HUKUM MENGGENDONG ANAK KECIL YANG MEMAKAI POPOK KETIKA SHALAT
Shalat merupakan ibadah utama dalam Islam yang memiliki syarat-syarat tertentu agar sah pelaksanaannya. Di antara syarat tersebut adalah suci dari hadats dan najis, baik pada badan, pakaian, maupun tempat. Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali para orang tua membawa anak kecil saat melaksanakan shalat, baik di rumah maupun di masjid. Pertanyaannya, bagaimana hukum membawa anak kecil yang memakai popok dan kemungkinan terdapat najis di dalamnya?
Mayoritas ulama menyatakan bahwa membawa najis saat shalat membatalkan shalat. Hal ini berdasarkan kaidah bahwa suci dari najis pada badan, pakaian, dan tempat merupakan syarat sah shalat. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (40/99) dijelaskan bahwa jika seseorang shalat sambil membawa anak kecil yang terkena najis atau membawa wadah berisi najis seperti pempres dan semisalnya, maka shalatnya batal menurut jumhur ulama.
Pandangan Ulama Mazhab Fikih
- Mazhab Hanafi
Menurut Hanafiyah, jika seseorang membawa benda najis yang masih berada dalam tempat asalnya (ma’din), seperti telur yang bagian dalamnya telah menjadi darah, maka shalatnya sah karena najis tersebut masih berada dalam tempat asalnya (madin). Maka suatu benda selama masih berada di tempat asalnya tidak dihukumi najis. Berbeda halnya jika seseorang membawa botol tertutup yang berisi air kencing, maka shalatnya tidak sah karena najis tersebut berada di luar tempat asalnya. (Lihat: Hasyiyah Ibn Abidin 1/211, 269, 270; Maraqi al-Falah hlm. 112–113).
- Mazhab Maliki
Menurut Malikiyah, jika najis menyentuh tubuh orang yang sedang shalat dan menetap padanya, maka shalatnya batal, kecuali jika najis itu berasal dari sesuatu yang dibawa oleh orang lain maka tidak wajib memutus shalat karena shalatnya tidak batal, Seperti halnya jika anak kecil yang pakaiannya atau badannya najis bersandar pada orang yang shalat, dan anak tersebut menempel ke tubuhnya namun masih berada di tanah, dalam hal ini shalatnya sah menurut pendapat yang lebih kuat selama waktu shalat masih mencukupi, dan ia dapat mengganti pakaian, dan najis tersebut bukan berasal dari dirinya sendiri (Hasyiyah al-Dusuqi 1/65–70; Jawahir al-Iklil 1/11).
- Mazhab Syafi’i
Syafi’iyah berpendapat bahwa membawa hewan yang suci saat shalat tidak membatalkan shalat, walaupun dalam tubuh hewan tersebut terdapat najis, karena najis itu masih ada dalam tubuh hewan tersebut sehingga masih berada di ma’din (tempat asalnya). Namun, jika membawa botol tertutup yang berisi najis, maka terdapat dua pendapat: sah dan tidak sah. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa shalat tidak sah karena ia membawa najis di luar ma’din (Al-Muhadzdzab 1/68; Al-Majmu’ 3/150).
- Mazhab Hanbali
Hanabilah menyatakan bahwa membawa botol berisi najis, meskipun tertutup rapat, tetap membatalkan shalat, karena ia membawa najis yang tidak dimaafkan dan berada di luar tempat asalnya. Namun, jika najis mengenai tubuh lalu segera dihilangkan, maka shalatnya sah. Mereka berdalil dengan hadis Nabi ﷺ yang melepas sandal ketika diberi tahu bahwa di dalamnya terdapat najis oleh Jibril, lalu beliau melanjutkan shalat (Kasyaf al-Qina’ 1/289–292; Al-Inshaf 1/487–488; Al-Mughni 1/715–716).
Dari penjelasan ini dapat diketahui bahwa membawa anak kecil yang memakai popok yang terdapat najis – apabila diketahui secara pasti atau dengan dugaan kuat – maka tidak dimaafkan, dan orang yang membawa anak dalam kondisi seperti itu batal shalatnya. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikh Ibn ‘Utsaimin رحمه الله dalam Syarh al-Mumti’ (2/222).
Namun, jika tidak diketahui secara pasti apakah popok yang dikenakan anak tersebut terdapat najis atau tidak, maka hukum asalnya adalah suci. Ini sesuai dengan hadis dari Abu Qatadah bahwa Nabi ﷺ shalat sambil membawa Umamah binti Zainab, dan tidak ada penjelasan bahwa beliau memeriksa kesucian tubuh atau pakaiannya terlebih dahulu.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ، فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا، وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا.
bahwa Rasulullah ﷺ shalat sambil membawa Umamah binti Zainab, apabila beliau ruku’ meletakkannya, dan apabila berdiri beliau membawanya. (Muttafaq ‘alaihi)
Al-Syaukani dalam Nail al-Awthar menyatakan:
:… وَأَنَّ الظَّاهِرَ طَهَارَةُ ثِيَابِ مَنْ لَا يَحْتَرِزُ مِنْ النَّجَاسَةِ كَالْأَطْفَالِ، وَقَالَ ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ: يَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ وَقَعَ حَالَ التَّنْظِيفِ، لِأَنَّ حِكَايَاتِ الْأَحْوَالِ لَا عُمُومَ لَهَا
“… Dan bahwa hukum asal pakaian orang yang tidak menjaga diri dari najis seperti anak-anak adalah suci. Ibn Daqiq al-‘Id berkata: Mungkin saja peristiwa itu terjadi setelah dibersihkan, karena hadis hadis yang menceritakan kisah-kisah perbuatan (kondisional) tidak berlaku umum.” (Nail al-Awthar 2/143).
Para ulama menjelaskan kenapa najis yang masih berada pada tempat asalnya (ma’din) tidak membatalkan shalat sedangkan yang sudah keluar dari tempat asalnya membatalkan shalat meskipun ditempatkan di tempat yang tertutup rapat.
« والفرق بينهما: أن نجاسة الطير في معدتها فجرت مجرى النجاسة في جوف المصلي ونجاسة القارورة مستودعة فجرت مجرى النجاسة الظاهرة».
Perbedaan antara keduanya adalah: najis dalam perut hewan dianggap seperti najis dalam tubuh orang yang shalat, sementara najis dalam botol dianggap sebagai najis yang terlihat.” (Al-Hawi al-Kabir 2/265).
Syeikhul islam Ibnu Taimiyah juga menjelaskan:
«ولو حمل شيئا من الحيونات الطاهرة كالصبي ونحوه كما حمل النبي صلى الله عليه وسلم امامة ابنة أبي العاص وكما كان الحسن يرتحله لم تبطل صلاته وأن كان في جوفه نجاسة من الدم والخمر ونحو ذلك لأن النجاسة هنا مستورة بأصل الخلقة وما هذا سبيله من النجاسات فلا حكم له بخلاف ما في القارورة».
“Jika seseorang membawa hewan yang suci seperti anak kecil dan semacamnya, sebagaimana Nabi ﷺ membawa Umamah binti Abi al-‘Ash dan Hasan naik ke punggung beliau, maka shalatnya tidak batal meskipun dalam perut orang/ hewan itu terdapat najis seperti darah atau khamr dan semisalnya. Karena najis tersebut tertutup oleh penciptaan aslinya, dan sesuatu yang seperti ini tidak dihukumi najis. Berbeda dengan najis dalam botol.” (Syarh ‘Umdah al-Fiqh, hlm. 411).
Oleh karena itu, barang siapa membawa anak kecil yang ia tahu bahwa popoknya mengandung najis, maka batal shalatnya. Namun jika ia tidak tahu, maka tidak mengapa, berdasarkan riwayat Abu Dawud dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu’anhu:
بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى
“Ketika Nabi ﷺ sedang shalat bersama para sahabatnya, beliau melepaskan sandal dan meletakkannya di sisi kiri. Maka para sahabat juga melepas sandal mereka. Setelah selesai shalat, Nabi ﷺ bertanya: ‘Apa yang membuat kalian melepas sandal kalian?’ Mereka menjawab: ‘Kami melihat Anda melepas sandal maka kami pun melepasnya.’ Maka beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan mengabarkan bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran (najis).’ (Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 650) dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah (no. 786)).
Maka, perbuatan Nabi ﷺ dalam melanjutkan shalatnya menunjukkan bahwa orang yang shalat dengan membawa najis yang tidak ia ketahui, maka tidak batal shalatnya.
Imam An-Nawawi berkata:
“Pendapat para ulama tentang orang yang shalat dalam keadaan membawa najis yang ia lupakan atau tidak ia ketahui: Kami telah sebutkan bahwa pendapat yang lebih kuat dalam mazhab kami adalah wajib mengulang shalat. Dan ini juga pendapat Abu Qilabah dan Ahmad. Namun mayoritas ulama berpendapat tidak wajib mengulang. Ini diriwayatkan oleh Ibn al-Mundzir dari Ibn ‘Umar, Ibn al-Musayyib, Thawus, ‘Atha’, Salim bin ‘Abdullah, Mujahid, al-Sya’bi, al-Nakha’i, al-Zuhri, Yahya al-Anshari, al-Awza’i, Ishaq, dan Abu Tsaur. Ibn al-Mundzir berkata: ‘Inilah pendapatku.’ Dan ini juga pendapat Rabi’ah dan Malik. Dan ini adalah pendapat yang kuat secara dalil dan merupakan pendapat yang dipilih.” (Al-Majmu’ 3/163).
Wallahu’alam.

