HUKUM MENJAMA’ SHALAT KARENA HUJAN
Hujan adalah salah satu nikmat Allah ﷻ, namun dalam kondisi tertentu dapat menjadi sebab timbulnya kesulitan dalam melaksanakan kewajiban shalat berjamaah di masjid. Kesulitan inilah yang membolehkan melakukan jama‘ (menggabungkan dua salat) pada hari-hari hujan yang menyulitkan, hal ini merupakan rukhshah (keringanan)
Syariat Islam yang dibangun di atas prinsip menghilangkan kesulitan (raf‘ al-ḥaraj) sehingga memberikan keringanan berupa kebolehan menjama‘ shalat pada kondisi tertentu. Dan ini sebagai bentuk rahmat dan kasih sayang Allah terhadap hamba- hambanya.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Ibn ‘Abbas ra., ia berkata:
“صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلا سَفَرٍ”
“Rasulullah ﷺ salat Zuhur dan Asar sekaligus, dan Maghrib dan Isya sekaligus, bukan karena takut dan bukan karena safar.”
(Shahih Muslim, no. 705).
Imam Malik rahimahullah meriwayatkannya dalam al-Muwaṭṭa’ (1/ 143) hadis ini , lalu berkata:
“أرى ذلك كان في مطر”. ومثله قال الإمام الشافعي رحمه الله في الأم
“Saya berpendapat hal itu dilakukan karena hujan.” Demikian pula yang dikatakan Imam al-Syafi‘i rahimahullah dalam al-Umm (1/94).
Diriwayatkan pula dari Ibn ‘Abbas bahwa:
“أنَّ النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – صلّى بالمدينة سبعاً وثمانيا؛ الظهر والعصر والمغرب والعشاء، فقال أيوب: لعله في ليلة مطيرة؟ قال (أي: جَابر بن زيد رَاوِي هَذَا الحَدِيث عَن ابْن عَبَّاس): عسى”
“Nabi ﷺ salat di Madinah tujuh rakaat dan delapan rakaat; Zuhur dan Asar, serta Maghrib dan Isya.”
Ayyub As Sikhtiyani berkata: “mungkin hal itu terjadi pada malam yang hujan?” Jābir bin Zaid (perawi hadis ini dari Ibn ‘Abbas) menjawab: “Bisa jadi.” (HR. al-Bukhari, no. 543; Muslim, no. 705).
Dan kebolehan menjama’ shalat karena hujan diperkuat pula praktik dari Sahabat dan Tabi‘in Ibn Qudaamah berkata dalam al-Mughnī:
“Kami memiliki dalil dari Abu Salamah bin ‘Abd al-Rahman, ia berkata: ‘Termasuk sunnah apabila pada hari hujan adalah menjama‘ antara Maghrib dan Isya.’ Diriwayatkan oleh al-Atsram. Hal ini kembali kepada Sunnah Rasulullah ﷺ. Nafi‘ berkata: ‘Abdullah bin ‘Umar menjama‘ apabila para pemimpin menjama‘ antara Maghrib dan Isya.’ Hisham bin ‘Urwah berkata: ‘Aku melihat Aban bin ‘Utsman menjama‘ antara dua salat pada malam hujan—Maghrib dan Isya—lalu salat bersamanya ‘Urwah bin al-Zubair, Abu Salamah bin ‘Abd al-Rahman, dan Abu Bakr bin ‘Abd al-Rahman, mereka tidak mengingkarinya, dan tidak diketahui ada seorang pun di zaman mereka yang menyelisihi, sehingga hal itu menjadi ijma‘.’ Diriwayatkan oleh al-Atsram.” (al-Mughnī, tahqiq al-Turki dan al-Hilw, 3/132).
Dan ini pula pendapat jumhur ulama dari mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali membolehkan jama‘ antara Maghrib dan Isya karena hujan yang membasahi pakaian, salju, atau dingin yang menyulitkan, dan ini juga merupakan pendapat al-Fuqahā’ al-Sab‘ah (tujuh ahli fikih Madinah) dan al-Awzā‘ī. (lihat: al-Majmū‘ karya Imam al-Nawawi (4/378), Mughnī al-Muhtāj (1/274), al-Mughnī karya Ibn Qudāmah (2/274), dan al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (15/289).
Dan Jama‘ antara dua shalat diwaktu hujan bisa berbentuk:
- Jama‘ Taqdīm – menggabungkan Zuhur dan Asar pada waktu Zuhur, atau Maghrib dan Isya pada waktu Maghrib.
- Jama‘ Ta’khīr – menggabungkan Zuhur dan Asar pada waktu Asar, atau Maghrib dan Isya pada waktu Isya.
Dan perlu diperhatikan bahwa jama‘ ini merupakan rukhshah bagi orang yang salat di masjid, bukan bagi yang salat di rumah. Hal ini selaras dengan hikmah disyariatkannya jama‘, yaitu menghilangkan kesempitan dan kesulitan bagi orang yang pergi ke masjid ketika hujan lebat.
Adapun orang yang salat di rumah, baik sendirian maupun berjamaah, atau berjalan menuju tempat salat dengan berada di bawah atap/naungan (kin), atau masjidnya sangat dekat, maka tidak boleh menjama’ karena tidak ada kesulitan yang berarti. (lihat: Mughnī al-Muhtāj, 1/535).
Lajnah Dā’imah (Komite Fatwa Tetap Kerajaan Saudi Arabia) berkata:
[المشروع أن يجمع أهل المسجد إذا وجد مسوغ للجمع كالمطر كسباً لثواب الجماعة ورفقاً بالناس وبهذا جاءت الأحاديث الصحيحة أما جمع جماعة في بيت واحد من أجل العذر المذكور فلا يجوز لعدم وروده في الشرع المطهر وعدم وجود العذر المسبب للجمع]
“Yang disyariatkan adalah jama‘ bagi jamaah masjid jika ada sebab yang membolehkan jama‘, seperti hujan, demi meraih pahala jamaah dan memberi kemudahan bagi orang-orang. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis yang sahih. Adapun sekelompok orang yang berjamaah di rumah dengan alasan hujan, maka tidak boleh, karena tidak ada dalilnya dalam syariat yang suci dan tidak ada sebab yang membolehkan jama‘ tersebut.” (Fatawa al-Lajnah al-Dā’imah, 8/135).
Syaikh Ibn ‘Utsaimin beliau berkata:
“Tidak boleh meremehkan jama‘ dengan melakukannya tanpa sebab. Sebagian orang begitu turun hujan langsung berkata: ‘Ini hujan, mari kita jama‘.’ Ini adalah kesalahan besar, karena jama‘ tanpa sebab hukumnya haram, dan salat yang dijama‘ ke waktu sebelumnya atau sesudahnya tidak sah.
Misalnya, jika seseorang menjama‘ Isya ke waktu Maghrib tanpa sebab, maka salat Maghribnya sah, tetapi salat Isyanya tidak sah, karena dikerjakan sebelum waktunya tanpa alasan yang dibolehkan. Allah Ta‘ala telah berfirman:
}إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا{
“Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang yang beriman.” (QS. al-Nisā’: 103)
Asal hukum salat adalah wajib dilakukan pada waktunya, dan tidak boleh keluar dari ketentuan ini kecuali dengan dalil syar‘i. Jika seseorang ragu, ‘Apakah hujan ini membolehkan jama‘ atau tidak?’, maka jawabannya: jangan menjama‘, sampai yakin bahwa hujan tersebut membolehkan jama‘, atau minimal dugaan kuat bahwa hujan itu memenuhi syarat jama‘. Karena dugaan kuat saja sudah cukup.” (al-Liqā’ al-Syahri, 32/4).
Berdasarkan penjelasan di atas: dibolehkan menjama‘ antara Zuhur dan Asar, serta antara Maghrib dan Isya, karena hujan lebat, sebagai bentuk menghilangkan kesulitan dan kesempitan dan hendaknya tidak bermudah mudahan dalam hal menjamak shalat ini.
Wallāhu a‘lam.


