<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>wali nikah dalam islam - Tanya Islam</title>
	<atom:link href="https://tanyaislam.com/tag/wali-nikah-dalam-islam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tanyaislam.com</link>
	<description>Tanya Jawab Agama Islam dan Konsultasi Syariah</description>
	<lastBuildDate>Thu, 25 Dec 2025 13:11:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://tanyaislam.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-icon-32x32.png</url>
	<title>wali nikah dalam islam - Tanya Islam</title>
	<link>https://tanyaislam.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wali Nikah Dalam Islam – Siapakah yang Paling Berhak? (bag.2)</title>
		<link>https://tanyaislam.com/2720/wali-nikah-dalam-islam-siapakah-yang-paling-berhak-bag-2/</link>
					<comments>https://tanyaislam.com/2720/wali-nikah-dalam-islam-siapakah-yang-paling-berhak-bag-2/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Dec 2025 13:09:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[fiqih nikah]]></category>
		<category><![CDATA[hukum wali nikah]]></category>
		<category><![CDATA[pernikahan islam]]></category>
		<category><![CDATA[syarat wali nikah]]></category>
		<category><![CDATA[urutan wali nikah]]></category>
		<category><![CDATA[wali hakim]]></category>
		<category><![CDATA[wali nasab]]></category>
		<category><![CDATA[wali nikah dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[wali nikah sah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tanyaislam.com/?p=2720</guid>

					<description><![CDATA[<p>Urutan Para Wali dalam Pernikahan Perwalian karena kekerabatan dalam pernikahan mengikuti urutan para ‘ashabah dalam urutan waris, yaitu yang lebih dekat didahulukan atas yang lebih jauh. Ketentuan ini disepakati oleh keempat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali. Hal ini karena perwalian dibangun di atas dasar kasih sayang, dan kekerabatan merupakan tempat tumbuhnya kasih sayang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://tanyaislam.com/2720/wali-nikah-dalam-islam-siapakah-yang-paling-berhak-bag-2/">Wali Nikah Dalam Islam – Siapakah yang Paling Berhak? (bag.2)</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Urutan Para Wali dalam Pernikahan</strong></h2>
<p>Perwalian karena kekerabatan dalam pernikahan mengikuti urutan para ‘ashabah dalam urutan waris, yaitu yang lebih dekat didahulukan atas yang lebih jauh. Ketentuan ini disepakati oleh keempat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali. Hal ini karena perwalian dibangun di atas dasar kasih sayang, dan kekerabatan merupakan tempat tumbuhnya kasih sayang tersebut, sehingga yang lebih dekat didahulukan atas yang lebih jauh.</p>
<p>Dalam sebuah riwayat dari Ummu Salamah radhiyallāha:</p>
<p class="arab">عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ: أَنَّهَا لَمَّا بَعَثَ النَّبِيُّ &#8211; صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ &#8211; يَخْطُبُهَا قَالَتْ: ‌لَيْسَ ‌أَحَدٌ ‌مِنْ ‌أَوْلِيَائِي ‌شَاهِدًا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ &#8211; صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: (لَيْسَ أَحَدٌ مِنْ أَوْلِيَائِكِ شَاهِدٌ وَلَا غَائِبٌ يَكْرَهُ ذَلِكَ فَقَالَتْ لِابْنِهَا: يَا عُمَرُ: قُمْ فَزَوِّجْ رَسُولَ اللَّهِ &#8211; صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَزَوَّجَهُ)</p>
<p><em>Dari Ummu Salamah: ketika Nabi Muhammad </em><em>ﷺ</em><em> mengutus seseorang untuk meminangnya, ia berkata, “Tidak seorang pun dari para waliku yang hadir.” Maka Rasulullah </em><em>ﷺ</em><em> bersabda, “Tidak ada seorang pun dari para walimu, baik yang hadir maupun yang tidak hadir, yang membenci hal itu.” Lalu Ummu Salamah berkata kepada putranya, “Wahai ‘Umar, bangkitlah dan nikahkan Rasulullah </em><em>ﷺ</em><em>.” Maka ia pun menikahkannya (HR. an-Nasā’ī, jilid 6 hlm. 81–82)</em></p>
<h2><strong>Urutan Wali dalam Perwalian Nikah</strong></h2>
<p>Dalam syariat Islam, wali merupakan rukun penting dalam pernikahan. Tanpa wali yang sah, akad nikah tidak dianggap sah menurut jumhur ulama. Karena itu, memahami siapa yang paling berhak menjadi wali nikah sangat penting, terutama ketika terdapat beberapa kerabat yang sama-sama memenuhi syarat. Dan mereka Adalah: ayah atau orang yang diberi wasiat olehnya, kerabat ‘aṣabah, orang yang memerdekakan (budak), pemilik (tuan sibudak) dan penguasa.</p>
<p><strong>Prinsip Umum Penentuan Wali Nikah</strong></p>
<p>Prinsip utama dalam perwalian nikah adalah: <strong>Wali yang paling dekat hubungan nasabnya didahulukan atas yang lebih jauh.</strong></p>
<h3><strong>Urutan Wali Nikah dari Kalangan ‘Ashabah</strong></h3>
<p>Wali nikah yang utama berasal dari kalangan <strong>‘ashabah</strong> (kerabat laki-laki dari jalur ayah). Urutannya sebagai berikut:</p>
<ol>
<li><strong>Ayah</strong></li>
<li><strong>Kakek dari pihak ayah</strong>, dan seterusnya ke atas</li>
<li><strong>Saudara laki-laki</strong>, dengan ketentuan:</li>
</ol>
<ul>
<li>Saudara kandung didahulukan atas saudara seayah</li>
</ul>
<ol>
<li><strong>Anak-anak saudara laki-laki</strong>, mengikuti urutan di atas</li>
<li><strong>Paman (saudara ayah)</strong>:</li>
</ol>
<ul>
<li>Paman kandung lebih didahulukan daripada paman seayah</li>
</ul>
<ol>
<li><strong>Anak-anak paman</strong></li>
<li><strong>Paman ayah dan paman kakek</strong>, lalu anak-anak mereka</li>
<li><strong>Seluruh ‘ashabah yang lebih jauh</strong></li>
</ol>
<p><strong>Perbedaan Pendapat tentang Anak Perempuan sebagai Wali diatara Madzahib</strong></p>
<p>Sebagian ulama memasukkan <strong>anak perempuan</strong>, meskipun dari zina, lalu anak-anaknya tersebut, sebagai wali nikah. Namun terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab:</p>
<ul>
<li><strong>Mazhab Hanafi dan Maliki</strong>: Anak perempuan didahulukan atas ayah</li>
<li><strong>Mazhab Hanbali</strong>: Anak perempuan ditempatkan setelah ayah</li>
<li><strong>Mazhab Syafi‘i</strong>: Anak perempuan tidak memiliki perwalian nikah sama sekali.</li>
</ul>
<p><strong>Siapa yang Memiliki Perwalian Ijbar?</strong></p>
<p>Seluruh wali yang disebutkan di atas memiliki hak perwalian ijbar terhadap:</p>
<ul>
<li>Anak kecil, baik laki-laki maupun Perempuan, gila, atau berstatus sebagai budak.</li>
</ul>
<p>Adapun orang yang sudah dewasa, maka:</p>
<ul>
<li>Tidak berada di bawah perwalian Ijbar, Kecuali jika ia dalam keadaan gila</li>
</ul>
<p><strong>Jika Berkumpul Anak dan Ayah pada Perempuan yang memiliki kekurangan (Lemah Akal). </strong></p>
<p>Apabila seorang perempuan yang lemah akalnya memiliki:</p>
<ul>
<li>Seorang anak</li>
<li>Seorang ayah</li>
</ul>
<p>dan keduanya memenuhi syarat sebagai wali, maka: <strong>Perwalian berada pada anaknya, bukan pada ayahnya.</strong></p>
<p><strong>Kaidah Mendahulukan Wali Jika Ada Lebih dari Satu</strong></p>
<p>Para ulama menetapkan <strong>tiga kaidah penting</strong> dalam mendahulukan wali nikah:</p>
<ol>
<li><strong> Didahulukan karena Kedekatan Derajat</strong></li>
</ol>
<p>Jika para wali berasal dari satu jalur nasab, maka yang lebih dekat didahulukan, seperti:</p>
<ul>
<li>Anak atas cucu</li>
<li>Ayah atas kakek</li>
<li>Saudara atas anak saudara</li>
<li>Paman atas anak paman</li>
</ul>
<ol start="2">
<li><strong> Didahulukan karena Kekuatan Kekerabatan</strong></li>
</ol>
<p>Jika derajatnya sama, maka yang hubungannya lebih kuat didahulukan, seperti:</p>
<ul>
<li>Saudara kandung atas saudara seayah</li>
<li>Anak saudara kandung atas anak saudara seayah</li>
</ul>
<ol start="3">
<li><strong> Jika Semua Sama</strong></li>
</ol>
<p>Jika beberapa wali:</p>
<ul>
<li>Satu jalur</li>
<li>Satu derajat</li>
<li>Sama kuat hubungan kekerabatannya</li>
</ul>
<p>(seperti dua saudara kandung), maka:</p>
<p><strong>Masing-masing berhak menjadi wali</strong>, dan siapa pun yang menikahkan, akadnya sah.</p>
<h3><strong>Jika Tidak Ada Wali ‘Ashabah</strong></h3>
<p>Apabila tidak ditemukan wali dari kalangan ‘ashabah (kerabat laki-laki dari jalur ayah yang memiliki hubungan nasab tanpa terputus oleh Perempuan) maupun dari jalur wala’ (orang yang memerdekakan budak dan ‘ashabahnya), maka perwalian berpindah kepada kerabat dari kalangan ahli waris dan dzawil arham, dengan urutan:</p>
<ol>
<li>Kerabat dari jalur <strong>ushul</strong>, seperti ibu dan nenek</li>
<li>Kerabat dari jalur <strong>furu‘</strong>, seperti anak perempuan dan cucu perempuan</li>
<li>Kakek yang tidak sah</li>
<li>Kerabat dari jalur dua orang tua, seperti saudara perempuan</li>
<li>Kerabat dari jalur dua kakek, seperti bibi dan paman dari pihak ibu</li>
</ol>
<p>Dalam kelompok ini pun berlaku kaidah:</p>
<ul>
<li>Yang lebih dekat didahulukan</li>
<li>Jika sama, yang lebih kuat kekerabatannya didahulukan</li>
</ul>
<p><strong>Jika Tidak Ditemukan Wali Sama Sekali</strong></p>
<p>Apabila:</p>
<ul>
<li>Tidak ada wali ‘ashabah</li>
<li>Tidak ada wali dari kerabat</li>
<li>Tidak ada wali wala’</li>
</ul>
<p>maka: Wali nikahnya adalah hakim. Dan tidak sah perwalian selain hakim, termasuk, Wali wasiat yang ditunjuk oleh ayah</p>
<p>Karena perwalian nikah adalah hak yang ditetapkan langsung oleh syariat, bukan sekadar penunjukan pribadi.</p>
<p><em>(Silahkan Lihat: Al-Kāfī karya Ibn ‘Abd al-Barr, jilid 2 hlm. 524; Rawḍat al-Ṭālibīn karya an-Nawawī, jilid 7 hlm. 59; Al-Iqnā‘ karya al-Ḥijjāwī, jilid 3 hlm. 172; Aḥkām al-Aḥwāl al-Shakhṣiyyah fī al-Sharī‘ah al-Islāmiyyah, hlm. 60; Al-Fiqh ‘alā al-Mażāhib al-Arba‘ah, jilid 4 hlm. 30)</em></p>
<p>Sedngkan dalam kondisi seorang perempuan berada di negeri yang tidak terdapat peradilan Islam, namun terdapat pusat atau lembaga Islam, maka ketua pusat Islam menggantikan kedudukan wali. Pendapat ini dipilih oleh Ibn Bāz dan difatwakan oleh Lajnah Dā’imah.</p>
<p><em>(Lihat: Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb, jilid 20 hlm. 201; Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah, jilid 3 hlm. 387)</em></p>
<p>Dan apabila tidak memungkinkan keberadaan salah satu dari para wali yang telah disebutkan sebelumnya, dan penguasa (hakim) tidak dapat dijangkau, maka perempuan tersebut dibolehkan mewakilkan kepada seseorang untuk menikahkannya, dengan syarat orang yang diberi kuasa itu bersifat adil dan memenuhi syarat-syarat syar‘i.</p>
<h3><strong>Perpindahan Perwalian karena ‘Aḍhal</strong></h3>
<p>Yang dimaksud dengan ‘aḍhal adalah wali menghalangi perempuan untuk menikah dengan laki-laki yang sekufu, padahal perempuan tersebut memintanya dan masing-masing dari keduanya saling menginginkan.</p>
<p>Para ulama ahli fiqih menjelaskan bahwa apabila ‘aḍl terbukti dan ditetapkan di hadapan hakim, maka hakim memerintahkan wali untuk menikahkan. Apabila wali menolak, maka perwalian berpindah kepada selainnya, dan jumhur ulama berpendapat berpindah kepada penguasa. <em>( Al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah, jilid 41 hlm. 280)</em></p>
<p>Dari uraian di atas, tampak jelas bahwa perwalian dalam pernikahan bukanlah sekadar ketentuan prosedural dalam akad, melainkan bagian dari sistem penjagaan syariat terhadap kehormatan, kemaslahatan, dan tujuan luhur pernikahan itu sendiri. Pensyariatannya lahir dari perhatian Islam yang mendalam terhadap dampak pernikahan dalam kehidupan individu dan masyarakat, serta upaya menjaga kesakralan akad yang menjadi fondasi terbentuknya keluarga.</p>
<p>Perbedaan pandangan para ulama mengenai sebagian bentuk perwalian tidak mengurangi kedudukan prinsip dasarnya dalam syariat. Bahkan, praktik umat Islam sepanjang sejarah menunjukkan adanya penerimaan dan pengamalan perwalian sebagai bentuk kesempurnaan adab, kemuliaan, dan kehati-hatian dalam menjaga kehormatan diri dan nasab. Karena itu, berpegang teguh pada perwalian dalam pernikahan, di samping mengikuti ketentuan fikih yang mu‘tabar, merupakan cerminan kesadaran terhadap nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh Islam dalam membangun kehidupan keluarga dan tatanan sosial yang sehat.</p>
<p><em>Wallahua&#8217;lam.</em></p><p>The post <a href="https://tanyaislam.com/2720/wali-nikah-dalam-islam-siapakah-yang-paling-berhak-bag-2/">Wali Nikah Dalam Islam – Siapakah yang Paling Berhak? (bag.2)</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tanyaislam.com/2720/wali-nikah-dalam-islam-siapakah-yang-paling-berhak-bag-2/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wali Nikah Dalam Islam &#8211; Siapakah yang Paling Berhak? (bag.1)</title>
		<link>https://tanyaislam.com/2713/wali-nikah-dalam-islam-siapakah-yang-paling-berhak-bag-1/</link>
					<comments>https://tanyaislam.com/2713/wali-nikah-dalam-islam-siapakah-yang-paling-berhak-bag-1/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Dec 2025 13:44:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[dalil wali nikah]]></category>
		<category><![CDATA[fikih pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum wali nikah]]></category>
		<category><![CDATA[nikah islami]]></category>
		<category><![CDATA[syarat sah nikah]]></category>
		<category><![CDATA[urutan wali nikah]]></category>
		<category><![CDATA[wali nikah]]></category>
		<category><![CDATA[wali nikah dalam islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tanyaislam.com/?p=2713</guid>

					<description><![CDATA[<p>Siapakah yang Paling Berhak Menjadi Wali Nikah (bag.1) Pernikahan dalam Islam merupakan akad yang memiliki kedudukan penting karena berkaitan langsung dengan penjagaan agama, keturunan, dan kehormatan manusia. Oleh sebab itu, syariat Islam menetapkan seperangkat ketentuan hukum yang mengatur keabsahan dan pelaksanaan akad nikah, salah satunya adalah perwalian. Keberadaan wali dalam pernikahan menjadi unsur fundamental yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://tanyaislam.com/2713/wali-nikah-dalam-islam-siapakah-yang-paling-berhak-bag-1/">Wali Nikah Dalam Islam – Siapakah yang Paling Berhak? (bag.1)</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Siapakah yang Paling Berhak Menjadi Wali Nikah (bag.1)</strong></h2>
<p>Pernikahan dalam Islam merupakan akad yang memiliki kedudukan penting karena berkaitan langsung dengan penjagaan agama, keturunan, dan kehormatan manusia. Oleh sebab itu, syariat Islam menetapkan seperangkat ketentuan hukum yang mengatur keabsahan dan pelaksanaan akad nikah, salah satunya adalah perwalian. Keberadaan wali dalam pernikahan menjadi unsur fundamental yang dipandang berpengaruh terhadap sah atau tidaknya akad, khususnya dalam pernikahan perempuan.</p>
<p>Dalam syari&#8217;at Islam, wali dalam pernikahan adalah pihak yang memiliki kewenangan sah secara syar‘i yang dimiliki oleh para<strong> ‘</strong>ashabah (kerabat laki-laki dari jalur ayah yang memiliki hubungan nasab tanpa terputus oleh Perempuan) dalam silsilah keluarga, atau oleh pihak yang menggantikan kedudukan mereka, yang dengannya bergantung pelaksanaan pernikahan bagi orang yang belum cakap untuk melaksanakan akadnya sendiri.” (Lihat: <em>Al-Wilāyah fī an-Nikāḥ</em>, halaman 29; <em>Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, 9 hlm 6690</em>)</p>
<p>Karena itu, akad nikah tidak sah tanpa adanya wali. Para ulama ahli fiqih sepakat bahwa keberadaan wali termasuk syarat sah pernikahan, baik perwalian itu dilakukan langsung oleh wali sendiri maupun melalui perwakilan. Apabila perwalian benar-benar terwujud, maka akad nikah menjadi sah dan berlaku. Sebaliknya, apabila perwalian tidak ada, maka akad tersebut batal menurut mayoritas ulama</p>
<h3><strong>Siapa Saja yang Memiliki Hak Perwalian?</strong></h3>
<p>Dalam fikih pernikahan, tidak semua orang memiliki hak perwalian. Syariat memberikan penjelasan rinci tentang siapa yang berhak menjadi wali dan dalam kondisi apa.</p>
<p>Apabila yang akan menikah adalah seorang budak, maka wali pernikahannya adalah tuannya, baik budak tersebut masih kecil atau sudah dewasa, sempurna akalnya atau tidak. Hal ini karena status perbudakan memberikan hak perwalian kepada tuannya, sekaligus mencabut hak budak untuk menjadi wali atas dirinya sendiri.</p>
<p>Adapun orang merdeka yang masih kecil, baik sudah mumayyiz maupun belum, serta orang dewasa yang disamakan dengannya karena gila atau lemah akal, maka wali pernikahan mereka adalah para ‘ashabah (kerabat laki-laki dari jalur ayah) dan seluruh kerabatnya. Apabila tidak ditemukan wali yang memenuhi syarat dari kalangan ‘ashabah maupun kerabat lainnya, maka para ulama telah sepakat bahwa penguasa menjadi wali bagi orang yang tidak memiliki wali.</p>
<p><em>(Sumber: Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī karya Ibn Baṭṭāl, jilid 7 hlm. 249)</em></p>
<p><strong>Jenis-Jenis Perwalian dalam Pernikahan</strong></p>
<p>Para ulama ahli fiqih menjelaskan bahwa perwalian dalam pernikahan, jika dilihat dari keadaan orang yang berada di bawah perwalian, terbagi menjadi <strong>dua jenis</strong>.</p>
<ul>
<li><strong>Perwalian Ijbār</strong></li>
</ul>
<p>Perwalian ijbār adalah perwalian yang tidak memperhitungkan izin orang yang berada di bawah perwalian. Dalam perwalian ini, wali berhak menikahkan orang yang berada di bawah perwaliannya baik ia menghendaki maupun tidak. Yang dimaksud dengan perwalian ijbār adalah wali langsung melaksanakan akad nikah, dan akad tersebut tetap berlaku atas orang yang berada di bawah perwaliannya, meskipun ia setuju atau menolak. Sebagimana halnya perwalian karena masih kecil, gila, atau berstatus sebagai budak.”</p>
<p>Disyariatkannya perwalian ijbār bagi anak-anak dan orang gila bertujuan menjaga kemaslahatan dan melindungi hak-hak mereka, mengingat keterbatasan kemampuan dan kelemahan mereka, agar hak-hak tersebut tidak hilang dan tidak disia-siakan. Selain itu, terdapat pula dorongan naluri dan motif kasih sayang serta kepedulian untuk mengurus urusan kerabat dekat yang lemah. Inilah bentuk kepedulian sosial pada kedudukan yang paling luhur, paling mulia, dan paling sempurna. Dan hal ini termasuk perkara yang tidak diperselisihkan.”</p>
<ul>
<li><strong>Perwalian Ikhtiyār</strong></li>
</ul>
<p>Selain itu, terdapat perwalian ikhtiyār, yang juga disebut perwalian anjuran atau perwalian kebersamaan, sesuai dengan perbedaan istilah di kalangan ulama ahli fiqih. Perwalian ini memperhitungkan izin orang yang berada di bawah perwalian, sehingga wali tidak menikahkan kecuali setelah meminta izinnya. Dalam perwalian ini tidak ada unsur pemaksaan, dan konsekuensinya, pernikahan sah setelah adanya izin atau pilihan dari orang yang bersangkutan. Sebagaimana halnya perempuan janda yang merdeka dan mukallaf; walinya tidak berhak menikahkannya tanpa izinnya. Akan tetapi, menurut para ulama, ia tidak boleh menikah kecuali dengan akad yang dilakukan oleh walinya, atau oleh wakil wali tersebut, atau oleh pihak yang menggantikan kedudukannya ketika wali tidak ada.</p>
<p><em>(Al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah, jilid 41 hlm. 259)</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Syarat-Syarat Wali Nikah</strong></p>
<ol>
<li>Kesempurnaan Kecakapan Hukum (Kamāl al-Ahliyyah):</li>
</ol>
<p>Yang dimaksud dengan kesempurnaan kecakapan hukum adalah terpenuhinya balig, berakal, dan merdeka. Oleh karena itu, tidak sah perwalian bagi anak kecil, orang gila, orang dungu atau lemah akal (<em>ma‘tūh</em>), orang mabuk, orang yang terganggu akalnya karena pikun akibat usia lanjut, orang yang mengalami kerusakan akal (<em>khabal</em>), serta budak.</p>
<p>Hal ini karena tidak satu pun dari mereka memiliki kewenangan perwalian atas dirinya sendiri akibat keterbatasan pemahaman dan ketidakmampuan bertindak secara sempurna. Jika terhadap diri sendiri saja mereka tidak memiliki kewenangan, maka terlebih lagi mereka tidak berhak menjadi wali bagi orang lain, sebab perwalian menuntut kesempurnaan keadaan dan kecakapan.</p>
<p>Adapun budak, ketidakabsahan perwaliannya disebabkan karena ia terikat dengan kewajiban melayani tuannya, sehingga tidak memiliki kebebasan dan kesempatan untuk mengurus kepentingan orang lain.</p>
<ol start="2">
<li>Kesamaan Agama antara Wali dan Orang yang Diwalikan:</li>
</ol>
<p>Dalam islam disyaratkan adanya kesamaan agama antara wali dan orang yang berada di bawah perwaliannya. Oleh karena itu, tidak sah perwalian non-Muslim atas Muslim, dan tidak pula perwalian Muslim atas non-Muslim.</p>
<p>Menurut mazhab Hanbali dan Hanafi, orang kafir tidak boleh menikahkan perempuan Muslimah dan tidak pula sebaliknya. Sementara itu, mazhab Syafi‘i dan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa orang kafir boleh menikahkan perempuan kafir, baik calon suaminya kafir maupun Muslim. Adapun mazhab Maliki berpendapat bahwa seorang Muslim boleh menikahkan perempuan kafir dari kalangan Ahlul Kitab.</p>
<p>Namun demikian, orang murtad juga tidak memiliki hak perwalian atas siapa pun, baik terhadap Muslim maupun non-Muslim.</p>
<p>Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah Ta‘ala:</p>
<p class="arab">{والمؤمنون والمؤمنات بعضهم أولياء بعض}</p>
<p><em>“Dan orang-orang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.”</em> (QS. at-Taubah: 71)</p>
<p>Dan juga firmaNya:</p>
<p class="arab">{والذين كفروا بعضهم أولياء بعض}</p>
<p><em>“Dan orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.”</em> (QS. al-Anfāl: 73)</p>
<p><em>(Lihat Badā’i‘ al-Ṣanā’i‘ fī Tartīb al-Sharā’i‘</em>. 2, hlm. 239; <em>al-Sharḥ al-Ṣaghīr</em>, 2, hlm. 369 dst; <em>Mughnī al-Muḥtāj</em>, 3, hlm. 154 dst; <em>Kashshāf al-Qinā‘</em>, 5, hlm. 55 ; <em>al-Muhadhdhab</em>, 2, hlm. 36<em>)</em>.</p>
<p>Hikmah disyaratkannya kesamaan agama adalah adanya kesatuan cara pandang dalam mewujudkan kemaslahatan, serta untuk menghindari kesan perendahan kedudukan seorang Muslim di hadapan orang kafir.</p>
<p><strong>Bersambung …</strong></p><p>The post <a href="https://tanyaislam.com/2713/wali-nikah-dalam-islam-siapakah-yang-paling-berhak-bag-1/">Wali Nikah Dalam Islam – Siapakah yang Paling Berhak? (bag.1)</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tanyaislam.com/2713/wali-nikah-dalam-islam-siapakah-yang-paling-berhak-bag-1/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
