Tanya.Islam
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
SAVED POSTS
Tanya.Islam
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
Tanya.Islam
No Result
View All Result

Was-was Kentut Saat Shalat

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A. by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
November 28, 2025
in Shalat
Reading Time: 4 mins read

Hukum Orang yang Ragu dan Was-Was Telah Keluar Angin Saat Shalat

Pernahkah Anda sedang khusyuk dalam shalat, lalu tiba-tiba merasakan gerakan di perut dan muncul pertanyaan: “Apakah tadi benar-benar keluar angin, atau hanya perasaan saja?” Seketika itu, hati diliputi ragu: apakah shalat masih sah, atau harus dibatalkan dan diulang dari awal? Keraguan seperti inilah yang sering membuka pintu waswas, dari sinilah timbul pergulatan hati yang menyebabkan shalat pun berubah arah: bukan lagi terfokus kepada Allah, tetapi dipenuhi dengan kebingungan antara membatalkan atau tetap melanjutkan shalat. Lalu, apa sebenarnya yang seharusnya dilakukan ketika keraguan seperti ini muncul?.

Orang yang ragu tentang keluarnya angin dari dirinya ketika sedang shalat, wudhunya tidak batal hanya dengan sekadar keraguan tersebut. Ia tetap wajib meneruskan shalatnya, dan shalatnya dalam keadaan ini sah. Ia tidak wajib mengulangi shalat, kecuali apabila ia yakin bahwa hadats benar-benar keluar darinya.

Al-Bukhari (137) dan Muslim (361) meriwayatkan dari Sa‘id bin al-Musayyib, dari ‘Abbad bin Tamim, dari pamannya:

Bahwa ada seorang laki-laki yang mengadukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seseorang yang terbayang (terlintas dalam hatinya) bahwa ia merasakan sesuatu seperti keluar angin ketika shalat. Maka beliau bersabda:

) لاَ يَنْفَتِلُ- أَوْ لاَ يَنْصَرِفُ- حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا، أَوْ يَجِدَ رِيحًا).

“Janganlah ia beranjak (memutus shalatnya) – atau beliau bersabda: janganlah ia keluar – hingga ia mendengar suara atau mencium bau.”

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ، أَخَرَجَ مِنْهُ شيء أَمْ لاَ. فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا).

“Apabila salah seorang di antara kalian merasakan sesuatu dalam perutnya, lalu ia ragu, apakah keluar darinya sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Muslim, 362)

Ath-Thabrani meriwayatkan dalam al-Mu‘jam al-Kabir (9/250), dari Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

(إن الشيطان ينفُخُ في دُبُر الرجل، إذا أحسَّ أحدكم ذلك، فلا ينصرف حتى يسمع صوتًا، أو يجد ريحًا)

“Sesungguhnya setan itu meniup di dubur seseorang. Jika salah seorang di antara kalian merasakan hal itu, maka janganlah ia berpaling (membatalkan shalat) hingga ia mendengar suara atau mencium bau.”

Kecondongan dan menuruti keraguan-keraguan seperti ini dapat menyeret kepada waswas. Dan penyakit waswas sangatlah berbahaya bagi seorang muslim; ia termasuk perbuatan setan yang berusaha dengannya untuk menjauhkan manusia dari ketaatan kepada Allah. Karena itu, tidak selayaknya menoleh kepada keraguan tersebut kecuali bila telah dipastikan benar-benar keluar angin; saat itulah wudhu menjadi batal dan wajib diulang.

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Muslim (4/49), tentang sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sampai ia mendengar suara atau mencium bau”:

معناه ‌يعلم ‌وجود ‌أحدهما، ولا يشترط السماع والشم بإجماع المسلمين. أهـ

“Maksudnya ialah ia mengetahui adanya salah satu dari keduanya, dan tidak disyaratkan harus benar-benar mendengar dengan telinga dan mencium dengan hidung, menurut ijma‘ (kesepakatan) kaum muslimin.”

Yang dimaksud dengan “mengetahui” di sini adalah: yaitu yakin dengan sungguh-sungguh bahwa itu terjadi. Wallahu a‘lam.

Hadits ini berlaku bagi orang yang merasakan sesuatu lalu ragu apakah sudah keluar atau belum. Di dalamnya juga terdapat larangan untuk beramal berdasarkan tuntutan waswas, karena keyakinan adanya thaharah (tetap dalam keadaan suci) tidak bisa dikalahkan hanya oleh keraguan.

Karena itu, beliau (an-Nawawi) rahimahullah berkata lagi dalam Syarh Muslim (4/289):

“Hadits ini adalah salah satu pokok (dasar) dari pokok-pokok Islam, dan merupakan kaidah agung dari kaidah-kaidah fikih, yaitu bahwa segala sesuatu dihukumi tetap sebagaimana asalnya sampai yakin akan adanya hal yang menyelisihinya, dan keraguan yang datang kemudian tidaklah membahayakan (tidak mengubah hukum asal).”

Berdasarkan hal ini, engkau wajib berpaling dari segala waswas yang muncul, dan tetap membawa atau menetapkan hukum asal, yaitu tetapnya thaharah atu suci, sampai engkau memperoleh keyakinan yang pasti bahwa thaharah itu telah hilang.

Namun perlu diperhatikan bahwa maksud “mendengar suara” dan “mencium bau” dalam hadits adalah isyarat kepada tercapainya keyakinan akan terjadinya hadats dan batalnya wudhu, apa pun bentuk pembatal itu.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

ودل حديث الباب على صحة الصلاة ما لم يتيقن الحدث، وليس المراد تخصيص هذين الأمرين – أي الشم والسماع – باليقين.

“Hadits yang menjadi pembahasan ini (hadis diatas) menunjukkan sahnya shalat selama belum yakin terjadi hadats. Bukan maksudnya membatasi (syarat yakin) hanya pada dua perkara itu saja – yaitu mencium bau dan mendengar suara.” (Fathul-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari (1/238)).

Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ (5/255) disebutkan:

Pertanyaan:
“Apakah setiap bau yang keluar dari manusia itu membatalkan wudhu? Saya tahu bahwa ia membatalkan, namun pertanyaannya: kapan ia dianggap membatalkan? Apakah batal dengan adanya suara, bau, dan rasa sekaligus, atau batal dengan suara dan bau saja tanpa harus ada rasa? Mohon jelaskan masalah ini – semoga Allah memberimu taufik – karena perkara ini membingungkan saya.”

Jawaban:
“Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul-Nya, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba‘d: Apa yang engkau sebutkan termasuk pembatal wudhu: yaitu apabila seseorang yakin bahwa ada sesuatu yang keluar darinya, baik dengan mendengar suara, mencium bau, atau selain keduanya dari segala hal yang dengannya seseorang menjadi yakin bahwa hadats telah keluar; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang seorang laki-laki yang merasakan sesuatu ketika shalat, maka beliau bersabda: ‘Janganlah ia keluar (membatalkan shalat) hingga ia mendengar suara atau mencium bau.’ Hadits ini disepakati keshahihannya.” Selesai fatwa.

Hal ini juga termasuk bentuk kemudahan dalam agama Islam, dan menunjukkan bahwa Islam tidak menginginkan kaum muslimin terjerumus dalam kegelisahan dan kebingungan. Islam menginginkan agar urusan mereka jelas dan terang.

Seandainya manusia menyerah kepada keraguan-keraguan seperti ini, niscaya hidupnya akan menjadi sempit dan penuh kesulitan. Sebab, setan tidak akan berhenti pada waswas dalam masalah thaharah saja; ia akan datang pula dalam perkara shalat, puasa, dan selain keduanya, bahkan dalam seluruh urusan kehidupan seseorang, hingga dalam urusan keluarganya.

Karena itu, syariat memotong waswas ini dari akarnya, memerintahkan untuk meninggalkannya, bahkan mendorong untuk menolaknya, agar tidak memberikan pengaruh buruk pada jiwa. (asy-Syarh al-Mumti‘ ‘ala Zad al-Mustaqni‘ (1/312).

Tags: kentutsaat shalatwas was
SummarizeShare236
Previous Post

Pembatal-Pembatal Wudhu yang Disepakati Para Ulama (bag.2)

Next Post

Keutamaan Ayat Kursi

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A. S1 hadis UIM, S2 Aqidah UIM. Saat ini menempuh program S3 Aqidah di UIM.

Related Stories

Was-was Kentut Saat Shalat

Pembatal-Pembatal Wudhu yang Disepakati Para Ulama (bag.2)

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
November 28, 2025
0

Pembatal Pembatal (bag.2) Keluarnya Wadi. Wadi adalah cairan kental yang keluar setelah kencing tanpa disertai syahwat. (Lihat: “Al-Zāhir fī Gharīb Alfāẓ al-Syāfi‘ī” karya al-Azhari (hlm. 30), dan “Al-Nihāyah...

Was-was Kentut Saat Shalat

Pembatal-Pembatal Wudhu yang Disepakati Para Ulama (bag.1)

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
November 28, 2025
0

Pembatal Wudhu Pengertian Pembatal Pembatal Wudhu “Nawāqiḍ al-Wuḍū’” Secara bahasa, nawāqiḍ adalah bentuk jamak dari nāqiḍ, yaitu isim fā’il dari kata naqadha al-syai’a yang berarti merusak atau membatalkan...

Apakah Kaos Kaki Cukup untuk Menutup Aurat Saat Shalat?

by Ustadz Ahmad Anshori, Lc. MPd.
October 21, 2025
0

Apakah Kaos Kaki Cukup untuk Menutup Aurat Saat Shalat? Soal: Apakah hanya menggunakan kaos kaki (yang membentuk kaki tapi menutup kulit secara sempurna) untuk shalat bagi wanita sah...

Hukum Guru Perempuan Mengimami Anak-Anak TK untuk Latihan Shalat

by Ustadz Ahmad Anshori, Lc. MPd.
August 19, 2025
0

Hukum Guru Perempuan Mengimami Anak-Anak TK untuk Latihan Shalat Pertanyaan: Ust, izin bertanya, sy adalah guru TK yang mengajarkan shalat kepada anak-anak. Terkadang sy jadi imam saat latihan...

Next Post
Keutamaan Ayat Kursi

Keutamaan Ayat Kursi

Tanya Islam

Tanya Islam adalah platform dakwah yang menghadirkan jawaban-jawaban islami secara ringkas, jelas, dan terpercaya. Kami berkomitmen membantu masyarakat memahami ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan penjelasan para ulama.

Recent Posts

  • Tafsir Surat An-Naba’ 26
  • Tafsir Surat An-Naba’ 25
  • Menghidupkan Malam Nisfu Sya‘ban: Antara Tuntunan dan Tradisi

Categories

  • Adab & Akhlak
  • Al-Quran
  • An-Naba'
  • Aqidah
  • Dzikir & Doa
  • Fiqih
  • Hadis
  • Haji & Umrah
  • Halal-Haram
  • Hikmah
  • Jenazah
  • Keluarga
  • Konsultasi
  • Muamalah
  • Puasa
  • Qurban
  • Ramadhan
  • Shalat
  • Thaharah
  • Usrah
  • Zakat
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official