Batas Bermesraan Suami Istri di Siang Ramadhan
Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.
Puasa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga latihan mengendalikan hawa nafsu. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah kaum Muslimin adalah: bagaimana hukum bermesraan antara suami dan istri di siang hari Ramadhan? Apakah mencium, memeluk, atau bercumbu ringan membatalkan puasa?
Para ulama Ahlus Sunnah telah membahas persoalan ini secara rinci, berdasarkan dalil al Qur’an, hadits shahih, serta pemahaman para sahabat dan ulama besar setelah mereka.
Dalil Dasar: Nabi ﷺ Pernah Bermesraan Saat Puasa
Di antara dalil terkuat dalam masalah ini adalah hadits dari Ummul Mukminin ‘Aisyah رضي الله عنها (w. 57 H):
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ
“Nabi ﷺ biasa mencium dan bermesraan (dengan istrinya) ketika beliau sedang berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya di antara kalian.” [[1]]
Hadits ini menjadi landasan utama para ulama bahwa asal hukum bermesraan ringan bagi suami istri saat puasa adalah boleh, dengan syarat mampu menahan diri. [[2]]
Hukum Mencium dan Memeluk Istri di Siang Ramadhan
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله (w. 1420 H) menjelaskan bahwa mencium, memeluk, dan sentuhan kasih sayang antara suami istri tidak membatalkan puasa, selama tidak berujung pada jima‘ (hubungan intim) atau keluarnya mani. Beliau berkata:
“‘Umar radhiyallāhu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal tersebut. Ia berkata, ‘Aku pernah bergurau pada suatu hari, lalu aku mencium istriku.’ Nabi ﷺ bersabda, ‘Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur-kumur?’ Ia menjawab, ‘Tidak mengapa.’ Maka beliau ﷺ bersabda, ‘Demikian pula halnya (dengan mencium istri).’
Sebagaimana berkumur-kumur tidak merusak puasa, demikian pula mencium istri, selama tidak keluar sesuatu darinya. Adapun jika keluar mani, maka puasanya batal. Namun jika hanya mencium atau menyentuh istrinya dan tidak keluar apa pun, maka puasanya tetap sah. Bahkan jika yang keluar adalah madzi, hal itu pun tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang lebih kuat, karena madzi tidak membatalkan puasa.” [[3]]
Namun, jika seseorang khawatir tidak mampu menahan syahwat, maka meninggalkannya lebih utama demi menjaga kesucian puasa.
Bermesraan yang Dibolehkan dan yang Dilarang
Para ulama membedakan antara bermesraan ringan dan bermesraan yang mengantarkan pada pembatal puasa:
Yang Dibolehkan mencium istri, memeluk dan sentuhan kasih sayang, dengan catatan selama tidak menyebabkan keluarnya mani dan tidak berujung pada jima‘.
Yang Dilarang hubungan seksual (jima‘) di siang hari Ramadhan dan bermesraan yang menyebabkan keluarnya mani.
Jika jima‘ dilakukan dengan sengaja di siang Ramadhan, maka puasanya batal, berdosa besar dan wajib menunaikan kafarat. [[4]]
Kaidah Penting: Mengukur Diri Sendiri
Islam adalah agama yang realistis dan adil. Karena itu, para ulama menegaskan bahwa hukum ini berbeda sesuai kondisi masing masing orang.
Seseorang yang syahwatnya kuat dan sulit menahan diri tidak disamakan dengan orang yang tenang dan mampu mengontrol nafsu.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله (w. 1420 H) menegaskan:
“Dalam hadis-hadis yang shahih menunjukkan bahwa tidak mengapa mencium istri secara mutlak, baik suami itu sudah lanjut usia maupun masih muda. Namun, tetap harus berhati-hati dari perbuatan jima‘ (hubungan seksual).
Apabila syahwat seseorang kuat dan ia khawatir bahwa dengan mencium istrinya ia akan terjerumus ke dalam jima‘, maka ia tidak boleh melakukannya. Adapun jika ia mampu mengendalikan dirinya, maka ia boleh mencium istrinya, tidur bersamanya dan merangkulnya, selama tanpa jima‘. Tidak ada dosa dalam hal tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh manusia terbaik, Nabi Muhammad ﷺ.” [[5]]
Hikmah dari Adanya Larangan dan Kelonggaran
Kebolehan bermesraan yang ringan menunjukkan bahwa Islam tidak mematikan fitrah cinta suami-istri, namun tetap memberikan pagar agar ibadah puasa tidak rusak.
Karena puasa bertujuan untuk melatih pengendalian diri, ketakwaan dan menjauhkan diri dari hal yang mengurangi nilai ibadah.
Karena itu, meninggalkan sesuatu yang asalnya mubah demi menjaga ibadah adalah sikap wara‘ dan kehati-hatian yang terpuji.
Hukum bermesraan suami istri saat siang hari Ramadhan adalah boleh, seperti mencium dan memeluk, selama tidak menyebabkan keluarnya mani dan tidak berujung pada hubungan seksual.
Namun, jika seseorang khawatir tidak mampu mengendalikan syahwatnya, maka menjauhi segala bentuk kemesraan di siang Ramadhan lebih aman dan lebih utama demi menjaga kesempurnaan puasa.
Dengan memahami batasan ini, seorang Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan ilmu, ketenangan dan ketakwaan tanpa terjatuh pada sikap berlebihan maupun meremehkan syariat.
Wallahu a’lamu bishshawab, washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi rabbil ‘alamin.
Referensi:
[[1]] HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106.
[[2]] https://islamqa.info/ar/answers/حكم-معانقة-الرجل-زوجته-وهو-صائم.
[[3]] https://binbaz.org.sa/fatwas/8945/حكم-تقبيل-الزوجة-في-نهار-رمضــان.
[[4]] https://islamqa.info/ar/answers/20032.
[[5]] https://binbaz.org.sa/fatwas/4790/حكم-التقبيل-للصائم





