Tabarruk Sesuai Tuntunan Syariah
Masalah tabarruk (mencari keberkahan) termasuk persoalan yang sering disalahpahami akibat sikap berlebihan dan tidak terkontrol. Akibatnya, terjadi pencampuradukan antara tabarruk yang disyariatkan dan yang tidak disyariatkan, antara perkara yang disepakati dan yang diperselisihkan, bahkan sebagian praktik berubah menjadi bid‘ah yang terlarang.
Kesalahan ini berawal dari perluasan makna tabarruk, mulai dari peninggalan Nabi ﷺ yang disepakati keberkahannya, lalu meluas kepada peninggalan orang-orang saleh, hingga akhirnya menganggap berkah tempat-tempat yang berkaitan dengan mereka. Kondisi ini menunjukkan bahaya bid‘ah, karena dapat menyeret pelakunya kepada penyimpangan yang lebih besar. Oleh sebab itu, pembahasan tabarruk perlu dikaji secara ringkas dan terarah sesuai dengan tuntunan syariat.
Pengertian tabaruk
Secara bahasa, barakah berarti dua hal: keberlanjutan kebaikan dan bertambahnya kebaikan. Kata tabarruk berasal dari barakah, yang berasal dari kata al-birka—tempat berkumpulnya air. Sehingga barakah memiliki dua sifat: banyak dan tetap. (lihat: Tahdhib al-Lughah: (10/368), Mu‘jam al-‘Ayn: (5/368)).
Jadi, barakah mengandung makna bertambahnya kebaikan sekaligus menetap dan langgeng, dan istilah ini juga digunakan dalam Al-Qur’an untuk menggambarkan kebaikan yang melimpah dan berkesinambungan, diantaranya firmah Allah ta’ala:
﴿وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ﴾
“Jikalau sekiranya penduduk negeri‑negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat‑ayat Kami) itu; maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” [al-A‘râf: 96].
Maknanya Yaitu datang kepada mereka hujan dari langit dan tumbuhan dari bumi, lalu Allah menjadikannya subur dan melimpah.” (Ma‘ani al-Quran (2/360)).
Ibn Qayyim berkata:
(وأما البركة فإنا لما كان مسماها كثرة الخير واستمراره شيئا بعد شيء كلما انقضى منه فرد خلفه فرد آخر فهو خير مستمر يتعاقب الإفراد على الدوام شيئا بعد شيء)
“Adapun barakah, dinamai demikian karena mengandung makna bertambahnya kebaikan dan keberlanjutannya. Artinya, setiap kebaikan yang terjadi tidak berhenti begitu saja, tetapi digantikan oleh kebaikan lain, sehingga kebaikan itu terus-menerus dan silih berganti, berlangsung tanpa henti.” (Bada’i‘ al-Fawa’id (2/182)).
Secara syariat, tabarruk adalah “mencari barakah melalui perbuatan atau keyakinan, yaitu berusaha memperoleh kebaikan dengan mendekati, menyentuh, atau berinteraksi dengan sesuatu yang diyakini mengandung barakah.” (Mu‘jam al-Tawhid (1/343)).
Tabarruk adalah usaha untuk mendapatkan keberkahan. Pada dasarnya, meminta atau “memohon” hanya boleh dilakukan kepada Allah, sehingga tabarruk termasuk ibadah yang bersifat tauqifi (artinya segala sesuatunya ditetapkan Allah melalui Al-Qur’an dan Sunnah, dan manusia tidak boleh menambah atau menguranginya). Sehingga jika seseorang meminta keberkahan dari selain Allah, itu termasuk syirik karena bertentangan dengan Al Quran dan Sunnah. Namun, jika seseorang memahami bahwa segala manfaat dan mudharat berada di tangan Allah, tetapi meyakini bahwa Allah menaruh keberkahan atau manfaat tertentu pada suatu benda atau sebab, maka hal ini butuh perincian dan dibenarkan selama sesuai dengan aturan syariat.
Karena hakekatnya seorang Muslim yang melakukan tabarruk secara benar ia meyakini bahwa benda atau makhluk hanyalah salah satu sebab untuk memperoleh kebaikan. Barakah yang sesungguhnya berasal dari Allah, dan manusia hanya memanfaatkannya sebagai perantara atau sarana untuk mendapatkan kebaikan tersebut. Sehingga keyakinan bahwa suatu benda mengandung barakah hanya diperbolehkan jika ada dalil yang nyata atau tersirat yang menunjukkan hal itu.
Hal ini karena sebab yang membawa barakah dan kebaikan terbagi menjadi dua jenis: yaitu sebab yang nyata dan sebab yang tersirat.
1. Sebab yang nyata adalah yang hubungan antara sebab dan objek yang disebabkan (akibat) terlihat secara jelas. Misalnya, makanan adalah sebab untuk memperoleh kekuatan, obat adalah sebab untuk mendapatkan kesembuhan, dan seterusnya. Dari sini, termasuk juga hadits Nabi ﷺ:
“تسحروا فإنَّ في السحورِ بركة”
“Makanlah sahur, karena sesungguhnya dalam sahur itu terdapat barakah.” (HR. al-Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095)
Dalam hal ini, barakah yang dimaksud adalah barakah yang nyata, dan sebabnya juga jelas terlihat.
Berkata an Nawai: “Barakah dalam sahur adalah barakah yang nyata, karena sahur memberi kekuatan untuk berpuasa dan meningkatkan semangat orang yang berpuasa. Berkat sahur, seseorang menjadi lebih ringan menjalani puasa, sehingga ingin menambah puasa dan melaksanakan dengan lebih mudah. Inilah pemahaman yang benar mengenai makna barakah dalam sahur.” (Syarh al-Nawawi ‘ala Muslim (7/206)).
Makna ini juga dikuatkan oleh Ibnu ‘Abbas, beliau meriwayatkan secara marfû‘:
“استعينوا بأكل السحر عَلَى صيام النهار وبالقائلة عَلَى قيام الليل”
“Mintalah pertolongan dengan makan sahur untuk menjalani puasa di siang hari, dan dengan shalat malam untuk menunaikan qiyam.” (HR. al-Mustadrak 1/425; Ibn Majah no. 1693).
Hal ini juga tidak menafikan adanya barakah tersirat (batin) yang diperoleh melalui sahur, seperti mengikuti sunnah, bersemangat menjalankannya, berbeda dengan kebiasaan Ahli Kitab, serta berbagai manfaat sahur baik secara agama maupun duniawi.
2. Adapun sebab tersirat (batin) adalah sebab yang hubungannya dengan yang disebabkan (akibat) tidak tampak secara jelas. Sebab seperti ini hanya bisa dibuktikan dengan dalil syariat, karena tidak ada cara lain untuk mengetahuinya. Oleh karena itu, siapa yang mengaku suatu benda memiliki barakah tertentu tanpa sebab yang nyata dan tanpa dalil syariat, maka pernyataan itu merupakan dusta terhadap syariat dan ketentuan Allah, dan termasuk salah satu pintu menuju kesyirikan.
Maka dalam hal ini para ulama membaginya menjadi dua:
1. Tabarruk yang sah sesuai syari’at: Yaitu ketika seorang Muslim melakukan ibadah yang diperintahkan Allah untuk meraih pahala, dan tabarruknya dilakukan sesuai dengan apa yang diajarkan syariat. Misalnya, tabarruk di masjid dilakukan dengan shalat di dalamnya, bukan sekadar menyentuh dinding atau lantainya. Begitu pula tabarruk dengan Al-Qur’an dilakukan dengan membaca, merenungkan, dan mengamalkan isinya, bukan dengan menjadikannya jimat, mencuci lembarannya, atau meminumnya. Air zam zam bertabaruk dengan cara meminumnya dan yang lainya sesuai dengan nash yang shahih.
Meminta barakah ada dua jenis:
*. Dengan sesuatu yang bersifat syariat, seperti Al-Qur’an: Allah berfirman,
{كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ}
“Kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh berkah” (QS. Shad:29).
Keberkahan Al-Qur’an antara lain: siapa yang mengamalkannya akan mendapat kemudahan dan pertolongan Allah, menyelamatkan umat dari kesesatan, dan setiap hurufnya bernilai sepuluh pahala, sehingga menghemat waktu dan usaha.
*. Dengan sesuatu yang nyata dan bisa dirasakan, eperti mengajar, berdoa, dan perbuatan baik lainnya, bukan karena benda atau amal itu memberi manfaat dengan sendirinya. Seseorang bertabarruk melalui ilmunya atau doanya untuk kebaikan, sehingga dari perbuatannya itu kita mendapatkan banyak kebaikan. Sebagaimana ucapan Usaid bin Hudhair:
(ما هي بأول بركتكم يا آل أبي بكر)
“Keberkahan kalian bukan selalu datang dari awal, wahai keluarga Abu Bakar.”(HR. al-Bukhari 334 dan Muslim 367).
yang menunjukkan bahwa Allah menyalurkan sebagian kebaikan melalui sebagian hamba-Nya, dan tidak melalui yang lain. (Al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab al-Tawhid, hal. 245).
Sehingga Tabarruk yang sah adalah tabarruk yang memenuhi empat syarat:
- Keyakinan bahwa barakah hanya berasal dari Allah semata, tanpa sekutu, sehingga meniadakan siapa pun yang meyakini bahwa selain Allah bisa memberi barakah secara mandiri.
- Terbukti adanya barakah pada sesuatu yang digunakan untuk tabarruk, sehingga tidak boleh ber-tabarruk dengan benda yang tidak memiliki barakah atau yang keberkahannya tidak terbukti.
- Keyakinan bahwa benda tersebut adalah sebab untuk mendapatkan barakah, artinya barakah diperoleh melalui benda itu, bukan karena benda itu memberi manfaat dengan sendirinya. Barakah akan terjadi bila syaratnya terpenuhi dan tidak ada penghalang.
- Cara tabarruk dilakukan sesuai dengan syariat, sehingga meniadakan semua cara tabarruk yang bid‘ah atau menyalahi aturan.
Dalil syar’i untuk syarat pertama adalah ayat-ayat yang menegaskan keesaan Allah dan kekuasaan-Nya dalam memberi karunia dan barakah, misalnya firman Allah:
“Katakanlah: Ya Allah, Pemilik kerajaan, Engkau memberikan kerajaan kepada siapa yang Engkau kehendaki dan mencabutnya dari siapa yang Engkau kehendaki. Engkau memuliakan siapa yang Engkau kehendaki dan menghinakan siapa yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu lah segala kebaikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Ali ‘Imran: 26)
Syarat kedua dan ketiga dapat dipahami melalui kaidah umum tentang sebab yaitu: “Sesuatu tidak boleh dianggap sebagai penyebab barakah kecuali jika hubungannya dengan barakah itu memang terbukti.” Karena Menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab dapat menjadikan seseorang terjatuh kepada kesyirikan.
Dalil syar’i untuk syarat keempat adalah hadits Nabi ﷺ:
((من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد))
“Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak diperintahkan kepada kita, maka amalan itu ditolak.” (HR. al-Bukhari 2/166, dan Muslim 5/132)
Hadis ini menegaskan bahwa tabarruk harus dilakukan dengan cara yang diperbolehkan syariat, bukan dengan cara-cara yang baru atau bid‘ah. Karena tabaruk adalah sebuah ibadah dan suatu ibadah tidak sah dan tidak diterima kecuali apabial selaras dengan perintah Nabi ﷺ dan petunjuknaya. ) Al-Tabarruk al-Mashrū‘ wa al-Tabarruk al-Mamnū‘, hlm. 18; dan Syubuhāt al-Mubtadi‘ah, Juz 3, hlm. 1033)
2. Tabaruk yang dilarang. Adapun tabarruk yang dilarang adalah tabarruk yang tidak memenuhi salah satu dari empat syarat-syarat yang disyariatkan dan dibolehkan. Sebagaimana yang sudah kita sebutkan diatas. Dan ini terbagi menjadi dua:
=> Tabarruk yang bersifat syirik: Yaitu ketika seseorang meyakini bahwa benda atau makhluk yang dijadikan sarana tabarruk memberi barakah dengan sendirinya, atau meminta kebaikan dan pertumbuhan dari sesuatu yang hanya Allah yang mampu memberikannya. Allah semata pencipta dan pemberi barakah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam Shahih al-Bukhari (no. 2135):
«الْبَرَكَةُ مِنَ اللَّهِ»
(Barakah itu berasal dari Allah).
Maka meminta barakah dari selain Allah atau meyakini bahwa selain-Nya memberi barakah dengan sendirinya termasuk syirik besar.
=> Tabarruk dengan Cara Bid‘ah:Ini adalah ketika seseorang berusaha mencari berkah dari sesuatu yang tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan boleh berbuat demikian, dengan keyakinan bahwa Allah menaruh berkah di dalamnya. Hal ini jelas haram, karena:
- Ada unsur menciptakan ibadah baru yang tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an atau Sunnah.
- Dia menjadikan sesuatu yang tidak semestinya sebagai sebab barokah, sehingga termasuk syirik kecil, dan bisa berujung pada syirik besar
Jenis Tabarruk dengan cara bid‘ah ini dibagi menjadi tiga:
Jenis Pertama: Tabarruk kepada Para Wali dan Orang Saleh
Banyak dalil yang menunjukkan keabsahan Tabarruk dan mengambil keberkahan dari Nabi ﷺ, seperti rambut, keringat, pakaian beliau, dan lain-lain sewaktu beliau hidup, Adapun setelah wafatnya Nabi ﷺ, Tabarruk hanya dibolehkan dalam dua bentuk:
- Beriman, menaati, dan mengikuti beliau ﷺ. Ini merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, dan disebut berkah spiritual Nabi ﷺ. Dengan hal ini, seseorang mendapatkan kebaikan dan rahmat.
- Tabarruk dengan peninggalan fisik beliau ﷺ apabila masih ada.
Selain dua bentuk ini, Tabarruk dengan Nabi ﷺ secara lain setelah wafatnya tidak sah, bahkan dilarang.
Adapun selain Nabi ﷺ, yaitu wali dan orang saleh lainnya, tidak ada dalil yang sahih dan tegas yang membolehkan Tabarruk dengan jasad atau peninggalan mereka. Tidak ada riwayat dari sahabat atau tabi’in yang melakukan hal ini. Jika memang baik, tentu mereka telah melakukannya, karena mereka sangat berhati-hati dalam berbuat kebaikan. Sehingga kesepakatan mereka tidak berbuat Tabarruk dengan jasad atau peninggalan orang saleh lain menunjukkan secara tegas ketidakbolehannya.
Beberapa contoh Tabarruk yang haram pada orang saleh:
a) Mengusap tubuh mereka, memakai pakaian mereka, atau meminum dari bekas minuman mereka untuk mencari berkah.
b) Mencium kubur mereka, mengusapnya, atau mengambil tanahnya untuk mencari berkah.
Jenis Kedua: Tabarruk dengan Waktu, Tempat, atau Benda yang Tidak Ada Dalilnya
Ibnu Sa’di berkata:
“Para ulama sepakat, tidak boleh Tabarruk dengan apapun berupa pohon, batu, tempat tertentu, dan sebagainya. Tabarruk seperti ini termasuk berlebihan, yang bisa berlanjut sampai mendoa dan menyembahnya, dan itu termasuk syirik besar.”
Jenis Ketiga: Tabarruk dengan Tempat, Waktu, dan Benda yang ada dalilnya
Ada banyak dalil syar’i yang menunjukkan keberkahan tempat dan waktu tertentu, misalnya: Tempat: Ka’bah, tiga masjid suci. Waktu: Malam Lailatul Qadar, hari Arafah. Benda dan perbuatan: Air zamzam, sahur bagi yang puasa dan lainya.
Tabarruk dengan hal-hal ini boleh, tapi hanya melalui ibadah dan perbuatan yang dituntunkan syariat. Tidak boleh menambah cara lain yang tidak ada dalilnya.
Jadi, jika seseorang Tabarruk dengan tempat, waktu, atau benda yang disebutkan syariat memiliki keutamaan, tetapi mengkhususkannya dengan ibadah atau doa yang tidak diajarkan syariat, maka ia menyalahi aturan, menciptakan bid‘ah, dan tidak memiliki dasar syariat. (Lihat: Al-Qaul al-Sadid, hlm. 41, dan Mukhtashar Syarh Tashil al-‘Aqidah al-Islamiyah, hlm. 153-155.) Wallahua’lam.




