Adab-Adab Membaca Al-Qur’an yang Perlu Diketahui Setiap Muslim – Part 1
Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, ’amma ba’du.
Al-Qur’an adalah firman Allah yang menjadi petunjuk bagi umat manusia. Membacanya merupakan ibadah yang memiliki keutamaan besar. Namun, seorang muslim hendaknya tidak hanya memperhatikan banyaknya bacaan, tetapi juga berusaha menjaga adab ketika membaca, memahami maknanya, dan mengamalkan petunjuknya.
Berikut penjelasan beberapa adab membaca Al-Qur’an berdasarkan dalil dan penjelasan ulama Ahlus Sunnah.
Bersuci Sebelum Membaca Al-Qur’an
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ أَحْيَانِهِ
“Dahulu Nabi ﷺ senantiasa mengingat Allah dalam berbagai keadaan.” (HR. Muslim, no. 373).
Hadits ini menunjukkan luasnya kesempatan untuk berdzikir kepada Allah dalam berbagai keadaan. Namun, rincian hukum membaca Al-Qur’an dan menyentuh mushaf Imam Nawawi rahimahullah (w. 676 H), menjelaskan :
هَذَا الْحَدِيثُ أَصْلٌ فِي جَوَازِ ذِكْرِ اللَّهِ تَعَالَى بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّكْبِيرِ وَالتَّحْمِيدِ وَشَبَهِهَا مِنَ الْأَذْكَارِ، وَهَذَا جَائِزٌ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّمَا اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي جَوَازِ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ لِلْجُنُبِ وَالْحَائِضِ، فَالْجُمْهُورُ عَلَى تَحْرِيمِ الْقِرَاءَةِ عَلَيْهِمَا جَمِيعًا، وَلَا فَرْقَ عِنْدَنَا بَيْنَ آيَةٍ وَبَعْضِ آيَةٍ، فَإِنَّ الْجَمِيعَ يَحْرُمُ، وَلَوْ قَالَ الْجُنُبُ: بِسْمِ اللَّهِ، أَوِ الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَنَحْوَ ذَلِكَ، إِنْ قَصَدَ بِهِ الْقُرْآنَ حَرُمَ عَلَيْهِ، وَإِنْ قَصَدَ بِهِ الذِّكْرَ أَوْ لَمْ يَقْصِدْ شَيْئًا لَمْ يَحْرُمْ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ
“Hadits ini merupakan landasan mengenai bolehnya berdzikir kepada Allah Ta’ala dengan membaca tasbih, tahlil, takbir, tahmid, dan berbagai macam dzikir lainnya. Hal tersebut dibolehkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Adapun yang diperselisihkan oleh para ulama adalah hukum membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub dan perempuan yang sedang haid. Mayoritas ulama berpendapat bahwa keduanya dilarang membaca Al-Qur’an. Dalam mazhab kami, tidak ada perbedaan antara membaca satu ayat penuh dan sebagian ayat; semuanya dilarang. Jika orang yang junub mengucapkan “Bismillah”, “Alhamdulillah”, atau ungkapan semisalnya dengan maksud membaca Al-Qur’an, maka hal itu dilarang baginya. Namun, jika ia bermaksud berdzikir atau tidak bermaksud apa pun secara khusus, maka hal itu tidak dilarang. Allah lebih mengetahui.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 4/54).
Dalam masalah orang yang berhadas kecil, seperti seseorang yang batal wudhunya setelah buang air, Imam Nawawi rahimahullah (w. 676 H), menjelaskan dalam Al-Majmu‘ Syarhul Muhadzdzab:
أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى جَوَازِ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ لِلْمُحْدِثِ، وَالْأَفْضَلُ أَنَّهُ يَتَطَهَّرُ لَهَا
“Kaum muslimin sepakat tentang bolehnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadas, dan yang lebih utama adalah ia bersuci terlebih dahulu untuk membacanya.” (Al-Majmū‘ Syarhul Muhadzdzab, 2/69).
Apabila seseorang hendak membaca Al-Qur’an, lebih baik ia berwudhu terlebih dahulu apabila memungkinkan. Akan tetapi, jangan sampai seseorang yang belum berwudhu justru enggan membaca Al-Qur’an dari hafalannya karena menganggap dirinya tidak boleh membaca sama sekali. Adapun hukum membaca Al-Qur’an ketika junub dan bagi perempuan yang sedang haid memiliki pembahasan tersendiri. Keduanya tidak tepat disamakan begitu saja dengan keadaan batal wudhu.
Berpakaian Pantas Ketika Membaca Al-Qur’an
Allah Ta’ala berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap memasuki masjid.” (QS. Al-A‘raf: 31).
Imam Al-Hakim Muhammad bin ‘Ali At-Tirmidzi rahimahullah (w. 320 H) menyebutkan salah satu adab memuliakan Al-Qur’an:
وَأَنْ تَتَلَبَّسَ لَهُ كَمَا تَتَلَبَّسُ لِلدُّخُولِ عَلَى الْأَمِيرِ، لِأَنَّكَ مُنَاجٍ
“Dan hendaknya engkau mengenakan pakaian ketika membacanya sebagaimana engkau berpakaian saat hendak menghadap seorang penguasa, karena sesungguhnya engkau sedang bermunajat.” (Nawadirul Ushul Fi Ahaditsir Rasul, 3/253).
Walaupun tidak sampai pada hukum wajib, sudah sepatutnya seorang muslim tetap menjaga adabnya dalam membaca firman-firman Allah bahkan lebih dari adabnya saat menhadapi penguasa.
Meluruskan Niat dan Mengharapkan Pahala dari Allah
Seorang muslim hendaknya membaca Al-Qur’an dengan ikhlas karena Allah, bukan untuk mendapatkan pujian, pengakuan, atau kedudukan di hadapan manusia. Membaca Al-Qur’an merupakan ibadah yang semestinya dilakukan untuk mencari ridho Allah dan mengharapkan pahala dari-Nya. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ
“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama.” (QS. Al-Bayyinah: 5).
Ayat ini menegaskan pentingnya keikhlasan dalam beribadah. Seorang muslim hendaknya memurnikan tujuan ibadahnya untuk Allah, termasuk ketika membaca Al-Qur’an. Rasulullah ﷺ juga bersabda:
«إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى»
“Sesungguhnya amal-amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari, no. 1).
Imam Nawawi rahimahullah (w. 676 H), ketika menjelaskan adab pengajar dan pembaca Al-Qur’an dalam kitab At-Tibyan Fi Adab Hamalatil Qur’an, berkata:
أَوَّلُ مَا يَنْبَغِي لِلْمُقْرِئِ وَالْقَارِئِ أَنْ يَقْصِدَا بِذَلِكَ رِضَا اللَّهِ تَعَالَى
“Hal pertama yang semestinya diniatkan oleh pengajar dan pembaca Al-Qur’an adalah mencari ridho Allah Ta’ala.” (At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur’an, bab IV, hlm. 31).
Oleh karena itu, hendaknya kita membiasakan diri membaca Al-Qur’an secara rutin dan dengan mengikhlaskan niat hanya mengharap ridha Allah Ta’ala. Jangan sampai kita hanya membacanya pada bulan Ramadhan atau ketika sedang menghadapi kesulitan, lalu meninggalkannya setelah keadaan kembali lapang.
Membaca Isti’adzah Sebelum Memulai
Di antara adab membaca Al-Qur’an adalah memulai dengan isti’adzah, yaitu memohon perlindungan kepada Allah dari gangguan setan. Allah Ta’ala berfirman,
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
“Apabila engkau membaca Al-Qur’an, mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98).
Isti’adzah yang lazim dibaca adalah,
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Artinya, “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”
Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah (w. 1376 H) berkata:
أَيْ: فَإِذَا أَرَدْتَ الْقِرَاءَةَ لِكِتَابِ اللَّهِ الَّذِي هُوَ أَشْرَفُ الْكُتُبِ وَأَجَلُّهَا، وَفِيهِ صَلَاحُ الْقُلُوبِ وَالْعُلُومُ الْكَثِيرَةُ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ أَحْرَصُ مَا يَكُونُ عَلَى الْعَبْدِ عِنْدَ شُرُوعِهِ فِي الْأُمُورِ الْفَاضِلَةِ، فَيَسْعَى فِي صَرْفِهِ عَنْ مَقَاصِدِهَا وَمَعَانِيهَا. فَالطَّرِيقُ إِلَى السَّلَامَةِ مِنْ شَرِّهِ الِالْتِجَاءُ إِلَى اللَّهِ، وَالِاسْتِعَاذَةُ بِهِ مِنْ شَرِّهِ
“Artinya, apabila engkau hendak membaca Kitab Allah, yang merupakan kitab paling mulia dan paling agung, serta di dalamnya terdapat kebaikan bagi hati dan banyak ilmu, maka setan sangat bersemangat untuk mengganggu seorang hamba ketika ia mulai melakukan perkara-perkara yang utama. Setan pun berusaha memalingkannya dari tujuan dan makna perkara-perkara tersebut. Oleh karena itu, jalan untuk selamat dari kejahatannya adalah dengan berlindung kepada Allah dan memohon perlindungan kepada-Nya dari kejahatan setan.” (Taisir Karimur Rahman, tafsir QS. An-Nahl: 98, hlm. 515).
Dengan membaca isti’adzah, seorang muslim memohon pertolongan Allah agar terhindar dari gangguan setan dan dapat membaca Al-Qur’an dengan lebih baik.
Demikian beberapa adab ketika membaca Al-Qur’an pada artikel ini, semoga Allah memberikan taufiq dan hidayahnya bagi kita agar bisa mempraktikannya dengan sebaik mungkin. Insyaallah akan kita lanjutkan pada artikel Adab-Adab Membaca Al-Qur’an yang Perlu Diketahui Setiap Muslim – Part 2. Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, waalihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi rabbil’alamin.




