• Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hukum Seputar Khitan

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A. by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
October 26, 2025
in Adab & Akhlak
Reading Time: 4 mins read

Hukum Seputar Khitan

Pendahuluan

Sesungguhnya, jika seseorang memperhatikan keadaan sebagian umat Islam masa kini, akan tampak bahwa di antara mereka terdapat kejahilan yang nyata serta penyimpangan yang jelas dari fitrah yang Allah telah menciptakan mereka atasnya. Banyak di antara mereka yang meniru Barat dalam pakaian dan penampilan, hingga menyalahi identitas Islam yang luhur.

Salah satu bentuk penyimpangan itu adalah ketidaktahuan sebagian kaum Muslimin tentang hukum-hukum seputar khitan, bahkan ada yang menentangnya dan berupaya menghapus sunnah yang agung ini, baik karena kebodohan maupun kebencian terhadap ajaran Islam.

Makna Khitan dalam Bahasa

Secara etimologis, “khitan” (الختان) berasal dari kata al-khatn (الختن) yang berarti memotong. Kata “khitan” juga digunakan untuk menyebut tempat pemotongan kulit pada kemaluan, yaitu kulit penutup kepala zakar (qulfah) pada laki-laki, dan bagian kulit kecil di atas tempat masuknya alat kelamin (nawah) pada perempuan.

Dalam bahasa Arab, “al-khitan” bisa digunakan untuk menyebut tindakan memotong maupun bagian yang dipotong. Ada pula yang membedakan antara keduanya: khitan digunakan untuk laki-laki, sedangkan khafd (الخفض) untuk perempuan. Adapun al-i‘dzar (الإعذار) merupakan istilah yang mencakup keduanya, yakni tindakan khitan secara umum. (Lihat: (Al-Qāmūs al-Muḥīṭ karya al-Fairūzābādī, jilid 3, halaman 1983; Lisān al-‘Arab karya Ibn Manẓūr, jilid 4, halaman 26).).

Makna Khitan Secara Istilah

Secara terminologis, pengertian khitan menurut para fuqaha (ahli fikih) tidak jauh berbeda dari makna bahasa. Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi kepala zakar (al-hasyafah), sehingga kepala zakar tampak seluruhnya. Sedangkan bagi perempuan, khitan adalah memotong bagian kecil yang menonjol seperti jengger ayam yang berada di atas lubang kencing.

Para fuqaha menyebutkan bahwa disunnahkan agar pemotongan pada perempuan tidak berlebihan, melainkan cukup sedikit saja. Mereka berdalil dengan sabda Nabi ﷺ kepada Ummu ‘Athiyyah —seorang perempuan di Madinah yang biasa melakukan khitan:

 لا تَنْهَكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ

“Jangan berlebihan dalam memotong, karena hal itu lebih baik bagi perempuan dan lebih disukai oleh suami.” (Diriwayatkan oleh ath-Ṭabarānī dalam al-Mu‘jam al-Awsath no. 2274 dan al-Baihaqī dalam as-Sunan al-Kubrā 8/324).

Asal-usul dan Sejarah Khitan

Jika kita menelusuri nash-nash syariat, akan tampak bahwa khitan telah dikenal sejak zaman Nabi Ibrāhīm عليه السلام, kekasih Allah yang mulia. Ia adalah orang pertama yang melakukan khitan dan menjadikannya bagian dari kesempurnaan agama tauhid.

Dalam hadis sahih disebutkan:

اِخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً

“Ibrāhīm berkhitan ketika berusia delapan puluh tahun.” (HR. al-Bukhārī no. 3356, Muslim no. 2270).

Khitan kemudian dilestarikan oleh para nabi setelahnya, termasuk Nabi ‘Īsā  ‘Alaihissalam (Yesus), yang menurut keyakinan umat Nasrani juga telah dikhitan, dan mereka sendiri tidak mengingkari hal itu.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

 أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ: الْحَيَاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ

“Empat perkara termasuk sunnah para rasul: rasa malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. Ahmad 5/421).

Hukum Khitan dalam Syariat

Khitan merupakan salah satu ajaran fitrah yang disyariatkan dalam Islam. Dalam hadis sahih disebutkan dari Abu HurairahRadhiallahu’anhu  bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

 الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الِاخْتِتَانُ، وَالاسْتِحْدَادُ، وَنَتْفُ الإِبِطِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ

“Fitrah itu ada lima: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kumis, dan memotong kuku.” (HR. al-Bukhārī no. 6297, Muslim no. 257).

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya antara wajib dan sunnah muakkadah, namun mereka sepakat bahwa khitan disyariatkan bagi laki-laki dan perempuan.

Dalil umumnya adalah firman Allah Ta‘ālā:

 أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا

“Hendaklah ikuti agama Ibrāhīm yang lurus.” (QS. an-Naḥl: 123)

Ayat ini menunjukkan perintah untuk mengikuti Nabi Ibrāhīm  ‘Alaihissalam dalam semua syariatnya, termasuk khitan, kecuali hal-hal yang ada dalil khusus yang menegaskan hukumnya hanya sunnah seperti siwak.

Dalam Syarh as-Sunnah karya al-Baghawī (jilid 6, hlm. 122), beliau menulis: “Hadis tentang lima perkara fitrah menunjukkan bahwa semuanya adalah sunnah, kecuali khitan. Tentang khitan, para ulama berbeda pendapat. Banyak di antara mereka mengatakan bahwa khitan adalah wajib, bahkan Ibnu ‘Abbās sangat menegaskan hal itu. Ia berkata: ‘Orang yang belum berkhitan tidak diterima kesaksiannya, tidak sah sembelihannya, dan tidak sah shalatnya.’

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin  Rahimahullah berkata: “Pendapat yang paling kuat adalah bahwa khitan wajib bagi laki-laki, dan sunnah bagi perempuan. Alasan perbedaan ini adalah bahwa bagi laki-laki, khitan berkaitan langsung dengan syarat sahnya thaharah (kesucian), sebab jika kulit penutup zakar tidak dipotong, maka air kencing akan tersisa di bawahnya dan menyebabkan najis. Adapun bagi perempuan, tujuannya lebih kepada mengurangi syahwat, bukan menghilangkan najis. Maka ia termasuk penyempurna fitrah, bukan penghilang gangguan.” (Lihat: asy-Syarh al-Mumti‘, 1/133–134).

Demikian pula pendapat Imam Ahmad  Rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Ibn Qudāmah dalam al-Mughnī (1/115):

 فأما الختان فواجب على الرجال، ومَكْرُمَة في حق النساء، وليس بواجب عليهن

“Khitan adalah wajib bagi laki-laki, dan kemuliaan (makrumah) bagi perempuan, bukan kewajiban atas mereka.”

Waktu yang Disyariatkan untuk Khitan

Tidak terdapat dalil tegas dalam syariat tentang waktu tertentu untuk melaksanakan khitan. Maka hukumnya luwes, selama dilakukan sebelum baligh, dengan mempertimbangkan kemaslahatan anak.

Imam Ahmad ketika ditanya tentang waktu khitan menjawab: “Aku tidak tahu, aku tidak mendengar adanya hadis yang sahih tentang hal itu.”

Namun, para ulama seperti Imam an-Nawawī menganjurkan agar khitan dilakukan di masa kecil, karena lebih ringan bagi anak dan agar ia tumbuh dalam keadaan sempurna. Beliau berkata:

يستحب للولي أن يختن الصغير في صغره ؛ لأنه أرفق به اهـ

“Disunnahkan bagi wali untuk mengkhitankan anaknya di masa kecil, karena itu lebih lembut baginya.” (al-Majmū‘, 1/351).

Beberapa riwayat juga menunjukkan bahwa waktu terbaik adalah hari ketujuh setelah kelahiran, sebagaimana disebutkan dalam hadis Jabir Radhiallahu’anu:

عَقَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الحسن والحسين ، وختنهما لسبعة أيام

“Rasulullah ﷺ mengaqiqahi al-Hasan dan al-Husain serta mengkhitankan keduanya pada hari ketujuh.” (HR. al-Baihaqī, 8/324, dari Jabir Radhiallahu’anhu ).

Waktu Wajibnya Khitan

Sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban khitan baru berlaku setelah baligh, karena taklif (beban hukum) tidak berlaku sebelum baligh. Ini adalah pendapat mazhab Syafi‘iyah dan Hanabilah, serta pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim. (Lihat: Al-Inṣāf, jilid 1, halaman 282; Al-Majmū‘, jilid 1, halaman 351; Al-Fatāwā, jilid 21, halaman 113; Tuḥfat al-Wadūd, halaman 11).

Dalilnya antara lain riwayat al-Bukhārī (hal. 10) dari Sa‘īd bin Jubair, bahwa ia berkata: “Ibnu ‘Abbās Radhiyallahu’anhuma ditanya: Berapa umurmu ketika Rasulullah ﷺ wafat?” Ia menjawab: “Aku waktu itu sudah dikhitan.” Lalu ia menambahkan: “Dahulu mereka tidak mengkhitankan seseorang hingga ia mendekati usia baligh.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Seseorang boleh berkhitan kapan saja, namun jika ia telah mendekati masa baligh, maka hendaknya segera berkhitan, sebagaimana kebiasaan bangsa Arab, agar ia tidak mencapai usia baligh kecuali sudah dikhitan.” (al-Fatāwā al-Kubrā, 1/275).

Penutup

Khitan merupakan salah satu syariat yang indah dan penuh hikmah, yang Allah tetapkan untuk menyempurnakan kemuliaan manusia, baik lahir maupun batin. Ia termasuk bagian dari kesempurnaan fitrah yang Allah ciptakan pada diri manusia . Maka, melestarikan khitan berarti menjaga kemurnian fitrah dan ajaran Islam. Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang berpegang teguh pada fitrah, menjaga syariat, dan menghormati sunnah Rasul-Nya ﷺ. Wallahua’lam…

Tags: dokter khitanhukum khitankhitan anak
SummarizeShare236
Previous Post

Larangan Merayakan Hari Raya Orang Kafir dalam Islam dan Dalil-Dalilnya

Next Post

Miqat Haji dan Umrah

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A. S1 hadis UIM, S2 Aqidah UIM. Saat ini menempuh program S3 Aqidah di UIM.

Related Stories

bulan muharram

Kesempatan Menjalankan Sunnah di Bulan Muharram

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
June 25, 2026
0

Ketika Ia Datang, Tetapi Hampir Tidak Terasa Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba'du. Setiap tahun kaum muslimin memasuki bulan Muharram. Kalender Hijriah berganti, berbagai ‎ucapan tahun baru Islam beredar, namun ada satu hal...

Larangan Mencela Sahabat Nabi ﷺ dan Kedudukan Mereka dalam Islam

Larangan Mencela Sahabat Nabi ﷺ dan Kedudukan Mereka dalam Islam

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
June 22, 2026
0

Larangan Mencela Sahabat Nabi ﷺ dan Kedudukan Mereka dalam Islam Di antara prinsip penting dalam akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah menjaga hati dan lisan terhadap para sahabat...

husnul khatimah

Husnul Khatimah: Puncak Harapan Orang Beriman di Akhir Kehidupan

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
June 12, 2026
0

Husnul Khatimah: Puncak Harapan Orang Beriman di Akhir Kehidupan Kehidupan dunia, sepanjang apa pun usianya dan sebanyak apa pun kesenangannya, pasti akan berakhir. Setiap manusia akan meninggalkan dunia...

masuk kota mekkah

Langkah Pertama Saat Tiba Di Mekkah

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
April 23, 2026
0

Langkah Pertama Saat Tiba Di Mekkah Antara Sunnah Nabi ﷺ Dan Kesalahan Jamaah Masa Kini Datang ke Makkah untuk Apa? Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba'du.  Tidak sedikit jamaah haji dan umrah yang...

Next Post

Miqat Haji dan Umrah

Tanya Islam

Tanya Islam adalah platform dakwah yang menghadirkan jawaban-jawaban islami secara ringkas, jelas, dan terpercaya. Kami berkomitmen membantu masyarakat memahami ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan penjelasan para ulama.

Recent Posts

  • Gerakan yang Membatalkan Salat, Apakah Dibatasi Tiga Kali?
  • Fikih Gempa dan Gunung Meletus
  • Sejarah dan Perkembangan Atheisme

Categories

  • Adab & Akhlak
  • Al-Quran
  • An-Naba'
  • Aqidah
  • Dzikir & Doa
  • Fiqih
  • Firqah
  • Hadis
  • Haji & Umrah
  • Halal-Haram
  • Hikmah
  • Jenazah
  • Keluarga
  • Konsultasi
  • Muamalah
  • Puasa
  • Qurban
  • Ramadhan
  • Shalat
  • Thaharah
  • Uncategorized
  • Usrah
  • Zakat
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official