Lupa Niat Puasa di Malam Hari
Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.
Niat merupakan rukun utama dalam setiap ibadah termasuk puasa, tanpa niat suatu amalan tidak akan ada nilainya. Rasulullah ﷺ bersabda:
« إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى… »
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan…” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).
Namun, pertanyaan yang sering muncul di tengah kaum muslimin adalah bagaimana hukumnya jika seseorang lupa berniat puasa di malam hari? Apakah puasanya tetap sah atau harus diulang? Insyaallah kita akan mengulas masalah tersebut secara ilmiah berdasarkan penjelasan para ulama.
Hakikat Niat dalam Puasa
Para ulama sepakat bahwa niat adalah amalan hati dan tidak disyariatkan melafalkannya. Syaikh Shalih al Fauzan حفظه الله menegaskan:
“Melafalkan niat tidak disyariatkan, bahkan termasuk perbuatan bid‘ah. Hal ini karena niat merupakan amalan hati dan tujuan batin, yang tidak diketahui kecuali oleh Allah ﷻ tanpa perlu dilafalkan. Tidak pernah diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau melafalkan niat dengan ucapan seperti, “Ya Allah, aku berniat berpuasa,” atau “aku berniat shalat,” atau ucapan sejenisnya.
Yang diriwayatkan hanyalah pelafalan niat ketika ihram untuk haji atau umrah, yaitu ketika seorang muslim mengucapkan: “Labbaika ‘umratan” atau “Labbaika hajjan”. (Lihat: Shahiḥ Muslim, jilid 2, halaman 915, dari hadis Anas رضي الله عنه (w. 93 H)). Demikian pula ketika menyembelih hewan hadyu atau kurban, terdapat riwayat bahwa seseorang melafalkan bacaan tertentu saat penyembelihan. (Lihat: Musnad Aḥmad, jilid 6, halaman 8, dari hadis Abu Rafi‘رضي الله عنه (w. 40 H)).” (https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/7689)
Wajibnya Niat di Malam Hari untuk Puasa Wajib
Mayoritas ulama (jumhur), termasuk para ulama salafi kontemporer, berpendapat bahwa puasa wajib (seperti Ramadhan, qadha dan nazar) harus diniatkan di malam hari sebelum terbit fajar.
Dalil utama yang dijadikan landasan adalah hadits:
« مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ »
“Barang siapa yang tidak meniatkan puasa sejak malam hari, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. an Nasa-i no. 2334 dan al Baihaqi 4/202, dinilai shahih oleh al Albani)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله (w. 1420 H) menjelaskan:
أَمَّا فِي رَمَضَانَ، وَفِي النُّذُورِ وَالْكَفَّارَاتِ، وَقَضَاءِ رَمَضَانَ، فَلَا بُدَّ مِنَ النِّيَّةِ فِي اللَّيْلِ؛ لِأَنَّ الْوَاجِبَ عَلَيْهِ أَنْ يَصُومَ جَمِيعَ النَّهَارِ، وَلَا يَتَحَقَّقُ هٰذَا إِلَّا بِالنِّيَّةِ السَّابِقَةِ لِلنَّهَارِ.
“Adapun dalam puasa Ramadan, puasa nazar, puasa kafarat, dan qadha puasa Ramadan, maka niat wajib dilakukan pada malam hari. Hal ini karena kewajiban yang dibebankan kepadanya adalah berpuasa sepanjang siang hari, dan hal tersebut tidak dapat terwujud kecuali dengan niat yang dilakukan sebelum datangnya siang hari.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/18397/كيفية-تبييت-النية-في-الصيام)
Lupa Niat di Malam Hari: Bagaimana Hukumnya?
Jika seseorang benar-benar lupa berniat puasa wajib di malam hari, lalu baru menyadarinya setelah terbit fajar, maka menurut pendapat yang rajih di kalangan ulama salafi puasanya tidak sah, wajib mengqadha puasa tersebut namun tidak berdosa, karena lupa termasuk uzur syar‘i.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله (w. 1420 H) berkata:
الصَّوَابُ لَا بُدَّ مِنَ النِّيَّةِ فِي كُلِّ يَوْمٍ، فَإِذَا صَامَ وَهُوَ غَافِلٌ مَا نَوَى شَيْئًا؛ مَا يُجْزِيهِ، لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ كُلُّ يَوْمٍ مُسْتَقِلًّا، لَوْ أَكَلَ فِيهِ أَفْطَرَ، وَلَوْ جَامَعَ فِيهِ أَفْطَرَ، كُلُّ يَوْمٍ لَهُ اسْتِقْلَالُهُ.
“Pendapat yang benar adalah bahwa niat wajib dilakukan pada setiap hari. Jika seseorang berpuasa dalam keadaan lalai tanpa meniatkan apa pun, maka puasanya tidak sah dan tidak mencukupi kewajiban. Setiap hari puasa merupakan ibadah yang berdiri sendiri; apabila pada suatu hari ia makan maka puasanya (di hari tersebut) batal dan apabila ia melakukan hubungan suami istri (di hari tersebut) maka puasanya batal. Setiap hari memiliki kemandiriannya masing-masing.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/22785/متى-وكيف-يكون-تبييت-نية-الصوم).
Perbedaan dengan Puasa Sunnah
Berbeda dengan puasa wajib, puasa sunnah tidak disyaratkan niat di malam hari. Seseorang boleh berniat di pagi hari selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله (w. 1420 H) menyampaikan:
Adapun jika puasa tersebut adalah puasa sunnah, maka tidak disyaratkan untuk berniat pada malam hari. Apabila seseorang berniat di siang hari sebelum makan dan sebelum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, maka tidak mengapa ia berniat dari pertengahan siang hari. Hal ini berdasarkan riwayat dalam Shahih Muslim dari ‘Aisyah رضي الله عنها (w. 57 H), bahwa Nabi ﷺ suatu hari masuk menemuinya lalu bersabda, “Apakah kalian memiliki sesuatu (untuk dimakan)?”, Ia menjawab, “Tidak.”, Beliau bersabda, “Kalau begitu, aku berpuasa.”, Maka beliau ﷺ berpuasa mulai dari pertengahan siang hari.
Oleh karena itu, apabila seseorang memasuki pagi hari tanpa melakukan hal yang membatalkan puasa, baik makan, minum, maupun yang lainnya, kemudian ia berniat puasa di tengah hari, maka tidak ada larangan dalam hal tersebut. Namun, pahala puasanya dicatat sejak saat ia berniat dan ia memperoleh pahala orang yang berpuasa mulai dari waktu niatnya, bukan sejak terbit fajar. Ketentuan ini khusus berlaku untuk puasa sunnah. (https://binbaz.org.sa/fatwas/18397/كيفية-تبييت-النية-في-الصيام)
Kajian Akademik: Perspektif Fikih Klasik dan Kontemporer
Dalam kajian ilmiah Dr. Sa‘id bin Mubarak al ‘Aklabi حفظه الله, dijelaskan bahwa Jumhur ulama mewajibkan niat di malam hari untuk puasa wajib, perbedaan pendapat sebagian kecil ulama tidak sekuat dalil jumhur dan hadits “man lam yubayyit” menjadi landasan terkuat dalam masalah ini. (https://ubjh.ub.edu.sa/home/vol4/iss2/16/)
Niat Puasa Ramadhan: Sekali di Awal Bulan atau Setiap Malam?
Permasalahan apakah niat puasa Ramadan cukup dilakukan sekali di awal bulan atau wajib diperbarui setiap malam termasuk persoalan khilafiyah yang dikenal dalam fikih.
Pendapat Pertama: Niat Setiap Malam (Pendapat Mayoritas Ulama)
Mayoritas ulama dari kalangan Syafi‘iyyah, Hanabilah, dan Hanafiyyah, serta dipilih oleh banyak ulama Salafi kontemporer, berpendapat bahwa setiap hari puasa Ramadan adalah ibadah tersendiri, sehingga wajib ada niat di malam hari untuk setiap hari. (al Mawsu‘ah al Fiqhiyyah, 40/275)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله (w. 1420 H) menjelaskan bahwa puasa wajib harus diniatkan sebelum fajar, dan setiap hari memiliki niat tersendiri karena merupakan ibadah yang berdiri sendiri. (https://binbaz.org.sa/fatwas/7197/حكم-اشتراط-النية-لصيام-رمضان-كل-ليلة dan https://binbaz.org.sa/fatwas/18397/كيفية-تبييت-النية-في-الصيام)
Pendapat Kedua: Niat Sekali di Awal Ramadan (Pendapat Sebagian Ulama)
Sebagian ulama, khususnya dari kalangan Malikiyyah, berpendapat bahwa niat sekali pada malam pertama Ramadhan sudah mencukupi untuk satu bulan penuh, selama tidak ada pemutusan puasa (seperti safar atau sakit).
Pendapat ini dijelaskan dalam fatwa Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah, bahwa niat satu kali di awal bulan dapat mencakup seluruh hari Ramadan, meskipun yang lebih utama adalah memperbarui niat setiap malam. (https://dar-alifta.org/ar/fatwa/details/13005/نية-الصيام-لشهر-رمضان dan https://www.masrawy.com/ramadan/islamic/details/2025/2/27/الإفتاء-تجديد-نية-الصيام-كل-يوم-في-رمضان-الأصل-ونية-واحدة-تكفي)
Pendapat yang Lebih Hati-hati:
Para ulama menganjurkan agar seorang muslim membiasakan niat puasa setiap malam, karena:
- Lebih selamat dan keluar dari khilaf ulama;
- Lebih sesuai dengan zhahir hadits:
« مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ »
“Barang siapa yang tidak meniatkan puasa sejak malam hari, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. an Nasa-i no. 2334 dan al Baihaqi 4/202, dinilai shahih oleh al Albani)
- Mudah dilakukan dan tidak memberatkan.
Shalih al Fauzan حفظه الله menegaskan bahwa niat adalah amalan hati dan seseorang yang telah bersiap untuk puasa esok hari pada hakikatnya telah berniat. (https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/7689)
Berdasarkan pemahaman dari hadits yang merupakan dalil utama dalam masalah ini lupa niat puasa di malam hari untuk puasa wajib menyebabkan puasa hari tersebut tidak sah dan wajib diqadha, namun tidak sampai berdosa apabila terjadi karena lupa. Adapun terkait niat puasa Ramadhan, para ulama berbeda pendapat, sebagian mewajibkan niat setiap malam, sementara sebagian lain membolehkan niat sekali di awal bulan.
Namun, pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati menurut jumhur ulama adalah membiasakan niat setiap malam, karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri dan hal ini lebih menjaga keabsahan ibadah. Bila dikhawatirkan akan terlupa, maka paling tidak sejak awal bulan Ramdhan sudah meniatkan untuk menunaikan ibadah puasa selama 1 bulan penuh.
Wallahu a’lamu bishshawab.





