• Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hukum Tahlilan Untuk Mayit: Benarkah Sesuai dengan Tuntunan Syariat?

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A. by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
August 5, 2026
in Halal-Haram
Reading Time: 8 mins read
hukum tahlilan

Tahlilan untuk Mayit: Benarkah Sesuai dengan Tuntunan Syariat?

Kematian adalah musibah yang pasti akan dialami setiap manusia. Ketika seorang muslim meninggal dunia, Islam tidak membiarkan umatnya tanpa tuntunan. Syariat telah mengajarkan adab-adab yang mulia, mulai dari mengurus jenazah, menghibur keluarga yang ditinggalkan, mendoakan mayit, hingga saling membantu meringankan beban orang yang sedang berduka.

Sayangnya, di sebagian masyarakat kaum muslimin berkembang berbagai tradisi yang dikaitkan dengan kematian, seperti tahlilan pada hari ketiga, ketujuh, keempat puluh, keseratus, atau haul tahunan. Biasanya acara tersebut diisi dengan berkumpul, membaca Al-Qur’an, tahlil, dzikir, doa bersama, kemudian ditutup dengan makan hidangan yang disediakan oleh keluarga mayit.

Muncul pertanyaan, apakah amalan seperti ini memang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya? Ataukah ia merupakan tradisi yang muncul setelah masa mereka?

Seorang muslim tentu memahami bahwa ukuran benar dan salah dalam ibadah bukanlah banyaknya orang yang melakukannya atau lamanya sebuah tradisi berlangsung, melainkan apakah amalan tersebut memiliki dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman para sahabat Radhiyallahu’anhum.

Allah Ta’ala berfirman:

﴿لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ﴾

“Sungguh, pada diri Rasulullah terdapat teladan yang terbaik bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan hari akhir.” (QS. Al-Ahzab: 21)

Dan Allah juga berfirman:

﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا﴾

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Ma’idah: 3)

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa agama Islam telah sempurna. Oleh sebab itu, setiap bentuk ibadah harus memiliki dasar dari syariat. Rasulullah ﷺ juga telah mengingatkan:

«مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ»

“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan berasal darinya, maka amalan itu tertolak.” (Muttafaq ‘alaih, dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha).

Hadis agung ini menjadi kaidah penting dalam seluruh ibadah, termasuk ibadah yang berkaitan dengan kematian. Apa yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah ﷺ sebagai bentuk ibadah, maka tidak boleh dijadikan sebagai bagian dari syariat, meskipun dilakukan dengan niat yang baik.

Sunnah Nabi ﷺ: Membuatkan Makanan untuk Keluarga Mayit

Apabila kita menelusuri sunnah Rasulullah ﷺ, justru kita akan menemukan tuntunan yang sangat berbeda dengan tradisi yang berkembang di tengah masyarakat.

Ketika Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu gugur dalam Perang Mu’tah, Rasulullah ﷺ bersabda:

«اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا، فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ»

“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena telah datang kepada mereka musibah yang menyibukkan mereka.” (HR. At-Tirmidzi (998), Abu Dawud (3132), Ibnu Majah (1610). Hadis ini dihasankan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Katsir, dan Syaikh Al-Albani).

Hadis ini menjadi dasar utama dalam masalah ini. Rasulullah ﷺ tidak memerintahkan keluarga Ja’far memasak untuk para tamu. Beliau justru memerintahkan kaum muslimin agar membantu mereka dengan menyediakan makanan.

Ini menunjukkan bahwa keluarga yang sedang berduka adalah pihak yang harus diringankan bebannya, bukan dibebani dengan kewajiban menjamu tamu, mempersiapkan konsumsi, atau mengadakan acara tertentu.

Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa sunnah dalam ta’ziyah adalah membantu keluarga mayit semampunya, mendoakan mereka, serta menghibur mereka dengan kata-kata yang baik, bukan menjadikan rumah duka sebagai tempat penyelenggaraan jamuan makan.

Para Sahabat Tidak Menjadikan Rumah Duka sebagai Tempat Berkumpul

Apabila tradisi tahlilan memang merupakan amalan yang baik dan mendekatkan diri kepada Allah, tentu para sahabat Nabi ﷺ adalah orang yang paling dahulu mengamalkannya. Mereka adalah generasi yang paling memahami ajaran Rasulullah ﷺ, paling besar kecintaannya kepada beliau, dan paling semangat dalam beramal saleh.

Namun kenyataannya, tidak ada riwayat sahih yang menunjukkan bahwa para sahabat berkumpul di rumah keluarga mayit untuk mengadakan acara khusus, membaca Al-Qur’an berjamaah, mengadakan tahlil, atau makan bersama dengan hidangan yang disediakan oleh keluarga mayit.

Bahkan, terdapat atsar yang secara tegas menunjukkan bahwa mereka memandang kebiasaan tersebut sebagai sesuatu yang tercela.

Jarir bin Abdullah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu berkata:

«كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ الدَّفْنِ مِنَ النِّيَاحَةِ»

“Kami dahulu menganggap berkumpul di rumah keluarga mayit dan mereka membuat makanan setelah pemakaman termasuk bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (HR. Ahmad (2/204) dan Ibnu Majah no. 1612).

Atsar ini memiliki kedudukan yang sangat penting karena berasal dari seorang sahabat Nabi ﷺ. Jarir tidak mengatakan bahwa hal itu hanya makruh menurut pendapat pribadinya, tetapi beliau menyatakan, “Kami dahulu menganggap…”, yaitu para sahabat Nabi ﷺ secara umum memandang kebiasaan tersebut termasuk perbuatan yang menyerupai niyahah, yakni tradisi berkabung yang dilarang dalam syariat.

Pemahaman para sahabat ini kemudian diteruskan oleh para imam dari berbagai mazhab fiqih. Meskipun mereka hidup pada masa yang berbeda dan berada di wilayah yang berlainan, mereka memiliki kesimpulan yang sama dalam masalah ini.

Mazhab Hanafi

Imam Ibnu al-Humam rahimahullah berkata:

“وَيُكْرَهُ اتِّخَاذُ الضِّيَافَةِ مِنْ الطَّعَامِ مِنْ أَهْلِ الْمَيِّتِ؛ لِأَنَّهُ شُرِعَ فِي السُّرُورِ لَا فِي الشُّرُورِ، وَهِيَ بِدْعَةٌ مُسْتَقْبَحَةٌ.”

“Dimakruhkan keluarga mayit mengadakan jamuan makanan, karena jamuan itu disyariatkan pada saat kegembiraan, bukan ketika musibah. Perbuatan tersebut merupakan bid’ah yang tercela.” (Lihat: Fath al-Qadir (2/142)).

Beliau menjelaskan bahwa syariat mengenal walimah pada momen-momen kebahagiaan, seperti pernikahan. Adapun menjadikan musibah sebagai acara jamuan makan bukanlah tuntunan agama.

Mazhab Maliki

Imam Al-Haththab rahimahullah berkata:

“أَمَّا إصْلَاحُ أَهْلِ الْمَيِّتِ طَعَامًا، وَجَمْعُ النَّاسِ عَلَيْهِ: فَقَدْ كَرِهَهُ جَمَاعَةٌ، وَعَدُّوهُ مِنْ الْبِدَعِ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يُنْقَلْ فِيهِ شَيْءٌ، وَلَيْسَ ذَلِكَ مَوْضِعَ الْوَلَائِمِ.”

“Adapun keluarga mayit membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk memakannya, maka banyak ulama memakruhkannya dan menganggapnya sebagai bid’ah, karena tidak ada riwayat yang menunjukkan hal itu dan itu bukan tempat untuk mengadakan walimah.” (Lihat: Mawahib al-Jalil (2/228)).

Beliau menegaskan bahwa tidak adanya contoh dari Rasulullah ﷺ dan para sahabat menjadi alasan utama mengapa amalan tersebut tidak disyariatkan.

Mazhab Syafi’i

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

“وَأَمَّا إِصْلَاحُ أَهْلِ الْمَيِّتِ طَعَامًا، وَجَمْعُهُمُ النَّاسَ عَلَيْهِ، فَلَمْ يُنْقَلْ فِيهِ شَيْءٌ، وَهُوَ بِدْعَةٌ غَيْرُ مُسْتَحَبَّةٍ.”

“Adapun keluarga mayit membuat makanan dan mengundang orang-orang, maka tidak ada riwayat tentang hal itu, dan itu merupakan bid’ah yang tidak dianjurkan.” (Lihat: Raudhah ath-Thalibin (2/145)).

Perkataan Imam An-Nawawi ini menunjukkan bahwa amalan tersebut bukan termasuk sunnah menurut ulama besar mazhab Syafi’i.

Mazhab Hanbali

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

“فَأَمَّا صُنْعُ أَهْلِ الْمَيِّتِ طَعَامًا لِلنَّاسِ: فَمَكْرُوهٌ؛ لِأَنَّ فِيهِ زِيَادَةً عَلَى مُصِيبَتِهِمْ، وَشُغْلًا لَهُمْ إلَى شُغْلِهِمْ، وَتَشَبُّهًا بِصُنْعِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ.”

“Adapun keluarga mayit membuat makanan untuk orang-orang, maka hukumnya makruh karena hal itu menambah beban musibah mereka, menyibukkan mereka di atas kesibukan yang sudah mereka alami, dan menyerupai kebiasaan orang-orang jahiliah.” Lihat: Al-Mughni (3/497).

Ibnu Qudamah menyebutkan tiga alasan penting: pertama, membebani keluarga yang sedang berduka; kedua, menyibukkan mereka dengan urusan jamuan; dan ketiga, menyerupai tradisi masyarakat jahiliah yang tidak sesuai dengan tuntunan Islam.

Dari uraian diatas menunjukkan bahwa para ulama dari empat mazhab sepakat pada satu makna, yaitu bahwa keluarga mayit tidak dianjurkan membuat jamuan untuk orang-orang yang datang bertakziah, bahkan mereka menilai kebiasaan tersebut sebagai sesuatu yang tidak memiliki dasar dalam sunnah dan termasuk amalan yang diada-adakan.

Mengapa Tradisi Tahlilan Diperingatkan oleh Para Ulama?

Larangan para ulama terhadap tahlilan bukan semata-mata karena tidak adanya dalil yang menunjukkan praktik tersebut, tetapi juga karena dalam kenyataannya tradisi ini sering melahirkan berbagai kemungkaran dan mudarat yang bertentangan dengan tujuan syariat.

  1. Menghidupkan Amalan yang Tidak Pernah Dicontohkan Rasulullah ﷺ

Prinsip dasar dalam ibadah adalah mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ. Setiap ibadah yang dikaitkan dengan waktu, tata cara, atau sebab tertentu harus memiliki dalil yang sahih.

Dalam tradisi tahlilan dikenal adanya acara hari ketiga, ketujuh, keempat puluh, keseratus, bahkan haul tahunan. Padahal tidak ada satu pun riwayat sahih yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ, para sahabat, ataupun para tabi’in pernah mengkhususkan hari-hari tersebut untuk berkumpul, membaca Al-Qur’an, bertahlil, lalu mengadakan jamuan makan.

Karena itulah Imam Abu Bakar Ath-Thurthusyi rahimahullah berkata:

“فأما المآتم؛ فممنوعة بإجماع العلماء.”

“Adapun acara-acara maatam (perkumpulan berkabung), maka hukumnya terlarang berdasarkan ijmak para ulama.”

Lalu beliau menambahkan:

“والمأتم بدعة منكرة لم ينقل فيه شيء، وكذلك ما بعده من الاجتماع في الثاني والثالث والسابع والشهر والسنة، فهو طامة.”

“Maatam adalah bid’ah yang mungkar dan tidak ada satu pun riwayat mengenainya. Demikian pula berkumpul pada hari kedua, ketiga, ketujuh, sebulan, dan setahun, semuanya merupakan musibah besar.” (Lihat: Al-Hawadits wal Bida’ hlm. 175).

Perkataan ini menunjukkan bahwa penentuan hari-hari tertentu untuk acara kematian bukan berasal dari tuntunan syariat, tetapi merupakan kebiasaan yang muncul belakangan.

  1. Membebani Keluarga yang Sedang Berduka

Tujuan syariat adalah meringankan beban keluarga yang terkena musibah. Namun dalam praktik tahlilan, justru mereka harus memikirkan biaya konsumsi, tempat acara, perlengkapan, hingga melayani para tamu.

Padahal Rasulullah ﷺ justru bersabda:

«اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا، فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ»

“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena telah datang kepada mereka musibah yang menyibukkan mereka.”

Hadis ini menunjukkan bahwa keluarga mayit adalah pihak yang perlu dibantu, bukan dibebani.

Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Āl Asy-Syaikh berkata:

أما صنع أهل الميت الطعام للناس فذلك خلاف المشروع، فيه زيادة على مصيبتهم وشغل لهم مع انشغالهم وحزنهم. وبالله التوفيق.

Adapun keluarga mayit yang menyiapkan makanan untuk orang-orang yang datang bertakziah, maka hal itu bertentangan dengan tuntunan syariat. Sebab, perbuatan tersebut justru menambah beban musibah yang mereka alami dan menyibukkan mereka, padahal mereka sendiri sedang dilanda kesedihan dan sibuk mengurus berbagai keperluan akibat musibah yang menimpa mereka. (Lihat: Fatawa wa Rasa’il Samahah Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al Asy-Syaikh (3/235)).

  1. Menjadi Beban Ekonomi

Dalam banyak kasus, keluarga mayit mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menyelenggarakan tahlilan. Ada yang menyembelih hewan, memasak dalam jumlah besar, menyewa tenda, kursi, pengeras suara, bahkan ada yang harus berutang demi menjaga tradisi.

Syaikh Ali Mahfuzh rahimahullah menjelaskan:

“وأما اجتماع الرجال في المآتم… فمعلوم ما يستلزمه هذا الاجتماع من النفقات الطائلة لغرض المباهاة والرياء بإعداد محل الاجتماع وإحضار البسط والسجاجيد ونحوها”

“Adapun berkumpulnya manusia dalam acara berkabung, maka sudah diketahui bahwa hal itu menimbulkan pengeluaran yang sangat besar demi kebanggaan dan riya dengan mempersiapkan tempat khusus untuk acara berkumpul, serta menyediakan permadani, karpet, dan berbagai perlengkapan serupa.’.”

Beliau melanjutkan:

“ولا شك في حرمة ذلك؛ لما فيه من إضاعة المال…”

“Tidak diragukan lagi haramnya hal tersebut karena termasuk menyia-nyiakan harta.” (Lihat: Al-Ibda’ fi Madharr al-Ibtida’ hlm. 218–219).

Bahkan beliau mengingatkan bahwa sebagian orang sampai berutang, bahkan melalui jalan riba, hanya demi menyelenggarakan acara tersebut.

  1. Berpotensi Melanggar Hak Ahli Waris

Tidak jarang biaya tahlilan diambil dari harta peninggalan mayit. Padahal bisa jadi di antara ahli waris terdapat anak-anak yatim yang masih kecil atau ahli waris lain yang belum memberikan izin.

Dalam kondisi seperti ini, persoalannya bukan lagi sekadar mengikuti tradisi yang tidak memiliki dasar syariat, tetapi juga menyangkut hak-hak manusia yang harus dijaga.

Syariat sangat menjaga harta anak yatim dan hak seluruh ahli waris. Karena itu para ulama mengingatkan agar harta warisan tidak digunakan untuk kepentingan yang tidak dibenarkan syariat.

  1. Memperpanjang Suasana Berkabung

Islam mengajarkan agar keluarga yang berduka segera dikuatkan, didoakan, dan dibantu agar dapat kembali menjalani kehidupannya dengan penuh kesabaran.

Sebaliknya, acara yang terus diulang pada hari ketiga, ketujuh, keempat puluh, dan seterusnya justru sering kali menghidupkan kembali suasana duka yang semestinya mulai mereda.

Inilah yang dimaksud oleh Imam Asy-Syafi’i ketika beliau mengatakan:

«وَأَكْرَهُ الْمَآتِمَ، وَهُوَ اجْتِمَاعُ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ؛ لِمَا فِيهِ مِنْ تَجْدِيدِ الْحُزْنِ»

“Aku memakruhkan penyelenggaraan ma’tam (perkumpulan belasungkawa), yaitu berkumpulnya kaum laki-laki dan perempuan (di rumah duka), karena hal itu menyebabkan kesedihan terus diperbarui dan dihidupkan kembali.” (Al-Hawadits wal Bida’ hlm. 175).

  1. Membuka Pintu Riya’ dan Gengsi Sosial

Fenomena yang juga banyak terjadi adalah munculnya persaingan dalam penyelenggaraan tahlilan. Sebagian keluarga merasa malu apabila tidak menyediakan hidangan yang banyak atau tempat yang layak menurut ukuran masyarakat sebagaimana yang disampaikan Syaikh Ali Mahfuzh rahimahullah pada poin sebelumnya.

Akibatnya, ukuran kemuliaan keluarga tidak lagi dinilai dari doa, kesabaran, dan ketakwaannya, tetapi dari besar kecilnya acara yang diselenggarakan.

Padahal Islam datang untuk menghapus segala bentuk sikap berlebih-lebihan dan membebaskan umat dari adat istiadat yang memberatkan.

  1. Kerap terjadi kemungkaran yang dilarang syariat

bahwa acara ma’tam (perkumpulan berkabung) yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat sering kali menjadi tempat berkumpulnya berbagai kemungkaran. kemungkaran-kemungkaran tersebut telah menjadi kebiasaan yang mengakar di banyak masyarakat, sehingga meninggalkannya terasa berat terlebih sudah menjadi adat dan tradisi di sebagian tempat.

Syaikh Ali Mahfuzh rahimahullah mengatakan:

“أما بدع المآتم فمعلوم أن كل مجتمع للحزن على الميت فيه النساء لا يخلو من المحظورات شرعًا من الندب والنياحة ولطم الخدود، والتهتك بكشف العورات، وإضاعة الكثير من الأموال، إلى غير ذلك مما عمت به البلوى، حتى استعصى الداء، وعز الدواء.”

“Adapun berbagai bid’ah yang terjadi dalam acara berkabung (ma’tam), maka sudah diketahui bahwa setiap perkumpulan untuk meratapi kematian yang dihadiri kaum wanita hampir tidak pernah lepas dari berbagai pelanggaran syariat. Di antaranya adalah meratap dan menyebut-nyebut kebaikan mayit dengan ratapan (nadb), meraung-raung (niyahah), menampar pipi, membuka aurat atau tidak menjaga kehormatan diri, menghambur-hamburkan banyak harta, serta berbagai kemungkaran lainnya yang telah begitu meluas di tengah masyarakat. Musibah ini telah menjadi penyakit yang sangat sulit dihilangkan, sehingga obatnya pun terasa semakin sulit ditemukan.” (Lihat: Al-Ibda’ fi Madharr al-Ibtida’ hlm. 218).

Islam tidak melarang umatnya mendoakan orang yang telah meninggal. Sebaliknya, doa untuk mayit merupakan amalan yang sangat dianjurkan. Namun doa tersebut tidak harus diwujudkan dalam bentuk acara khusus, penentuan hari-hari tertentu, atau jamuan yang membebani keluarga.

Yang diajarkan Rasulullah ﷺ justru sederhana namun penuh makna: datang bertakziah, menghibur keluarga yang berduka, mendoakan mayit, serta membantu mereka dengan membuatkan makanan dan memenuhi kebutuhan mereka.

Inilah sunnah yang diamalkan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya, serta dijelaskan oleh para imam kaum muslimin sepanjang zaman.

Perlu dipahami bahwa pembahasan ini bukan bertujuan meremehkan dzikir, membaca Al-Qur’an, atau berdoa. Semua amalan tersebut merupakan ibadah yang agung apabila dilakukan sesuai tuntunan syariat. Yang menjadi persoalan adalah menjadikannya sebagai ritual khusus yang dikaitkan dengan kematian, ditentukan waktu-waktunya, dan diyakini sebagai bagian dari tata cara takziah, padahal tidak ada contoh dari Nabi ﷺ dan para sahabatnya.

Seorang muslim yang mencintai Rasulullah ﷺ tentu akan merasa cukup dengan apa yang telah beliau ajarkan. Sebab, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad ﷺ, dan tidak ada satu pun kebaikan yang dapat mendekatkan kepada Allah melainkan telah beliau jelaskan kepada umatnya. Wallahua’lam…!

Continue Reading
Tags: ahlussunnahamalan untuk mayitbidah tahlilanceramah islamdakwah islamdalil tahlilandoa untuk mayitfiqihfiqih jenazahhukum islamhukum kenduri kematianhukum tahlilhukum tahlilanilmu agamaislamkajian Islamkajian sunnahkematian dalam islamkirim doa kepada mayitmuslimpengajian islamsunnah dan bidahsyariat islamtahlil 40 haritahlil 7 haritahlilan dalam islamtahlilan untuk mayittuntunan jenazahustadzyasinan
SummarizeShare234
Previous Post

Perkembangan Syiah dari Waktu Ke Waktu

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A. S1 hadis UIM, S2 Aqidah UIM. Saat ini menempuh program S3 Aqidah di UIM.

Related Stories

Suka Kepada Sesama Jenis, Apakah Berdosa?

Suka Kepada Sesama Jenis, Apakah Berdosa?

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
July 27, 2026
0

PUNYA KETERTARIKAN SESAMA JENIS, APAKAH SAYA BERDOSA‎? Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba'du. Di tengah derasnya arus informasi dan perubahan budaya global, pembahasan tentang ‎ketertarikan sesama jenis menjadi salah satu isu yang sering...

SEMUA BERAWAL DARI SATU KLIK “KONTEN PORNOGRAFI”

SEMUA BERAWAL DARI SATU KLIK “KONTEN PORNOGRAFI”

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
July 7, 2026
0

SEMUA BERAWAL DARI SATU KLIK Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba'du. Pornografi sering dianggap sekadar “konten pribadi” yang tidak berdampak ke siapa pun. Padahal, berbagai kajian psikologi dan pendidikan menunjukkan bahwa ia bisa...

Homoseksualitas Bukan Bawaan Lahir

Homoseksualitas Bukan Bawaan Lahir

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
July 6, 2026
0

APAKAH HOMOSEKSUALITAS BAWAAN LAHIR? Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba'du. Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam diskusi tentang homoseksualitas adalah: apakah homoseksualitas merupakan bawaan lahir? Sebagian orang beranggapan bahwa seseorang terlahir sebagai...

MENGAPA ISLAM MELARANG LGBT?

MENGAPA ISLAM MELARANG LGBT?

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
June 30, 2026
0

Hukum LGBT Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba'du. Di tengah maraknya pembahasan tentang homoseksualitas di media sosial dan ruang publik, muncul pertanyaan yang sering diajukan: “Mengapa Islam melarang homoseksual? Apakah larangan tersebut semata-mata...

Tanya Islam

Tanya Islam adalah platform dakwah yang menghadirkan jawaban-jawaban islami secara ringkas, jelas, dan terpercaya. Kami berkomitmen membantu masyarakat memahami ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan penjelasan para ulama.

Recent Posts

  • Hukum Tahlilan Untuk Mayit: Benarkah Sesuai dengan Tuntunan Syariat?
  • Perkembangan Syiah dari Waktu Ke Waktu
  • Suka Kepada Sesama Jenis, Apakah Berdosa?

Categories

  • Adab & Akhlak
  • Al-Quran
  • An-Naba'
  • Aqidah
  • Dzikir & Doa
  • Fiqih
  • Firqah
  • Hadis
  • Haji & Umrah
  • Halal-Haram
  • Hikmah
  • Jenazah
  • Keluarga
  • Konsultasi
  • Muamalah
  • Puasa
  • Qurban
  • Ramadhan
  • Shalat
  • Thaharah
  • Uncategorized
  • Usrah
  • Zakat
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official