Menutup Celah dalam Shaf saat Shalat
Dalam salat berjamaah, merapikan dan menyempurnakan shaf bukan sekadar persoalan kerapian. Rasulullah ﷺ memerintahkan agar shaf diluruskan, celah-celah di antara jamaah ditutup, dan tidak dibiarkan ada ruang yang dapat dimanfaatkan oleh setan.
Karena itu, ketika seseorang melihat ada celah di shaf, ia dianjurkan untuk berusaha menutupnya. Pertanyaannya, bagaimana jika untuk menutup celah tersebut seseorang harus bergerak atau bahkan melangkah beberapa langkah ketika sedang salat? Apakah gerakan seperti ini membatalkan salat?
Jawabannya: gerakan ringan untuk menyempurnakan shaf tidak membatalkan salat, bahkan termasuk bagian dari penyempurnaan salat berjamaah.
Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya bergerak untuk mendapatkan posisi shaf yang benar adalah hadis Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma. Beliau berkata:
بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي، فَقَامَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ، فَقُمْتُ أُصَلِّي مَعَهُ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ، فَأَخَذَ بِرَأْسِي فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ
“Aku bermalam di rumah bibiku. Nabi ﷺ kemudian berdiri untuk melaksanakan salat malam. Aku pun berdiri salat bersama beliau. Aku berdiri di sebelah kiri beliau, lalu beliau memegang kepalaku dan memindahkanku ke sebelah kanannya.” (HR. al-Bukhari no. 117 dan Muslim no. 763).
Hadis ini menunjukkan bahwa terjadi gerakan ketika salat berlangsung. Nabi ﷺ bergerak untuk memindahkan Ibnu Abbas dari sebelah kiri ke sebelah kanan. Gerakan tersebut tidak membatalkan salat karena dilakukan untuk memperbaiki posisi dalam berjamaah.
Dari sini para ulama menjadikan hadis tersebut sebagai salah satu dalil bahwa gerakan ringan yang dilakukan untuk kemaslahatan salat tidak menghilangkan keabsahan salat.
Menutup Celah Shaf Adalah Perkara yang Disyariatkan
Rasulullah ﷺ juga secara tegas memerintahkan agar celah-celah dalam shaf ditutup. Ibnu Umar Radhiyallahu’anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
أقيموا الصفوف، وحاذوا بين المناكب، وسدوا الخلل، ولا تذروا فرجات للشيطان، ومن وصل صفًا وصله الله، ومن قطع صفًا قطعه الله
“Luruskanlah shaf, sejajarkanlah pundak-pundak, tutuplah celah-celah, dan janganlah kalian memberikan ruang bagi setan. Barang siapa menyambung sebuah shaf, Allah akan menyambungnya, dan barang siapa memutus sebuah shaf, Allah akan memutusnya.” (HR. Abu Dawud no. 666; Ibnu Khuzaimah, 3/23; an-Nasa’i.” Hadis ini juga dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abi Dawud, 1/131).
Perintah ini menunjukkan bahwa menutup celah dalam shaf merupakan bagian dari perhatian syariat terhadap kesempurnaan salat berjamaah.
Ibnu Abdil Barr berkata:
وأما تسوية الصفوف في الصلاة فالآثار فيها متواترة من طرق شتى صحاح ثابتة في أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم تسويةَ الصفوف، وعمل الخلفاء الراشدين بذلك بعده
“Adapun meluruskan shaf dalam salat, terdapat banyak atsar yang diriwayatkan melalui berbagai jalan yang sahih dan kokoh mengenai perintah Rasulullah ﷺ untuk meluruskan shaf, serta praktik para khalifah yang mendapat petunjuk setelah beliau.” (Al-Istidzkar, 2/288).
Karena itu, menutup celah bukanlah gerakan yang tidak ada hubungannya dengan salat. Justru ia dilakukan untuk menyempurnakan salah satu tuntunan salat berjamaah.
Bagaimana Hukumnya Jika Harus Bergerak?
Jika seseorang melihat celah di depannya ketika sedang salat, ia boleh maju untuk menutupnya selama gerakannya masih ringan dan tidak berlebihan.
Ibnu Utsaimin Rahimahullah menjelaskan:
إذا رأى المصلي فرجة أمامه فالأفضل أن يتقدم إليها ليسدها، سواء كان في فريضة أو نافلة؛ لأن هذا عمل يسير لحصول شيء مأمور به لمصلحة الصلاة
“Apabila orang yang sedang salat melihat celah di depannya, maka yang lebih utama adalah ia maju untuk menutupnya, baik dalam salat wajib maupun salat sunnah. Sebab, ini merupakan gerakan ringan untuk melakukan sesuatu yang diperintahkan demi kemaslahatan salat.”
Beliau kemudian berdalil dengan hadis Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma yang telah disebutkan sebelumnya, ketika Nabi ﷺ memindahkannya dari sebelah kiri ke sebelah kanan. (Majmu‘ Fatawa wa Rasa’il Ibn Utsaimin, 13/27).
Dengan demikian, bergerak untuk menutup celah shaf tidak dianggap sebagai gerakan yang merusak salat, selama gerakan tersebut masih dalam batas yang wajar.
Al-Khatib asy-Syarbini berkata:
يُسنُّ سد فُرَج الصفوف، وأن لا يُشرع في صف حتى يَتِمَّ الأولُ، وأن يُفسح لمن يريده، وهذا كله مستحب لا شرط؛ فلو خالفوا صحَّت صلاتهم مع الكراهة
“Disunnahkan menutup celah-celah shaf, dan tidak memulai shaf berikutnya sampai shaf pertama sempurna, serta memberikan tempat bagi orang yang hendak bergabung. Semua ini hukumnya sunnah, bukan syarat. Seandainya mereka menyelisihinya, salat mereka tetap sah, meskipun disertai kemakruhan.” (Mughni al-Muhtaj, 1/493).
Penjelasan ini menunjukkan menutup celah merupakan tuntunan yang, persoalan tersebut tidak sampai menjadi syarat sah salat.
Dalam mazhab Maliki, Imam Malik berkata:
له أن يمشي إلى الفرجة تجاهه إذا لم يضيق ولم يؤذ.
“Seseorang boleh berjalan menuju celah yang berada di hadapannya selama tidak membuat sempit dan tidak menyakiti.” (An-Nawadir, 1/294).
Ibnu Yunus juga berkata:
الشأن في الصلاة سد الفرج فإذا رأى وهو يصلي فرجة أمامه أو عن يمينه، أو عن يساره حيث يجد السبيل إلى سدها فليتقدم إليها ليسدها، ولا بأس أن يخرق إليها صفوفًا رفقًا
“Yang diperhatikan dalam salat adalah menutup celah-celah. Apabila seseorang ketika salat melihat celah di depannya, di sebelah kanan, atau sebelah kirinya, dan ia memiliki kesempatan untuk menutupnya, hendaknya ia maju untuk menutupnya. Tidak mengapa ia melewati beberapa shaf untuk menuju celah tersebut dengan cara yang lembut.” (Lihat Asy-Syarh al-Kabir karya ad-Dardir, 1/281).
Ini menunjukkan bahwa masalah gerakan untuk menyempurnakan shaf memang dibahas oleh para fuqaha dan tidak dianggap sebagai sesuatu yang otomatis membatalkan salat.
Fatwa Ibnu Baz: Gerakan Menutup Celah Tidak Membatalkan Salat
Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah juga ditanya mengenai gerakan yang dilakukan untuk menutup celah dalam shaf. Beliau menjelaskan:
سدها مشروع والحركة في ذلك مشروعة ولا تؤثر في الصلاة، فإذا كان في الصف خلل وجذب الإنسان أخاه ليقترب حتى يسد الخلل، أو جاء إنسان من خلفه فسد الخلل من الصف الذي يليهم فكل هذا مشروع، وليس ذلك مؤثرا في الصلاة بل هو من كمال الصلاة وتمامها؛ لأن الرسول – صلى الله عليه وسلم – أمر بسد الفرج في الصفوف.
“Menutup celah dalam shaf adalah sesuatu yang disyariatkan, dan gerakan untuk menutupnya juga disyariatkan serta tidak memengaruhi keabsahan salat. Jika terdapat celah dalam shaf lalu seseorang menarik saudaranya agar lebih mendekat sehingga celah itu tertutup, atau seseorang dari belakang maju untuk menutup celah pada shaf mereka, semua itu disyariatkan. Hal tersebut tidak memengaruhi salat, bahkan termasuk kesempurnaan dan penyempurnaan salat, karena Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk menutup celah-celah dalam shaf.” (Majmu‘ Fatawa Ibn Baz, 12/202).
Namnun disini ada hal yang harus diperhatikan. Yaitu gerakan yang sedikit, seperti satu atau dua langkah atau beberapa langkah ringan, untuk menutup celah adalah sesuatu yang dituntunkan. Akan tetapi, seseorang tidak boleh terus-menerus bergerak tanpa kebutuhan sampai gerakannya menjadi banyak dan berturut-turut.
Maka apabila seseorang menemukan satu celah lalu menutupnya, kemudian setelah beberapa waktu muncul celah lain di depannya, ia boleh kembali bergerak untuk menutupnya. Namun apabila ia terus-menerus berjalan dari satu celah ke celah lainnya tanpa jeda, gerakannya dapat menjadi banyak dan berturut-turut sehingga keluar dari batas gerakan yang dibenarkan dalam salat.
Karena itu, yang dibolehkan adalah gerakan ringan dan seperlunya, bukan bergerak secara berlebihan.
Di antara bentuk yang wajar adalah maju beberapa langkah untuk menutup celah yang berada di depan, atau bergeser sedikit untuk merapatkan shaf. Sedangkan berjalan panjang, bergerak berulang-ulang tanpa kebutuhan, atau melakukan banyak gerakan berturut-turut, hendaknya dihindari. Wallahua’lam…




