Siapakah yang Paling Berhak Menjadi Wali Nikah (bag.1)
Pernikahan dalam Islam merupakan akad yang memiliki kedudukan penting karena berkaitan langsung dengan penjagaan agama, keturunan, dan kehormatan manusia. Oleh sebab itu, syariat Islam menetapkan seperangkat ketentuan hukum yang mengatur keabsahan dan pelaksanaan akad nikah, salah satunya adalah perwalian. Keberadaan wali dalam pernikahan menjadi unsur fundamental yang dipandang berpengaruh terhadap sah atau tidaknya akad, khususnya dalam pernikahan perempuan.
Dalam syari’at Islam, wali dalam pernikahan adalah pihak yang memiliki kewenangan sah secara syar‘i yang dimiliki oleh para ‘ashabah (kerabat laki-laki dari jalur ayah yang memiliki hubungan nasab tanpa terputus oleh Perempuan) dalam silsilah keluarga, atau oleh pihak yang menggantikan kedudukan mereka, yang dengannya bergantung pelaksanaan pernikahan bagi orang yang belum cakap untuk melaksanakan akadnya sendiri.” (Lihat: Al-Wilāyah fī an-Nikāḥ, halaman 29; Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, 9 hlm 6690)
Karena itu, akad nikah tidak sah tanpa adanya wali. Para ulama ahli fiqih sepakat bahwa keberadaan wali termasuk syarat sah pernikahan, baik perwalian itu dilakukan langsung oleh wali sendiri maupun melalui perwakilan. Apabila perwalian benar-benar terwujud, maka akad nikah menjadi sah dan berlaku. Sebaliknya, apabila perwalian tidak ada, maka akad tersebut batal menurut mayoritas ulama
Siapa Saja yang Memiliki Hak Perwalian?
Dalam fikih pernikahan, tidak semua orang memiliki hak perwalian. Syariat memberikan penjelasan rinci tentang siapa yang berhak menjadi wali dan dalam kondisi apa.
Apabila yang akan menikah adalah seorang budak, maka wali pernikahannya adalah tuannya, baik budak tersebut masih kecil atau sudah dewasa, sempurna akalnya atau tidak. Hal ini karena status perbudakan memberikan hak perwalian kepada tuannya, sekaligus mencabut hak budak untuk menjadi wali atas dirinya sendiri.
Adapun orang merdeka yang masih kecil, baik sudah mumayyiz maupun belum, serta orang dewasa yang disamakan dengannya karena gila atau lemah akal, maka wali pernikahan mereka adalah para ‘ashabah (kerabat laki-laki dari jalur ayah) dan seluruh kerabatnya. Apabila tidak ditemukan wali yang memenuhi syarat dari kalangan ‘ashabah maupun kerabat lainnya, maka para ulama telah sepakat bahwa penguasa menjadi wali bagi orang yang tidak memiliki wali.
(Sumber: Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī karya Ibn Baṭṭāl, jilid 7 hlm. 249)
Jenis-Jenis Perwalian dalam Pernikahan
Para ulama ahli fiqih menjelaskan bahwa perwalian dalam pernikahan, jika dilihat dari keadaan orang yang berada di bawah perwalian, terbagi menjadi dua jenis.
- Perwalian Ijbār
Perwalian ijbār adalah perwalian yang tidak memperhitungkan izin orang yang berada di bawah perwalian. Dalam perwalian ini, wali berhak menikahkan orang yang berada di bawah perwaliannya baik ia menghendaki maupun tidak. Yang dimaksud dengan perwalian ijbār adalah wali langsung melaksanakan akad nikah, dan akad tersebut tetap berlaku atas orang yang berada di bawah perwaliannya, meskipun ia setuju atau menolak. Sebagimana halnya perwalian karena masih kecil, gila, atau berstatus sebagai budak.”
Disyariatkannya perwalian ijbār bagi anak-anak dan orang gila bertujuan menjaga kemaslahatan dan melindungi hak-hak mereka, mengingat keterbatasan kemampuan dan kelemahan mereka, agar hak-hak tersebut tidak hilang dan tidak disia-siakan. Selain itu, terdapat pula dorongan naluri dan motif kasih sayang serta kepedulian untuk mengurus urusan kerabat dekat yang lemah. Inilah bentuk kepedulian sosial pada kedudukan yang paling luhur, paling mulia, dan paling sempurna. Dan hal ini termasuk perkara yang tidak diperselisihkan.”
- Perwalian Ikhtiyār
Selain itu, terdapat perwalian ikhtiyār, yang juga disebut perwalian anjuran atau perwalian kebersamaan, sesuai dengan perbedaan istilah di kalangan ulama ahli fiqih. Perwalian ini memperhitungkan izin orang yang berada di bawah perwalian, sehingga wali tidak menikahkan kecuali setelah meminta izinnya. Dalam perwalian ini tidak ada unsur pemaksaan, dan konsekuensinya, pernikahan sah setelah adanya izin atau pilihan dari orang yang bersangkutan. Sebagaimana halnya perempuan janda yang merdeka dan mukallaf; walinya tidak berhak menikahkannya tanpa izinnya. Akan tetapi, menurut para ulama, ia tidak boleh menikah kecuali dengan akad yang dilakukan oleh walinya, atau oleh wakil wali tersebut, atau oleh pihak yang menggantikan kedudukannya ketika wali tidak ada.
(Al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah, jilid 41 hlm. 259)
Syarat-Syarat Wali Nikah
- Kesempurnaan Kecakapan Hukum (Kamāl al-Ahliyyah):
Yang dimaksud dengan kesempurnaan kecakapan hukum adalah terpenuhinya balig, berakal, dan merdeka. Oleh karena itu, tidak sah perwalian bagi anak kecil, orang gila, orang dungu atau lemah akal (ma‘tūh), orang mabuk, orang yang terganggu akalnya karena pikun akibat usia lanjut, orang yang mengalami kerusakan akal (khabal), serta budak.
Hal ini karena tidak satu pun dari mereka memiliki kewenangan perwalian atas dirinya sendiri akibat keterbatasan pemahaman dan ketidakmampuan bertindak secara sempurna. Jika terhadap diri sendiri saja mereka tidak memiliki kewenangan, maka terlebih lagi mereka tidak berhak menjadi wali bagi orang lain, sebab perwalian menuntut kesempurnaan keadaan dan kecakapan.
Adapun budak, ketidakabsahan perwaliannya disebabkan karena ia terikat dengan kewajiban melayani tuannya, sehingga tidak memiliki kebebasan dan kesempatan untuk mengurus kepentingan orang lain.
- Kesamaan Agama antara Wali dan Orang yang Diwalikan:
Dalam islam disyaratkan adanya kesamaan agama antara wali dan orang yang berada di bawah perwaliannya. Oleh karena itu, tidak sah perwalian non-Muslim atas Muslim, dan tidak pula perwalian Muslim atas non-Muslim.
Menurut mazhab Hanbali dan Hanafi, orang kafir tidak boleh menikahkan perempuan Muslimah dan tidak pula sebaliknya. Sementara itu, mazhab Syafi‘i dan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa orang kafir boleh menikahkan perempuan kafir, baik calon suaminya kafir maupun Muslim. Adapun mazhab Maliki berpendapat bahwa seorang Muslim boleh menikahkan perempuan kafir dari kalangan Ahlul Kitab.
Namun demikian, orang murtad juga tidak memiliki hak perwalian atas siapa pun, baik terhadap Muslim maupun non-Muslim.
Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah Ta‘ala:
{والمؤمنون والمؤمنات بعضهم أولياء بعض}
“Dan orang-orang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.” (QS. at-Taubah: 71)
Dan juga firmaNya:
{والذين كفروا بعضهم أولياء بعض}
“Dan orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.” (QS. al-Anfāl: 73)
(Lihat Badā’i‘ al-Ṣanā’i‘ fī Tartīb al-Sharā’i‘. 2, hlm. 239; al-Sharḥ al-Ṣaghīr, 2, hlm. 369 dst; Mughnī al-Muḥtāj, 3, hlm. 154 dst; Kashshāf al-Qinā‘, 5, hlm. 55 ; al-Muhadhdhab, 2, hlm. 36).
Hikmah disyaratkannya kesamaan agama adalah adanya kesatuan cara pandang dalam mewujudkan kemaslahatan, serta untuk menghindari kesan perendahan kedudukan seorang Muslim di hadapan orang kafir.
Bersambung …





