Fenomena Perbedaan Penentuan Awal Ramadhan dan ‘Idul Fithri
Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.
Setiap tahun, umat Islam khususnya di Indonesia kembali dihadapkan pada satu isu yang selalu viral, emosional dan berulang yaitu isu perbedaan penetapan awal Ramadhan dan ‘Idul Fithri. Isu ini bukan sekadar persoalan teknis rukyat atau hisab, tetapi telah berkembang menjadi polemik sosial, perdebatan publik, bahkan alat ejekan di media sosial. Artikel ini mengajak pembaca naik satu level dengan: memahami akar ilmiahnya menurut para ulama, sekaligus menata sikap umat dengan pendekatan dakwah yang bernilai dan relevan secara digital.
Dasar Syar‘i Penetapan Awal Bulan
Pertama dalil dari al Qur-an firman Allah ﷻ:
﴾يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ﴿
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; ” (QS. Al-Baqarah: 189)
Ayat ini menjadi dasar bahwa penentuan waktu ibadah tertentu dikaitkan dengan fenomena hilal, contohnya ialah penentuan waktu untuk pelaksanaan haji.
Berikutnya ialah hadits Rasulullah ﷺ (w. 11 H) dimana beliau bersabda:
«صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ»
“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah (‘Idul Fithri) karena melihatnya. Jika tertutup awan, maka sempurnakan bilangan Sya‘ban menjadi tiga puluh.” (HR. al Bukhari no. 1909 dan Muslim no. 1081).
Hadits ini merupakan kaidah pokok dalam seluruh pembahasan rukyat hilal, karena Rasulullah ﷺ (w. 11 H) mengarahkan ummatnya agar Melihat terbitnya hilal (bulan sabit) sebagai acuan penentuan awal bulan hijriah yang berfungsi sebagai waktu dimulainya dan berakhirnya ibadah puasa.
Ikhtilaf Mathali‘ (Perbedaan tempat terbit): Keniscayaan Sejak Zaman Sahabat dan Tabi‘in
Atsar Sahabat:
Dari Kasus Kuraib (bekas budak Abdullah bin ‘Abbas رضي الله عنهما [w. 68 H]), bahwa Ummul Fadhl binti al-Harits رضي الله عنهما (w. 50 H) mengutusnya menemui Mu‘awiyah bin Abi Sufyan رضي الله عنهما (w. 60 H) di negeri Syam. Ia berkata:
“Aku tiba di Syam dan menunaikan keperluan beliau. Ketika itu awal Ramadhan telah masuk, dan aku berada di Syam. Kami melihat hilal pada malam Jumat. Kemudian aku kembali ke Madinah di akhir bulan. Lalu Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما (w. 68 H) bertanya kepadaku, kemudian beliau menyebutkan tentang hilal dan berkata: ‘Kapan kalian melihat hilal?’ Aku menjawab, ‘Kami melihatnya pada malam Jumat.’ Ia berkata, ‘Apakah engkau sendiri yang melihatnya?’ Aku menjawab, ‘Ya. Orang-orang juga melihatnya, mereka berpuasa, dan Mu‘awiyah bin Abi Sufyan رضي الله عنهما (w. 60 H) pun berpuasa.’ Maka Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما (w. 68 H) berkata, ‘Namun kami melihatnya pada malam Sabtu. Karena itu kami akan terus berpuasa sampai genap tiga puluh hari atau kami melihat hilal.’ Aku berkata, ‘Tidakkah engkau cukup dengan rukyat Mu‘awiyah bin Abi Sufyan رضي الله عنهما (w. 60 H) dan puasanya?’ Ia menjawab, ‘Tidak. Demikianlah Rasulullah ﷺ (w. 11 H) memerintahkan kami.’” (HR. Muslim no. 1087)
Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما (w. 68 H) tidak mengikuti rukyat Syam dan ini menunjukkan pengakuan ikhtilaf mathali‘ sejak generasi sahabat tanpa adanya konflik diantara mereka.
Pandangan Ulama
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله (w. 1420 H) menjelaskan:
الصَّوَابُ اعْتِمَادُ الرُّؤْيَةِ وَعَدَمُ اعْتِبَارِ اخْتِلَافِ الْمَطَالِعِ فِي ذٰلِكَ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَمَرَ بِاعْتِمَادِ الرُّؤْيَةِ وَلَمْ يُفَصِّلْ فِي ذٰلِكَ
“Pendapat yang benar adalah berpegang pada rukyat dan tidak menjadikan perbedaan mathla‘ sebagai pertimbangan dalam hal ini; karena Nabi ﷺ memerintahkan untuk berpegang pada rukyat dan beliau tidak merinci masalah tersebut…”.
Lalu beliau menutup penjelasannya ini dengan menukilkan riwayat dari Kuraib pada pembahasan sebelumnya dan menjelaskan:
وَهٰذَا قَوْلٌ لَهُ حَظٌّ مِنَ الْقُوَّةِ، وَقَدْ رَأَى الْقَوْلَ بِهِ أَعْضَاءُ مَجْلِسِ هَيْئَةِ كِبَارِ الْعُلَمَاءِ فِي الْمَمْلَكَةِ الْعَرَبِيَّةِ السُّعُودِيَّةِ جَمْعًا بَيْنَ الْأَدِلَّةِ، وَاللَّهُ وَلِيُّ التَّوْفِيقِ.
Pendapat ini memiliki kekuatan dan Dewan Ulama Senior di Kerajaan Arab Saudi memandang pendapat ini sebagai upaya menggabungkan dalil-dalil. Allah-lah Pemberi taufik. (https://binbaz.org.sa/fatwas/10553/اعتماد-الرؤية-وعدم-اعتبار-اختلاف-المطالع)
Dalam sebuah web berbahasa Inggris dinukilkan bahwa Syaikh Muhammad bin Shalih al ʿUtsaimin رحمه الله (w. 1421 H) pernah ditanya oleh seseorang dari wilayah Amerika Utara terkait penentuan hari ‘Arafah apakah mengikuti Saudi atau berdasarkan hasil rukyat setempat, beliau menegaskan:
“You should abide by the city you’re living in.”
“Kalian hendaknya berpegang pada kota tempat kalian tinggal.” (https://www.moonsighting.org.uk/moon/publications/fatawa.html).
Dengan demikian, mengikuti rukyat otoritas setempat dalam penentuan awal bulan hijriah adalah sikap yang sah secara syar‘i dan ilmiah, serta lebih dekat kepada tujuan syariat dalam menjaga persatuan umat, tanpa menafikan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Perbedaan awal Ramadhan dan Idul Fitri adalah masalah klasik dalam fiqh Islam yang telah terjadi sejak zaman sahabat. Islam tidak menafikan adanya perbedaan, namun mengecam perpecahan di tengah-tengah ummatnya. Dengan memahami dalil dan pandangan ulama secara utuh, diharapkan umat islam lebih dewasa, ilmiah dan bijak dalam menyikapi perbedaan rukyat hilal, sehingga ibadah tetap sah dan ukhuwah tetap terjaga. Wallahu a’lamu bishshawab.
Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad, walhamdulillahi rabbil ‘alamin.





