Perbedaan Aurat Laki-Laki dan Perempuan dalam Shalat
Shalat adalah ibadah langsung antara hamba dengan Rabb-nya. Dalam melaksanakan shalat, salah satu syarat penting adalah menutup aurat dengan benar. Karena itu, mengetahui batas aurat baik bagi laki-laki maupun perempuan dalam shalat sangatlah penting. Artikel ini mengolah fatwa penjelasan ulama mengenai laki-laki & perempuan.
Makna Aurat dalam Shalat
Secara istilah fiqih, aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutup agar shalat sah.
»الْوَاجِبُ عَلَى الْمُصَلِّي سِتْرُ عَوْرَتِهِ فِي الصَّلَاةِ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِين«
“Yang wajib atas orang yang shalat adalah menutup auratnya dalam shalat dengan kesepakatan kaum Muslimin.”[1]
Dengan demikian, menutup aurat bukan sekadar anjuran, tetapi syarat sahnya shalat.
Penjelasan Ulama
1. Aurat Perempuan dalam Shalat
Dalam fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله (w. 1420 H) dijelaskan:
»إِنَّ الْعُلَمَاءَ –رَحِمَهُمُ اللَّهُ– قَدْ نَصُّوا عَلَى أَنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَأَنَّ الْوَاجِبَ عَلَيْهَا سِتْرُ بَدَنِهَا فِي الصَّلَاةِ مَا عَدَا وَجْهَهَا«
“Sesungguhnya para ulama –semoga Allah merahmati mereka– telah menetapkan bahwa wanita itu aurat, dan yang wajib atasnya adalah menutup seluruh tubuhnya dalam shalat kecuali wajahnya.”[2]
Kemudian dalam fatwa yang sama beliau menambahkan:
»وَأَمَّا الْقَدَمَانِ فَجُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ عَلَى أَنَّ الْوَاجِبَ سِتْرُهُمَا فِي الصَّلَاةِ«
“Dan adapun kedua telapak kaki maka mayoritas ulama menetapkan bahwa yang wajib adalah menutupnya dalam shalat.”[3]
Maka intinya bagi perempuan: seluruh tubuh harus tertutup dalam shalat, kecuali wajah, dan kaki menurut pendapat mayoritas wajib ditutup.
2. Aurat Laki-Laki dan Perempuan
Dalam website IslamQA (asuhan Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid حفظه الله) disebutkan:
»عَوْرَةُ الرَّجُلِ فِي الصَّلَاةِ مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ … وَأَمَّا الْمَرْأَةُ: فَشَعْرُهَا، وَجَمِيعُ جِسْمِهَا عَوْرَةٌ يَجِبُ عَلَيْهَا أَنْ تَسْتُرَهَا مَا عَدَا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ«
“Aurat laki-laki dalam shalat adalah antara pusar dan lutut … Adapun wanita: rambutnya dan seluruh tubuhnya adalah aurat yang wajib atasnya untuk menutup, kecuali wajah dan telapak tangan.”[4]
Dari sini kita pahami bahwa untuk laki-laki: batas utama adalah pusar hingga lutut. Untuk perempuan: seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Perbedaan & Rincian Penting
Beberapa poin yang perlu diperhatikan:
- Untuk perempuan, terdapat perbedaan kecil antar ulama terkait apakah telapak tangan atau kaki termasuk aurat dalam shalat. Namun poin yang disepakati ialah kaki seluruhnya wajib ditutup.
- Untuk laki-laki, batas antara pusar dan lutut adalah pendapat mayoritas ulama.[5]
- Jika sebagian aurat terbuka karena tidak sengaja dan segera ditutup, maka sebagian ulama menyatakan shalat tetap sah. (Meskipun ini berasal dari konteks umum, bukan semua detail di sini dibahas).
Aplikasi Praktis dalam Shalat
Dari uraian di atas, kita dapat tarik beberapa aplikasi praktis:
- Laki-laki saat shalat: pastikan pakaian menutup bagian pusar hingga lutut dengan baik; hindari pakaian terlalu pendek atau terangkat hingga menampakkan paha.
- Perempuan saat shalat: kenakan pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan; usahakan kaki juga tertutup bila mengikuti mayoritas ulama.
- Sebelum memulai shalat, sebaiknya dicek pakaian dan posisi agar aurat tertutup dengan baik, ini bagian dari persiapan khusyu’.
- Jika dalam shalat muncul kejadian pakaian terangkat atau kaki terlihat, segera tutup secepatnya dan lanjutkan shalat, sebagaimana pendapat banyak ulama kalau terjadi tidak disengaja.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, maka dapat kita simpulkan:
- Menutup aurat adalah syarat sahnya shalat.
- Bagi laki-laki: aurat dalam shalat adalah dari pusar hingga lutut.
- Bagi perempuan: seluruh tubuhnya wajib tertutup dalam shalat kecuali wajah dan telapak tangan; kaki menurut mayoritas wajib ditutup.
- Praktik shalat yang baik membutuhkan persiapan menutup aurat dengan tepat, sehingga ibadah menjadi lebih khusyu’ dan sah.
Penutup
Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang menjaga auratnya dalam shalat dan mendapat keberkahan dari ibadah kita. Semoga setiap langkah kita dalam shalat mencerminkan ketundukan kepada Allah dan keseriusan dalam menjumpai-Nya. Wallahu a’lamu bishshawab, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi rabbil ‘alamin.
Refrensi:
[1] https://islamqa.info/ar/answers/126265/حدود-عورة-الرجل-والمرأة-في-الصلاة
[2] https://binbaz.org.sa/fatwas/7028/حكم-ستر-القدمين-واليدين-والوجه-في-الصلاة-للمرأة
[3] Ibid. (Sumber yang sama dengan catatan no. 2).
[4] https://islamqa.info/ar/answers/126265/حدود-عورة-الرجل-والمرأة-في-الصلاة
[5] Ibid. (Sumber yang sama dengan catatan no. 4).





