Shalat Tarawih: Hukum, dan Jumlah Rakaatnya
Shalat tarawih merupakan salah satu syiar terbesar di bulan Ramadan yang mulia. Kaum Muslimin senantiasa menghidupkan malam-malam nya diantaranya dengan shalat tarawih berjama’ah dimasjid. Para fuqaha dan ahli hadis pun memberikan perhatian besar terhadap penjelasan hakikat shalat tarawih, hukumnya, tata cara pelaksanaannya, serta jumlah rakaatnya, sembari menegaskan keluasan syariat dan pengangkatan kesulitan dari umat. Sehingga mereka leluasa memilih jumalah rakat tarawih sesuai kemampuan mereka.
Definisi Shalat Tarawih
Kata tarawih merupakan bentuk jamak dari tarwîhah, yang bermakna istirahat dan ketenangan jiwa. Dari makna inilah dikenal istilah tarwîhah Ramadan, yaitu waktu istirahat setelah setiap empat rakaat. Dikatakan istarâha atau istarwaha, yakni memperoleh ketenangan dan kelegaan.
Kemudian, istilah tarawih secara khusus digunakan untuk menyebut shalat yang dikerjakan pada malam-malam bulan Ramadan. Imam duduk beristirahat setelah setiap empat rakaat, sehingga dikatakan: duduk di antara dua tarwîhah selama satu tarwîhah.
Shalat ini dinamakan tarawih karena kaum Muslimin pada masa awal memperpanjang berdiri, rukuk, dan sujud. Apabila mereka telah menunaikan empat rakaat, mereka beristirahat sejenak, kemudian melanjutkan empat rakaat berikutnya, lalu beristirahat kembali, dan ditutup dengan shalat witir.
Imam al-Baihaqi meriwayatkan dalam As-Sunan al-Kubrâ dengan sanadnya dari al-Mughirah bin Ziyad al-Mushili, dari ‘Atha’, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
«كان رسولُ الله صلى الله عليه وسلم يُصلِّي أربعَ ركعاتٍ في الليل ثم يتروَّح، فأطال حتى رحمته، فقلت: بأبي أنتَ وأمي يا رسولَ الله، قد غفر الله لك ما تقدَّم من ذنبك وما تأخَّر، قال: أفلا أكونُ عبدًا شكورًا»
“Rasulullah ﷺ biasa melaksanakan shalat empat rakaat pada malam hari, kemudian beliau beristirahat. Beliau memperpanjangnya hingga aku merasa kasihan kepadanya. Maka aku berkata: ‘Demi ayah dan ibuku, wahai Rasulullah, sungguh Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang.’ Beliau bersabda: ‘Tidakkah pantas aku menjadi seorang hamba yang banyak bersyukur?’ (As-Sunan al-Kubrâ, karya al-Baihaqi, jilid 2, hlm. 700, no. 4294).
Oleh karnanya para ulama fikih sepakat akan disyariatkannya istirahat setelah setiap empat rakaat, karena hal tersebut diwariskan dari generasi salaf. Mereka dahulu memanjangkan berdiri dalam shalat tarawih dan duduk setelah setiap empat rakaat untuk beristirahat. Tidak disyariatkan zikir tertentu atau bacaan khusus pada waktu istirahat tersebut. (Mathâlib Ulî an-Nuhâ, jilid 1, hlm. 564).
Hukum Shalat Tarawih
Hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Imam an-Nawawi rahimahullah berkata:
«فصلاة التراويح سنةٌ بإجماع العلماء».
“Shalat tarawih adalah sunnah berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Al-Majmû‘ Syarh al-Muhadzdzab, karya an-Nawawi, jilid 4, hlm. 37).
Hukum Shalat Tarawih Berjamaah
Para ulama berbeda pendapat mengenai mana yang lebih utama antara shalat tarawih berjamaah di masjid atau dikerjakan di rumah.
Pendapat Pertama: Berjamaah di Masjid Lebih Utama
Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi‘i, Imam Abu Hanifah, dan sebagian ulama Malikiyah. Bahkan, Imam ath-Thahawi dari kalangan Hanafiyah menyatakan bahwa shalat tarawih berjamaah hukumnya wajib kifayah.
Pendapat Kedua: Shalat di Rumah Lebih Utama
Ini merupakan pendapat Imam Malik, Abu Yusuf, dan sebagian ulama Syafi‘iyah. Imam Malik pernah ditanya tentang shalat malam seseorang di bulan Ramadan, lalu beliau berkata:
“Apabila ia mampu melaksanakannya di rumah, maka itu lebih aku sukai. Tidak semua orang mampu melakukan hal tersebut. Dahulu Ibnu Harmuz pulang dan melaksanakan shalat bersama keluarganya, demikian pula Rabi‘ah. Sejumlah ulama lainnya juga pulang dan tidak shalat bersama orang banyak. Dan aku lebih memilih hal tersebut.” (Lihat: Fath al-Bârî, karya Ibnu Hajar al-‘Asqalani, jilid 4, hlm. 252; Al-Mudawwanah al-Kubrâ, karya Sahnun, jilid 1, hlm. 222).
Jumlah Rakaat Shalat Tarawih
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat shalat tarawih.
(Pertama) Pendapat Jumhur Ulama Mayoritas ulama berpendapat bahwa shalat tarawih berjumlah dua puluh rakaat, tidak termasuk shalat witir yang dikerjakan sebanyak tiga rakaat, sehingga total keseluruhan menjadi dua puluh tiga rakaat. Mereka berdalil dengan riwayat yang menyebutkan bahwa ‘Umar bin al-Khaṭṭāb raḍiyallāhu ‘anhu mengumpulkan kaum Muslimin untuk melaksanakan shalat tarawih dengan jumlah rakaat tersebut.
(Kedua) Mazhab Imam Malik Imam Malik dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa shalat tarawih berjumlah tiga puluh enam rakaat. Pendapat ini didasarkan pada praktik penduduk Madinah pada masa kekhalifahan ‘Umar bin ‘Abd al-‘Aziz, di mana mereka melaksanakan shalat tarawih dengan jumlah tersebut. Dalam riwayat lain, Imam Malik berpendapat bahwa jumlah rakaat shalat tarawih adalah sebelas rakaat.
(Ketiga) Pendapat Delapan Rakaat Sebagian ulama, khususnya para muḥaqqiq dari kalangan ahli hadis dan selain mereka, berpendapat bahwa shalat tarawih berjumlah delapan rakaat.
Dalam persoalan ini, syariat memberikan keluasan. Perbedaan pendapat mengenai jumlah rakaat shalat tarawih tidak menunjukkan ketiadaan nash yang sahih tentangnya, karena dalil-dalil dalam masalah ini memang ada dan valid. Sehingga tidak dibenarkan menolak nash hanya karena adanya perbedaan pendapat, terlebih lagi para ulama salaf yang berbeda pandangan dalam masalah ini tidak saling mengingkari satu sama lain. (Lihat: Al-Fiqh al-Muyassar, jilid 1, hlm. 360; Shalāt at-Tarāwīḥ, karya Syaikh Muhammad Dhiya’ ar-Rahman al-A‘zami, hlm. 34).
Ibnu Hajar al-‘Asqalani raḥimahullāh menjelaskan dalam Fath al-Bārī—secara ringkas berkaitan perbedaan pendapat jumlah rakat shalat tarawih, beliau berkata: “Bahwa telah terjadi perbedaan pendapat mengenai jumlah rakaat yang dikerjakan oleh Ubay bin Ka‘ab raḍiyallāhu ‘anhu ketika beliau diperintahkan oleh ‘Umar bin al-Khaṭṭāb raḍiyallāhu ‘anhu untuk mengimami kaum Muslimin.
Dalam Al-Muwaṭṭa’, melalui riwayat Muḥammad bin Yūsuf dari as-Sā’ib bin Yazīd, disebutkan bahwa jumlah rakaat tersebut adalah sebelas rakaat. Riwayat ini juga dibawakan oleh Sa‘īd bin Manṣūr melalui jalur lain dengan tambahan keterangan bahwa mereka membaca sekitar dua ratus ayat, hingga harus bersandar pada tongkat karena lamanya berdiri.
Riwayat ini juga dibawakan oleh Muḥammad bin Naṣr al-Marwazī melalui jalur Muḥammad bin Isḥāq dari Muḥammad bin Yūsuf dengan keterangan tiga belas rakaat. ‘Abdurrazzāq meriwayatkannya melalui jalur lain dari Muḥammad bin Yūsuf dengan jumlah dua puluh satu rakaat.
Imam Mālik meriwayatkan melalui jalur Yazīd bin Khuṣaifah dari as-Sā’ib bin Yazīd bahwa jumlahnya adalah dua puluh rakaat, dan ini dipahami tidak termasuk witir. Sementara Yazīd bin Rumān meriwayatkan bahwa pada masa ‘Umar raḍiyallāhu ‘anhu, kaum Muslimin melaksanakan shalat malam Ramadan sebanyak dua puluh tiga rakaat.
Muḥammad bin Naṣr juga meriwayatkan dari jalur ‘Aṭā’ bahwa beliau mendapati kaum Muslimin pada bulan Ramadan melaksanakan dua puluh rakaat tarawih dan tiga rakaat witir.”
Kemudian beliau menegaskan bahwa seluruh riwayat ini dapat dikompromikan dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi. Beliau berkata: “Perbedaan jumlah rakaat sangat mungkin disebabkan oleh perbedaan dalam memanjangkan atau memendekkan bacaan. Apabila bacaan dipanjangkan, jumlah rakaat dikurangi; dan apabila bacaan diringankan, rakaat diperbanyak. Pendapat ini ditegaskan oleh ad-Dāwūdī dan sejumlah ulama lainnya”.
Jumlah yang pertama sesuai dengan hadis ‘Aisyah raḍiyallāhu ‘anhā yang menyatakan:
«ما كان يزيد في رمضان ولا في غيره على إحدى عشرة ركعة»
“Rasulullah tidak pernah menambah (jumlah rakaat shalat malam) pada bulan Ramadan maupun di luar Ramadan lebih dari sebelas rakaat.”
Adapun jumlah yang kedua, maka ia masih dekat dengan jumlah tersebut. Sementara perbedaan jumlah rakaat yang melebihi dua puluh kembali kepada perbedaan dalam pelaksanaan shalat witir. Seakan-akan witir itu terkadang dikerjakan dengan satu rakaat, dan pada waktu lain dikerjakan dengan tiga rakaat.
(Fath al-Bārī, karya Ibnu Hajar al-‘Asqalani, jilid 4, hlm. 298).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah raḥimahullāh berkata dalam Al-Fatāwā al-Kubrā bahwa telah tetap Ubay bin Ka‘ab raḍiyallāhu ‘anhu mengimami kaum Muslimin dalam qiyam Ramadan sebanyak dua puluh rakaat dan berwitir tiga rakaat. Banyak ulama memandang praktik tersebut sebagai sunnah karena berlangsung di tengah para Muhajirin dan Anshar tanpa ada pengingkaran. Sebagian ulama lainnya menganjurkan tiga puluh sembilan rakaat berdasarkan praktik lama penduduk Madinah. Ada pula yang berpegang pada hadis sahih dari ‘Aisyah raḍiyallāhu ‘anhā bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak menambah dalam Ramadan dan di luar Ramadan lebih dari tiga belas rakaat.
Beliau menegaskan bahwa seluruh bentuk tersebut adalah baik, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ahmad raḥimahullāh, dan bahwa tidak ada penentuan jumlah tertentu dalam qiyam Ramadan karena Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak menetapkannya. Banyak atau sedikitnya rakaat dikembalikan kepada panjang atau pendeknya berdiri.
Ketika Ubay bin Ka‘ab mengimami mereka secara berjamaah, beliau tidak mungkin memanjangkan qiyam sebagaimana shalat sendirian, maka beliau memperbanyak rakaat sebagai pengganti panjangnya berdiri. Pada masa berikutnya, ketika orang-orang semakin lemah untuk berdiri lama, rakaat pun diperbanyak hingga mencapai tiga puluh sembilan. (Al-Fatāwā al-Kubrā, karya Ibnu Taimiyah, jilid 1, hlm. 176–227).
Ibnu ‘Abd al-Barr raḥimahullāh berkata:
«وقد أجمع العلماء على أن لا حدَّ ولا شيء مقدر في صلاة الليل، وأنها نافلة، فمن شاء أطال فيها القيام وقلَّت ركعاته، ومن شاء أكثر الركوع والسجود».
“Bahwa para ulama telah sepakat tidak ada batasan dan tidak ada jumlah tertentu dalam shalat malam. Shalat malam adalah ibadah sunnah; siapa yang ingin memanjangkan berdiri maka ia mengurangi rakaat, dan siapa yang ingin memperbanyak rukuk dan sujud maka ia memperbanyak rakaat.” (Al-Istidzkar, karya Ibnu ‘Abd al-Barr, jilid 2, hlm. 102).
Dalam persoalan jumlah rakaat shalat tarawih, terdapat dua kelompok yang bersikap berlebihan. Kelompok pertama mengingkari orang yang menambah rakaat di atas sebelas dan bahkan menuduhnya sebagai bid‘ah. Kelompok kedua mengingkari orang yang hanya melaksanakan sebelas rakaat dan menuduh mereka telah menyelisihi ijmak.
Yang benar, perbedaan pendapat mengenai jumlah rakaat shalat tarawih dan ibadah sejenisnya merupakan persoalan ijtihadi yang dibenarkan. Tidak sepantasnya hal ini menjadi sumber perpecahan dan pertikaian di tengah umat, terlebih para ulama salaf sendiri telah berbeda pendapat dalam masalah ini, dan tidak ada satu pun dalil yang menutup pintu ijtihad di dalamnya.
Sungguh indah ucapan salah seorang ulama kepada orang yang berbeda pendapat dengannya dalam perkara ijtihadi: “Dengan engkau menyelisihiku, sesungguhnya engkau telah sepakat denganku; karena kita sama-sama meyakini kewajiban mengikuti apa yang kita yakini sebagai kebenaran dalam perkara yang dibolehkan ijtihad.” (Lihat: Fatāwā Arkān al-Islām, hlm. 353).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa shalat tarawih merupakan ibadah agung yang disyariatkan. Perbedaan pendapat mengenai jumlah rakaat dan tata cara pelaksanaannya adalah perbedaan yang sah dan dapat diterima dalam koridor ijtihad. Semua itu kembali kepada kemampuan jama’ah dalam memanjangkan atau memendekkan qiyam. Oleh karena itu, kewajiban kaum Muslimin, menjaga persatuan, serta lapang dada dalam menyikapi perbedaan, demi meraih ruh dan tujuan utama ibadah. Wallahua’lam.





