Telaah Hadis Malik ad Dar (Kritik Ilmiah terhadap kisah “Orang yang Datang ke Kubur Nabi ﷺ”) (bag:2)
Kedua: Telaah Kritis Terhadap Cacat Pada Matannya
Selain tedapat cacat pada sanadnya sebagaimana yang telah kita jelaskan terdapat pula kejanggalan (nakārah) dari sisi matan hadis ini, di antaranya:
- Kejanggalan Riwayat Istighatsah kepada Nabi ﷺ Setelah Wafat
Riwayat ini menyelisihi sunnah Nabi ﷺ dan praktik sahabat. Prinsip saat terjadi kekeringan adalah shalat istisqa’, sebagaimana yang dilakukan Umar bin al-Khaththab radi allah anhu :
“Ya Allah, dahulu kami bertawassul kepada-Mu dengan Nabi kami, lalu Engkau menurunkan hujan. Sekarang kami bertawassul kepada-Mu dengan paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan.” (HR. al-Bukhari 3/1360)
Nabi ﷺ sendiri keluar bersama sahabat ke lapangan untuk shalat istisqa:
كما روي عن عباد بن تميم عن عمه: (خرج النبي صلى الله عليه وسلم إلى المصلى يستسقي، واستقبل القبلة فصلى ركعتين وقلب رداءه).
“Nabi ﷺ keluar menuju lapangan untuk shalat istisqa’ (meminta hujan), menghadap kiblat, lalu beliau shalat dua rakaat dan membalik selendangnya.” (HR. al-Bukhari no. 1012, 1026, 1027; Muslim 2/894)
Al-Qur’an menegaskan agar manusia langsung berdoa kepada Allah dengan istighfar, ibadah, dan tobat, bukan kepada orang yang telah wafat:
Sebagaimana firman Allah Ta‘ala:
{وَلَوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا}
“Dan sekiranya mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu, niscaya Kami akan memberi mereka air yang banyak.” (QS. al-A‘rāf: 96)
Juga firmaNya:
{وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا} [هود: 52]
“Wahai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhan kalian, kemudian bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat kepada kalian.” (QS. Hūd: 52)
Dalam kitab al-Ma‘rifah wa at-Tārīkh karya Ya‘qub bin Sufyān (2/280), dengan sanad yang dinilai sahih oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Ishābah (10/382), dari Sulaim bin ‘Āmir al-Khabā’irī, disebutkan bahwa Mu‘āwiyah bin Abi Sufyan dan penduduk Syam keluar untuk shalat istisqa’ saat terjadi kekeringan, lalu hujan turun setelah mereka mengangkat tangan. Ini menunjukkan bahwa istisqa’ dilakukan dengan cara yang disyariatkan, bukan dengan mendatangi kubur para nabi.
Maka inilah praktek yang diajarkan Nabi dan para sabat dan juga tabiin di dalam meminta hujan kepada Allah, Adapun klaim mendatangi kubur Nabi ﷺ atau meminta hujan kepada beliau, maka hal itu bertentangan dengan fakta yang tetap dari generasi terbaik umat ini. Tidak seorang pun dari sahabat atau tabi‘in yang melakukannya. Seandainya hal itu dibolehkan, tentu salah seorang dari mereka telah melakukannya untuk menjelaskan kebolehannya. Padahal, orang yang sangat terdesak biasanya akan menempuh jalan apa pun yang paling dekat untuk menghilangkan kesulitan. Mengapa para sahabat tidak melakukannya, padahal sebabnya ada? Ini menunjukkan batilnya matan hadis tersebut dan gugurnya nilai hujjahnya.
- Sahabat yang disebutkan dalam hadis tidak diketahu identitasnya
Identias sahabat yang tidak diketahu dalam hadis hanya bisa dipastikan melalui riwayat yang shahih. Riwayat yang shahih sehingga tidak membenarkan bahwa lelaki itu adalah Bilāl bin al-Harith, mereka hanya menyebutnya “seorang lelaki”, sehingga identitasnya tetap tidak diketahui.
Dan jika pun diasumsikan bahwa lelaki itu adalah Bilāl bin al-Harith, maka tidak perpengaruh apa apa, Kita tidak menilai seseorang berdasarkan infalibilitasnya, sekalipun dia seorang sahabat; karena kema’suman hanya untuk Nabi saja, sedangkan sahabat tetap bisa melakukan kesalahan.
Terlebih lebih apabila menyelisi nash dan dalil yang shohih maka perbutan sahabat tersebut tidak bisa menjadi hujjah, karena ijtihad tidak berlaku manakala ada nash. Sehingga jika seorang sahabat melakukan sesuatu sendirian dalam hal yang didalmnya ia menyelisi dalil maka perbuatan tersebut salah dan tidak bisa dijadikan pegangan dalm beragama. Terlebih lebih jika ternyata dia bukan seorang sahabat, maka lebih jelas tidak bisa dijadikan hujjah,
Sehingga sekalipun kita asumsikan bahwa dia seorang sahabat akn tetapi perbuatnya telah menyelisih perbuatan Nabi ﷺ, dan juga Para sahabatnya ketika terjadi kekeringan, yang mana mereka beristiqo’ kepada Allah dan tidak ada nukilan yang shahih dari para sahabt mereka mendatangi makam Nabi ﷺ, untuk memhon kepadanya hujan sebagaimana yang sudah kita jelaskan pada poin pertama.
Para ulama menjelaskan apabila ada pendapat sahabat yang berbeda dengan sahabat lainnya maka dalam hal ini, pendapat seorang sahabat tidak bisa menjadi hujjah jika bertentangan dengan sahabat lain. Terlebih lebih apabila pendapat tersebut menyelisihi nash dan juga pendapat mayoritas sahabat
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
) وإن تنازعوا رد ما تنازعوا فيه إلى الله والرسول ، ولم يكن قول بعضهم حجة مع مخالفة بعضهم له باتفاق العلماء(
“Dan jika mereka berselisih, maka perkara yang mereka perselisihkan dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada pendapat seorang pun yang menjadi hujjah jika ada sahabat lain yang berbeda dengannya, ini telah disepakati oleh para ulama.” (Majmu‘ al-Fatawa, 20/14)
- Tidak Ada Penolakan Dari Umar
“Apabila dikatakan: bahwa orang yang berargumentasi dengan kisah ini berdalil dari tidak adanya penolakan Umar radi allah anhu terhadap kedatangan orang tersebut ke kubur Nabi ﷺ, maka dapat dijawab: dari mana diketahui bahwa orang itu memberitahu Umar tentang kedatanganya ke kuburab Nabi untuk istisqa’ (meminta hujan)? Riwayat yang ada hanya menyebutkan laporan tentang mimpinya saja kepada Umar. Barang siapa mengklaim sebaliknya, hendaknya ia membuktikannya.
Dan jika pun kita menerima bahwa ia menceritakan seluruh peristiwa itu, tetap saja kita tidak bisa memastikan bahwa Umar radi allah anhu menyetujuinya atau tidak; bisa saja ia menolak tetapi tidak tercatat. Oleh karena itu, tidak boleh dikatakan bahwa tidak dinukilnya sikap Umar berarti persetujuan terhdapnya.
Dan jika pun kita anggap bahwa ia melakukannya dan memberitahu Umar bin al-Khaththab radi allah anhu tentang kedatangannya ke kubur dan menyetujianya, maka tidak ada dalam riwayat itu indikasi bahwa ia bertawassul dengan perantaraan Nabi ﷺ atau berdoa kepadanya. Yang ada hanyalah bahwa ia meminta Umar radi allah anhu agar memohon kepada Allah untuk memberikan hujan bagi umatnya. Jelas ada perbedaan besar antara keduanya bagi orang yang mau jujur. “(Hadm al-Manārah liman Shaqqah Ahādīth at-Tawassul wa az-Ziyārah”, hlm. 228), (ash-Shawā‘iq al-Mursalah asy-Syihābiyyah ‘ala asy-Syubah ad-Dāhidah asy-Syāmiyyah, hlm. 177).
- Tidak Menunjukkan Bahwa yang di Lihat Dalam Mimpi Nabi ﷺ.
lafaz yang diriwayat Ibnu Abi Syaibah, yang berbunyi:
(فأُتِي الرجل في المنام، فقيل له: أنت عمر ….)
“Maka orang itu didatangi dalam mimpi, lalu dikatakan kepadanya: ‘Datangilah Umar…’
”Kata kerja di sini dibangun dalam bentuk pasif, sehingga tidak menunjukkan bahwa yang mendatanginya dalam mimpi adalah Nabi ﷺ. Hal ini diperkuat oleh ucapan Umar radi allah anhu: “Wahai Rabbku, aku tidak menyia-nyiakan sesuatu kecuali pada perkara yang aku tidak mampu.”
Ucapan Umar diatas menunjukkan bahwa jika yang datang itu benar-benar Nabi ﷺ, hal tersebut pasti akan terlihat dari jawaban Umar. Dalam hal itu, Umar tentu akan menyampaikan permohonan maafnya kepada Nabi ﷺ, tetapi hal itu tidak terjadi dan dia justru memhon ampun kepada Allah, sehingga jelas bahwa yang datang dalam mimpi bukan Nabi ﷺ.” (Hadm al-Manārah, hlm. 227).
Kalaupun diasumsikan bahwa yang dia lihat adalah Nabi ﷺ, sejatinya inti dari kisah ini hanyalah bahwa seseorang melihat Rasulullah ﷺ dalam mimpi, lalu beliau memerintahkannya untuk mendatangi Umar agar Umar keluar memimpin istisqa’ bersama kaum muslimin. Ini tidak termasuk dalam pembahasan yang sedang kita bahas yaitu meminta dan beristighotsah kepada mayit.
Oleh karena itu, al-Baihaqi membuat judul dalam Dalā’il an-Nubuwwah (7/47): “Bab tentang hadis yang datang mengenai melihat Nabi ﷺ dalam mimpi.”
- Kejanggalan Orang Tidak Dikenal Mengunjungi Kubur Nabi ﷺ”
Termasuk kejanggalan (nakārah) pada matan hadis ini pula adalah perbuatan seorang lelaki yang tidak dikenal identitasnya yang pergi ke kubur Nabi ﷺ. Padahal, kubur beliau ﷺ berada di dalam kamar ‘Aisyah radi allah anha dan beliau tinggal didlamnya sebelum dimasukkan ke dalam masjid pada masa al-Walīd bin ‘Abdul Malik. Dan ‘Aisyah radi allah anha dikenal memiliki rasa malu yang sangat tinggi kepada lawan jenis yang bukan mahromnya.
Dalam al-Musnad diriwayatkan dari ‘Aisyah radi allah anha, beliau berkata: “Aku biasa masuk ke rumahku yang di dalamnya terdapat Rasulullah ﷺ dan aku meletakkan pakaianku (dengan longgar), seraya berkata: ‘Sesungguhnya itu hanyalah suamiku dan ayahku.’ Namun, ketika Umar radi allah anhu dimakamkan bersama mereka, demi Allah, aku tidak lagi memasukinya kecuali dengan pakaian yang terikat rapat, karena rasa malu kepada Umar.” (HR. Ahmad no. 25660 dan al-Hakim no. 4402)
Maka bagaimana mungkin lelaki tersebut dapat sampai langsung ke kubur Nabi ﷺ sedangkan diasana terdapat ‘Aisyah radi allah anha?!
- Mimpi Bukanlah Dalil Dalam Syariat
Dalam syariat sumber dalil yang disepakai oleh para ulama adalah: AlQuran, Hadis, Ijma’ dan qiyas, sedangkan mimpi tidak dapat dijadikan dalil dalam penetapan hukum syariat, kecuali mimpi para nabi. Sangat mengherankan perkataan sebagian orang yang berdalil dengan persetujuan Nabi ﷺ dalam mimpi, dengan alasan bahwa beliau tidak mengingkari perbuatan tersebut.
Syaikh ‘Abdul Lathif bin ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syeikh berkata dalam komentarnya terhadap atsar ini:
“Kisah ini — andaipun kita terima keabsahan riwayatnya bahwa peristiwa itu terjadi, tidak ada dalil syar‘i yang mewajibkan kita mengikuti kisah itu. Para ulama telah menetapkan dalil-dalil syar‘i dan membatasi hukum hanya pada dalil itu. Tidak seorang pun berijtihad berdasarkan mimpi atau cerita perorangan, terutama jika tidak didukung oleh Al-Qur’an, Sunnah, ijma‘, atau qiyas.
Orang yang melihat peristiwa itu hanya menyebut Syaikh Syaif bin ‘Umar, yang dirinya dikenal lemah periwayatannya, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Dan mimpi Nabi ﷺ tidak berarti persetujuan beliau terhadap tindakan seseorang. Nabi ﷺ tidak pernah berkata: “Aku telah syafa‘at mereka dalam hujan” atau meminta kepada Allah untuk mereka. Beliau hanya memberitahu bahwa mereka akan mendapat hujan, bukan menyetujui atau membenarkan tindakan mereka.
Banyak fenomena semacam ini bisa terjadi juga bagi orang shalih atau wali, bahkan yang bukan nabi, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyah. Namun semua itu tidak membenarkan tindakan tertentu atau menjadi alasan hukum. Bisa saja terjadi tanpa disadari oleh orang yang bersangkutan, dan hal itu tidak bisa dijadikan hujjah syar‘i.
Selain itu, mimpi Nabi ﷺ dan ucapannya dalam konteks seperti ini tidak membuktikan bahwa tindakan sang pemimpi benar. Bahkan bisa jadi mimpi semacam itu muncul kepada orang fasik atau kafir, sebagai peringatan atau kabar gembira sesuai hikmah Allah. Dalil yang jelas adalah apa yang dilakukan ‘Umar bin Khattab dan disetujui oleh sahabat Nabi ﷺ, misalnya: ketika terjadi kekeringan, ‘Umar meminta doa kepada Abbas bin Abdul Muttalib, bukan meminta Nabi ﷺ secara langsung. Ini adalah praktik yang diakui dan disetujui oleh sahabat, bukan berdasarkan mimpi atau kisah perorangan yang tidak dapat dijadikan hujjah.” (Mishbāh azh-Zhalām fī 302-304)
Faedah:
Ad-Damīrī berkata dalam an-Najm al-Wahhāj fī Syarh al-Minhāj (3/274):
“Cabang masalah: Jika seseorang berkata, ‘Aku melihat Nabi ﷺ dalam mimpi dan beliau mengabarkan kepadaku bahwa malam ini adalah awal Ramadan,’ maka tidak sah berpuasa berdasarkan mimpi tersebut, baik bagi orang yang bermimpi maupun bagi selainnya, berdasarkan ijma‘, sebagaimana dinyatakan oleh al-Qadhi ‘Iyadh. Hal itu karena kemungkinan kekeliruan persepsi orang yang bermimpi, bukan karena meragukan kebenaran mimpi itu sendiri.”
Riwayat ini memiliki kelemahan baik secara sanad maupun matan sebagaimana telah kami jelaskan, dan yang benar adalah bahwa hadis ini hadis yang lemah dan munkar, Lalu bagaimana kita mengambil agama kita dari kisah-kisah seperti ini?”. Jika seseorang menilai riwayat ini dengan hati yang lurus yang ingin mencari kebenaran bukan pembenaran dan mengikuti prinsip-prinsip para ulama, maka akan terlihat kelemahannya dan tidak berhujjah denganya. Wallahualam.




