tidak dapat ditakar atau tidak dapat disimpan, maka tidak ada zakat atasnya.”
Syarat Wajib Zakat
- Nishab (batas minimal zakat):
Untuk wajibnya zakat pada biji-bijian serta buah-buahan yang dapat ditakar dan disimpan, disyaratkan harus mencapai nishab (batas minimal zakat).
Nishabnya adalah lima wasaq, berdasarkan hadis dari Abu Sa‘īd al-Khudrī رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ bersabda:
(لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ)
“Tidak ada zakat pada hasil pertanian yang kurang dari lima wasaq.”
(HR. al-Bukhārī dan Muslim)
Satu wasaq setara dengan enam puluh sha‘, maka jika dihitung:
5 × 60 = 300 sha‘ dengan ukuran sha‘ Nabi ﷺ.
Sedangkan satu sha‘ sama dengan empat mudd, sehingga jika dikalikan:
300 × 4 = 1.200 mudd.
Dalam ukuran modern (menurut perbedaan pendapat dalam mengukur berat satu sha‘), sebagian ulama memperkirakan satu sha‘ sekitar 2,158 kg, sehingga total nishabnya sekitar 647 kilogram.
Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian dan agar tidak mengurangi hak fakir miskin, digunakan ukuran yang lebih kecil, yaitu sekitar 647 kilogram sebagai batas minimal wajib zakat.
- Waktu wajib zakat:
Zakat pada biji-bijian diwajibkan ketika bijinya mulai mengeras, dan pada buah-buahan ketika tampak tanda-tanda masaknya (badūw aṣ-ṣalāḥ). Pada saat itulah hasil tersebut dianggap layak dimakan dan dijadikan makanan pokok. Berdasarkan hal ini: - Jika seseorang menjual biji-bijian setelah mengeras, atau menjual buah setelah tampak tanda-tanda masaknya, maka zakatnya tetap wajib dan tidak gugur.
- Adapun jika ia menjual atau memetiknya sebelum biji mengeras atau sebelum buah menunjukkan tanda kematangan, maka zakat tidak wajib
Namun semua itu dengan syarat bahwa perbuatan tersebut bukan bertujuan untuk lari dari kewajiban zakat.
Hal ini berdasarkanFirman Allah ﷻ:
(كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ)
“Makanlah dari buahnya ketika telah berbuah, dan tunaikanlah haknya (zakatnya) pada hari panennya.” (QS. al-An‘ām [6]: 141)
- Kepemilikan:
Tanaman harus berasal dari tanah milik seorang muslim yang wajib zakat, baik dimiliki sendiri atau bersama orang lain.
Kadar Zakat
Para ulama sepakat bahwa zakat tanaman dan buah-buahan dibedakan berdasarkan cara pengairannya:
- Jika disirami oleh air hujan, sungai, atau mata air tanpa alat dan biaya tambahan → wajib zakat 10% (sepersepuluh).
- Jika disirami dengan alat, tenaga, atau biaya tambahan seperti pompa, sumur, atau sistem irigasi buatan → wajib zakat 5% (setengah dari sepersepuluh).
Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ:
)فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ الْعُشْرُ، وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ)
“Pada hasil tanaman yang disirami air hujan atau mata air zakatnya sepersepuluh, sedangkan yang disirami dengan tenaga atau alat zakatnya setengah dari sepersepuluh.” (HR. al-Bukhārī no. 1388, Muslim no. 1630, dan at-Tirmiżī no. 578)
Hadis ini menjelaskan perbedaan antara tanaman yang tumbuh dengan pengairan alami tanpa biaya (seperti hujan dan sungai) yang dikenai zakat 10%, dan tanaman yang disirami dengan alat atau biaya (seperti pompa atau irigasi modern) yang dikenai zakat 5%.
Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama, sementara mazhab Ḥanafiyyah dan yang sejalan dengan mereka berpendapat bahwa setiap tanaman yang disirami dengan mesin atau biaya berbayar, zakatnya setengah dari sepersepuluh (5%). (Lihat: al-Mughnī karya Ibn Qudāmah, jilid 2 hal. 698, dan al-Muḥallā karya Ibn Ḥazm, jilid 5 hal. 256)
Para ulama juga menjelaskan bahwa tanaman yang disirami dengan biaya dan juga tanpa biaya, jika kedua jenis pengairan itu sama banyaknya, maka kadar zakatnya dihitung berdasarkan pengairan yang lebih memberikan manfaat dan pertumbuhan. Apabila tidak diketahui mana dari keduanya yang lebih bermanfaat, maka dikeluarkan zakat satu persepuluh (10%), agar benar-benar keluar dari tanggungan kewajiban secara yakin. Sebab hukum asalnya memang wajib sepersepuluh.
Dan jika tanaman disiram dengan biaya setengah waktu, dan tanpa biaya setengah waktu lainnya—misalnya enam bulan dengan biaya dan enam bulan tanpa biaya—maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah tiga perempat dari sepersepuluh (7,5%)
Adapun hikmah dibedakan nya berdasarkan cara pengairannya sebagaimana yang disampaikan Syaikh Ibn ‘Utsaimin رحمه الله berkata dalam asy-Syarḥ al-Mumti‘ (6/77):
“Hikmah dari ketentuan ini adalah bahwa pengeluaran (biaya) pada tanaman yang diairi dengan usaha dan biaya itu lebih banyak, sedangkan pada tanaman yang diairi tanpa biaya itu lebih sedikit. Maka syariat memperhatikan adanya biaya dan pengeluaran tersebut, lalu memberikan keringanan pada tanaman yang pengairannya memerlukan biaya.”
Wallahua’alam.

