• Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Macam-Macam Nikah yang Haram dalam Islam

Ustadz Dhiaurrahman, Lc by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
February 7, 2026
in Keluarga
Reading Time: 3 mins read
Macam-Macam Nikah yang Haram dalam Islam

Macam-Macam Nikah yang Haram dalam Islam

Menjaga Kesucian Akad

Pernikahan dalam Islam adalah akad yang sangat agung sebagaimana disampaikan dalam firman Allah ﷻ:

﴿ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا ﴾

“Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. an Nisa’: 21)

Dimana perjanjian kuat ini (akad nikah) bertujuan untuk menjaga agama, kehormatan dan keberlangsungan keturunan manusia. Karena kedudukannya yang mulia, syariat Islam memberikan batasan yang sangat tegas, sehingga tidak semua bentuk hubungan laki-laki dan perempuan yang dinamai “nikah” dianggap sah, bahkan sebagian dinyatakan haram dan batal.

Insyaallah artikel ini merangkum secara sistematis macam-macam nikah yang haram menurut  penjelasan para ulama Ahlus Sunnah bermanhaj salaf, berdasarkan dalil al Qur-an, hadits shahih, serta keterangan ulama klasik dan kontemporer.

1. Nikah Mut‘ah (Kawin Kontrak)

Definisi

Nikah mut‘ah (kawin kontrak) adalah pernikahan yang dibatasi waktu tertentu, baik sehari, sebulan atau periode tertentu yang disepakati sejak awal akad.

Hukum dan Dalil

Meskipun ada riwayat yang menyatakan bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan, akan tetapi hukum tersebut sudah terhaousikah mut‘ah haram dan batal menurut ijma’ (kesepakatan) ulama Ahlus Sunnah. Sebagaimana yang disampaikan dalam hadits berikut:

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْ زَوَاجِ الْمُتْعَةِ يَوْمَ خَيْبَرَ

Dari ‘Ali bin Abi Thalib رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ, “bahwa Rasulullah ﷺ melarang nikah mut‘ah pada hari Perang Khaibar.” (HR. al Bukhari no. 5115 dan Muslim no. 1407)

Keterangan Ulama

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله (w. 1420 H) menegaskan:

نِكَاحُ الْمُتْعَةِ بَاطِلٌ وَمُحَرَّمٌ، وَقَدِ اسْتَقَرَّ الْأَمْرُ عَلَى تَحْرِيمِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يَفْعَلَهُ، وَمَنْ فَعَلَهُ فَعَقْدُهُ بَاطِلٌ

“Nikah mut‘ah adalah pernikahan yang batil dan haram. Telah tetap keharamannya hingga hari kiamat. Tidak halal bagi siapa pun melakukannya, dan siapa yang melakukannya maka akadnya batil.” [Majmu‘ Fatawa Ibnu Baz, 21/58].

2. Nikah Tahlil (Nikah halala / nikah halal-halalan)

Definisi

Nikah tahlil adalah pernikahan yang dilakukan dengan tujuan semata agar seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suami pertamanya menjadi halal kembali baginya.

Hukum dan Dalil

Nikah ini haram dan termasuk dosa besar. Sebagaimana disampaikan dalam hadits berikut:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

“Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang melakukan tahlil dan orang yang ditahlilkan untuknya.” (HR. Abu Dawud no. 2076 dan at-Tirmidzi no. 1120, beliau berkata hadits hasan shahih)

Keterangan Ulama

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله (w. 728 H) menyatakan:

نِكَاحُ التَّحْلِيلِ بَاطِلٌ لَا يَصِحُّ عِنْدَ جُمْهُورِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ، وَهُوَ مِنَ الْأَنْكِحَةِ الْمَحْرَّمَةِ الَّتِي لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَاعِلَهَا

“Nikah tahlil adalah pernikahan yang bathil dan tidak sah menurut mayoritas sahabat dan tabi‘in. Ia termasuk pernikahan-pernikahan yang diharamkan, yang pelakunya dilaknat oleh Rasulullah ﷺ.” [Majmu‘ al Fatawa, 32/140].

3. Nikah dengan Niat Talak

Definisi

Pernikahan yang secara lahiriah sah, tetapi sejak awal suami berniat menceraikan istri setelah waktu tertentu tanpa sepengetahuan pihak istri.

Hukum

Mayoritas ulama menyatakan haram, karena mengandung unsur penipuan dan menyerupai nikah mut‘ah. 

Keterangan Ulama

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله (w. 1420 H) menjelaskan:

إِذَا نَوَى الطَّلَاقَ مِنْ أَوَّلِ النِّكَاحِ فَهَذَا لَا يَجُوزُ، وَهُوَ يُشْبِهُ نِكَاحَ الْمُتْعَةِ، لِأَنَّهُ دَخَلَ عَلَى الْمَرْأَةِ بِقَصْدِ أَنْ يُطَلِّقَهَا بَعْدَ مُدَّةٍ مُعَيَّنَةٍ

“Apabila seseorang telah berniat talak sejak awal akad nikah, maka hal itu tidak boleh. Ia menyerupai nikah mut‘ah, karena ia masuk ke dalam pernikahan dengan tujuan menceraikan wanita tersebut setelah jangka waktu tertentu.” [Fatawa Nur ‘ala ad Darb, 20/87].

4. Nikah Tanpa Wali

Definisi

Pernikahan yang dilaksanakan tanpa izin atau kehadiran wali nikah dari pihak perempuan baik itu wali dari pihak keluarga laki-laki si perempuan ataupun wali hakim.

Hukum dan Dalil

Nikah tanpa wali adalah tidak sah menurut jumhur ulama (Maliki, Syafi‘i dan Hanbali). Berdasarkan hadits berikut:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Dawud no. 2085 dan at Tirmidzi no. 1101, beliau menyatakan hadits ini shahih).

Keterangan Ulama

Imam asy Syafi‘i رحمه الله (w. 204 H) menegaskan:

فَإِذَا نَكَحَتِ الْمَرْأَةُ بِنَفْسِهَا بِغَيْرِ وَلِيٍّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، لَا يَجُوزُ بِحَالٍ

“Apabila seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, maka pernikahannya batil dan tidak sah dalam keadaan apa pun.” [al Umm, 5/9].

5. Nikah Syighar (Nikah Tukar Guling)

Definisi

Nikah syighar adalah pertukaran wanita tanpa mahar, misalnya: “Aku nikahkan engkau dengan putriku, asal engkau menikahkan aku dengan putrimu.”

Hukum dan Dalil

Ia termasuk pernikahan yang terlarang sebagaimana yang disampaikan pada hadits berikut:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الشِّغَارِ

“Rasulullah ﷺ melarang nikah syighar.” (HR. Muslim no. 1415).

Keterangan Ulama

Imam an Nawawi رحمه الله (w. 676 H) menyatakan:

وَأَمَّا نِكَاحُ الشِّغَارِ فَهُوَ حَرَامٌ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ، وَسَبَبُ تَحْرِيمِهِ أَنَّهُ يَتَضَمَّنُ إِسْقَاطَ الْمَهْرِ، وَفِيهِ إِضْرَارٌ بِحَقِّ الْمَرْأَةِ

“Adapun nikah syighar, maka hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Sebab keharamannya adalah karena pernikahan ini mengandung penghapusan mahar dan di dalamnya terdapat perusakan terhadap hak perempuan.” [Syarh Shahih Muslim, 9/209].

Islam sangat memuliakan pernikahan dan menutup setiap celah yang merusak tujuan sucinya. Nikah mut‘ah, nikah tahlil, nikah dengan niat talak, nikah tanpa wali dan nikah syighar adalah bentuk-bentuk pernikahan yang dinyatakan haram atau batal oleh dalil yang sahih dan penjelasan ulama salaf. Memahami batasan ini bukan sekadar wacana fiqh, tetapi bentuk penjagaan terhadap kehormatan, keadilan dan ketakwaan dalam rumah tangga.

Wallahu a’lamu bishshawab.

Tags: dalil nikah haramfiqih nikahhukum pernikahan islammacam macam nikah haramnikah muhallilnikah mutahnikah syigharnikah tanpa walinikah yang diharamkan dalam islampernikahan terlarang
SummarizeShare236
Previous Post

Biografi Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab

Next Post

Polemik Tabarruk: Telaah Hadis Malik ad Dar yang Datang ke Kubur Nabi ﷺ (Bag: 1)

Ustadz Dhiaurrahman, Lc

Ustadz Dhiaurrahman, Lc

Ustadz Dhiaurrahman, Lc. S1 Hadits Al Azhar - Mesir. Pengajar diniyah di Gistrav Islamia School

Related Stories

Konsep Orang Tua Mendidik Anak di Era Digital

Konsep Orang Tua Mendidik Anak di Era Digital

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
July 10, 2026
0

Konsep Orang Tua Mendidik Anak di Era Digital Perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Namun di sisi lain, internet, media sosial, permainan daring, dan berbagai...

Hukum Istri Bekerja, Suami Mokondo ?

Hukum Istri Bekerja, Suami Mokondo ?

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
June 9, 2026
0

Hukum Istri Bekerja Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba'du. Di tengah tekanan ekonomi hari ini, semakin banyak istri ikut bekerja. Sebagian karena kebutuhan, sebagian karena gaya hidup, dan sebagian lagi karena suami tidak...

Mahar Dalam Islam

Mahar Dalam Islam

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
January 26, 2026
0

Kedudukan Mahar dalam Pernikahan Mahar (ṣadāq) adalah salah satu hak finansial terpenting bagi perempuan yang diwajibkan Allah Ta‘ala atas pihak suami dalam pernikahan. Kewajiban ini merupakan bentuk pemuliaan...

Hukum Menikahi Sepupu

Hukum Menikahi Sepupu

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
January 25, 2026
0

Menikahi Sepupu Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba'du. Syariat Islam dibangun di atas ilmu, keadilan dan kemudahan bagi hamba-Nya, sehingga setiap hukum pernikahan memiliki landasan yang jelas dalam al Qur-an dan Sunnah. Salah...

Next Post
Polemik Tabarruk Telaah Hadis Malik ad Dar yang Datang ke Kubur Nabi

Polemik Tabarruk: Telaah Hadis Malik ad Dar yang Datang ke Kubur Nabi ﷺ (Bag: 1)

Tanya Islam

Tanya Islam adalah platform dakwah yang menghadirkan jawaban-jawaban islami secara ringkas, jelas, dan terpercaya. Kami berkomitmen membantu masyarakat memahami ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan penjelasan para ulama.

Recent Posts

  • Konsep Orang Tua Mendidik Anak di Era Digital
  • SEMUA BERAWAL DARI SATU KLIK “KONTEN PORNOGRAFI”
  • Homoseksualitas Bukan Bawaan Lahir

Categories

  • Adab & Akhlak
  • Al-Quran
  • An-Naba'
  • Aqidah
  • Dzikir & Doa
  • Fiqih
  • Hadis
  • Haji & Umrah
  • Halal-Haram
  • Hikmah
  • Jenazah
  • Keluarga
  • Konsultasi
  • Muamalah
  • Puasa
  • Qurban
  • Ramadhan
  • Shalat
  • Thaharah
  • Uncategorized
  • Usrah
  • Zakat
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official