<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>nikah islami - Tanya Islam</title>
	<atom:link href="https://tanyaislam.com/tag/nikah-islami/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tanyaislam.com</link>
	<description>Tanya Jawab Agama Islam dan Konsultasi Syariah</description>
	<lastBuildDate>Sun, 18 Jan 2026 23:15:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://tanyaislam.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-icon-32x32.png</url>
	<title>nikah islami - Tanya Islam</title>
	<link>https://tanyaislam.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bolehkah Al-Qur’an Menjadi Mahar Nikah?</title>
		<link>https://tanyaislam.com/2773/bolehkah-al-quran-menjadi-mahar-nikah/</link>
					<comments>https://tanyaislam.com/2773/bolehkah-al-quran-menjadi-mahar-nikah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Jan 2026 23:15:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[al-quran sebagai mahar]]></category>
		<category><![CDATA[dalil mahar al-quran]]></category>
		<category><![CDATA[fiqih nikah]]></category>
		<category><![CDATA[hukum mahar nikah]]></category>
		<category><![CDATA[hukum menikah dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[mahar al-quran]]></category>
		<category><![CDATA[mahar dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[mahar nikah]]></category>
		<category><![CDATA[nikah islami]]></category>
		<category><![CDATA[syarat mahar nikah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tanyaislam.com/?p=2773</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bolehkah Al-Qur’an Menjadi Mahar Nikah? Dalam Islam, mahar tidak memiliki batas maksimal, karena tidak ada dalil syar‘i yang menetapkannya. Para ulama sepakat mengenai hal ini, sebagaimana ditegaskan oleh Ibn ‘Abd al-Barr bahwa tidak ada ketentuan batas atas mahar, berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. an-Nisa’ [4]: 20 { وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://tanyaislam.com/2773/bolehkah-al-quran-menjadi-mahar-nikah/">Bolehkah Al-Qur’an Menjadi Mahar Nikah?</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Bolehkah Al-Qur’an Menjadi Mahar Nikah?</strong></h2>
<p>Dalam Islam, <strong>mahar tidak memiliki batas maksimal</strong>, karena tidak ada dalil syar‘i yang menetapkannya. Para ulama sepakat mengenai hal ini, sebagaimana ditegaskan oleh Ibn ‘Abd al-Barr bahwa tidak ada ketentuan batas atas mahar, berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. an-Nisa’ [4]: 20</p>
<p>{ وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ ‌إِحْدَاهُنَّ ‌قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا }</p>
<p>Kisah Khalifah ‘Umar bin al-Khattab r.a. yang sempat berniat membatasi mahar hingga 400 dirham, namun kemudian menarik kebijakannya setelah diingatkan oleh seorang wanita dengan ayat tersebut, semakin menegaskan bahwa pembatasan maksimal mahar tidak dibenarkan secara mutlak.</p>
<p>Meskipun demikian, Islam menganjurkan penyederhanaan mahar dan melarang sikap berlebih-lebihan, demi memudahkan pernikahan dan mencegah dampak sosial yang negatif. Rasulullah SAW bersabda:</p>
<p>&#8220;‌خَيْرُ ‌الصَّدَاقِ ‌أَيْسَرَهُ&#8221;</p>
<p><em>“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah,”</em> (HR. Abu Dawud, no. 2117).</p>
<p>Anjuran ini juga ditegaskan oleh para fuqaha dalam berbagai literatur fiqh (lihat: <em>al-Bada’i‘ as-Shana’i‘</em>, jilid 2, hlm. 286; <em>al-Muhadzdzab</em>, jilid 2, hlm. 55; <em>Kasyaf al-Qina‘</em>, jilid 5, hlm. 142; <em>Subul as-Salam</em>, jilid 3, hlm. 149).</p>
<p>Adapun <strong>batas minimal mahar</strong>, pendapat yang kuat menurut jumhur ulama—termasuk Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur, fuqaha Madinah dari kalangan tabi‘in, mazhab Syafi‘i, Hanbali, dan Zhahiri—menyatakan bahwa <strong>tidak ada batas minimal mahar</strong>. Ibn Hajar al-‘Asqalani menegaskan bahwa hadis-hadis tentang batas minimal mahar tidak ada yang sahih (lihat <em>Fath al-Bari</em>, jilid 9, hlm. 211; <em>Huquq al-Mar’ah fi Dhau’ as-Sunnah an-Nabawiyyah</em>, hlm. 578).</p>
<p><strong>Lantas</strong> <strong>apa Hukumnya Menjadikan Pengajaran atau Hafalan Al-Qur’an sebagai Mahar dalam Akad Nikah ?</strong></p>
<p>Sebelum menjawab pertanyaan diatas, maka kita perlu memahami syarat Mahar dalam pernikahan</p>
<p>Para ulama memberikan syarat yang harus terpenuhi sehingga layak atau sah menjadi mahar:</p>
<p><strong>(1)</strong> berupa harta yang bernilai, meskipun sangat sedikit, tanpa batas maksimal dan minimal, namun disunnahkan tidak kurang dari sepuluh dirham;</p>
<p><strong>(2)</strong> berupa benda yang suci dan halal dimanfaatkan, sehingga tidak sah menjadikan khamar, babi, darah, atau bangkai sebagai mahar;</p>
<p><strong>(3)</strong> mahar bukan barang hasil ghashab dan curian  (didapat dengan cara yang haram)</p>
<p><strong>(4)</strong> diketahui secara jelas jumlah maharnya. Apabila mahar yang disebutkan tidak sah, maka akad nikah tetap sah dan perempuan berhak atas <strong>mahar misil</strong>.</p>
<p><em>(Lihat: al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, jilid 9, hlm. 6767; al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah, jilid 4, hlm. 90).</em></p>
<p>Para ulama pada umumnya berpendapat bahwa mahar dalam akad nikah harus berupa harta (māl mutaqawwam) atau manfaat yang dibenarkan oleh syariat dan lazim diberi upah, karena Allah SWT mengaitkan kebolehan pernikahan dengan pemberian harta. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:</p>
<p class="arab">﴿وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ﴾</p>
<p><em>“Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian itu, apabila kamu mencarinya (dengan jalan menikah) menggunakan harta bendamu untuk menjaga kehormatan, bukan untuk berzina.”</em> (QS. an-Nisa’: 24)</p>
<p>Dalam <em>al-Mawsu‘ah al-Fiqhiyyah</em> dijelaskan bahwa mayoritas fuqaha—yaitu mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali—berpendapat bahwa setiap sesuatu yang sah dijadikan harga, objek jual beli, atau upah, maka sah pula dijadikan mahar. Adapun mazhab Hanafi menegaskan bahwa mahar harus berupa harta yang bernilai menurut kebiasaan masyarakat; jika yang disebutkan bernilai harta maka sah, dan jika tidak bernilai harta maka tidak sah (al-Mawsu‘ah al-Fiqhiyyah, jilid 39, hlm. 155–156).</p>
<p>Berdasarkan prinsip syarat mahar diatas, keempat imam mazhab sepakat tidak membolehkan menjadikan hafalan Al-Qur’an semata sebagai mahar. Alasannya, karena kemaluan (hubungan suami istri) tidak boleh dihalalkan kecuali dengan harta, sebagaimana ditegaskan dalam ayat tersebut. Selain itu, menghafal Al-Qur’an merupakan ibadah dan pendekatan diri kepada Allah (qurbah<strong>)</strong> yang tidak dimaksudkan sebagai objek transaksi atau imbalan, serta tidak dianggap sebagai manfaat harta yang diberikan suami kepada istri. Oleh karena itu, hafalan Al-Qur’an semata tidak sah dijadikan mahar.</p>
<p>Namun, para ulama membedakan secara tegas antara hafalan Al-Qur’an dan pengajaran Al-Qur’an. <strong>Mengajarkan Al-Qur’an diperbolehkan</strong> untuk dijadikan mahar menurut pendapat yang lebih kuat, karena pengajaran mengandung unsur usaha, waktu, tenaga, dan proses pembelajaran (talaqqi), serta secara adat dapat diberi upah dari mengajarkan Al-Quran tersebut. Hal ini dikuatkan oleh hadis sahih yang diriwayatkan dari Sahl bin Sa‘d raḍiyallāhu ‘anhu :</p>
<p class="arab">قال النبي ﷺ: (اذهب فقد ملكتكها بما معك من القرآن)</p>
<p><em>“Pergilah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengannya dengan mahar apa yang engkau miliki dari Al-Qur’an.”</em> (HR. al-Bukhari no. 5030; Muslim no. 1425)</p>
<p>Para ulama menjelaskan bahwa maksud hadis tersebut adalah mengajarkan Al-Qur’an, bukan sekadar memiliki hafalan tanpa proses pengajaran. Hal ini ditegaskan dalam kitab <em>al-Iqna‘ fi Hall Alfazh Abi Shuja‘</em>:</p>
<p><em>“Boleh menikahinya dengan mahar berupa manfaat yang jelas, yang dipenuhi melalui akad ijarah (sewa jasa), seperti pengajaran yang membutuhkan usaha, menjahit pakaian, menulis, dan semisalnya. Lafaz ‘pengajaran’ mencakup ilmu yang wajib maupun tidak wajib dipelajari, seperti Al-Fatihah, Al-Qur’an, hadis, fikih, syair, tulisan, dan selainnya selama bukan perkara yang haram.”</em> (al-Iqna‘ fi Hall Alfazh Abi Shuja‘, jilid 2, hlm. 425)</p>
<p>Sebagian ulama memberi batasan bahwa pengajaran Al-Qur’an boleh dijadikan mahar apabila suami tidak memiliki harta, sebagai bentuk kehati-hatian dan penyesuaian dengan konteks hadis Nabi ﷺ. Pendapat ini dijelaskan dalam <em>Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah</em>:</p>
<p class="arab">جواز جعل تعليم القرآن مهرا بما إذا لم يكن للرجل مال، لما ثبت في الصحيح عن سهل بن سعد رضي الله عنه، أما إن كان المقصود أن يكون المهر حفظ سورة من القرآن، أو يكون المهر مجرد تلاوة سورة منه : فهذا لا يجوز ؛ لأن المهر يجب أن يكون مُتَمَولا [ شيء له قيمة مالية ] .</p>
<p><em>“Sah menjadikan pengajaran Al-Qur’an sebagai mahar bagi perempuan apabila suami tidak memiliki harta, berdasarkan hadis sahih dari Sahl bin Sa‘d</em> raḍiyallāhu ‘anhu. Adapun jika mahar yang dimaksud hanyalah hafalan satu surat dari Al-Qur’an atau sekadar membacanya, maka hal tersebut tidak diperbolehkan, karena mahar harus berupa sesuatu yang memiliki nilai harta atau setara dengan nilai harta.  Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, jilid 19, hlm. 35):</p>
<p>Hal ini ditegaskan al-Bujairim:</p>
<p><em>“Tidak ada batas minimal maupun maksimal mahar. Ukurannya adalah setiap sesuatu yang sah dijadikan barang jual beli atau imbalan, maka sah pula dijadikan mahar. Adapun sesuatu yang tidak bernilai harta dan tidak dapat diperjualbelikan, maka tidak sah dijadikan mahar; dan jika akad dilakukan dengan hal tersebut, maka penetapan maharnya batal dan dikembalikan kepada mahar misil.”</em> (Hashiyat al-Bujairimi ‘ala al-Khatib, jilid 3, hlm. 444)</p>
<p>Sikap yang paling aman dan lebih keluar dari perbedaan pendapat adalah <strong>menetapkan mahar berupa harta nyata</strong>, meskipun nilainya sangat kecil, seperti uang atau emas, sesuai dengan kerelaan kedua belah pihak. Setelah itu, diperbolehkan bagi istri untuk mensyaratkan kepada suami agar mengajarkan Al-Qur’an atau syarat lain yang dibenarkan syariat, selama mampu dilaksanakan dan tidak ada penghalang syar‘i.</p><p>The post <a href="https://tanyaislam.com/2773/bolehkah-al-quran-menjadi-mahar-nikah/">Bolehkah Al-Qur’an Menjadi Mahar Nikah?</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tanyaislam.com/2773/bolehkah-al-quran-menjadi-mahar-nikah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wali Nikah Dalam Islam &#8211; Siapakah yang Paling Berhak? (bag.1)</title>
		<link>https://tanyaislam.com/2713/wali-nikah-dalam-islam-siapakah-yang-paling-berhak-bag-1/</link>
					<comments>https://tanyaislam.com/2713/wali-nikah-dalam-islam-siapakah-yang-paling-berhak-bag-1/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Dec 2025 13:44:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[dalil wali nikah]]></category>
		<category><![CDATA[fikih pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum wali nikah]]></category>
		<category><![CDATA[nikah islami]]></category>
		<category><![CDATA[syarat sah nikah]]></category>
		<category><![CDATA[urutan wali nikah]]></category>
		<category><![CDATA[wali nikah]]></category>
		<category><![CDATA[wali nikah dalam islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tanyaislam.com/?p=2713</guid>

					<description><![CDATA[<p>Siapakah yang Paling Berhak Menjadi Wali Nikah (bag.1) Pernikahan dalam Islam merupakan akad yang memiliki kedudukan penting karena berkaitan langsung dengan penjagaan agama, keturunan, dan kehormatan manusia. Oleh sebab itu, syariat Islam menetapkan seperangkat ketentuan hukum yang mengatur keabsahan dan pelaksanaan akad nikah, salah satunya adalah perwalian. Keberadaan wali dalam pernikahan menjadi unsur fundamental yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://tanyaislam.com/2713/wali-nikah-dalam-islam-siapakah-yang-paling-berhak-bag-1/">Wali Nikah Dalam Islam – Siapakah yang Paling Berhak? (bag.1)</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Siapakah yang Paling Berhak Menjadi Wali Nikah (bag.1)</strong></h2>
<p>Pernikahan dalam Islam merupakan akad yang memiliki kedudukan penting karena berkaitan langsung dengan penjagaan agama, keturunan, dan kehormatan manusia. Oleh sebab itu, syariat Islam menetapkan seperangkat ketentuan hukum yang mengatur keabsahan dan pelaksanaan akad nikah, salah satunya adalah perwalian. Keberadaan wali dalam pernikahan menjadi unsur fundamental yang dipandang berpengaruh terhadap sah atau tidaknya akad, khususnya dalam pernikahan perempuan.</p>
<p>Dalam syari&#8217;at Islam, wali dalam pernikahan adalah pihak yang memiliki kewenangan sah secara syar‘i yang dimiliki oleh para<strong> ‘</strong>ashabah (kerabat laki-laki dari jalur ayah yang memiliki hubungan nasab tanpa terputus oleh Perempuan) dalam silsilah keluarga, atau oleh pihak yang menggantikan kedudukan mereka, yang dengannya bergantung pelaksanaan pernikahan bagi orang yang belum cakap untuk melaksanakan akadnya sendiri.” (Lihat: <em>Al-Wilāyah fī an-Nikāḥ</em>, halaman 29; <em>Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, 9 hlm 6690</em>)</p>
<p>Karena itu, akad nikah tidak sah tanpa adanya wali. Para ulama ahli fiqih sepakat bahwa keberadaan wali termasuk syarat sah pernikahan, baik perwalian itu dilakukan langsung oleh wali sendiri maupun melalui perwakilan. Apabila perwalian benar-benar terwujud, maka akad nikah menjadi sah dan berlaku. Sebaliknya, apabila perwalian tidak ada, maka akad tersebut batal menurut mayoritas ulama</p>
<h3><strong>Siapa Saja yang Memiliki Hak Perwalian?</strong></h3>
<p>Dalam fikih pernikahan, tidak semua orang memiliki hak perwalian. Syariat memberikan penjelasan rinci tentang siapa yang berhak menjadi wali dan dalam kondisi apa.</p>
<p>Apabila yang akan menikah adalah seorang budak, maka wali pernikahannya adalah tuannya, baik budak tersebut masih kecil atau sudah dewasa, sempurna akalnya atau tidak. Hal ini karena status perbudakan memberikan hak perwalian kepada tuannya, sekaligus mencabut hak budak untuk menjadi wali atas dirinya sendiri.</p>
<p>Adapun orang merdeka yang masih kecil, baik sudah mumayyiz maupun belum, serta orang dewasa yang disamakan dengannya karena gila atau lemah akal, maka wali pernikahan mereka adalah para ‘ashabah (kerabat laki-laki dari jalur ayah) dan seluruh kerabatnya. Apabila tidak ditemukan wali yang memenuhi syarat dari kalangan ‘ashabah maupun kerabat lainnya, maka para ulama telah sepakat bahwa penguasa menjadi wali bagi orang yang tidak memiliki wali.</p>
<p><em>(Sumber: Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī karya Ibn Baṭṭāl, jilid 7 hlm. 249)</em></p>
<p><strong>Jenis-Jenis Perwalian dalam Pernikahan</strong></p>
<p>Para ulama ahli fiqih menjelaskan bahwa perwalian dalam pernikahan, jika dilihat dari keadaan orang yang berada di bawah perwalian, terbagi menjadi <strong>dua jenis</strong>.</p>
<ul>
<li><strong>Perwalian Ijbār</strong></li>
</ul>
<p>Perwalian ijbār adalah perwalian yang tidak memperhitungkan izin orang yang berada di bawah perwalian. Dalam perwalian ini, wali berhak menikahkan orang yang berada di bawah perwaliannya baik ia menghendaki maupun tidak. Yang dimaksud dengan perwalian ijbār adalah wali langsung melaksanakan akad nikah, dan akad tersebut tetap berlaku atas orang yang berada di bawah perwaliannya, meskipun ia setuju atau menolak. Sebagimana halnya perwalian karena masih kecil, gila, atau berstatus sebagai budak.”</p>
<p>Disyariatkannya perwalian ijbār bagi anak-anak dan orang gila bertujuan menjaga kemaslahatan dan melindungi hak-hak mereka, mengingat keterbatasan kemampuan dan kelemahan mereka, agar hak-hak tersebut tidak hilang dan tidak disia-siakan. Selain itu, terdapat pula dorongan naluri dan motif kasih sayang serta kepedulian untuk mengurus urusan kerabat dekat yang lemah. Inilah bentuk kepedulian sosial pada kedudukan yang paling luhur, paling mulia, dan paling sempurna. Dan hal ini termasuk perkara yang tidak diperselisihkan.”</p>
<ul>
<li><strong>Perwalian Ikhtiyār</strong></li>
</ul>
<p>Selain itu, terdapat perwalian ikhtiyār, yang juga disebut perwalian anjuran atau perwalian kebersamaan, sesuai dengan perbedaan istilah di kalangan ulama ahli fiqih. Perwalian ini memperhitungkan izin orang yang berada di bawah perwalian, sehingga wali tidak menikahkan kecuali setelah meminta izinnya. Dalam perwalian ini tidak ada unsur pemaksaan, dan konsekuensinya, pernikahan sah setelah adanya izin atau pilihan dari orang yang bersangkutan. Sebagaimana halnya perempuan janda yang merdeka dan mukallaf; walinya tidak berhak menikahkannya tanpa izinnya. Akan tetapi, menurut para ulama, ia tidak boleh menikah kecuali dengan akad yang dilakukan oleh walinya, atau oleh wakil wali tersebut, atau oleh pihak yang menggantikan kedudukannya ketika wali tidak ada.</p>
<p><em>(Al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah, jilid 41 hlm. 259)</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Syarat-Syarat Wali Nikah</strong></p>
<ol>
<li>Kesempurnaan Kecakapan Hukum (Kamāl al-Ahliyyah):</li>
</ol>
<p>Yang dimaksud dengan kesempurnaan kecakapan hukum adalah terpenuhinya balig, berakal, dan merdeka. Oleh karena itu, tidak sah perwalian bagi anak kecil, orang gila, orang dungu atau lemah akal (<em>ma‘tūh</em>), orang mabuk, orang yang terganggu akalnya karena pikun akibat usia lanjut, orang yang mengalami kerusakan akal (<em>khabal</em>), serta budak.</p>
<p>Hal ini karena tidak satu pun dari mereka memiliki kewenangan perwalian atas dirinya sendiri akibat keterbatasan pemahaman dan ketidakmampuan bertindak secara sempurna. Jika terhadap diri sendiri saja mereka tidak memiliki kewenangan, maka terlebih lagi mereka tidak berhak menjadi wali bagi orang lain, sebab perwalian menuntut kesempurnaan keadaan dan kecakapan.</p>
<p>Adapun budak, ketidakabsahan perwaliannya disebabkan karena ia terikat dengan kewajiban melayani tuannya, sehingga tidak memiliki kebebasan dan kesempatan untuk mengurus kepentingan orang lain.</p>
<ol start="2">
<li>Kesamaan Agama antara Wali dan Orang yang Diwalikan:</li>
</ol>
<p>Dalam islam disyaratkan adanya kesamaan agama antara wali dan orang yang berada di bawah perwaliannya. Oleh karena itu, tidak sah perwalian non-Muslim atas Muslim, dan tidak pula perwalian Muslim atas non-Muslim.</p>
<p>Menurut mazhab Hanbali dan Hanafi, orang kafir tidak boleh menikahkan perempuan Muslimah dan tidak pula sebaliknya. Sementara itu, mazhab Syafi‘i dan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa orang kafir boleh menikahkan perempuan kafir, baik calon suaminya kafir maupun Muslim. Adapun mazhab Maliki berpendapat bahwa seorang Muslim boleh menikahkan perempuan kafir dari kalangan Ahlul Kitab.</p>
<p>Namun demikian, orang murtad juga tidak memiliki hak perwalian atas siapa pun, baik terhadap Muslim maupun non-Muslim.</p>
<p>Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah Ta‘ala:</p>
<p class="arab">{والمؤمنون والمؤمنات بعضهم أولياء بعض}</p>
<p><em>“Dan orang-orang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.”</em> (QS. at-Taubah: 71)</p>
<p>Dan juga firmaNya:</p>
<p class="arab">{والذين كفروا بعضهم أولياء بعض}</p>
<p><em>“Dan orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.”</em> (QS. al-Anfāl: 73)</p>
<p><em>(Lihat Badā’i‘ al-Ṣanā’i‘ fī Tartīb al-Sharā’i‘</em>. 2, hlm. 239; <em>al-Sharḥ al-Ṣaghīr</em>, 2, hlm. 369 dst; <em>Mughnī al-Muḥtāj</em>, 3, hlm. 154 dst; <em>Kashshāf al-Qinā‘</em>, 5, hlm. 55 ; <em>al-Muhadhdhab</em>, 2, hlm. 36<em>)</em>.</p>
<p>Hikmah disyaratkannya kesamaan agama adalah adanya kesatuan cara pandang dalam mewujudkan kemaslahatan, serta untuk menghindari kesan perendahan kedudukan seorang Muslim di hadapan orang kafir.</p>
<p><strong>Bersambung …</strong></p><p>The post <a href="https://tanyaislam.com/2713/wali-nikah-dalam-islam-siapakah-yang-paling-berhak-bag-1/">Wali Nikah Dalam Islam – Siapakah yang Paling Berhak? (bag.1)</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tanyaislam.com/2713/wali-nikah-dalam-islam-siapakah-yang-paling-berhak-bag-1/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
