• Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Wali Nikah Dalam Islam – Siapakah yang Paling Berhak? (bag.2)

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A. by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
December 25, 2025
in Keluarga
Reading Time: 5 mins read
urutan wali nikah dalam islam

Urutan Para Wali dalam Pernikahan

Perwalian karena kekerabatan dalam pernikahan mengikuti urutan para ‘ashabah dalam urutan waris, yaitu yang lebih dekat didahulukan atas yang lebih jauh. Ketentuan ini disepakati oleh keempat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali. Hal ini karena perwalian dibangun di atas dasar kasih sayang, dan kekerabatan merupakan tempat tumbuhnya kasih sayang tersebut, sehingga yang lebih dekat didahulukan atas yang lebih jauh.

Dalam sebuah riwayat dari Ummu Salamah radhiyallāha:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ: أَنَّهَا لَمَّا بَعَثَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَخْطُبُهَا قَالَتْ: ‌لَيْسَ ‌أَحَدٌ ‌مِنْ ‌أَوْلِيَائِي ‌شَاهِدًا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: (لَيْسَ أَحَدٌ مِنْ أَوْلِيَائِكِ شَاهِدٌ وَلَا غَائِبٌ يَكْرَهُ ذَلِكَ فَقَالَتْ لِابْنِهَا: يَا عُمَرُ: قُمْ فَزَوِّجْ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَزَوَّجَهُ)

Dari Ummu Salamah: ketika Nabi Muhammad ﷺ mengutus seseorang untuk meminangnya, ia berkata, “Tidak seorang pun dari para waliku yang hadir.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak ada seorang pun dari para walimu, baik yang hadir maupun yang tidak hadir, yang membenci hal itu.” Lalu Ummu Salamah berkata kepada putranya, “Wahai ‘Umar, bangkitlah dan nikahkan Rasulullah ﷺ.” Maka ia pun menikahkannya (HR. an-Nasā’ī, jilid 6 hlm. 81–82)

Urutan Wali dalam Perwalian Nikah

Dalam syariat Islam, wali merupakan rukun penting dalam pernikahan. Tanpa wali yang sah, akad nikah tidak dianggap sah menurut jumhur ulama. Karena itu, memahami siapa yang paling berhak menjadi wali nikah sangat penting, terutama ketika terdapat beberapa kerabat yang sama-sama memenuhi syarat. Dan mereka Adalah: ayah atau orang yang diberi wasiat olehnya, kerabat ‘aṣabah, orang yang memerdekakan (budak), pemilik (tuan sibudak) dan penguasa.

Prinsip Umum Penentuan Wali Nikah

Prinsip utama dalam perwalian nikah adalah: Wali yang paling dekat hubungan nasabnya didahulukan atas yang lebih jauh.

Urutan Wali Nikah dari Kalangan ‘Ashabah

Wali nikah yang utama berasal dari kalangan ‘ashabah (kerabat laki-laki dari jalur ayah). Urutannya sebagai berikut:

  1. Ayah
  2. Kakek dari pihak ayah, dan seterusnya ke atas
  3. Saudara laki-laki, dengan ketentuan:
  • Saudara kandung didahulukan atas saudara seayah
  1. Anak-anak saudara laki-laki, mengikuti urutan di atas
  2. Paman (saudara ayah):
  • Paman kandung lebih didahulukan daripada paman seayah
  1. Anak-anak paman
  2. Paman ayah dan paman kakek, lalu anak-anak mereka
  3. Seluruh ‘ashabah yang lebih jauh

Perbedaan Pendapat tentang Anak Perempuan sebagai Wali diatara Madzahib

Sebagian ulama memasukkan anak perempuan, meskipun dari zina, lalu anak-anaknya tersebut, sebagai wali nikah. Namun terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab:

  • Mazhab Hanafi dan Maliki: Anak perempuan didahulukan atas ayah
  • Mazhab Hanbali: Anak perempuan ditempatkan setelah ayah
  • Mazhab Syafi‘i: Anak perempuan tidak memiliki perwalian nikah sama sekali.

Siapa yang Memiliki Perwalian Ijbar?

Seluruh wali yang disebutkan di atas memiliki hak perwalian ijbar terhadap:

  • Anak kecil, baik laki-laki maupun Perempuan, gila, atau berstatus sebagai budak.

Adapun orang yang sudah dewasa, maka:

  • Tidak berada di bawah perwalian Ijbar, Kecuali jika ia dalam keadaan gila

Jika Berkumpul Anak dan Ayah pada Perempuan yang memiliki kekurangan (Lemah Akal).

Apabila seorang perempuan yang lemah akalnya memiliki:

  • Seorang anak
  • Seorang ayah

dan keduanya memenuhi syarat sebagai wali, maka: Perwalian berada pada anaknya, bukan pada ayahnya.

Kaidah Mendahulukan Wali Jika Ada Lebih dari Satu

Para ulama menetapkan tiga kaidah penting dalam mendahulukan wali nikah:

  1. Didahulukan karena Kedekatan Derajat

Jika para wali berasal dari satu jalur nasab, maka yang lebih dekat didahulukan, seperti:

  • Anak atas cucu
  • Ayah atas kakek
  • Saudara atas anak saudara
  • Paman atas anak paman
  1. Didahulukan karena Kekuatan Kekerabatan

Jika derajatnya sama, maka yang hubungannya lebih kuat didahulukan, seperti:

  • Saudara kandung atas saudara seayah
  • Anak saudara kandung atas anak saudara seayah
  1. Jika Semua Sama

Jika beberapa wali:

  • Satu jalur
  • Satu derajat
  • Sama kuat hubungan kekerabatannya

(seperti dua saudara kandung), maka:

Masing-masing berhak menjadi wali, dan siapa pun yang menikahkan, akadnya sah.

Jika Tidak Ada Wali ‘Ashabah

Apabila tidak ditemukan wali dari kalangan ‘ashabah (kerabat laki-laki dari jalur ayah yang memiliki hubungan nasab tanpa terputus oleh Perempuan) maupun dari jalur wala’ (orang yang memerdekakan budak dan ‘ashabahnya), maka perwalian berpindah kepada kerabat dari kalangan ahli waris dan dzawil arham, dengan urutan:

  1. Kerabat dari jalur ushul, seperti ibu dan nenek
  2. Kerabat dari jalur furu‘, seperti anak perempuan dan cucu perempuan
  3. Kakek yang tidak sah
  4. Kerabat dari jalur dua orang tua, seperti saudara perempuan
  5. Kerabat dari jalur dua kakek, seperti bibi dan paman dari pihak ibu

Dalam kelompok ini pun berlaku kaidah:

  • Yang lebih dekat didahulukan
  • Jika sama, yang lebih kuat kekerabatannya didahulukan

Jika Tidak Ditemukan Wali Sama Sekali

Apabila:

  • Tidak ada wali ‘ashabah
  • Tidak ada wali dari kerabat
  • Tidak ada wali wala’

maka: Wali nikahnya adalah hakim. Dan tidak sah perwalian selain hakim, termasuk, Wali wasiat yang ditunjuk oleh ayah

Karena perwalian nikah adalah hak yang ditetapkan langsung oleh syariat, bukan sekadar penunjukan pribadi.

(Silahkan Lihat: Al-Kāfī karya Ibn ‘Abd al-Barr, jilid 2 hlm. 524; Rawḍat al-Ṭālibīn karya an-Nawawī, jilid 7 hlm. 59; Al-Iqnā‘ karya al-Ḥijjāwī, jilid 3 hlm. 172; Aḥkām al-Aḥwāl al-Shakhṣiyyah fī al-Sharī‘ah al-Islāmiyyah, hlm. 60; Al-Fiqh ‘alā al-Mażāhib al-Arba‘ah, jilid 4 hlm. 30)

Sedngkan dalam kondisi seorang perempuan berada di negeri yang tidak terdapat peradilan Islam, namun terdapat pusat atau lembaga Islam, maka ketua pusat Islam menggantikan kedudukan wali. Pendapat ini dipilih oleh Ibn Bāz dan difatwakan oleh Lajnah Dā’imah.

(Lihat: Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb, jilid 20 hlm. 201; Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah, jilid 3 hlm. 387)

Dan apabila tidak memungkinkan keberadaan salah satu dari para wali yang telah disebutkan sebelumnya, dan penguasa (hakim) tidak dapat dijangkau, maka perempuan tersebut dibolehkan mewakilkan kepada seseorang untuk menikahkannya, dengan syarat orang yang diberi kuasa itu bersifat adil dan memenuhi syarat-syarat syar‘i.

Perpindahan Perwalian karena ‘Aḍhal

Yang dimaksud dengan ‘aḍhal adalah wali menghalangi perempuan untuk menikah dengan laki-laki yang sekufu, padahal perempuan tersebut memintanya dan masing-masing dari keduanya saling menginginkan.

Para ulama ahli fiqih menjelaskan bahwa apabila ‘aḍl terbukti dan ditetapkan di hadapan hakim, maka hakim memerintahkan wali untuk menikahkan. Apabila wali menolak, maka perwalian berpindah kepada selainnya, dan jumhur ulama berpendapat berpindah kepada penguasa. ( Al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah, jilid 41 hlm. 280)

Dari uraian di atas, tampak jelas bahwa perwalian dalam pernikahan bukanlah sekadar ketentuan prosedural dalam akad, melainkan bagian dari sistem penjagaan syariat terhadap kehormatan, kemaslahatan, dan tujuan luhur pernikahan itu sendiri. Pensyariatannya lahir dari perhatian Islam yang mendalam terhadap dampak pernikahan dalam kehidupan individu dan masyarakat, serta upaya menjaga kesakralan akad yang menjadi fondasi terbentuknya keluarga.

Perbedaan pandangan para ulama mengenai sebagian bentuk perwalian tidak mengurangi kedudukan prinsip dasarnya dalam syariat. Bahkan, praktik umat Islam sepanjang sejarah menunjukkan adanya penerimaan dan pengamalan perwalian sebagai bentuk kesempurnaan adab, kemuliaan, dan kehati-hatian dalam menjaga kehormatan diri dan nasab. Karena itu, berpegang teguh pada perwalian dalam pernikahan, di samping mengikuti ketentuan fikih yang mu‘tabar, merupakan cerminan kesadaran terhadap nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh Islam dalam membangun kehidupan keluarga dan tatanan sosial yang sehat.

Wallahua’lam.

Tags: fiqih nikahhukum wali nikahpernikahan islamsyarat wali nikahurutan wali nikahwali hakimwali nasabwali nikah dalam islamwali nikah sah
SummarizeShare236
Previous Post

Wali Nikah Dalam Islam – Siapakah yang Paling Berhak? (bag.1)

Next Post

Kaffarah Hubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadhan

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A. S1 hadis UIM, S2 Aqidah UIM. Saat ini menempuh program S3 Aqidah di UIM.

Related Stories

Macam-Macam Nikah yang Haram dalam Islam

Macam-Macam Nikah yang Haram dalam Islam

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
February 7, 2026
0

Macam-Macam Nikah yang Haram dalam Islam Menjaga Kesucian Akad Pernikahan dalam Islam adalah akad yang sangat agung sebagaimana disampaikan dalam firman Allah ﷻ: ﴿ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا...

Mahar Dalam Islam

Mahar Dalam Islam

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
January 26, 2026
0

Kedudukan Mahar dalam Pernikahan Mahar (ṣadāq) adalah salah satu hak finansial terpenting bagi perempuan yang diwajibkan Allah Ta‘ala atas pihak suami dalam pernikahan. Kewajiban ini merupakan bentuk pemuliaan...

Hukum Menikahi Sepupu

Hukum Menikahi Sepupu

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
January 25, 2026
0

Menikahi Sepupu Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba'du. Syariat Islam dibangun di atas ilmu, keadilan dan kemudahan bagi hamba-Nya, sehingga setiap hukum pernikahan memiliki landasan yang jelas dalam al Qur-an dan Sunnah. Salah...

mahar nikah, mahar al-quran, al-quran sebagai mahar, hukum mahar nikah, mahar dalam islam, nikah islami, syarat mahar nikah

Bolehkah Al-Qur’an Menjadi Mahar Nikah?

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
January 19, 2026
0

Bolehkah Al-Qur’an Menjadi Mahar Nikah? Dalam Islam, mahar tidak memiliki batas maksimal, karena tidak ada dalil syar‘i yang menetapkannya. Para ulama sepakat mengenai hal ini, sebagaimana ditegaskan oleh...

Next Post
kaffarah ramadhan, hubungan suami istri siang ramadhan, hukum jima ramadhan, kaffarah puasa, puasa dua bulan berturut-turut, fidyah, fakir miskin, fiqih puasa, hukum puasa ramadhan

Kaffarah Hubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadhan

Tanya Islam

Tanya Islam adalah platform dakwah yang menghadirkan jawaban-jawaban islami secara ringkas, jelas, dan terpercaya. Kami berkomitmen membantu masyarakat memahami ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan penjelasan para ulama.

Recent Posts

  • Untukmu yang Baru Pulang Berhaji
  • Apakah Puasa Arofah Menghapus Dosa Besar?
  • Ketika Puasa Arafah Bertepatan dengan Hari Jum’at

Categories

  • Adab & Akhlak
  • Al-Quran
  • An-Naba'
  • Aqidah
  • Dzikir & Doa
  • Fiqih
  • Hadis
  • Haji & Umrah
  • Halal-Haram
  • Hikmah
  • Jenazah
  • Keluarga
  • Konsultasi
  • Muamalah
  • Puasa
  • Qurban
  • Ramadhan
  • Shalat
  • Thaharah
  • Uncategorized
  • Usrah
  • Zakat
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official