Shalat Tarawih Berjamaah atau Sendiri? Ini Penjelasan Ulama
Shalat Tarawih adalah salah satu amalan paling khas di bulan Ramadan. Hampir setiap malam, masjid-masjid dipenuhi jamaah yang ingin menghidupkan malam Ramadan dengan qiyamul lail. Namun, sering muncul pertanyaan: lebih utama Shalat Tarawih berjamaah di masjid atau dikerjakan sendiri di rumah?
Untuk menjawab pertanyaan ini, para ulama telah membahasnya secara panjang lebar. Menariknya, meskipun terdapat perbedaan pandangan dalam hal keutamaan, para ulama sepakat bahwa Shalat Tarawih berjamaah adalah amalan yang disyariatkan dalam Islam.
Kesepakatan Ulama: Tarawih Berjamaah Itu Disyariatkan
Para ulama sepakat bahwa Shalat Tarawih boleh dan disyariatkan untuk dilakukan secara berjamaah. Dasarnya adalah praktik Nabi Muhammad ﷺ, kemudian dilanjutkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, terutama sejak masa Khalifah Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu.
Al-Kasani rahimahullah menjelaskan:
“Adapun sunnah-sunnah Shalat Tarawih, di antaranya adalah dilaksanakan secara berjamaah dan di masjid. Hal ini karena Nabi ﷺ pada saat beliau melaksanakan Shalat Tarawih, beliau melakukannya secara berjamaah di masjid. Demikian pula para sahabat radhiyallahu ‘anhum melaksanakannya secara berjamaah di masjid. Maka pelaksanaan Tarawih secara berjamaah di masjid menjadi sunnah.” (Bada’i‘ ash-Shana’i‘, 3/145)
Artinya, berjamaah dalam Tarawih bukanlah hal baru, melainkan memiliki akar kuat dalam sunnah dan praktik generasi awal Islam.
Pendapat Empat Mazhab tentang Tarawih Berjamaah
- Mazhab Hanafi
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa Shalat Tarawih berjamaah hukumnya sunnah kifayah. Jika seluruh penduduk suatu daerah meninggalkannya, maka mereka dianggap melakukan perbuatan tercela. Namun, jika seseorang melaksanakannya di rumah, ia tetap sah, hanya saja kehilangan keutamaan jamaah masjid.
- Mazhab Maliki
Ulama Malikiyah justru menganjurkan Tarawih dilakukan di rumah selama tidak menyebabkan masjid menjadi sepi. Dasarnya adalah sabda Nabi ﷺ:
«أيها الناس! صلوا في بيوتكم؛ فإن أفضل صلاة المرء في بيته إلَّا المكتوبة».
“Wahai sekalian manusia shalatlah kalian di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baik Shalat seseorang adalah di rumahnya, kecuali Shalat wajib.” (HR. Muslim (no. 1794), Abu Dawud (no. 1397) dan at-Tirmidzi (no. 450).”
Namun, anjuran ini disertai syarat:
- Tidak menyebabkan masjid-masjid menjadi kosong.
- Orang tersebut memiliki semangat untuk melaksanakannya di rumah dan tidak bermalas-malasan.
- Ia bukan termasuk pendatang (afaqi) yang berada di dua tanah haram (Makkah dan Madinah).
Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka Shalat Tarawih di masjid lebih utama.
Al-Zarqani rahimahullah bahkan menegaskan bahwa makruh seseorang yang berada di masjid Shalat Tarawih sendirian dan meninggalkan jamaah, apalagi jika membuat jamaah berkurang.
- Mazhab Syafi‘i
Menurut ulama Syafi‘iyah, Shalat Tarawih berjamaah adalah sunnah menurut pendapat terkuat. Meski begitu, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa Shalat sendiri lebih utama, karena lebih dekat dengan keikhlasan dan lebih jauh dari riya, sebagaimana Shalat malam pada umumnya.
- Mazhab Hanbali
Ulama Hanabilah menegaskan bahwa Shalat Tarawih berjamaah lebih utama daripada sendirian. Imam Ahmad rahimahullah menyebutkan bahwa Ali, Jabir, dan Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhum melaksanakan Tarawih secara berjamaah. (Al-Mawsu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (27/147)).
Dalil Kuat Keutamaan Tarawih Berjamaah
beberapa dalil yang menunjukkan kesunnahan Shalat Tarawih secara berjamaah, di antaranya:
- Hadis Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ mengumpulkan keluarga dan para istrinya, lalu bersabda:
« مَنْ صَلَّى مَعَ إمَامِه حَتَى يَنْصَرِفَ كُتِبَ له قِيامُ لَيْلَةٍ».
“Barang siapa Shalat bersama imam hingga imam selesai, maka dicatat baginya pahala Shalat sepanjang malam.” (HR. Ahmad 35/352 no. 21447, Abu Dawud no. 1375, an-Nasa’i 3/83–84, dan Ibnu Majah no. 1327).
- Hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi ﷺ keluar pada beberapa malam di bulan Ramadan dan Shalat di masjid, lalu orang-orang ikut Shalat bersamanya. Jumlah mereka semakin banyak, hingga pada malam keempat beliau tidak keluar, lalu bersabda:
« خشيت أن تفرض عليكم فتعجزوا عنها».
“Aku khawatir Shalat itu akan diwajibkan atas kalian, sehingga kalian merasa berat melaksanakannya.”
(HR. al-Bukhari no. 924 dan Muslim no. 761).
- Riwayat dari Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau mengumpulkan kaum Muslimin untuk Shalat Tarawih di belakang Ubay bin Ka‘b radhiyallahu ‘anhu pada tahun keempat belas Hijriah, setelah kurang lebih dua tahun beliau menjabat sebagai khalifah, tepatnya pada Ramadan kedua masa kekhilafahannya. (HR. Abu Dawud no. 1428, al-Bayhaqi dalam as-Sunan al-Kubra 2/498 dan as-Sunan ash-Shughra 1/287).
Maka setelah masa Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, shalat tarawih menjadi salah satu syiar Islam yang paling nyata. Inilah pertama kalinya kaum Muslimin dikumpulkan di bulan Ramadan di bawah satu imam. Umat Islam terus melestarikan praktik ini, sehingga para ulama sepakat akan keutamaan pelaksanaan shalat tarawih di masjid. (Lihat: Fath al-Bârî, karya Ibnu Hajar al-‘Asqalani, jilid 4, hlm. 252; Al-Mudawwanah al-Kubrâ, karya Sahnun, jilid 1, hlm. 222; Shalât at-Tarâwîh, karya Syaikh Muhammad Dhiya’ ar-Rahman al-A‘zami, hlm. 28–29).
Al-Kasani berkata:
«جمع عمرُ أصحابَ رسولِ الله صلى الله عليه وسلم في شهر رمضان على أُبَيِّ بن كعب رضي الله عنه، ولم يُنكر عليه أحد، فيكون إجماعًا منهم على ذلك».
“Umar radhiyallahu ‘anhu mengumpulkan para sahabat Rasulullah ﷺ pada bulan Ramadan di bawah kepemimpinan Ubay bin Ka‘ab radhiyallahu ‘anhu, dan tidak seorang pun mengingkarinya. Hal ini menjadi ijmak mereka.” (Badâ’i‘ ash-Shanâ’i‘, karya al-Kasani, jilid 1, hlm. 288).
Bolehkah Tarawih Sendiri di Rumah?
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya mengenai hukum Shalat Tarawih sendirian. Beliau menjawab:
“Shalat Tarawih secara berjamaah lebih utama. Nabi ﷺ melaksanakannya bersama para sahabat selama beberapa malam, kemudian beliau meninggalkannya seraya bersabda:
«ولكني خشيت أن تفرض عليكم صلاة الليل فتعجزوا عنها»
‘Aku khawatir Shalat malam itu akan diwajibkan atas kalian sehingga kalian merasa berat melaksanakannya.” (HR. al-Bukhari no. 924 dan Muslim no. 761).
Beliau melanjutkan:
“Setelah Nabi ﷺ wafat dan wahyu terputus, Umar radhiyallahu ‘anhu mengumpulkan manusia di bawah satu imam di Masjid Nabawi pada bulan Ramadan. Nabi ﷺ juga bersabda:
«مَنْ صَلَّى مَعَ إمَامِه حَتَى يَنْصَرِفَ كُتِبَ له قِيامُ لَيْلَةٍ».
“Barang siapa Shalat bersama imam hingga imam selesai, maka dicatat baginya pahala Shalat sepanjang malam.” (HR. Ahmad 35/352 no. 21447, Abu Dawud no. 1375, an-Nasa’i 3/83–84, dan Ibnu Majah no. 1327).
beliau rahimahullah menegaskan bahwa Shalat bersama jamaah lebih utama karena pahalanya sangat besar. Namun, apabila seseorang melaksanakannya di rumah, maka hal itu tetap boleh karena Tarawih adalah Shalat sunnah. Akan tetapi, ia kehilangan keutamaan berjamaah dan pahala qiyamul lail secara sempurna jika tidak Shalat bersama imam hingga selesai. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, Ibnu Baz, edisi asy-Syuwai‘ir, 9/475).
Olehkarena itu apabila seseorang tidak mendapatkan kesempatan untuk Shalat Tarawih berjamaah, maka ia boleh melaksanakannya sendirian di rumah. Namun ia dianggap meninggalkan keutamaan berjamaah. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ tentang keutamaan melaksanakan shlat tarawih:
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
«من قام رمضان إيماناً واحتساباً غُفِر له ما تقدم من ذنبه».
“Barang siapa melaksanakan qiyam Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. al-Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749)
Dan diriwayatkan pula bahwa beberapa sahabat dan tabi‘in seperti Umar bin al-Khattab, Ibrahim an-Nakha‘i, Sa‘id bin Jubair, dan lainnya, lebih memilih Shalat malam sendirian di bulan Ramadan. (Syarh Ma‘ani al-Atsar, 1/351).
Kesimpulan
Shalat Tarawih berjamaah merupakan sunnah yang kuat dan bagian dari syiar Islam, dengan keutamaan besar bagi yang mengerjakannya bersama imam hingga selesai. Meski demikian, Shalat Tarawih sendirian di rumah tetap sah dan bernilai ibadah. Wallahu a‘lam…





