Kedudukan Mahar dalam Pernikahan
Mahar (ṣadāq) adalah salah satu hak finansial terpenting bagi perempuan yang diwajibkan Allah Ta‘ala atas pihak suami dalam pernikahan. Kewajiban ini merupakan bentuk pemuliaan terhadap perempuan, bukti kesungguhan dan kejujuran niat suami, serta penegasan bahwa perempuan adalah pihak yang dilamar, bukan yang melamar.
Mahar bukanlah pengganti hubungan suami-istri seperti harga dalam jual beli atau upah, melainkan pemberian dan hadiah yang diserahkan suami kepada istrinya saat akad nikah. Dengan mahar, pernikahan yang sah dibedakan secara tegas dari perzinaan.
Allah Ta‘ala berfirman:
﴿وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً﴾
“Berikanlah mahar kepada para wanita sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (Q.S. an-Nisā’ [4]: 4)
Dan firman-Nya:
﴿أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ﴾
“(Yaitu) kamu mencari (istri) dengan hartamu untuk menikah secara terhormat, bukan untuk berzina.” (Q.S. an-Nisā’ [4]: 24) Karena itu, Nabi ﷺ tetap menetapkan kewajiban mahar dalam pernikahan.
Definisi Mahar
Mahar adalah harta yang menjadi hak istri atas suaminya karena akad nikah atau karena terjadinya hubungan suami-istri secara nyata. Mahar merupakan hak finansial murni milik perempuan.
Allah Ta‘ala berfirman:
﴿فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا﴾
“Jika mereka dengan senang hati memberikan sebagian mahar itu kepadamu, maka nikmatilah dengan baik.” (Q.S. an-Nisā’ [4]: 4)
Ayat ini menegaskan bahwa mahar tidak boleh diambil kecuali dengan kerelaan penuh dari istri. Pada masa jahiliah, wali sering mengambil mahar untuk diri mereka sendiri. Islam datang melarang praktik tersebut dan memerintahkan agar mahar diberikan kepada pemiliknya yang sah.
Nama-Nama Mahar
Para ulama menyebutkan bahwa mahar memiliki sembilan nama, di antaranya: al-Mahr, an-Niḥlah, al-Ḥibā’, al-Ajr, aṣ-Ṣadāq, aṣ-Ṣuduqah, al-‘Uqr, al-‘Alā’iq, dan al-Farīḍah. (Dhakhīrat al-‘Uqbā fī Sharḥ al-Mujtabā (28/6)).
Hukum Mahar
Hukum mahar adalah wajib atas laki-laki, bukan atas perempuan. Kewajiban ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kemanusiaan dan kehormatan perempuan. Dalam syaria’at mahar menjadi wajib dengan salah satu dari dua sebab:
- Akad nikah yang sah, meskipun sebelum terjadi hubungan suami-istri masih memungkinkan gugur seluruhnya atau separuhnya dalam kondisi tertentu.
- Terjadinya hubungan suami-istri secara nyata, seperti dalam persetubuhan karena syubhat atau pernikahan fasid; dalam hal ini mahar tidak gugur kecuali dengan pembayaran atau pengguguran hak oleh istri. ( al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh (9/6759)).
Apakah Mahar Termasuk Rukun atau Syarat Nikah?
Mahar bukan rukun dan bukan syarat sah akad nikah, meskipun hukumnya wajib. Ia merupakan akibat hukum dari akad nikah, bukan penentu sah atau tidaknya akad. Tujuan utama pernikahan adalah terjalinnya hubungan yang halal dan terhormat.
Karena itu, jika akad nikah dilakukan tanpa penyebutan mahar, akad tetap sah dan istri berhak atas mahar secara ijmak. Demikian pula jika:
- Mahar tidak disebutkan, atau
- Mahar disebutkan dengan barang yang tidak sah secara syariat (seperti khamar atau babi),
maka menurut jumhur ulama (selain Malikiyah), akad tetap sah dan istri berhak atas mahar mitsil setelah terjadi hubungan atau wafat. Adapun mazhab Malikiyah berpendapat bahwa kesepakatan menggugurkan mahar menjadikan pernikahan tersebut fasid. (al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh (9/6762)).
Dalil dan Hikmah Mahar dalam Islam
- Dalil dari Al-Qur’an
Firman Allah Ta‘ala:
﴿وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً﴾
“Berikanlah kepada para wanita mahar mereka sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (Q.S. an-Nisā’ [4]: 4)
Al-Qurṭubī berkata: “Ayat ini menunjukkan kewajiban mahar bagi perempuan, dan hal itu telah menjadi ijmak, tanpa ada perselisihan.” (Tafsīr al-Qurṭubī 5/24)
Firman Allah Ta‘ala:
﴿وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ﴾
“Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian itu, untuk mencari (istri) dengan hartamu dalam keadaan menjaga kehormatan, bukan untuk berzina.” (Q.S. an-Nisā’ [4]: 24)
Asy-Syinqīṭī menjelaskan: “Allah memerintahkan agar kalian memberikan mahar kepada perempuan yang kalian nikahi dan nikmati haknya.” (Aḍwā’ al-Bayān 1/238)
- Dalil dari Sunnah
Dalam Ṣaḥīḥ Muslim (2/1040, no. 1426) diriwayatkan dari Abu Salamah bin ‘Abdurrahman, ia bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā tentang mahar Rasulullah ﷺ:
( كان صداقه لأزواجه ثنتي عشرة أوقِيّة، ونَشّا. قالت: أتدري ما النش؟ قال: لا. قالت: نصف أوقية، فتلك خمسمائة درهم، فهذا صداق رسول الله -صلى الله عليه وسلم- لأزواجه )
“Mahar Rasulullah ﷺ untuk istri-istrinya adalah dua belas uqiyah dan satu nasy.” Ia ditanya: “Apa itu nasy?” Ia menjawab: “Setengah uqiyah.”
Sehingga total mahar adalah 500 dirham.
An-Nawawī menambahkan: “Hadis ini menjadi dasar disunnahkannya mahar sekitar 500 dirham bagi yang mampu. Sedangkan mahar Ummu Ḥabibah sebesar 4.400 dirham adalah pemberian sukarela dari Raja Najāsyī sebagai penghormatan.” (Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim 9/215)
3. Dalil Ijmak
Ijmak ulama tentang kewajiban mahar dinukil oleh: Al-Qurṭubī serta Ibnu Qudāmah. (al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān 5/24); (al-Mughnī 10/97)
Hikmah Kewajiban Mahar
Al-Kāsānī rahimahullāh menjelaskan:
“Seandainya mahar tidak wajib karena akad nikah, seorang suami akan mudah menghilangkan ikatan pernikahan hanya karena sedikit masalah di antara mereka. Hal ini akan menggagalkan tujuan pernikahan. Keharmonisan hanya tercapai jika perempuan dihormati dan dijaga posisinya, yang terjadi ketika mahar diberikan. Sesuatu yang sulit dicapai akan lebih dihargai, sedangkan yang mudah didapat akan diremehkan. Tanpa mahar, keharmonisan dan tujuan pernikahan sulit tercapai.” (Badā’i‘ aṣ-Ṣanā’i‘ 2/275)
Mengapa Mahar Wajib atas Laki-Laki, Bukan Perempuan?
Kewajiban mahar dibebankan kepada laki-laki karena prinsip syariat: perempuan tidak diwajibkan nafkah, baik sebagai ibu, anak, maupun istri. Laki-laki memiliki kemampuan untuk bekerja dan mencukupi kebutuhan finansial, termasuk mahar dan nafkah sehari-hari.
Sementara perempuan memiliki tanggung jawab mengurus rumah tangga, mendidik anak, dan melahirkan generasi penerus, yang merupakan beban berat. Jika perempuan juga diwajibkan memberikan mahar, hal ini akan menambah beban dan bisa menurunkan kehormatannya.
Jenis-Jenis Mahar dalam Islam
Mahar yang wajib dalam pernikahan terbagi menjadi dua jenis utama:
- Mahar Musammā (Mahar yang Disebutkan)
Mahar musammā adalah mahar yang disebutkan secara jelas dalam akad nikah. Hukum asalnya ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. . Syariat Islam tidak menetapkan batasan nominal tertentu untuk mahar.
Prinsipnya adalah:
“Setiap sesuatu yang bernilai harta boleh dijadikan mahar.”
Dalil:
﴿وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ﴾
“Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian itu, untuk mencari (istri) dengan harta kalian dalam keadaan menjaga kehormatan, bukan berzina.” (Q.S. an-Nisā’ [4]: 24)
Harta yang bisa dijadikan mahar:
- Uang (naqd)
- Barang
- Manfaat atau jasa
Para ulama menyarankan agar mahar disebutkan dalam akad untuk meneladani Rasulullah ﷺ dan mencegah perselisihan di kemudian hari.
Abu Bakr bin Muhammad al-Ḥusainī berkata:
“Yang disunnahkan adalah tidak melangsungkan akad nikah kecuali dengan mahar yang disebutkan; karena Rasulullah ﷺ tidak menikah kecuali dengan mahar yang disebutkan, dan hal itu mencegah perselisihan.” (Kifāyat al-Akhyār 2/111)
- Mahar Mitsil
Mahar mitsil adalah mahar yang setara dengan mahar perempuan lain yang sebanding dengan wanita yang dinikahi, baik dari kerabat maupun dari perempuan lain yang memiliki kesamaan sifat yang diperhitungkan dalam pernikahan.
Tujuan: Mencegah perselisihan atau sengketa terkait mahar dalam kondisi tertentu, misalnya:
- Mahar tidak ditentukan dalam akad atau sengaja tidak disebutkan.
- Para pihak sepakat untuk tidak memberi mahar.
- Mahar yang disebutkan tidak sah menurut syariat (misal khamar atau babi).
- Pernikahan rusak (fasid), tetapi terjadi hubungan suami-istri.
Dalam kondisi tersebut, istri tetap berhak atas mahar mitsil. ( Ḥuqūq al-Mar’ah fī Ḍaw’ as-Sunnah an-Nabawiyyah (hlm. 584)).
Dalil dari Sunnah:
Diriwayatkan dari Ma‘qil bin Yasār radhiyallāhu ‘anhu:
“سمعت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قضى في بِرْوع بنت واشق بمثل ذلك”.
“Aku mendengar Rasulullah ﷺ memutuskan perkara Barwā‘ binti Wāsyiq dengan ketetapan seperti itu.” (Ṣaḥīḥ Ibn Ḥibbān no. 4098; al-Mustadrak al-Ḥākim no. 542)
Hadis ini menunjukkan bahwa akad nikah tetap sah meskipun mahar tidak disebutkan, dan perempuan tetap berhak atas mahar mitsil.
Dengan demikian mahar dalam pernikahan Islam bukan sekadar kewajiban materi, tetapi ibadah dan amanah yang mengandung keberkahan. Dengan menunaikan mahar, suami menghormati hak istri, memuliakan kedudukannya, dan menegakkan syariat Allah. Pemahaman terhadap jenis, hukum, dan hikmah mahar membantu mewujudkan pernikahan yang diridhai Allah, harmonis, dan penuh keberkahan, sehingga tercapai tujuan suci pernikahan: sakinah, mawaddah, dan rahmah.





