Pembatal Pembatal (bag.2)
Keluarnya Wadi.
Wadi adalah cairan kental yang keluar setelah kencing tanpa disertai syahwat. (Lihat: “Al-Zāhir fī Gharīb Alfāẓ al-Syāfi‘ī” karya al-Azhari (hlm. 30), dan “Al-Nihāyah fī Gharīb al-Ḥadīth wa al-Atsar” karya Ibn al-Atsir (5/169)).
Dalil-dalil
- Dari Ijma’
قال ابنُ قدامة: جملةُ ذلك أنَّ الخارِجَ مِن السبيلين على ضَربينِ: معتادٍ، كالبَولِ والغائطِ والمنيِّ والمذْيِ والودْيِ والرِّيح، فهذا ينقُضُ الوضوءَ إجماعًا.
Ibnu Qudāmah berkata: “Kesimpulannya, segala yang keluar dari dua jalan ada dua jenis. Yang biasa terjadi seperti kencing, kotoran, mani, madzi, wadi, dan angin; semua itu membatalkan wudhu berdasarkan ijma’.”( “Al-Mughnī” (1/125)).
قال النووي: (أجمعت الأمة على نجاسة المذي والودي). اهـ
An-Nawawi berkata: “Umat telah sepakat tentang najisnya madzi dan wadi.”( Al-Majmū‘” (2/571)).
2. Qiyas
Wadi juga di-qiyaskan dengan kencing dan madzi, karena sama-sama cairan najis yang keluar dari satu jalan (qubul). Sbagaimana juga telah disebutkan pula ijma’ sebelumnya tentang kenajisan wadi. (“Al-Majmū‘” karya an-Nawawi (2/552), dan “Al-Mughnī” karya Ibnu Qudāmah (2/64).
Pertanyaan: Apa faidah mewajibkan wudhu karena wadi, padahal sebelumnya sudah batal oleh kencing?
Jawabannya:
- Untuk orang yang punya penyakit beser (salis al-baul):
Bagi orang seperti ini, wudhu tidak batal dengan kencing yang terus-menerus (karena ada rukhsah), tetapi wadi yang keluar sesudahnya tetap membatalkan wudhu. - Untuk orang yang berwudhu setelah kencing sebelum wadi keluar:
Jika seseorang berwudhu segera setelah kencing, sebelum wadi keluar, lalu kemudian wadi keluar, maka keluarnya wadi itu membatalkan wudhunya. - Wadi kadang keluar setelah mandi junub dan setelah kencing:.
“Wadi adalah air yang keluar setelah mandi junub dan setelah kencing, berupa cairan kental. Demikian penjelasannya dalam al-Khizānah dan at-Tabyīn. Problem muncul bagi orang yang hanya memahami wadi sebagai cairan yang keluar setelah kencing saja.” (Mausū‘ah Aḥkām al-Ṭahārah” karya ad-Dubayān (10/619)).
Tidur Lelap yang Menyebabkan Hilangnya Kesadaran
Syaikh Ibn Bāz berkata: “Barang siapa tidur nyenyak sampai tenggelam (hilang kesadaran), batal wudhunya, baik laki-laki maupun perempuan… Jika ia tenggelam dalam tidur, maka ia wajib berwudhu. Adapun kalau hanya mengantuk ringan dan masih merasakan orang-orang di sekitarnya, maka itu tidak membatalkan wudhu.” (“Majmū‘ Fatāwā Ibni Bāz” (29/83)).
Ini disepakati oleh empat mazhab fiqih: Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Lihat: “Fatḥ al-Qadīr” karya al-Kamāl Ibn al-Hammām (1/48–49), “Ḥāsyiyah ad-Dusūqī” (1/119), “Rauḍat ath-Ṭālibīn” karya an-Nawawi (1/74), dan “Al-Inṣāf” karya al-Mardāwī (1/149)).
Para imam mazhab membedakan antara tidur ringan dan tidur berat, serta antara posisi duduk dan berbaring, karena tidur adalah sebab terjadinya hadas dan tempat kuatnya dugaan keluarnya hadas.
Batasan “tidur lelap” menurut para ulama:
- Ada yang mengatakan: Jika seseorang tidur terlentang atau berbaring, wudhunya batal; selain itu tidak. Ini adalah pendapat Abu Hanifah.
(Sharḥ Fatḥ al-Qadīr (1/48–49), Al-Hidāyah Sharḥ al-Bidāyah (1/15)) - Ada yang mengatakan: Tidur yang pelakunya tidak lagi merasakan suara, tidak sadar bila sesuatu jatuh dari tangannya, atau tidak sadar air liurnya menetes dan sejenisnya. Jika ia masih merasakan hal-hal itu, berarti tidurnya ringan dan tidak membatalkan wudhu. Ini pendapat Malikiyah.
(At-Tamhīd (18/241), Ḥāsyiyah ad-Dusūqī (1/119)) - Ada yang mengatakan: Jika ia tidur dalam keadaan duduk dengan pantat mantap menempel di tanah (atau sesuatu yang menopangnya), maka tidak batal wudhunya, baik dalam salat maupun di luar salat. Ini mazhab yang masyhur di kalangan Syafi’iyyah.
(Rauḍat ath-Ṭālibīn (1/74), Mughni al-Muḥtāj (1/34)) - Ada pula yang mengatakan: Tidur ringan dari orang yang duduk atau berdiri tidak membatalkan wudhu. Ini pendapat yang masyhur dari mazhab Hanabilah.
(Al-Inṣāf (1/199), Kashshāf al-Qinā‘ (1/125))
Dalil-Dalil
- Dari Sunnah
عن صَفوانَ بن عسَّال رَضِيَ اللهُ عنه قال: كان رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يأمُرُنا إذا كنَّا على سفرٍ أنْ لا ننزِعَ خِفافَنا ثلاثةَ أيَّامٍ ولياليَهنَّ، إلَّا من جنابةٍ، ولكنْ من غائطٍ وبَولٍ ونومٍ.
Dari Shafwān bin ‘Assāl radhiyallāhu ‘anhu: “Rasulullah ﷺ memerintahkan kami ketika safar agar tidak melepas khuf selama tiga hari tiga malam, kecuali karena junub. Sedangkan karena buang besar, buang kecil, atau tidur, (cukup) mengusap (di atas khuf).”
2. Dari Illat hukum (sebab hukum)
أنَّ نَقْضَ الوضوءِ بالنَّوم يُعلَّلُ بإفضائِه إلى الحدَثِ، ومع الكثرةِ والغَلَبة يُفضي إليه، ولا يُحسُّ بخروجِه منه، بخلاف اليسيرِ، ولا يصحُّ قياسُ الكثيرِ على اليسيرِ؛ لاختلافِهما في الإفضاءِ إلى الحدَث.
Batalnya wudhu karena tidur dijelaskan sebabnya: tidur dapat mengantarkan kepada keluarnya hadas; jika tidurnya lelap dan lama, sangat mungkin hadas itu keluar tanpa ia sadari. Berbeda dengan tidur ringan. Karena itu, tidak sah mengqiyaskan tidur berat kepada tidur ringan, karena keduanya berbeda dalam tingkat kemungkinan keluarnya hadas. (Al-Mughnī karya Ibnu Qudāmah (1/128)).
وأنَّ النَّومَ نفْسَه ليس بحدَث، وإنَّما الحَدَثُ: ما لا يخلو عنه النَّائِمُ، فأُقيم السَّببُ الظَّاهِرُ- وهو النَّوم الكثير- مَقامَه، كالسَّفَرِ مسافةَ قَصرٍ.
Tidur itu sendiri bukan hadas. Hadas adalah sesuatu yang biasanya tidak lepas dari orang yang tidur (yakni keluarnya sesuatu dari dua jalan). Maka tidur lelap dijadikan sebagai sebab lahiriah yang menempati posisi hadas, sebagaimana safar sejauh jarak qashar dijadikan sebab bolehnya mengqashar salat.( Lihat: Al-Baḥr ar-Rā’iq karya Ibn Najīm (1/39–41)).
Hilangnya Akal karena Gila, Pingsan, atau Mabuk
Hilangnya akal karena gila, pingsan, atau mabuk—baik sedikit maupun banyak—membatalkan wudhu. Hal ini disepakati oleh empat mazhab: Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Lihat: “Badā’i‘ aṣ-Ṣanā’i‘” karya al-Kāsānī (1/30), “Adz-Dzakhīrah” karya al-Qarāfī (1/233), “Al-Majmū‘” karya an-Nawawī (2/21), dan “Al-Mughnī” karya Ibnu Qudāmah (1/128))
Dalil-Dalil
- Dari Ijma’
قال ابن المُنذِر: أجْمعوا على إيجابِ الطَّهارةِ على مَن زال عَقلُه بجُنونٍ أو إغماءٍ.
Ibnul Mundzir berkata: “Mereka (para ulama) sepakat wajibnya bersuci bagi orang yang hilang akalnya karena gila atau pingsan.” (“Al-Awsath” (1/250)).
وقال ابنُ قدامة: وزَوالُ العَقلِ على ضَربين: نومٍ، وغيرِه؛ فأمَّا غيرُ النَّوم، وهو الجُنون والإغماءُ والسُّكْر، وما أشبَهَه من الأدويةِ المُزيلة للعَقلِ، فينقُضُ الوضوءَ يسيرُه وكثيرُه إجماعًا.
Ibnu Qudāmah berkata: “Hilangnya akal ada dua jenis: karena tidur dan karena selain tidur. Adapun yang selain tidur, seperti gila, pingsan, mabuk, dan obat-obatan yang menghilangkan akal, maka sedikit atau banyaknya sama saja, semuanya membatalkan wudhu berdasarkan ijma’.” (“Al-Mughnī” (1/128)).
2. Penjelasan Illat Hukum
قال النووي: وذلك لأنَّه إذا كان الوضوءُ ينتقِضُ بالنَّومِ الكثيرِ، فلَأَنْ ينتقِضَ بهذه الأسبابِ أوْلى؛ وذلك لأنَّ النَّائمَ إذا كُلِّم تَكلَّم، وإذا نُبِّه تَنبَّه، بل قد يُحسُّ إذا خرج منه الخارِجُ.
An-Nawawi berkata: Karena jika wudhu batal sebab tidur lebat, maka batalnya wudhu karena sebab-sebab ini (gila, pingsan, mabuk) tentu lebih utama lagi. Sebab orang yang tidur, bila diajak bicara masih bisa menjawab, bila dibangunkan dapat tersadar, bahkan terkadang masih merasakan bila sesuatu keluar darinya. (Lihat: “Al-Majmū‘” (2/21)).
Hilangnya akal sendiri bukanlah termasuk hadas, tetapi menjadi tanda kuat (madzinnah) terjadinya hadas, sebagaimana tidur. Karena itu, gila dan pingsan—baik sebentar maupun lama, dalam keadaan duduk, berdiri, atau berbaring—semuanya membatalkan wudhu. Yang dimaksud gila di sini adalah gila yang menghilangkan kesadaran, sehingga tidak tersisa rasa dan kontrol pada diri pelakunya.
Wallahua’lam.



