Bolehkah Al-Qur’an Menjadi Mahar Nikah?
Dalam Islam, mahar tidak memiliki batas maksimal, karena tidak ada dalil syar‘i yang menetapkannya. Para ulama sepakat mengenai hal ini, sebagaimana ditegaskan oleh Ibn ‘Abd al-Barr bahwa tidak ada ketentuan batas atas mahar, berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. an-Nisa’ [4]: 20
{ وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا }
Kisah Khalifah ‘Umar bin al-Khattab r.a. yang sempat berniat membatasi mahar hingga 400 dirham, namun kemudian menarik kebijakannya setelah diingatkan oleh seorang wanita dengan ayat tersebut, semakin menegaskan bahwa pembatasan maksimal mahar tidak dibenarkan secara mutlak.
Meskipun demikian, Islam menganjurkan penyederhanaan mahar dan melarang sikap berlebih-lebihan, demi memudahkan pernikahan dan mencegah dampak sosial yang negatif. Rasulullah SAW bersabda:
“خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ”
“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah,” (HR. Abu Dawud, no. 2117).
Anjuran ini juga ditegaskan oleh para fuqaha dalam berbagai literatur fiqh (lihat: al-Bada’i‘ as-Shana’i‘, jilid 2, hlm. 286; al-Muhadzdzab, jilid 2, hlm. 55; Kasyaf al-Qina‘, jilid 5, hlm. 142; Subul as-Salam, jilid 3, hlm. 149).
Adapun batas minimal mahar, pendapat yang kuat menurut jumhur ulama—termasuk Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur, fuqaha Madinah dari kalangan tabi‘in, mazhab Syafi‘i, Hanbali, dan Zhahiri—menyatakan bahwa tidak ada batas minimal mahar. Ibn Hajar al-‘Asqalani menegaskan bahwa hadis-hadis tentang batas minimal mahar tidak ada yang sahih (lihat Fath al-Bari, jilid 9, hlm. 211; Huquq al-Mar’ah fi Dhau’ as-Sunnah an-Nabawiyyah, hlm. 578).
Lantas apa Hukumnya Menjadikan Pengajaran atau Hafalan Al-Qur’an sebagai Mahar dalam Akad Nikah ?
Sebelum menjawab pertanyaan diatas, maka kita perlu memahami syarat Mahar dalam pernikahan
Para ulama memberikan syarat yang harus terpenuhi sehingga layak atau sah menjadi mahar:
(1) berupa harta yang bernilai, meskipun sangat sedikit, tanpa batas maksimal dan minimal, namun disunnahkan tidak kurang dari sepuluh dirham;
(2) berupa benda yang suci dan halal dimanfaatkan, sehingga tidak sah menjadikan khamar, babi, darah, atau bangkai sebagai mahar;
(3) mahar bukan barang hasil ghashab dan curian (didapat dengan cara yang haram)
(4) diketahui secara jelas jumlah maharnya. Apabila mahar yang disebutkan tidak sah, maka akad nikah tetap sah dan perempuan berhak atas mahar misil.
(Lihat: al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, jilid 9, hlm. 6767; al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah, jilid 4, hlm. 90).
Para ulama pada umumnya berpendapat bahwa mahar dalam akad nikah harus berupa harta (māl mutaqawwam) atau manfaat yang dibenarkan oleh syariat dan lazim diberi upah, karena Allah SWT mengaitkan kebolehan pernikahan dengan pemberian harta. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:
﴿وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ﴾
“Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian itu, apabila kamu mencarinya (dengan jalan menikah) menggunakan harta bendamu untuk menjaga kehormatan, bukan untuk berzina.” (QS. an-Nisa’: 24)
Dalam al-Mawsu‘ah al-Fiqhiyyah dijelaskan bahwa mayoritas fuqaha—yaitu mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali—berpendapat bahwa setiap sesuatu yang sah dijadikan harga, objek jual beli, atau upah, maka sah pula dijadikan mahar. Adapun mazhab Hanafi menegaskan bahwa mahar harus berupa harta yang bernilai menurut kebiasaan masyarakat; jika yang disebutkan bernilai harta maka sah, dan jika tidak bernilai harta maka tidak sah (al-Mawsu‘ah al-Fiqhiyyah, jilid 39, hlm. 155–156).
Berdasarkan prinsip syarat mahar diatas, keempat imam mazhab sepakat tidak membolehkan menjadikan hafalan Al-Qur’an semata sebagai mahar. Alasannya, karena kemaluan (hubungan suami istri) tidak boleh dihalalkan kecuali dengan harta, sebagaimana ditegaskan dalam ayat tersebut. Selain itu, menghafal Al-Qur’an merupakan ibadah dan pendekatan diri kepada Allah (qurbah) yang tidak dimaksudkan sebagai objek transaksi atau imbalan, serta tidak dianggap sebagai manfaat harta yang diberikan suami kepada istri. Oleh karena itu, hafalan Al-Qur’an semata tidak sah dijadikan mahar.
Namun, para ulama membedakan secara tegas antara hafalan Al-Qur’an dan pengajaran Al-Qur’an. Mengajarkan Al-Qur’an diperbolehkan untuk dijadikan mahar menurut pendapat yang lebih kuat, karena pengajaran mengandung unsur usaha, waktu, tenaga, dan proses pembelajaran (talaqqi), serta secara adat dapat diberi upah dari mengajarkan Al-Quran tersebut. Hal ini dikuatkan oleh hadis sahih yang diriwayatkan dari Sahl bin Sa‘d raḍiyallāhu ‘anhu :
قال النبي ﷺ: (اذهب فقد ملكتكها بما معك من القرآن)
“Pergilah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengannya dengan mahar apa yang engkau miliki dari Al-Qur’an.” (HR. al-Bukhari no. 5030; Muslim no. 1425)
Para ulama menjelaskan bahwa maksud hadis tersebut adalah mengajarkan Al-Qur’an, bukan sekadar memiliki hafalan tanpa proses pengajaran. Hal ini ditegaskan dalam kitab al-Iqna‘ fi Hall Alfazh Abi Shuja‘:
“Boleh menikahinya dengan mahar berupa manfaat yang jelas, yang dipenuhi melalui akad ijarah (sewa jasa), seperti pengajaran yang membutuhkan usaha, menjahit pakaian, menulis, dan semisalnya. Lafaz ‘pengajaran’ mencakup ilmu yang wajib maupun tidak wajib dipelajari, seperti Al-Fatihah, Al-Qur’an, hadis, fikih, syair, tulisan, dan selainnya selama bukan perkara yang haram.” (al-Iqna‘ fi Hall Alfazh Abi Shuja‘, jilid 2, hlm. 425)
Sebagian ulama memberi batasan bahwa pengajaran Al-Qur’an boleh dijadikan mahar apabila suami tidak memiliki harta, sebagai bentuk kehati-hatian dan penyesuaian dengan konteks hadis Nabi ﷺ. Pendapat ini dijelaskan dalam Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah:
جواز جعل تعليم القرآن مهرا بما إذا لم يكن للرجل مال، لما ثبت في الصحيح عن سهل بن سعد رضي الله عنه، أما إن كان المقصود أن يكون المهر حفظ سورة من القرآن، أو يكون المهر مجرد تلاوة سورة منه : فهذا لا يجوز ؛ لأن المهر يجب أن يكون مُتَمَولا [ شيء له قيمة مالية ] .
“Sah menjadikan pengajaran Al-Qur’an sebagai mahar bagi perempuan apabila suami tidak memiliki harta, berdasarkan hadis sahih dari Sahl bin Sa‘d raḍiyallāhu ‘anhu. Adapun jika mahar yang dimaksud hanyalah hafalan satu surat dari Al-Qur’an atau sekadar membacanya, maka hal tersebut tidak diperbolehkan, karena mahar harus berupa sesuatu yang memiliki nilai harta atau setara dengan nilai harta. Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, jilid 19, hlm. 35):
Hal ini ditegaskan al-Bujairim:
“Tidak ada batas minimal maupun maksimal mahar. Ukurannya adalah setiap sesuatu yang sah dijadikan barang jual beli atau imbalan, maka sah pula dijadikan mahar. Adapun sesuatu yang tidak bernilai harta dan tidak dapat diperjualbelikan, maka tidak sah dijadikan mahar; dan jika akad dilakukan dengan hal tersebut, maka penetapan maharnya batal dan dikembalikan kepada mahar misil.” (Hashiyat al-Bujairimi ‘ala al-Khatib, jilid 3, hlm. 444)
Sikap yang paling aman dan lebih keluar dari perbedaan pendapat adalah menetapkan mahar berupa harta nyata, meskipun nilainya sangat kecil, seperti uang atau emas, sesuai dengan kerelaan kedua belah pihak. Setelah itu, diperbolehkan bagi istri untuk mensyaratkan kepada suami agar mengajarkan Al-Qur’an atau syarat lain yang dibenarkan syariat, selama mampu dilaksanakan dan tidak ada penghalang syar‘i.





