• Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Menghadiahkan Pahala Bacaan Al-Qur’an untuk Orang yang Telah Meninggal

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A. by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
August 27, 2026
in Halal-Haram
Reading Time: 5 mins read
kirim pahala ke jenazah

Menghadiahkan Pahala Bacaan Al-Qur’an untuk Orang yang Telah Meninggal

Di antara persoalan fikih yang sering ditanyakan oleh kaum muslimin adalah tentang hukum menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang yang telah meninggal dunia. Apakah pahala membaca Al-Qur’an dapat sampai kepada mayit? Apakah seseorang boleh membaca Al-Qur’an kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang tuanya atau kerabatnya yang telah wafat?

Permasalahan ini termasuk perkara yang diperselisihkan oleh para ulama sejak dahulu. Sebagian ulama berpendapat bahwa pahala bacaan Al-Qur’an dapat sampai kepada mayit, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa pahala tersebut tidak sampai. Masing-masing memiliki dasar dan argumentasi yang mereka gunakan dalam menetapkan pendapatnya.

Adapun mayoritas ulama fikih dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang yang telah meninggal dunia hukumnya boleh, dan pahala tersebut dapat sampai kepadanya.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab (Mathalib Uli an-Nuha fī Syarḥ Ghayah al-Muntaha, 1/937). karya ar-Ruhaibani:

“لا بأس بإهداء ثواب تلاوة القرآن للميت عند جمهور الفقهاء، وهو مذهب الحنفية والمالكية والحنابلة”.

“Tidak mengapa menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayit menurut mayoritas fuqaha. Pendapat ini merupakan mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah.”

Pendapat ini juga dipilih oleh sejumlah ulama besar, di antaranya: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Imam Ibnul Qayyim rahimahumullah

Beliau menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang sampainya pahala amal-amal badan seperti puasa, shalat sunnah, dan membaca Al-Qur’an. Kemudian beliau memilih pendapat bahwa pahala tersebut sampai kepada mayit.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:

“وأما الصيام، وصلاة التطوع، وقراءة القرآن فهذا فيه قولان للعلماء: الأول: ينتفع به وهو مذهب أحمد وأبي حنيفة وغيرهما. والثاني: لا تصل إليه وهو المشهور في مذهب مالك”.

“Adapun puasa, shalat sunnah, dan membaca Al-Qur’an, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat ulama:

Pertama: Mayit mendapatkan manfaat darinya. Ini adalah mazhab Ahmad bin Hanbal, Abu Hanifah, dan selain keduanya.

Kedua: Pahalanya tidak sampai kepadanya. Ini adalah pendapat yang masyhur dalam mazhab Malik.”

Kemudian beliau menegaskan:

“والصواب أن الجميع يصل إليه، أي يصل ثوابها إلى الميت”.

“Pendapat yang benar adalah bahwa semuanya sampai kepadanya, yakni pahala amal tersebut sampai kepada mayit.” (Majmū‘ al-Fatāwā, 24/315, 24/366, lihat juga (I‘lam al-Muwaqqi‘īn, 4/139)).

Sedangkan mazhab Syafi’I berbeda dengan mayoritas ulama, mazhab Syafi‘i berpendapat bahwa pahala bacaan Al-Qur’an tidak sampai kepada mayit apabila seseorang membaca Al-Qur’an kemudian menghadiahkan pahalanya kepadanya.

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata:

“والمشهور في مذهبنا أن قراءة القرآن للميت لا يصله ثوابها.

“Pendapat yang masyhur dalam mazhab kami (Syafi‘iyah) adalah bahwa bacaan Al-Qur’an yang dihadiahkan kepada mayit tidak sampai pahalanya.”

Namun beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama Syafi‘iyah berpendapat bahwa pahala tersebut sampai kepada mayit.

Beliau berkata:

وقال جماعة من أصحابنا: يصله ثوابها، وبه قال أحمد بن حنبل”.

“Sebagian ulama dari kalangan kami mengatakan bahwa pahalanya sampai kepadanya. Pendapat ini juga dikatakan oleh Ahmad bin Hanbal.” (Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, 1/90).

Para ulama yang berpendapat bahwa pahala bacaan Al-Qur’an sampai kepada mayit berdalil bahwa syariat telah menunjukkan adanya beberapa amal orang yang masih hidup yang memberikan manfaat kepada orang yang telah meninggal.

Di antaranya adalah doa, sedekah, haji, dan puasa.

Allah Ta‘ala berfirman:

(وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ)

“Dan orang-orang yang datang setelah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa:

‘Ya Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah lebih dahulu beriman daripada kami.’” (QS. al-Hasyr: 10)

Ayat ini menunjukkan bahwa doa orang yang masih hidup memberikan manfaat kepada orang yang telah meninggal.

Selain itu, Nabi ﷺ bersabda:

“إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة: إلا من صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له”.

“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631).

Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan adanya amal orang hidup yang bermanfaat bagi mayit, khususnya doa dari anak saleh. Namun mereka berbeda pendapat apakah manfaat tersebut terbatas pada perkara yang disebutkan dalam hadis atau mencakup amal kebaikan lainnya.

Selain itu para ulama yang berpendapat bahwa pahala bacaan Al-Qur’an dapat sampai kepada mayit membangun pendapat mereka di atas kaidah bahwa pahala amal kebaikan yang dilakukan seorang muslim dapat diberikan kepada muslim lainnya apabila diniatkan demikian, selama tidak terdapat dalil yang melarangnya.

Mereka mengqiyaskan bahwa apabila syariat telah menetapkan sampainya manfaat dari beberapa amal seperti sedekah, doa, puasa, dan haji kepada orang yang telah meninggal, maka hal tersebut menunjukkan bahwa seorang muslim dapat memberikan manfaat kepada saudaranya yang telah wafat melalui amal kebaikan yang ia lakukan.

Ibnu Qudamah al-Hanbali rahimahullah berkata dalam al-Mughni ketika menjelaskan sampainya pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayit:

“وهذه أحاديث صحاح، وفيها دلالة على انتفاع الميت بسائر القرب، لأن الصوم والحج والدعاء والاستغفار عبادات بدنية قد أوصل الله نفعها إلى الميت، فكذلك ما سواها، فإنهم في كل عصر ومصر يجتمعون ويقرؤون القرآن ويهدون ثوابه إلى موتاهم من غير نكير”.

“Hadis-hadis ini adalah hadis-hadis yang sahih. Di dalamnya terdapat dalil bahwa mayit dapat mengambil manfaat dari berbagai bentuk ibadah.

Sebab puasa, haji, doa, dan istighfar adalah ibadah yang dilakukan oleh anggota badan, namun Allah telah menyampaikan manfaatnya kepada mayit. Maka demikian pula dengan ibadah lainnya.

Sesungguhnya kaum muslimin di setiap zaman dan negeri berkumpul, membaca Al-Qur’an, lalu menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang telah meninggal dari mereka, tanpa adanya pengingkaran.” (Al-Mughni, 2/568).

Selain itu menurut mereka, kebiasaan yang terus dilakukan oleh kaum muslimin sepanjang masa tanpa adanya pengingkaran dari para ulama menunjukkan bahwa perkara tersebut memiliki dasar dalam syariat.

Akan tetatpi ada yang yang sangat penting yang sangat prlu untuk diperhatikan, yaitu perlu dibedakan adalah antara:

  1. Seseorang membaca Al-Qur’an dengan ikhlas karena Allah, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada mayit.
  2. Seseorang menyewa orang lain agar membaca Al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada mayit.

Perkara pertama adalah yang menjadi pembahasan para ulama dan diperselisihkan hukumnya.

Adapun perkara kedua, yaitu menjadikan bacaan Al-Qur’an sebagai pekerjaan yang diberi upah, maka para ulama banyak yang mengingkarinya karena bacaan tersebut telah berubah dari ibadah yang dilakukan karena Allah menjadi aktivitas yang bertujuan mendapatkan imbalan dunia.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

“وأما استئجار قوم يقرءون القرآن ويهدونه للميت فهذا لم يفعله أحد من السلف ولا أمر به أحد من أئمة الدين ولا رخص فيه، والاستئجار على نفس التلاوة غير جائز بلا خلاف”.

“Adapun menyewa suatu kaum untuk membaca Al-Qur’an kemudian menghadiahkan pahalanya kepada mayit, maka hal ini tidak pernah dilakukan oleh seorang pun dari kalangan salaf, tidak pula diperintahkan oleh para imam agama, dan tidak ada keringanan dalam perkara tersebut.

Menyewa seseorang untuk melakukan bacaan Al-Qur’an itu sendiri tidak dibolehkan menurut kesepakatan (ulama).”

Beliau juga menjelaskan:

“والثواب لا يصل إلى الميت إلا إذا كان العمل لله، وهذا لم يقع عبادة خالصة، فلا يكون ثوابه ما يهدى إلى الموتى”.

“Pahala tidak sampai kepada mayit kecuali apabila amal tersebut dilakukan karena Allah. Adapun (bacaan yang dilakukan karena upah) bukan merupakan ibadah yang murni, sehingga tidak ada pahala yang dapat dihadiahkan kepada orang yang meninggal.” (Syarḥ al-‘Aqidah ath-Tahawiyyah, 2/672).

Meskipun banyak ulama berpendapat bahwa pahala bacaan Al-Qur’an dapat sampai kepada mayit, mereka juga menjelaskan bahwa cara yang paling sesuai dengan petunjuk Nabi ﷺ dan kebiasaan para sahabat adalah memperbanyak doa untuk orang yang telah meninggal, bukan menjadikan amal ibadah tertentu dihadiahkan kepada si mayit.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa para salaf tidak memiliki kebiasaan menghadiahkan seluruh amal ibadah mereka kepada orang-orang yang telah wafat.

Beliau berkata:

“لم يكن من عادة السلف إذا صلوا تطوعًا، أو صاموا، أو حجوا، أو قرؤوا القرآن يهدون ذلك لموتاهم المسلمين، بل كان من عادتهم الدعاء كما تقدم، فلا ينبغي للناس أن يعدلوا عن طريق السلف، فهو أفضل وأكمل.”

“Bukanlah kebiasaan para salaf, apabila mereka melakukan shalat sunnah, berpuasa, berhaji, atau membaca Al-Qur’an, mereka menghadiahkan pahala tersebut kepada orang-orang Islam yang telah meninggal.

Akan tetapi kebiasaan mereka adalah berdoa untuk mereka sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Maka tidak sepantasnya manusia berpaling dari jalan para salaf, karena jalan mereka lebih utama dan lebih sempurna.” (Hasyiyah al-‘Allamah Ibn Qasim al-Hanbali ‘ala ar-Raudh, jilid 3, hlm. 140).

Setelah melihat pendapat para ulama, dapat disimpulkan bahwa masalah ini termasuk perkara yang diperselisihkan. Pendapat yang kuat menurut banyak ulama adalah bahwa menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayit diperbolehkan dan pahalanya dapat sampai kepadanya.

Namun, perlu diperhatikan bahwa kebolehan tidak selalu berarti bahwa perkara tersebut merupakan amalan yang paling utama atau dianjurkan untuk selalu dilakukan.

Karena tidak terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ secara khusus membaca Al-Qur’an kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal. Demikian pula tidak terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa para sahabat melakukan hal tersebut kepada keluarga mereka yang telah wafat.

Oleh sebab itu, sebagian ulama menjelaskan bahwa perkara ini termasuk amal yang dibolehkan, tetapi bukan suatu hal yang ditekankan. Wallahua’lam…

Continue Reading
SummarizeShare234
Previous Post

Siapakah Houthi di Yaman?

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A. S1 hadis UIM, S2 Aqidah UIM. Saat ini menempuh program S3 Aqidah di UIM.

Related Stories

Apakah (Rebo Wekasan) Benar-Benar Hari Sial?

Apakah (Rebo Wekasan) Benar-Benar Hari Sial?

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
August 13, 2026
0

Shalat Rebo Wekasan Di tengah masyarakat masih dikenal sebuah keyakinan yang disebut Rebo Wekasan, yaitu anggapan bahwa Rabu terakhir bulan Safar merupakan hari turunnya berbagai musibah, sehingga sebagian...

hukum tahlilan

Hukum Tahlilan Untuk Mayit: Benarkah Sesuai dengan Tuntunan Syariat?

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
August 5, 2026
0

Tahlilan untuk Mayit: Benarkah Sesuai dengan Tuntunan Syariat? Kematian adalah musibah yang pasti akan dialami setiap manusia. Ketika seorang muslim meninggal dunia, Islam tidak membiarkan umatnya tanpa tuntunan....

Suka Kepada Sesama Jenis, Apakah Berdosa?

Suka Kepada Sesama Jenis, Apakah Berdosa?

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
July 27, 2026
0

PUNYA KETERTARIKAN SESAMA JENIS, APAKAH SAYA BERDOSA‎? Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba'du. Di tengah derasnya arus informasi dan perubahan budaya global, pembahasan tentang ‎ketertarikan sesama jenis menjadi salah satu isu yang sering...

SEMUA BERAWAL DARI SATU KLIK “KONTEN PORNOGRAFI”

SEMUA BERAWAL DARI SATU KLIK “KONTEN PORNOGRAFI”

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
July 7, 2026
0

SEMUA BERAWAL DARI SATU KLIK Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba'du. Pornografi sering dianggap sekadar “konten pribadi” yang tidak berdampak ke siapa pun. Padahal, berbagai kajian psikologi dan pendidikan menunjukkan bahwa ia bisa...

Tanya Islam

Tanya Islam adalah platform dakwah yang menghadirkan jawaban-jawaban islami secara ringkas, jelas, dan terpercaya. Kami berkomitmen membantu masyarakat memahami ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan penjelasan para ulama.

Recent Posts

  • Menghadiahkan Pahala Bacaan Al-Qur’an untuk Orang yang Telah Meninggal
  • Siapakah Houthi di Yaman?
  • Perkembangan Syi’ah Dari Perselisihan Politik Menjadi Sekte Akidah – Part 1

Categories

  • Adab & Akhlak
  • Al-Quran
  • An-Naba'
  • Aqidah
  • Dzikir & Doa
  • Fiqih
  • Firqah
  • Hadis
  • Haji & Umrah
  • Halal-Haram
  • Hikmah
  • Jenazah
  • Keluarga
  • Konsultasi
  • Muamalah
  • Puasa
  • Qurban
  • Ramadhan
  • Shalat
  • Thaharah
  • Uncategorized
  • Usrah
  • Zakat
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official