Gerakan yang Membatalkan Salat, Apakah Dibatasi Tiga Kali?
Di antara perkara yang perlu diperhatikan dalam salat adalah menjaga ketenangan dan menghindari gerakan yang tidak diperlukan. Namun, tidak semua gerakan dapat membatalkan salat. Nabi ﷺ sendiri pernah melakukan sejumlah gerakan ketika sedang salat, baik karena adanya kebutuhan maupun karena suatu keadaan tertentu.
Karena itu, para ulama membahas secara khusus tentang batas gerakan yang dapat membatalkan salat. Apakah setiap gerakan yang dilakukan beberapa kali langsung membatalkan salat? Apakah benar tiga gerakan berturut-turut merupakan batas yang pasti?
Pada dasarnya, orang yang sedang salat hendaknya memusatkan perhatian kepada ibadahnya dan tidak menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas di luar salat.
Nabi ﷺ bersabda:
«إن في الصلاة لشغلا»
“Sesungguhnya dalam salat terdapat kesibukan tersendiri.” HR. Al-Bukhari (1199) dan Muslim (538).
Hadis tersebut menjadi salah satu dasar bahwa orang yang sedang salat hendaknya meninggalkan berbagai aktivitas yang tidak berkaitan dengan salat. Namun, hadis ini tidak berarti bahwa setiap gerakan otomatis membatalkan salat. Sebab, terdapat banyak riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukan gerakan tertentu ketika salat.
Di antara dalil yang paling jelas adalah hadis Aisyah Radhiyallahu’anha. Ia menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah salat sementara pintu dalam keadaan tertutup. Kemudian Aisyah datang dan meminta agar pintu dibukakan.
Dalam riwayat tersebut disebutkan:
»فمشى ففتح لي، ثم رجع إلى مصلاه«
“Beliau berjalan, kemudian membukakan pintu untukku, lalu kembali ke tempat salatnya.” HR. Ahmad (24027), Abu Dawud (922), At-Tirmidzi (601), dan An-Nasai (1206).
Nabi ﷺ dalam keadaan salat melakukan beberapa langkah untuk membuka pintu, kemudian kembali ke tempat salat. Hal ini menunjukkan bahwa gerakan yang dilakukan karena kebutuhan tidak otomatis membatalkan salat, meskipun gerakan tersebut lebih dari satu kali.
Contoh lainnya adalah ketika Nabi ﷺ menggendong cucunya, Umamah binti Zainab Radhiyallahu’anha, saat sedang salat.
Abu Qatadah Radhiyallahu’anhu meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ:
«كان يصلي وهو حامل أمامة بنت زينب، فإذا سجد وضعها، وإذا قام حملها»
“Beliau salat sambil membawa Umamah, putri Zainab. Ketika hendak sujud, beliau meletakkannya, dan ketika berdiri beliau menggendongnya kembali.” HR. Al-Bukhari (516) dan Muslim (543)
Hadis ini menunjukkan bahwa gerakan yang cukup berulang pun tidak membatalkan salat apabila ada kebutuhan yang dibenarkan.
Dari berbagai riwayat yang telah kita sebutkan terlihat bahwa tidak ada ketentuan bahwa setiap tiga gerakan berturut-turut pasti membatalkan salat. Nabi ﷺ sendiri melakukan beberapa gerakan dalam keadaan salat tanpa membatalkannya.
Pendapat mayoritas ulama: ukurannya dikembalikan kepada kebiasaan
Mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali pada dasarnya menjadikan kebiasaan manusia sebagai ukuran dalam menentukan apakah suatu gerakan termasuk sedikit atau banyak.
Dalam mazhab Syafii, Imam An-Nawawi menjelaskan:
«والصحيح المشهور، وبه قطع المصنف والجمهور: أن الرجوع فيه إلى العادة»
“pendapat yang sahih dan masyhur serta dipilih oleh penulis kitab dan mayoritas ulama, adalah bahwa ukurannya dikembalikan kepada kebiasaan.”
Beliau kemudian menjelaskan bahwa gerakan yang dianggap sedikit oleh masyarakat tidak membatalkan salat, sedangkan gerakan yang dianggap banyak dan dilakukan berturut-turut dapat membatalkannya.
»أن الفعل الذي ليس من جنس الصلاة، إن كان كثيراً أبطلها بلا خلاف، وإن كان قليلاً لم يبطلها بلا خلاف، هذا هو الضابط «
“Sesungguhnya perbuatan yang bukan bagian dari salat, jika banyak maka membatalkan salat tanpa ada perbedaan pendapat. Jika sedikit, maka tidak membatalkan salat tanpa ada perbedaan pendapat. (Lihat Al-Majmu Syarh Al-Muhazzab, 4/93).
Pendapat ini juga dikenal dalam mazhab Maliki dan Hanbali. (lihat: At-Taj wal-Iklil karya Al-Mawwaq (1/410), Al-Fawakih Ad-Dawani (1/520), Asy-Syarh Al-Kabir (1/463), Al-Furu (3/59), dan Al-Mughni (1/675)).
Yang membatalkan adalah gerakan banyak yang terus-menerus
Yang menjadi titik penting dalam pembahasan ini bukan hanya jumlah gerakan, tetapi juga apakah gerakan itu terus-menerus atau terputus-putus.
An-Nawawi menjelaskan:
«ثم اتفق الأصحاب على أن الكثير إنما يبطل إذا توالى»
“Para ulama kami sepakat bahwa gerakan yang banyak itu membatalkan apabila dilakukan secara berturut-turut.” (Lihat Al-Majmu Syarh Al-Muhazzab, 4/93).
Sehingga apabila gerakan dilakukan secara terpisah dengan jeda yang cukup, maka gerakan tersebut tidak dihukumi seperti gerakan yang terus-menerus.
Karena itu, tidak tepat hanya menghitung seluruh gerakan seseorang tanpa melihat bagaimana gerakan tersebut dilakukan. Satu gerakan, berhenti, kemudian beberapa saat kemudian bergerak lagi, tidak sama dengan rangkaian gerakan yang terus-menerus.
Ibnu Qudamah juga menegaskan bahwa melakukan pekerjaan ringan dalam salat karena suatu kebutuhan diperbolehkan.
Beliau mengatakan:
«ولا بأس بالعمل اليسير في الصلاة للحاجة»
“Tidak mengapa melakukan pekerjaan ringan dalam salat karena adanya kebutuhan.”
Setelah menyebut hadis tentang Nabi ﷺ membuka pintu dan memberi isyarat kepada Jabir Radhiyallahu’anhu, beliau menegaskan:
«ولا تبطل الصلاة بجميع ذلك إلا أن يتوالى ويكثر»
“Semua itu tidak membatalkan salat, kecuali apabila dilakukan secara berturut-turut dan menjadi banyak.” (Lihat Al-Mughni, 2/11).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah menjelaskan bahwa gerakan dalam salat yang bukan bagian dari gerakan salat memiliki beberapa hukum. Ada yang wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.
Beliau menjelaskan bahwa yang membatalkan salat adalah gerakan yang banyak, berturut-turut, dan dilakukan tanpa kebutuhan.
Dalam Asy-Syarh Al-Mumti beliau mengatakan:
«والحركة المحرمة: هي الكثيرة المتوالية لغير ضرورة»
“Gerakan yang haram adalah gerakan yang banyak, dilakukan berturut-turut, dan tanpa adanya kebutuhan.” (Lihat Asy-Syarh Al-Mumti, 3/258).
Penjelasan ini semakin memperlihatkan bahwa ukuran pembatal bukan semata-mata angka tertentu, tetapi banyaknya gerakan dan kesinambungannya.
Bagaimana dengan pendapat yang membatasi tiga gerakan?
Dalam sebagian kitab fikih Hanafi dan sebagian ulama Syafii terdapat pendapat yang menjadikan tiga gerakan berturut-turut sebagai ukuran gerakan yang banyak.
Pendapat tersebut disebutkan antara lain oleh As-Sarakhsi dalam Al-Mabsuth (1/385), Al-Kasani dalam Badai Ash-Shanai (2/349), dan Ad-Dimyathi dalam Hasyiyah Ianat Ath-Thalibin (1/147).
Akan tetapi, angka tiga tersebut bukanlah hadis dari Nabi ﷺ.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah secara tegas mengatakan:
»أما تحديد الحركات المنافية للطمأنينة وللخشوع بثلاث حركات فليس ذلك بحديث عن النبي ﷺ وإنما ذلك من كلام بعض أهل العلم ليس عليه دليل يعتمد «
“Adapun menentukan gerakan yang bertentangan dengan ketenangan dan kekhusyukan dengan tiga gerakan, maka itu bukanlah hadis dari Nabi ﷺ. Itu merupakan perkataan sebagian ulama dan tidak ada dalil yang dapat dijadikan sandaran.” (Lihat Majmu Fatawa wa Maqalat Asy-Syaikh Ibnu Baz, 11/113).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah beliau mengatakan:
«والصحيح أنها لا تتقيد بثلاث حركات أو نحوها بل ما كثر عرفا وتوالى فإنه مبطل للصلاة»
“Pendapat yang benar adalah bahwa gerakan tersebut tidak dibatasi dengan tiga gerakan atau yang semisalnya. Namun, gerakan yang dianggap banyak menurut kebiasaan dan dilakukan secara berturut-turut dapat membatalkan salat.” (Lihat Fatawa Nur ala Ad-Darb, 8/2).
Dengan demikian, tidak tepat menyatakan bahwa “tiga gerakan” merupakan ketentuan syariat yang datang secara langsung dari Nabi ﷺ.
Bagaimana cara mengetahui suatu gerakan sudah dianggap banyak?
Karena tidak ada angka mutlak yang ditetapkan dalam hadis, para ulama menggunakan ukuran yang mudah dipahami, yaitu kebiasaan manusia.
Maksudnya, seseorang dapat melihat keadaan tersebut secara wajar dari luar.
Apabila seseorang melakukan beberapa gerakan dan orang yang melihatnya masih dengan mudah mengatakan, “Dia sedang salat,” maka gerakan tersebut pada umumnya belum sampai pada tingkat yang membatalkan.
Sebaliknya, apabila gerakannya begitu banyak sehingga orang yang melihatnya akan mengira bahwa ia sedang mengerjakan pekerjaan lain, bukan sedang salat, maka gerakan tersebut telah keluar dari bentuk salat.
Karena itu, seseorang yang sekadar merapikan pakaian, menggaruk tubuh, mematikan suara telepon, mengambil sesuatu yang berada di dekatnya, atau melakukan gerakan ringan lainnya tidak serta-merta batal.
Namun apabila ia terus-menerus bermain dengan telepon, mengetik, membuka berbagai aplikasi, atau melakukan pekerjaan lain sampai hampir tidak terlihat sebagai orang yang sedang salat, maka keadaan tersebut berbeda.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah berkata:
»أما العبث في الصلاة كتحريك الأنف واللحية والملابس والاشتغال بذلك وإذا كثر العبث وتوالى أبطل الصلاة«
“Adapun bermain-main dalam salat, seperti menggerakkan hidung, jenggot, pakaian, dan menyibukkan diri dengan hal tersebut, maka jika permainan itu menjadi banyak dan dilakukan terus-menerus, hal itu membatalkan salat.” (Lihat Majmu Fatawa wa Maqalat Asy-Syaikh Ibnu Baz, 11/113).
Gerakan yang sedikit pun sebaiknya ditinggalkan apabila tidak diperlukan
Walaupun gerakan sedikit tidak membatalkan salat, bukan berarti seorang Muslim bebas bergerak sesuka hati.
Ibnu Baz Rahimahullah mengingatkan:
»ولكن يشرع للمؤمن أن يحافظ على الخشوع ويترك العبث قليله وكثيره حرصا على تمام الصلاة وكمالها«
“Seorang mukmin hendaknya menjaga kekhusyukan dan meninggalkan bermain-main, baik yang sedikit maupun yang banyak, demi menjaga kesempurnaan salat.” (Lihat Majmu Fatawa wa Maqalat Asy-Syaikh Ibnu Baz, 11/113).
Dengan demikian, seorang Muslim hendaknya tetap meninggalkan gerakan yang tidak diperlukan, walaupun gerakan tersebut belum sampai pada tingkat membatalkan salat. Sebuah gerakan mungkin tidak sampai membatalkan salat, tetapi tetap dapat mengurangi kekhusyukan dan kesempurnaan ibadah.
Kesimpulan
Dari berbagai dalil dan penjelasan ulama, gerakan yang membatalkan salat tidak dibatasi secara mutlak dengan tiga kali gerakan. Gerakan sedikit atau karena kebutuhan tidak membatalkan salat. Adapun yang membatalkan adalah gerakan yang banyak menurut kebiasaan, dilakukan berturut-turut, tanpa kebutuhan, hingga menghilangkan bentuk salat.
Meski demikian, seorang Muslim tetap hendaknya menjaga ketenangan dan kekhusyukan serta meninggalkan gerakan yang tidak diperlukan.


