Puasa Sunnah 6 Hari Syawal: Penyambung Ibadah dan Penyempurna Pahala
Di antara keindahan agama Islam yang hanif adalah bahwa ibadah tidak dibuat terputus, melainkan berkesinambungan. Allah menjadikan setelah ibadah wajib adanya amalan sunnah yang berfungsi menutupi kekurangan dan menambah kedekatan seorang hamba kepada-Nya.
Salah satu amalan yang masyhur dan didukung oleh dalil sahih adalah puasa enam hari di bulan Syawal setelah menyempurnakan puasa Ramadan. Dalam sunnah Nabi ﷺ disebutkan bahwa pahala puasa ini setara dengan puasa setahun penuh.
Dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَن صامَ رَمَضانَ ثُمَّ أتْبَعَهُ سِتًّا مِن شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْر
“Barang siapa berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (Muslim, no. 1164)
Hadis ini menjadi landasan utama, sekaligus menunjukkan keluasan karunia Allah. Barang siapa mengamalkannya, maka ia memperoleh pahala setara puasa setahun penuh. Hal ini juga selaras dengan firman Allah Ta‘ala:
مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا
“Barang siapa datang dengan satu kebaikan, maka baginya sepuluh kali lipatnya.” (QS. Al-An‘am: 160)
Dengan demikian, puasa Ramadan bernilai seperti sepuluh bulan, dan puasa enam hari Syawal melengkapi pahala setahun penuh.
Pendapat Ulama tentang Anjuran Puasa Enam Syawal
Mayoritas ulama menyatakan bahwa puasa enam hari Syawal termasuk amalan sunnah yang dianjurkan. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, para tabi’in seperti Thawus, Asy-Sya‘bi, Maimun bin Mihran, dan juga Ibn al-Mubarak serta Ishaq (Ibn Qudamah, Al-Mughni, 3/56; Ibn Rajab, Lata’if al-Ma‘arif, hlm. 218).
Mazhab Hanafi
Diriwayatkan dari Abu Hanifah dan Abu Yusuf adanya pendapat makruh, namun mayoritas ulama Hanafiyah tidak memandangnya bermasalah. Al-Marghinani menulis:
“Puasa enam hari Syawal menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf adalah makruh, namun sebagian besar ulama tidak melihatnya bermasalah.” (Al-Marghinani, Marqat al-Mafatih, 4/531)
Mazhab Maliki
Imam Malik dikenal memakruhkan puasa ini, karena khawatir masyarakat menganggapnya bagian dari Ramadan, atau karena hadisnya belum sampai atau belum kuat menurut beliau (Ibn Rushd, Bidayat al-Mujtahid, 1/308).
Namun diriwayatkan bahwa beliau sendiri melaksanakannya secara pribadi:
“Imam Malik puasa enam hari Syawal secara pribadi, namun beliau makruhkan bagi orang lain agar tidak mengikuti praktik masyarakat jahiliyah yang menempelkan puasa ini pada Ramadan. Barang siapa ingin melakukannya sesuai sunnah, tidak beliau larang.” (Ibn al-Qayyim, Tahdhib as-Sunan, 6/88)
Mazhab Syafi‘i
Imam An-Nawawi menegaskan bahwa puasa enam hari Syawal termasuk amalan sunnah yang dianjurkan:
“Disunnahkan puasa hari Senin dan Kamis, hari Arafah, ‘Ashura, Tasu’a, hari-hari putih, dan enam hari Syawal.” (An-Nawawi, Minhaj at-Thalibin, hlm. 79)
Mazhab Hanbali
Ulama Hanabilah secara tegas menyunnahkan puasa enam hari Syawal:
Imam Al-Buhuti mengatakan:
“Disunnahkan puasa enam hari di bulan Syawal.” (Al-Buhuti, Kashshaf al-Qina‘, 2/337)
Puasa Enam Syawal: Berturut-turut atau Terpisah
Para ulama berbeda pendapat mengenai cara terbaik melaksanakan puasa enam hari Syawal, apakah sebaiknya dilakukan berturut-turut atau terpisah. Ibnu Rajab dalam Lata’if al-Ma‘arif (hlm. 218–219). merangkum pandangan ini dalam tiga pendapat :
- Disunnahkan berturut-turut setelah Idul Fitri
Pendapat Imam Syafi‘i dan Ibn al-Mubarak menyarankan agar puasa enam hari Syawal dilakukan berturut-turut sejak hari pertama setelah Idul Fitri, dengan alasan bersegera dalam kebaikan dan mematuhi perintah Allah.
Mereka beralasan dengan hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, secara marfu‘ (sampai kepada Nabi ﷺ:
“من صام ستة أيام بعد الفطر متتابعة فكأنما صام السنة”
“Barang siapa berpuasa enam hari berturut-turut setelah Idul Fitri, seakan-akan ia berpuasa sepanjang tahun.” (At-Tabrani, Al-Awsath, no. 7607; sanad lemah, lihat Al-Albani, Silsilah al-Dha‘ifah, no. 5189)
- Berturut-turut atau terpisah, sama-sama sah
Pendapat Imam Ahmad dan Waki‘ menyatakan tidak ada perbedaan apakah seorang Muslim berpuasa enam hari Syawal secara berturut-turut atau menyebarkannya sepanjang bulan Syawal. Yang terpenting adalah menunaikan puasa di bulan tersebut. Hal ini karena teks Nabi ﷺ bersifat umum:
“…kemudian mengikutinya dengan enam hari dari Syawal.” (Muslim, no. 1164)
Ketentuan umum seperti ini berlaku sebagaimana adanya, selama tidak ada dalil yang membatasi, sehingga memberi kemudahan bagi orang yang melaksanakannya
- Dianjurkan menunda, tidak langsung setelah Id
Pendapat Ma‘mar, ‘Abd al-Razzaq, dan ‘Atha’ memakruhkan menyambung puasa langsung setelah Id, karena hari-hari tersebut merupakan waktu makan, minum, dan perayaan. Mereka menganjurkan menyesuaikan dengan “Ayyamul Bidh” (tanggal 13, 14, 15 Syawal) atau sekitarnya.
“Ditanyakan kepada ‘Abd al-Razzaq tentang puasa pada hari kedua Syawal, beliau tidak menyukainya dan keras menolak.” (‘Abd al-Razzaq, Al-Musannaf, 4/316)
Hikmah Spiritual Puasa Setelah Ramadan
Hikmah syariat tampak jelas dalam kesinambungan ketaatan. Hal ini ditegaskan oleh Imam Ibn Rajab al-Hanbali, bahwa kembali berpuasa setelah berakhirnya bulan Ramadan mengandung berbagai manfaat agung dan tujuan mulia yang dapat diringkas sebagai berikut (Ibn Rajab, Lata’if al-Ma‘arif, hlm. 220–221).
- Menyempurnakan pahala dan menjaga kesinambungan ibadah
Puasa enam hari di bulan Syawal setelah Ramadan merupakan penyempurna pahala “puasa sepanjang tahun”. Ini adalah karunia ilahi yang melipatgandakan kebaikan dan meninggikan derajat seorang hamba, sebagaimana telah ditegaskan dalam sunnah Nabi ﷺ .
- Amalan sunnah sebagai penutup kekurangan ibadah wajib
Puasa di bulan Syawal dan Sya‘ban memiliki kedudukan seperti “shalat sunnah rawatib” yang menyertai salat wajib. Ia berfungsi menutupi kekurangan yang mungkin terjadi dalam ibadah fardhu.
Karena pada umumnya puasa seseorang tidak lepas dari kekurangan—baik berupa kelalaian maupun kesalahan—maka amalan sunnah ini hadir untuk menyempurnakannya. Oleh sebab itu, para salaf tidak menyukai sikap merasa telah menyempurnakan ibadah secara sempurna.
- Tanda diterimanya amal dan bukti mengikuti kebaikan dengan kebaikan
Melanjutkan ketaatan setelah ketaatan adalah tanda paling nyata bahwa amal tersebut diterima oleh Allah ﷻ.
Di antara tanda diterimanya suatu kebaikan adalah diberinya taufik untuk melakukan kebaikan berikutnya. Maka apabila seorang hamba diberi kemampuan untuk berpuasa setelah Ramadan, itu merupakan kabar gembira akan ridha Allah kepadanya.
Sebaliknya, jika ketaatan diikuti dengan kemaksiatan, hal itu bisa menjadi pertanda tertolaknya amal tersebut.
- Puasa sebagai wujud syukur kepada Allah
Puasa Ramadan menjadi sebab diampuninya dosa-dosa. Kegembiraan di hari Idul Fitri adalah bentuk “hadiah” dari Allah bagi hamba-Nya.
Dan setiap nikmat menuntut adanya rasa syukur. Tingkatan syukur yang paling tinggi adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan jenis ibadah yang sama yang telah diberikan taufik kepadanya.
Sebagaimana Nabi ﷺ berdiri (shalat malam) hingga bengkak kedua kakinya sebagai bentuk syukur atas ampunan Allah terhadap dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang, maka puasa setelah Ramadan dapat disebut sebagai “puasa syukur” atas nikmat penyempurnaan ibadah .
- Keterbatasan manusia di hadapan karunia Allah
Seorang hamba, betapapun tinggi tingkat ibadahnya, tetap tidak mampu menunaikan hak syukur atas nikmat Allah secara sempurna.
Sebab setiap taufik untuk bersyukur itu sendiri adalah nikmat baru yang kembali menuntut syukur berikutnya. Maka seorang hamba akan terus berada dalam rangkaian nikmat dan syukur yang tidak pernah terputus.
Hal ini menunjukkan betapa sempurnanya kebutuhan seorang hamba kepada Allah, serta menjadi sebab naiknya derajatnya dalam penghambaan.
Syukur yang hakiki bukan hanya sekadar ucapan, tetapi pengakuan terus-menerus atas ketidakmampuan mencapai kesempurnaannya, disertai kesadaran bahwa Allah-lah yang memberi taufik untuk beramal dan bersyukur sekaligus.
Seorang hamba bersyukur dengan pertolongan Allah, dan tidak mampu bersyukur kecuali dengan pertolongan-Nya pula. Maka seluruh karunia berasal dari-Nya sejak awal hingga akhir.
Sebagaimana dikatakan dalam bait syair:
إذا أنتَ لمْ تَزدَدْ عَلى كُلِّ نِعمَةٍ ،،، لِمُولِيكَها شُكرًا فَلَستَ بِشاكِرِ
“Jika engkau tidak menambah syukur kepada Pemberi nikmat *** atas setiap karunia, maka engkau bukanlah termasuk orang yang benar-benar bersyukur.”
Wallahua’lam.





