Apakah Kaos Kaki Cukup untuk Menutup Aurat Saat Shalat?
Soal:
Apakah hanya menggunakan kaos kaki (yang membentuk kaki tapi menutup kulit secara sempurna) untuk shalat bagi wanita sah dan sudah dianggap menutup aurat? Atau kaki juga harus ditutupi dengan kain yang longgar seperti bawahan mukena?
Dari peserta ANB Academy
Jawaban:
Bismillāh, wal-ḥamdu lillāh, waṣ-ṣalātu was-salāmu ‘alā Rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Menutup aurat merupakan salah satu syarat sah shalat bagi laki-laki maupun perempuan. Seorang wanita tidak sah shalatnya jika terlihat bagian tubuh yang termasuk aurat, walaupun sedikit, apabila ia mampu menutupinya.
Dalam masalah ini, kaki wanita termasuk bagian aurat menurut jumhur (mayoritas) ulama, sehingga wajib ditutup baik dalam shalat maupun di luar shalat di hadapan laki-laki ajnabi.
Kaki Wanita Termasuk Aurat
Imam Syafi’i rahimahullāh berkata dalam Kitab Al-Umm:
وعلى المرأة أن تغطي في الصلاة كل بدنها، ما عدا كفها ووجهها
“Hendaknya seorang wanita menutup seluruh tubuh dalam shalat, kecuali kedua telapak tangan dan wajahnya.”
Asy-Syairazi rahimahullah di dalam kitab Al-Muhaddzab menerangkan:
فأما الحرة فجميع بدنها عورة، إلا الوجه والكفين
“Adapun wanita merdeka, maka seluruh badannya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan.”
Apakah Kaos Kaki Sudah Cukup Menutup Aurat Kaki?
Selama kaos kaki tersebut menutup kulit secara sempurna, tidak transparan, dan tidak menampakkan warna kulit, maka itu sudah mencukupi syarat menutup aurat.
Menutup aurat tidak harus dengan bahan tertentu (misalnya kain mukena), namun cukup dengan apa saja yang menutupi warna kulit dan tidak menampakkan bentuk secara jelas, selama tidak membangkitkan fitnah.
Dalil umumnya adalah firman Allah Ta’ala:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap kali (masuk) masjid.”
(QS. Al-A‘rāf: 31)
Ayat ini menunjukkan perintah untuk berpakaian sopan dan menutup aurat saat shalat.
Dalil dan panduan dari hadits Nabi ﷺ
Hadits dari Ummu Salamah radhiyallāhu ‘anhā:
قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ تَصْنَعُ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ؟ قَالَ: يُرْخِينَ شِبْرًا. فَقَالَتْ: إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ: فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ.
Ummu Salamah berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana wanita hendaknya menjulurkan ujung pakaiannya?” Beliau bersabda: “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata, “Kalau begitu kaki mereka akan tersingkap.” Nabi bersabda, “Maka hendaklah mereka menjulurkannya sehasta dan jangan lebih.”
(HR. Tirmidzi no. 1731, Abu Dawud no. 4117 – Shahih menurut Al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi).
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan wanita untuk menutupi kakinya, karena kaki termasuk aurat. Namun cara menutupnya bisa bermacam-macam: dengan pakaian panjang, kaos kaki, atau sepatu, selama tidak menampakkan kulit.
Syarat Pakaian yang Menutup Aurat
Syarat menutup aurat dalam shalat adalah sebagai berikut:
- Menutup warna kulit; tidak transparan.
- Tidak ketat hingga menampakkan lekuk tubuh, ukurannya adalah pakaian yang menempel pada kulit.
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
- Suci dari najis.
Rasulullah ﷺ bersabda kepada Usamah bin Zaid radhiyallāhu ‘anhumā:
مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلَالَةً، إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا
“Suruhlah istrimu memakai kain dalam di bawahnya, karena aku khawatir kain itu menampakkan bentuk tulangnya.”
(HR. Ahmad no. 21786 – Hasan menurut Al-Albani dalam Jilbāb al-Mar’ah al-Muslimah, hlm. 131)
Dari sini, kita memahami bahwa yang dilarang adalah pakaian yang menampakkan bentuk tubuh secara jelas, bukan setiap pakaian yang pas di tubuh.
Hukum Kaos Kaki yang Membentuk Kaki
Kaos kaki wanita biasanya memang mengikuti bentuk kaki, namun selama tidak tipis/transparan, dan tidak menampakkan kulit, maka hukumnya boleh dan sah digunakan untuk shalat.
Para ulama menjelaskan, pakaian yang menampakkan bentuk secara alami karena dipakai rapat (seperti kaos kaki atau sarung tangan) tidak mengapa, selama tidak memperlihatkan lekuk tubuh yang menimbulkan fitnah, seperti yang terjadi pada kaki dan tangan, sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa Islam:
وقد جرى عمل النساء على لبس ذلك، وأقرهن الشرع عليه، منذ عهد النبوة، دون نكير.
“Tidak disyaratkan sarung tangan atau sepatu harus longgar. Kaum wanita telah terbiasa memakai sarung tangan dan sepatu sesuai ukuran tangan dan kaki mereka sejak zaman Nabi ﷺ tanpa ada larangan.”
(Fatwa IslamQA no. 2198)
Kesimpulan
- Kaki wanita termasuk aurat yang wajib ditutup dalam shalat.
- Jika kaos kaki tebal, tidak transparan, dan menutup kulit secara sempurna, maka sah dan cukup untuk menutup aurat dalam shalat.
- Tidak wajib menambah kain longgar di atasnya (seperti mukena panjang), selama aurat sudah tertutup sempurna.
- Namun, jika kaos kaki tipis atau tembus pandang, maka tidak mencukupi, dan shalatnya tidak sah sampai aurat ditutup dengan sempurna.
Kesimpulan ringkas (fiqh praktis):
| Kondisi penutup kaki | Hukum menutup aurat |
| Kaos kaki tebal, tidak transparan, menutup kulit | Sah, cukup untuk shalat |
| Kaos kaki tipis / transparan, tampak warna kulit | Tidak sah, wajib ditutup lagi |
| Menutupnya dengan juluran mukena atau gamis | Lebih utama, tapi tidak wajib |
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
Berdasarkan fatwa: IslamQA no. 2198, Jilbāb al-Mar’ah al-Muslimah karya Al-Albani, Al-Muhaddzab‘ karya Asy-Syarbini, dan Al-Umm karya Imam Syafi’i.
Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.

